Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Bantuan atau sumbangan yang diberikan oleh Wajib Pajak dalam rangka bantuan kemanusiaan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang ditampung, disalurkan, dan latau dikelola oleh instansi Pemerintah serta pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, dapat dibiayakan.
PASAL 2
3
PASAL 3
(1) Barang Kena Pajak yang diserahkan kepada atau yang diimpor oleh instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditetapkan sebagai Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis.
(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(3) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai. (41 Atas penyerahan jasa pemborongan bangunan yang digunakan untuk fasilitas sosial dan fasilitas umum kepada instansi Pemerintah, atau pihak-pihak yang ditetapkan dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan, yang diperlukan dalam rangka penanganan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
(5) Pajak 4
(5) Pajak Masukan atas impor dan/atau perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak yang diperlukan dalam rangka penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4), tidak dapat dikreditkan.
(6) Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk jenis Barang Kena Pajak yang tergolong mewah yang dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) maka atas impor danf atau penyerahannya dibebaskan dari pengenaan PPnBM.
PASAL 4
Bea Meterai yang terutang atas dokumen yang diperlukan dalam rangka perolehan Hak Atas Tanah dan/atau Bangunan melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, ditanggung oleh Pemerintah.
PASAL 5
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang atas perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan bagi Wajib Pajak yang berdomisili di daerah bencana melalui program Pemerintah di bidang pertanahan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan pengurangan sebesar 100%o (seratus persen) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 6
Pajak Bumi dan Bangunan yang terutang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi atau Badan dalam hal objek pajaknya terkena bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, diberikan pengurangan sampai dengan IOOo/o (seratus persen) yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 7
REPUBL!K INDONESIA 5
PASAL 8
Dalam hal penyerahan dan/atau impor Barang Kena Pajak Yang Bersifat Strategis yang telah diberikan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (21, ayat (3), dan ayat (6), serta penyerahan jasa pemborongan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) tidak sesuai dengan tujuan pemberian fasilitas perpajakan, maka dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang perpajakan.
PASAL 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian, penatausahaan fasilitas perpajakan, dan tata cara impor Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, serta tata cara pengenaan sanksi atas penyalahgunaan fasilitas perpajakan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 10
6
PASAL 11
(1) Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, pemberian fasilitas perpajakan untuk penanggulangan bencana alam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas terhadap Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 yang diimpor dan/atau penyerahannya dilakukan sejak tanggal 1 Januari 2005 sampai dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 12
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2005.
PASAL 13
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 1 Mei 2OO9. Agar REPUBL]K TNDONESIA 7 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2OOT , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 22 Mei 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 71 ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya DEPUTI. MENTERI SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, MUHAMMAD SAPTA MURTI