Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2OO4 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4416), yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:
a. Nomor 37 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5aOl;
b. Nomor 37 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a659); diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 15a dan angka 15b diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: 15a. T\rnjangan Komunikasi Intensif adalah uang yang diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD setiap bulan dalam rangka mendorong peningkatan kinerja pimpinan dan Anggota DPRD. 15b. Belanja Penunjang Operasional Pimpinan adalah dana yang disediakan bagi pimpinan DPRD setiap bulan untuk menunjang kegiatan operasional yang berkaitan dengan representasi, pelayanan, dan kebutuhan lain guna melancarkan pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari.
2. Ketentuan Pasal 10 A ayat (2) dihapus sehingga Pasal 10 A berbunyi sebagai berikut:
PASAL 10A
Selain penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, kepada pimpinan dan Anggota DPRD diberikan penerimaan lain berupa Tunjangan Komunikasi Intensif.
3. Ketentuan Pasal 14 A diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 14A
(1) T\rnjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A diberikan kepada pimpinan dan Anggota DPRD dengan mempertimbangkan mempertimbangkan daerah. kemampuan keuangan sebagaimana atas 3 (tiga)
(2) Kemampuan keuangan daerah dimaksud pada ayat (1) terdiri kelompok, yaitu:
a. tinggi;
b. sedang;
c. rendah.
(3) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a, T\rnjangan Komunikasi Intensif bagi pimpinan dan Anggota DPRD diberikan paling banyak 3 (tiga) kali uang representasi Ketua DPRD.
(4) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah sedang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi pimpinan dan Anggota DPRD diberikan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD.
(5) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah rendah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c, Tunjangan Komunikasi Intensif bagi pimpinan dan Anggota DPRD diberikan paling banyak 1 (satu) kali uang representasi Ketua DPRD.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelompokan kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri dengan memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan.
4. Ketentuan Pasal 14 B dan Pasal 14 C dihapus.
5. Pasal 14 D diubah menjadi Pasal 14 B sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 14B
Tunjangan Komunikasi Intensif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 A dibayarkan terhitung mulai tanggal 1 Januari 2OO7.
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (2) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 15
(1) Pajak penghasilan Pasal 2l pimpinan dan Anggota DPRD atas penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1O dibebankan pada APBD.
(2) Pajak penghasilan Pasal 2l pimpinan dan Anggota DPRD atas penerimaan lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 A dibebankan kepada yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.
7. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 5 (tima) pasal baru, yakni Pasal 24 A, Pasal 24 B, Pasal 24 C,
PASAL 24
D, dan Pasal 24 E sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 24A
REPUBLIK INDONES]A
PASAL 24B
(1) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah tinggi, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal24 A disediakan paling banyak 6 (enam) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 4 (empat) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(2) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah sedang, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan paling banyak 4 (empat) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah 2y2 (dua seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
(3) Bagi daerah dengan kemampuan keuangan daerah rendah, Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan paling banyak 2 (dua) kali uang representasi Ketua DPRD ditambah Lr/2 (satu seperdua seperdua) kali jumlah uang representasi seluruh Wakil Ketua DPRD.
PASAL 24C
Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A disediakan terhitung mulai tanggal 1 bulan berikutnya setelah Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
PASAL 24D
Penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A berdasarkan pertimbangan kebijakan pimpinan DPRD dengan memperhatikan asas manfaat dan efisiensi dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan tugas pimpinan DPRD sehari-hari dan tidak untuk keperluan pribadi.
PASAL 24E
Penganggaran dan pertanggungjawaban penggunaan Belanja Penunjang Operasional Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah memperhatikan pertimbangan Menteri Keuangan sesuai peraturan perundang-undangan di bidang keuangan negara.
8. Di antara ayat (3) dan ayat (4) Pasal 25 disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (3a) dan ketentuan Pasal 25 ayat . ayat (4) diubah, sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:
PASAL 25
(1) Sekretaris DPRD menyusun belanja pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh Pasal 2l dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang liegiatan DPRD yang diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD.
(2) Belanja pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 10 A, Pasal 20, Pasal 22, dan Pasal 23 dianggarkan dalam Pos DPRD.
(3) Tunjangan Kesejahteraan pimpinan dan Anggota DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal L6, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 21, serta Belanja Penunjang Kegiatan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2), dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD yang diuraikan ke dalam jenis belanja sebagai berikut:
a. Belanja Pegawai;
b. Belanja Barang dan Jasa;
c. Belanja Modal.
(3a) Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 A dianggarkan dalam Pos Sekretariat DPRD.
(4) Sekretaris
(4) Sekretaris DPRD mengelola belanja DPRD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pengelolaan keuangan negara.
9. Diantara Pasal 29 dan Pasal 30 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 29 A sehingga berbunyi sebagai berikut:
PASAL 29A
(1) Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah menerima T\rnjangan Komunikasi Intensif dan pimpinan DPRD yang telah menerima Dana Operasional sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006 harus menyetorkan kembali ke Kas Umum Daerah paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa bakti sebagai anggota DPRD periode tahun 2OO4 sampai dengan tahun 2OO9.
(2) Pengembalian T\rnjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara sekaligus atau mengangsur setiap bulan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembalian T\rnjangan Komunikasi Intensif dan Dana Operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
PASAL 11
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2OOT , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 Maret 2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA AD INTERIM, YUSRIL IHZA MAHENDRA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 47 ttd Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARI.AT NEGARA RI Kepala Biro Perahrran Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejatrteraan Rat<yit, Wisnu Setiawan