PP NOMOR 20 TAHUN 2007

PARTAI POLITIK LOKAL DI ACEH

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:20
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Partai politik adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperj uan gkan kepentin gan an ggota, masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.

2. Partai politik lokal adalah organisasi politik yang dibentuk oleh sekelompok warga negara Indonesia yang berdomisili di Aceh PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA di Aceh secara sukarela atas dasar persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota, masyarakat, bangsa dan negara melalui pemilihan anggota Dewan Perwakilan Ralryat Aceh (DPRA) / Dewan Perwakilan Ralryat Kabupate n I Kota (DPRK), Gubernur dan Wakil Gubernur, serta bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota.

3. Aceh adalah daerah provinsi yang merupakan kesatuan masyarakat hukum yang bersifat istimewa dan diberi kewenangan khusus untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang dipimpin oleh seorang Gubernur.

4. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Aceh yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Ralryat Aceh adalah unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Aceh yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

5. Dewan Perwakilan Ralryat Daerah KabupatenlKota yang selanjutnya disebut Dewan Perwakilan Ralryat

KabupatenlKota adalah unsur penyelenggara pemerintahan daerah kabupaten/kota yang anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.

6. Gubernur adalah kepala pemerintah Aceh yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umlrm, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

7. Bupati/walikota adalah kepala pemerintah daerah kabupaten/kota yang dipilih melalui suatu proses demokratis yang dilakukan berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

8. Kantor Wilayah Departemen adalah Kantor Wilayah Departemen yang ruang lingkup tugasnya di bidang hukum dan hak asasi manusia. BAB II PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB TI TATA CARA PENDAFTARAN DAI.I PENGESAHAN SEBAGAI BADAN HUKUIU

PASAL 2

BAB II PRESIDE N
(1) Partai politik lokal di Aceh yang telah memenuhi persyaratan pendirian clan pembentukarr hartrs didaftarkan pada dan disahkan sebagai badan hukum oleh I(epala Kantor Wilayah Departemen di Aceh. (2)Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan berkas yang dipersyaratkan untuk pendaftaran partai politik dan pengesahan badan huklrm dengan surat pengantar dari pimpinan partai politik lokal kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh dengan menyertakan:

a. akta notaris pendirian partai politik lokal yang memuat anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan susunan kepengurusannya;

b. nama, lambang, dan tanda gambar; dan

c. alamat kantor tetap partai politik lokal.

(3) Partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada avat (1) mempunyai kepengurusan paling sedikit 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota di Acet dan 25oh (dua puluh lima persen) dari jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan, dengan memperhatikan keterwakilan perempuan paling sedikit 3O% (tiga puluh persen).

(4) Nama, lambang, clen tanda gambar sebagaimana dimaksud pada ayat 12) huruf b tidak mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya. ciengan lambang negara, lambang lembaga negara, lambang p,:merintah, lambang pemerintah daerah, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik atau partai pclitik lokal lain.

(5) Dalam hal nama, larr,bang atau tanda gambar suatu partai politik lokal pada saat pendaftaran terdapat kesamaan dengan partai politik lokal lainnya atau partai politik, maka partai politik atau partai politik lokal yang terdafta.r lebih awal ],ang berhak menggunakan nama, lambang atau tancta gambar tersebut.

(6) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) Kantor dan alamat tetap partai politik lokal sebagairnana dimaksuC pada ayat (21 huruf c dibuktikan dengan dokumen yang sah.

(7) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) berlaku untuk semua tingkatarr kepengurusan partai politik lokal di Aceh dan kabupaten/kota di Aceh.

PASAL 3

BAB II PRESIDE N
(l) Dokumen pendaftaran partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diteliti cian/atau diveritikasi oleh Kantor Wiiayah Departernen di Aceh. (21Partai politik lokal ya.ng memenuhi persyaratan setelah diteliti dan/atau diverifikasi sebagaimana dirnaksud pacla ayat (1), didaftar dalam buku pendaftaran partai politik lokal pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh.

(3) Pelaksanaan penelitian dan/atau verifikasi serta pendaftaran sebagaimana dimaksud pa.da a;,at (1) dan ayat

(2) diselesaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dckurnen persyaratan dinyatakan lengkap.

