PP NOMOR 22 TAHUN 2007

PERUBAHAN BATAS WLLAYAH KOTA TEGAL DENGAN KABUPATEN BREBES PROVINSI JAWA TENGAH DI MUARA SUNGAI KALIGANGSA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:22
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 6

Undang-Undang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom di Jawa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 53) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 7l, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1819);

4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kabupaten Brebes adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Provinsi Jawa Tengah.

2. Kota Tegal adalah daerah otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yograkarta.

3. Provinsi Jawa Tengah adalah daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah. BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH

PASAL 2

BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Dengan Peraturan Pemerintah ini batas Kota Tegal dengan Kabupaten Brebes di muara Sungai Kaligangsa ditetapkan menjadi terletak pada garis tengah Sungai Kaligangsa mulai dari muara sungai ke arah selatan sampai sejauh +3 (tiga) kilometer, sebagaimana tercantum dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 3

BAB II PERUBAHAN BATAS WILAYAH
Menetapkan: sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 Tentang Pemerintahan Daerah Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a1a$;

5. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal dan Kabupaten Daerah Tingkat II Tegal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3321);

6. Undang-Undang Nomor L6 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Provinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yograkarta;

7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Tengah; MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PERUBAHAN BATAS WILAYAH KOTA TEGAL DENGAN KABUPATEN BREBES PROVINSI JAWA TENGAH DI MUARA SUNGAI KALIGANGSA. BAB I

PASAL 4

BAB III PRESIDE N
Pendanaan dalam rangka perubahan batas Kota Tegal dan Kabupaten Brebes dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tegal dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Brebes. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 5

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Semua peraturan daerah yang ditetapkan oleh pemerintahan Kota Tegal dan pemerintahan Kabupaten Brebes tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini dan belum dicabut oleh peraturan daerah yang lain.

PASAL 7

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 48 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-un$angan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd ttd Wisnu Setiawan