Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah kuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan DPRD menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Desentralisasi -3
3. Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh Pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
4. Tugas pembantuan adalah penugasan dari Pemerintah kepada daerah dan/atau desa dari pemerintah provinsi kepada kabupaten/kota dan/atau desa serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugas tertentu.
5. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disebut
DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan 8, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah kepada
Pemerintah yang selanjutnya disebut LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh kepala daerah kepada Pemerintah.
9. Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Kepala Daerah kepada DPRD yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh kepala daerah kepada DPRD, l0.lnformasi Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah adalah informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada masyarakat melalui media yang tersedia di daerah. l l.Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. BAB II BAB II LAPORAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI DAN KABUPATEN/ KOTA Bagian Kesatu Ruang Lingkup
PASAL 2
BAB II PRESIDEN
Ruang lingkup LPPD mencakup penyelenggaraan:
a. urusan desentralisasi;
b. tugas pembantuan; dan
c. tugas umum pemerintahan. Bagian Kedua Muatan
PASAL 3
BAB II PRESIDEN
(1) Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, meliputi:
a. urusan wajib; dan
b. urusan pilihan.
(2) Urusan wajib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olahraga; i, penanaman modal; j koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan 5
n. pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik dalam negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. kelautan dan perikanan;
b. pertanian;
c. kehutanan;
d. energi dan sumber daya mineral;
e. pariwisata;
f. industri;
g. perdagangan; dan
h. ketransmigrasian.
(4) Materi LPPD urusan desentralisasi, meliputi:
a. ringkasan RKPD, kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, rencana kerja dan pendanaan.
b. penyelenggaraan urusan wajib yang mencakup:
1. Prioritas urusan wajib;
2. Program dan kegiatan;
3. Tingkat pencapaian standar pelayanan minimal;
4. Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan wajib;
5. Jumlah pegawai -6
5. Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional;
6. Alokasi dan realisasi anggaran;
7. Sarana dan prasarana yang digunakan;
8. Proses perencanaan dan peiaksanaan pembangunan;
9. Permasalahan dan solusi; dan
10. Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
c. penyelenggaraan urusan pilihan yang mencakup:
1. Prioritas urusan pilihan;
2. Program dan kegiatan;
3. Satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan pilihan;
4. Jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan, jumlah pejabat struktural dan fungsional;
5. Alokasi dan realisasi anggaran;
6. Sarana dan prasarana yang digunakan;
7. Proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan;
8. Permasalahan dan solusi; dan
9. Hal lain yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
PASAL 4
BAB II PRESIDEN
(1) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk provinsi meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
b. tugas pembantuan kepada kabupaten/kota; dan
c. tugas pembantuan kepada desa.
(2) Penyelenggaraan tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b untuk kabupaten/ kota meliputi:
a. tugas pembantuan yang diterima dari Pemerintah;
b. tugas pembantuan
b. tugas pembantuan yang diterima dari pemerintah provinsi; dan
c. tugas pembantuan kepada desa.
PASAL 5
BAB II PRESIDEN
(1) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (21 huruf a dan huruf b meliputi:
a. dasar hukum;
b. instansi pemerintah pemberi tugas pembantuan;
c. program dan kegiatan serta realisasinya;
d. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan;
e. satuan kerja perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pembantuan;
f. jumlah pegawai, kualifikasi pendidikan, pangkat dan golongan;
g. sarana dan prasarana yang digunakan; dan
h. permasalahan dan solusi,
(2) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b dan huruf c meliputi:
a. dasar hukum;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan provinsi yang ditugaspembantuankan ke kabupaten/kota dan/atau ke desa; dan
c. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
(3) Materi LPPD tugas pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c meliputi:
a. dasar hukum;
b. urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kabupatenlkota yang ditugaspembantuankan ke desa; dan
c. sumber dan jumlah anggaran yang digunakan.
PASAL 6
BAB II PRESIDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-8-
PASAL 7
BAB II PRESIDEN
(1) Selain menyampaikan LPPD, kepala daerah dapat menyampaikan:
a. laporan atas kehendak sendiri atau atas permintaan Pemerintah ; b, laporan teknis, apabila menteri/kepala lembaga departemen. diminta pemerintah oleh non
(2) Laporan teknis -9 (21 Laporan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, format dan tata cara pelaporannya ditetapkan dengan peraturan menteri/kepala lembaga pemerintah non departemen.
(3) Penetapan format dan tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dikoordinasikan terlebih dahulu dengan Menteri.
PASAL 8
BAB II PRESIDEN
Muatan dan materi Laporan Kepala Daerah Otonomi Khusus selain mencakup penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 6, ditambah dengan hal yang bersifat khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga Penyusunan dan Tata Cara Penyampaian
PASAL 9
BAB II PRESIDEN
(1) Penyusunan LPPD menganut prinsip transparansi dan akuntabilitas.
