PASAL 1
Beberapa ketentuan dalam peraturan pemerintah Nomor 14 Tahun 1985 tentang pemberian Tunjangan perintis pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 20) sebagaimana telah empat kali diubah dengan Peraturan pemerintah:
a. Nomor 57 Tahun 1gg2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 96);
b. Nomor 2l rahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Ig93 Nomor 27);
c. Nomor 36 Tahun 2ool (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 59); dan
d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3g), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan T\rnjangan perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp1.132.000,00 (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.,,
2. Ketentuan . 3 2- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3
(1) Apabila Perintis pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp843.OOO,0O (delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."
a. Nomor 57 Tahun 1gg2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 96);
b. Nomor 2l rahun 1993 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun Ig93 Nomor 27);
c. Nomor 36 Tahun 2ool (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOl Nomor 59); dan
d. Nomor 17 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 3g), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 1 Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan diberikan T\rnjangan perintis pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan sebesar Rp1.132.000,00 (satu juta seratus tiga puluh dua ribu rupiah) setiap bulan.,,
2. Ketentuan . 3 2- Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya menjadi berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3
(1) Apabila Perintis pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan meninggal dunia kepada janda/dudanya yang sah diberikan penghargaan/tunjangan sebesar Rp843.OOO,0O (delapan ratus empat puluh tiga ribu rupiah) setiap bulan.
(2) Dalam hal terdapat lebih dari seorang janda yang sah, maka tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibagi rata untuk masing-masing janda.
(3) Pembayaran penghargaan/tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dihentikan apabila janda/duda Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan yang bersangkutan:
a. meninggal dunia; atau
b. kawin lagi."