PP NOMOR 29 TAHUN 2007

PERUBAHAN KEENAM ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 10 TAHUN 1980 TENTANG PEMBERIAN TUNJANGAN KEHORMATAN KEPADA BEKAS ANGGOTA KOMITE NASIONAL INDONESIA PUSAT DAN JANDA/DUDANYA

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian T\rnjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1980 Nomor 17) sebagaimana telah lima kali diubah dengan Peraturan Pemerintah :

a. Nomor 13 Tahun 1985 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20);

b. Nomor 53 Tahun 1992 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 92);

c. Nomor 17 Tahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 23);

d. Nomor 35 Tahun 2OOl (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 58); dan

e. Nomor 15 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 36), diubah sebagai berikut :

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 1 Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat diberikan T\rnjangan Kehormatan sebesar Rp1. 132.000.00 (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) setiap bulan" 2.-3

2. Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut : "Pasal 3

(1) Apabila Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat meninggal dunia, kepada janda/dudanya yang sah diberikan tunjangan kehormatan sebesar Rp843.000.00 (delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.

(2) Dalam hal Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai lebih dari seorang isteri yang sah, maka yang mendapat tunjangan kehormatan adalah isteri yang pertama.

(3) Yang dimaksud dengan isteri yang pertama adalah isteri yang paling lama dinikahinya tanpa terputus oleh perceraian.

(4) Pembayaran tunjangan kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat yang bersangkutan :

a. meninggal dunia; atau

b. kawin lagi."

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 Januari 2007. Agar 4 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2OO7 , ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 April 2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 63 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, Wisnu Setiawan