PP NOMOR 28 TAHUN 2007

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 34 TAHUN 1985 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN VETERAN KEPADA VETERAN REPUBLIK INDONESIA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:28
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan pemerintah Nomor 34 Tahun 1985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran Kepada Veteran Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 49) sebagaimana telah dua kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

a. Nomor 34 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 57); dan

b. Nomor 16 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 37), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 4 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 4

(1) Tunjangan Veteran diberikan kepada Veteran pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) bagi:

a. Golongan A sebesar Rp696.OO0,O0 (enam ratus sembilan puluh enam ribu rupiah) setiap bulan;

b. Golongan B sebesar Rp679.OO0,O0 (enam ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah) setiap bulan;

c. Golongan C sebesar Rp651.O0O,O0 (enam ratus lima puluh satu ribu rupiah) setiap bulan;

d. Golongan D sebesar Rp635.000,0O (enam ratus tiga puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;

e. Golongan E sebesar Rp621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Kepada 3 (21 Kepada Veteran pembela Kemerdekaan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat

(2) diberikan Tunjangan veteran sebesar Rp621.000,00 (enam ratus dua puluh satu ribu rupiah) setiap bulan.

(3) Kepada Veteran yang menderita cacat badan dan/atau cacat ingatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 huruf b dan huruf c diberikan tambahan tunjangan cacat sesuai dengan ketentuan yang berlaku bagi Purnawirawan Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia yang cacat.,, 2- Ketentuan Pasal 5 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 5

(1) Tunjangan Janda/Duda Veteran diberikan kepada Janda/Duda Veteran Pejuang Kemerdekaan Republik Indonesia :

a. Golongan A sebesar Rp633.0O0,00 (enam ratus tiga puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan;

b. Golongan B sebesar Rp603.000,00 (enam ratus tiga ribu rupiah) setiap bulan;

c. Golongan C sebesar Rp575.00O,00 (lima ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) setiap bulan;

d. Golongan D sebesar RpSSO.OOO,OO (lima ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan;

e. Golongan E sebesar Rp524.0O0,OO (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan.

(2) T\rnjangan Janda/Duda Veteran bagi Janda/Duda Veteran Pembela Kemerdekaan Republik Indonesia adalah sebesar Rp524.0O0,O0 (lima ratus dua puluh empat ribu rupiah) setiap bulan."

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2OO7 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 62 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Ralqyat, Wisnu Setiawan