PASAL 4

BAB II PRESIDE N
(1) Partai politik lokal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 disahkan sebagai badan hukum melalui keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemcn di Aceh paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilakukan verifikasi.

(2) Kepu."usan Kantor Wilayah Departernen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan dalam Benta Nega,ra Republik Indonesia. BAB III TATA CARq. PENDAFTARAN PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAT{ ANGGARAN RUMAH TANGGA, ASAS, }{AMA, LAMBANG, TANDA GAIVIBAR, DAN KEPENGURUSAN

PASAL 5

BAB III TATA CARq. PENDAFTARAN PERUBAHAN
(1) Perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, asas, nama, larnbang, tanda gambar, dan/atau kepengunlsan.. PRF.SiDE N REPUBLIF i\':-(r,F., I ('i kepengurusan partai politik lokal didaftarkan pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh.

(2) Pendaftaran perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diajukan secara tertulis kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh dengan menyertakan akta notaris mengenai perubahan:

a. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;

b. asas, nama, lambang, dan tanda gambar; dan/atau

c. susunan kepengurusan tingkat Aceh.

(3) Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh menetapkan keputusan tentang perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, asas, nama, lambang, tanda gambar, dan susunan kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan paling lama 15 (lima belas) hari terhitung sejak memenuhi persyaratan.

PASAL 6

BAB III TATA CARq. PENDAFTARAN PERUBAHAN
Keputusan Kepala Kantor Wilayah Departemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. BAB IV KEPENGURUSAN

PASAL 7

BAB IV KEPENGURUSAN
(1) KepengurLrsan partai politik lokal berkedudukan di ibu kota Aceh.

(2) Partai politik lokal dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat kelurahan/gampong atau nama lain.

(3) Kepengurursan partai politik lokal di setiap tingkatan dipilih secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik lokal sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.

(4) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal terjadi pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik lokal tingkat Aceh sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, susunan pengurus baru didaftarkan pada Kantor Wilayah Departemen di Aceh paling cepat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak terjadinya pergantian atau penggantian kepengurLlsan tersebut.

(5) Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh menetapkan keputusan tentang pendaftaran pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak memenuhi persyaratan.

PASAL 8

BAB IV KEPENGURUSAN
Dalam hal terjadi perselisihan kepengurusan partai politik lokaI, pendaftaran dan pengesahan perubahan kepengurusan belum dapat dilakukan sampai perselisihan kepengurusan terselesaikan.

PASAL 9

BAB IV KEPENGURUSAN
Pengurus dan/atau anggota partai politik lokal yang berhenti atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat membentuk kepengurusan atas partai politik lokal yang sama dan/atau membentuk partai politik lokal yang sama. BAB V AFILIASI ATAU KERJA SAMA DALAM BENTUK LAIN DAN KEANGGOTAAN RANGKAP Bagian Kesatu Afiliasi atau Kerja Sama Dalam Bentuk Lain

PASAL 10

BAB V AFILIASI ATAU KERJA SAMA DALAM
(1) Partai politik lokal berhak melakukan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional.

(2) Afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional sebagaimana PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengusulkan pasangan calou Gubernur dan Wakil Gubernur, calon bupati dan wakil bupati, serta calon walikota dan wakil walikota di Aceh.

(3) Afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas kinerja partai politik lokal dalam rangka keikutsertaan partai politik lokal pada pemilihan umum untuk memilih anggota DPRA dan DPRK di Aceh.

(4) Pelaksanaan afiliasi atau kerja sama dalam bentuk lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) didasarkan pada kesepakatan bersama sesama partai politik lokal atau dengan partai politik nasional. Bagian Kedua Keanggotaan Rangkap

PASAL 11

BAB V AFILIASI ATAU KERJA SAMA DALAM
(1) Untuk membuka ruang partisipasi anggota partai politik lokal dalam pemilihan umum nasional, anggota partai politik lokal secara perseorangan dapat merangkap keanggotaan 1 (satu) partai politik nasional.