(2) LPPD provinsi disampaikan oleh gubernur kepada .
(3) LPPD kabupaten/kota disampaikan oleh bupati/walikota kepada Menteri mela-lui gubernur. (41 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini dan disampaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(5) LPPD Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada Pemerintah paling lambat 30 (tiga puiuh) hari setelah pemberitahuan DPRD.
(6) Dalam hal - l0 -
(6) Dalam hal format LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Menteri dapat melakukan perubahan format dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB II PRESIDEN
(1) Apabila kepala daerah berhenti sebelum akhir tahun anggaran, LPPD disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah.
(2) Materi LPPD yang disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan laporan dalam memori serah terima jabatan kepala daerah yang diganti ditambah dengan sisa waktu sampai dengan akhir tahun anggaran yang bersangkutan. Bagian Keempat Evaluasi
PASAL 11
BAB II PRESIDEN
(1) (2) (3) Menteri melakukan evaiuasi terhadap LPPD provinsi. Ringkasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada 1 (satu) bulan setelah Menteri menerima LPPD provinsi. Hasil evaluasi LPPD dijadikan dasar untuk melakukan pembinaan dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi.
PASAL 12
BAB II PRESIDEN
(1) Gubernur melakukan evaluasi kabupaten/kota. terhadap LPPD
(2) Ringkasan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri paling lambat 1 (satu) bulan setelah gubernur menerima LPPD kabupaten/kota.
(3) Hasil evaluasi
(3) Hasil evaluasi LPPD dijadikan melakukan pembinaan dalam pemerintahan kabupaten / kota. dasar untuk penyelenggaraan Bagian Kelima Muatan dan Tata Cara Penyampaian LPPD Otonom Baru
PASAL 13
BAB II PRESIDEN
(1) Penjabat kepala daerah otonom baru menyusun dan menyampaikan laporan perkembangan penyelenggaraan pemerintahan daerah kepada nur dan kepada Menteri melalui gubernur bagi penjabat bupati/walikota sekurang-kurangnya 3 (tiga) bulan sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup muatan:
a. penyusunan perangkat daerah;
b. pengisian personil;
c. pengisian keanggotaan DPRD;
d. penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan;
e. pembiayaan dan pengalihan dokumen;
f. pelaksanaan penetapan batas wilayah;
g. penyediaan sarana dan prasarana pemerintahan;
h. pemindahan ibu kota bagi daerah yang ibu kotanya dipindahkan; dan
i. materi lainnya yang dianggap perlu untuk dilaporkan.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
(4) LPPD otonom baru diberlakukan paling lama 1 (satu) tahun semenjak ditetapkannya daerah dimaksud sebagai daerah otonom.
(5) Kepala daerah dan/atau penjabat kepala daerah paling lama I (satu) tahun semenjak ditetapkannya daerah . (1) (2) (3) (4) (s) daerah dimaksud sebagai daerah otonom wajib menyampaikan LPPD sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, Bagian Keenam Sistem Informasi
PASAL 14
BAB II PRESIDEN
Pemerintah membangun sistem informasi LPPD. Pemerintah daerah dapat membangun sistem informasi LPPD yang merupakan subsistem dari sistem informasi LPPD yang dibangun oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pembangunan sistem informasi LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dan subsistem informasi LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), sesuai dengan kemampuan keuangan Pemerintah dan pemerintah daerah. Pembangunan sistem informasi LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berpedoman pada petunjuk teknis yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Bagi daerah yang belum dapat membangun subsistem informasi LPPD, menyusun dan menyampaikan LPPD secara konvensional. BAB III LAPORAN KETERANGAN PERTANGGUNGJAWABAN KEPALA DAERAH Bagian Kesatu Ruang Lingkup
PASAL 15
BAB III LAPORAN KETERANGAN
(1) Ruang lingkup LKPJ mencakup penyelenggaraan:
a. urusan desentralisasi;
b. tugas pembantuan .
b. tugas pembantuan; dan
c. tugas umum pemerintahan. (21 LKPJ terdiri atas:
a. LKPJ Akhir Tahun Anggaran; dan
b. LKPJ Akhir Masa Jabatan.
