PP NOMOR 23 TAHUN 2007

PERUBAHAN NAMA PROVINSI IRIAN JAYA BARAT MENJADI PROVINSI PAPUA BARAT

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 10 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:23
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 5

ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 2, Nomor 4f 68); MEMUTUSKAN: Menetapkan PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA. 2 BAT} I .. BAB I KETENTUAN UMUM

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

1. Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Polri, adalah Kepolisian Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman dan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.

2. Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut daerah hukum kepolisian adalah wilayah yurisdiksi Negara Kesatuan Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, wilayah perairan dan wilayah udara dengan batas- batas tertentu dalam rangka melaksanakan fungsi dan peran kepolisian sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

3. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia, yang selanjutnya disebut Kapolri adalah Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian. BAB II PEMBAGIAN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN

PASAL 2

BAB II PEMBAGIAN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
(1) Daerah hukum kepolisian dibagi berdasarkan kepentingan penyelenggaraan fungsi dan peran kepolisian.

(2) Pembagian

(2) Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan pembagian wilayah administrasi pemerintahan daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu.

PASAL 3

BAB II PEMBAGIAN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
(1) Pembagian dan perubahan daerah hukum kepolisian ditetapkan dengan mempertimbangkan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah, serta keadaan penduduk.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penetapan pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kapolri.

PASAL 4

BAB II PEMBAGIAN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
(1) Daerah hukum kepolisian meliputi:

a. daerah hukum kepolisian markas besar untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. daerah hukum kepolisian daerah untuk wilayah provinsi;

c. daerah hukum kepolisian resort untuk wilayah kabupatenlkota;

d. daerah hukum kepolisian sektor untuk wilayah kecamatan;

(2) Berdasarkan pertimbangan kepentingan, kemampuan, fungsi dan peran kepolisian, luas wilayah serta keadaan penduduk, Kapolri dapat menentukan daerah hukum kepolisian di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c dan huruf d.

(3) Selain

(3) Selain dari daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), daerah hukum kepolisian meliputi pula kawasan diplomatik, yaitu Kedutaan Besar Indonesia serta kapal laut dan pesawat udara berbendera Indonesia di luar negeri.

PASAL 6

BAB II PEMBAGIAN DAN PERUBAHAN DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
Pembagian daerah hukum kepolisian sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 7

BAB III PENANGGUNG JAWAB DAERAH HUKUM KEPOLISIAN
Penanggung jawab daerah hukum kepolisian adalah:

a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

b. Kepala

b. Kepala Kepolisian Daerah untuk wilayah provinsi;

c. Kepala Kepolisian Resort untuk wilayah kabupatenlkota;

d. Kepala Kepolisian Sektor untuk wilayah kecamatan. BAB IV KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 8

BAB IV KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah hukum Kepolisian Wilayah, Kepolisian Wilayah Kota Besar, Kepolisian Kota Besar, Kepolisian Resort Metro, Kepolisian Resort Kota, Kepolisian Sektor Metro, Kepolisian Sektor Kota masih tetap berlaku sampai diadakan perubahan. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 9

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Daerah hukum kepolisian Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia, Kepolisian Daerah, Kepolisian Resort, Kepolisian Sektor di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang ada pada saat ini ditetapkan sebagai daerah hukum kepolisian menurut Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 10

BAB V KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar . Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Maret 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 49 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undanlan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd ttd Wisnu Setiawan REPUBL!K INDONESIA PENJELASAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2OO7 TENTANG DAERAH HUKUM KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA I. Umum Bahwa dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2OO2 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 6 ayat (2) menyatakan, dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian wilayah negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan menurut Pasal 6 ayat (3) dinyatakan ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Dalam rangka melaksanakan ketentuan dimaksud, dan optimalisasi pencapaian sasaran fungsi dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta kepentingan pelaksanan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, maka disusun Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Daerah Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pembagian daerah hukum kepolisian tersebut diusahakan harmonis, sesuai dan serasi dengan pembagian wilayah administrasi Pemerintahan Daerah dan perangkat sistem peradilan pidana terpadu, namun demikian untuk daerah tertentu berdasarkan pertimbangan kepentingan pelaksanaan fungsi dan peran kepolisian, kemampuan Kepolisian Negara Republik Indonesia, luas wilayah serta keadaan penduduk, daerah hukum kepolisian berbeda dari wilayah administrasi Pemerintahan Daerah. Sejalan II Sejalan dengan pelaksanaan Otonomi Daerah serta meningkatnya perkembangan pembangrlnan, yang mendorong pembentukan provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, desa dan/atau kelurahan baru, maka untuk kepentingan keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) diperlukan pembentukan kesatuan kepolisian baru, sehingga harus dilakukan perubahan daerah hukum kepolisian di wilayah yang bersangkutan. Wewenang untuk melakukan perubahan daerah hukum berada pada Kapolri, dan tata cara pelaksanaan perubahannya ditetapkan dengan Keputusan Kapolri. Mengingat sistem perundang-undangan nasional memperhatikan serta mengakui bahkan meratifikasi hukum internasional tertentu, maka berdasarkan asas teritorialiteit terdapat pengecualian terhadap wilayah hukum kepolisian yaitu di wilayah Indonesia ada yang tidak termasuk ke dalam daerah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan di Luar Negeri terdapat wilayah yang masuk ke dalam wilayah hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia. PASAL DEMI PASAL