PP NOMOR 24 TAHUN 2007

PERUBAHAN NAMA PROVINSI IRIAN JAYA BARAT MENJADI PROVINSI PAPUA BARAT

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:24
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Nama Provinsi Irian Jaya Barat diubah menjadi Provinsi Papua Barat.

PASAL 2

(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

(2) Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Provinsi Irian Jaya Barat dapat digunakan bersama-sama

(3) Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Barat menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Provinsi Irian Jaya Barat menjadi Provinsi Papua Barat.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar dengan nomenklatur Provinsi Papua Barat dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2OOT , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 April 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 56 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd. ttd Wisnu Setiawan