PASAL 16
BAB III LAPORAN KETERANGAN
LKPJ disusun berdasarkan RKPD yang merupakan penjabaran tahunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, dengan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 17
BAB III LAPORAN KETERANGAN
(1) LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan kepada DPRD paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) LKPJ Akhir Masa Jabatan disampaikan kepada DPRD paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan DPRD perihal berakhir masa jabatan kepala daerah yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal penyampaian LKPJ Akhir Masa Jabatan waktunya bersamaan dengan LKPJ Akhir Tahun Anggaran atau berjarak 1 (satu) bulan, penyampaian LKPJ Akhir Tahun Anggaran disampaikan bersama dengan LKPJ Akhir Masa Jabatan. Bagian Kedua Muatan LKPJ
PASAL 18
BAB III LAPORAN KETERANGAN
LKPJ sekurang-kurangnya menj elaskan :
a. arah kebijakan umum pemerintahan daerah;
b. pengelolaan
b. pengelolaan keuangan daerah secara makro, termasuk pendapatan dan belanja daerah;
c. penyelenggaraan urusan desentralisasi;
d. penyelenggaraan tugas pembantuan; dan e, penyelenggaraan tugas umum pemerintahan.
PASAL 19
BAB III LAPORAN KETERANGAN
(1) Arah kebijakan umum pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a memuat visi, misi, strategi, kebijakan dan prioritas daerah.
(2) Pengelolaan keuangan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b memuat:
a. pengelolaan pendapatan daerah meliputi intensilikasi dan ekstensifikasi, target dan realisasi pendapatan asli daerah, permasalahan dan solusi; dan
b. pengelolaan belanja daerah meliputi kebijakan umum anggaran, target dan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah, permasalahan dan solusi.
PASAL 20
BAB III LAPORAN KETERANGAN
(1) Penyelenggaraan urusan desentralisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c, memuat penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan. (21 Urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencakup urusan wajib sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (2) dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (3).
(3) Penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. program dan kegiatan serta realisasi pelaksanaan program dan kegiatan; dan
b. permasalahan dan solusi.
PASAL 21
BAB III LAPORAN KETERANGAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 15 -
PASAL 22
BAB III LAPORAN KETERANGAN
(1) Penyelenggaraan tugas umum pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf e meliputi tugas umum pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1).
(2) Penyelenggaraan (21 Penyelenggaraan tugas umum sebagaimana dimaksud pada ayat kurangnya menj elaskan:
a. kebijakan dan kegiatan pelaksanaan kegiatan; dan
b. permasalahan dan solusi. pemerintahan
(1) sekurang- serta realisasi Bagian Ketiga Penyampaian
PASAL 23
BAB III LAPORAN KETERANGAN
(1) LKPJ disampaikan oleh kepala daerah dalam rapat paripurna DPRD.
(2) LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas oleh DPRD secara internal sesuai dengan tata tertib DPRD.
(3) Berdasarkan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) DPRD menetapkan Keputusan DPRD.
(4) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah LKPJ diterima.
(5) Keputusan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada kepala daerah dalam rapat paripurna yang bersifat istimewa sebagai rekomendasi kepada kepala daerah untuk perbaikan penyelenggaraan pemerintahan daerah ke depan.
(6) Apabila LKPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditanggapi dalam jangka waktu 30 hari setelah LKPJ diterima, maka dianggap tidak ada rekomendasi untuk penyempurnaan.
PASAL 24
BAB III LAPORAN KETERANGAN
LKPJ Akhir Masa Jabatan kepala daerah merupakan ringkasan laporan tahun-tahun sebelumnya ditambah dengan LKPJ sisa masa jabatan yang belum dilaporkan,
PASAL 25
BAB III LAPORAN KETERANGAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-17 -
PASAL 26
BAB III LAPORAN KETERANGAN
Apabila kepala daerah berhenti atau diberhentikan sebelum masa jabatannya berakhir, LKPJ disampaikan oleh pejabat pengganti atau pelaksana tugas kepala daerah. BAB IV INFORMASI LPPD
PASAL 2T
BAB IV INFORMASI LPPD
(1) Kepala daerah wajib memberikan informasi LPPD kepada masyarakat melalui media cetak dan/atau media elektronik.
(2) Informasi LPPD kepada masyarakat disampaikan bersamaan dengan penyampaian LPPD kepada Pemerintah.
(3) Muatan informasi LPPD merupakan ringkasan LPPD.
(4) Masyarakat dapat memberikan tanggapan atas informasi LPPD sebagai bahan masukan perbaikan penyelen ggaraan pemerintahan.
(5) Tata cara penyampaian informasi dan tanggapan atau saran dari masyarakat atas LPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. BABV. BAB V KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 28
BAB V KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, daerah yang belum melaksanakan pemilihan kepala daerah secara langsung dan masih menggunakan rencana strategis daerah sebagai dokumen perencanaan jangka menengah, penyusunan LKPJ didasarkan pada rencana strategis daerah. BAB VI KETENTUAN PENUTUP
PASAL 29
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, maka:
1. Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tatacara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2O9 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2O0l tentang Pelaporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 200I Nomor 100 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4124); dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
PASAL 30
BAB VI KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai diundangkan. berlaku pada tanggal Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2007 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 19 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd ttd Wisnu Setiawan