(2) Ruang partisipasi anggota partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan dalam rangka anggota partai lokal dapat menggunakan hak dipilih pada pemilihan umum nasional.

(3) Keanggotaan rangkap sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan setelah mendapat izin tertulis dari pimpinan partai politik lokal. BAB VI TATA CARA PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN

PASAL 12

BAB VI TATA CARA
(1) Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal dilakukan dengan akta notaris.

(2) Pembubaran A ti PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh.

(3) Pemberitahuan pembubaran dan penggabungan partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dilakukan secara tertulis dengan menyertakan:

a. akta notaris yang memuat keputusan pembubaran apabila partai politik lokal tersebut membubarkan diri secara suka rela;

b. akta notaris yang memuat keputusan penggabungan dengan partai politik lokal lain apabila partai politik lokal tersebut menggabungkan diri dengan partai politik lokal lain; dan

c. putusan Mahkamah Konstitusi apabila partai politik lokal tersebut dibubarkan oleh Mahkamah Konstitusi.

PASAL 13

BAB VI TATA CARA
Penggabungan partai politik lokal dengan menggunakan asas, nama, lambang, dan tanda gambar baru, berlaku ketentuan mengenai pendirian atau pembentukan partai politik lokal baru.

PASAL 14

BAB VI TATA CARA
Penggabungan partai politik lokal dengan menggunakan asas, nama, lambang, dan tanda gambar salah satu partai politik lokal yang sudah ada cukup diberitahukan kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen di Aceh.

PASAL 15

BAB VI TATA CARA
Pembubaran dan penggabungan partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia. BAB VII PENYELESAIAN PERSELISIHAN

PASAL 16

BAB VII PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Perselisihan internal partai politik lokal diselesaikan secara musyawarah dan mufakat.

(2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila musyawarah dan mufakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tercapai maka perselisihan diselesaikan melalui arbitrase atau badan peradilan sesuai dengan perundang-undangan. BAB VIII BANTUAN KEUANGAN

PASAL 17

BAB VIII BANTUAN KEUANGAN
(1) Bantuan keuangan kepada partai politik lokal diberikan secara proporsional berdasarkan perolehan kursi partai politik lokal di DPRA dan/atau DPRK.

(2) Besaran bantuan keuangan kepada partai politik lokal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak melebihi besaran bantuan kepada partai politik nasional.

(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Aceh (APBA) dan Anggaran Pendapatan Belanja Kabupaten/Kota (APBK).

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya bantuan, tata cara penyaluran, dan tata cara pertanggungjawaban diatur dengan qanun. BAB IX PELAKSANAAN PENGAWASAN

PASAL 18

BAB IX PELAKSANAAN PENGAWASAN
Kantor Wilayah Departemen di Aceh melakukan pengawasan terhadap partai politik lokal melalui penelitian dan/atau pengecekan dalam rangka pemenuhan persyaratan:

a. administratif yang meliputi: syarat pendirian, akta pendirian, kepengurusan, nama, lambang, tanda gambar, dan alamat kantor tetap; dan

b. substantif yang meliputi: asas, ciri tertentu, cita-cita, keanggotaan, penggunaan nama, lambang dan tanda gambar, dan kewajiban partai politik lokal.

PASAL 19

BAB IX PELAKSANAAN PENGAWASAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 20

BAB IX PELAKSANAAN PENGAWASAN
Gubernur selaku wakil Pemerintah melakukan pengawasan terhadap partai politik lokal melalui penelitian dan pengecekan terhadap kemungkinan terjadinya pelanggaran atas larangan partai politik lokal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (21, ayat (3), dan ayat (41 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.

PASAL 21

BAB IX PELAKSANAAN PENGAWASAN
Hasil penelitian dan/atau pengecekan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18, Pasal 19 dan Pasal 20 dijadikan dasar pertimbangan pengenaan sanksi kepada partai politik lokal sebagaimana diatur dalam Pasal 86, Pasal 87, dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta peraturan perundang-undangan lainnya. BAB X KETENTUAN PENUTUP

PASAL 22

BAB X KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku surut sejak tanggal 15 Februari 2OO7. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2OOT {DONESIA, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSTA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 46 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd. ttd Wisnu Setiawan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA