Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I PRESIDEN
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Keselamatan Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut
Keselamatan Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk melindungi pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.
2. Keamanan Sumber Radioaktif adalah tindakan yang dilakukan untuk mencegah akses tidak sah, perusakan, kehilangan, pencurian, dan/atau pemindahan tidak sah Sumber Radioaktif.
3. Proteksi Radiasi adalah tindakan yang dilakukan untuk mengurangi pengaruh radiasi yang merusak akibat paparan radiasi.
4. Pemanfaatan adalah kegiatan yang berkaitan dengan tenaga nuklir yang meliputi penelitian, pengembangan, penambangan, pembuatan, produksi, pengangkutan, penyimpanan, pengalihan, ekspor, impor, penggunaan, dekomisioning, dan pengelolaan limbah radioaktif untuk meningkatkan kesejahteraan ralryat.
5. Tenaga Nuklir adalah tenaga dalam bentuk apapun yang dibebaskan dalam proses transformasi inti termasuk tenaga yang berasal dari sumber radiasi pengion.
6. Radiasi Pengion yang selanjutnya disebut Radiasi adalah gelombang elektromagnetik dan partikel bermuatan yang karena energi yang dimilikinya mampu mengionisasi media yang dilaluinya.
7. Sumber Radiasi yang selanjutnya disebut Sumber adalah segala sesuatu yang dapat menyebabkan paparan Radiasi, meliputi zat radioaktif dan peralatan yang mengandung zat radioaktif atau memroduksi Radiasi, dan fasilitas atau instalasi yang di dalamnya terdapat zat radioaktif atau peralatan yang menghasilkan Radiasi.
8. Sumber Radioaktif adalah zat radioaktif berbentuk padat yang terbungkus secara permanen dalam kapsul yang terikat kuat.
9. Budaya. . . J
9. Budaya Keselamatan adalah paduan sifat dari sikap organisasi dan individu dalam organisasi yang memberikan perhatian dan prioritas utama pada masalah-masalah Keselamatan Radiasi.
10. Paparan Radiasi adalah penyinaran Radiasi yang diterima oleh manusia atau materi, baik disengaja atau tidak, yang berasal dari Radiasi interna maupun eksterna.
11. Paparan Normal adalah paparan yang diperkirakan akan diterima dalam kondisi pengoperasian normal suatu fasilitas atau instalasi, termasuk kecelakaan minor yang dapat dikendalikan.
12. Paparan Potensial adalah paparan yang tidak diharapkan atau diperkirakan tetapi mempunyai kemungkinan terjadi akibat kecelakaan Sumber atau karena suatu kejadian atau rangkaian kejadian yang mungkin terjadi termasuk kegagalan peralatan atau kesalahan operasional.
13. Paparan Kerja adalah paparan yang diterima oleh pekerja radiasi.
14. Paparan Medik adalah paparan yang diterima oleh pasien sebagai bagian dari diagnosis atau pengobatan medik, dan orang lain sebagai sukarelawan yang membantu pasien.
15. Paparan Masyarakat adalah paparan yang berasal dari Sumber Radiasi yang diterima oleh anggota masyarakat, termasuk paparan yang berasal dari Sumber dan Pemanfaatan yang telah memperoleh izin dan situasi Intervensi, tetapi tidak termasuk Paparan Kerja atau Paparan Medik, dan Radiasi latar setempat yang normal.
16. Paparan Darurat adalah paparan yang diakibatkan terjadinya kondisi darurat nuklir atau radiologik.
17. Intervensi adalah setiap tindakan untuk mengurangi atau menghindari paparan atau kemungkinan terjadinya paparan kronik dan Paparan Darurat.
18. Tingkat Intervensi adalah tingkat dosis yang dapat dihindari dengan melakukan tindakan protektif atau remedial untuk situasi paparan kronik atau Paparan Darurat.
19. Nafiirallg Ocanrring Radioactiue Mateial yang selanjutnya disingkat NORM adalah zat radioaktif yang secara alami terdapat di alam.
20. Technologically . . . 4-
20. Technologicallg Enhanced Nahtrallg Ocanrcing Radioactiue
Material selanjutnya disingkat TENORM adalah zat radioaktif alam yang dikarenakan kegiatan manusia atau proses teknologi terjadi peningkatan Paparan Potensial jika dibandingkan dengan keadaan awal.
21. Dosis Radiasi yang selanjutnya disebut Dosis adalah jumlah Radiasi yang terdapat dalam medan Radiasi atau jumlah energi Radiasi yang diserap atau diterima oleh materi yang dilaluinya.
22. Rekaman adalah dokumen yang menyatakan hasil yang dicapai atau memberi bukti pelaksanaan kegiatan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
23. Nilai Batas Dosis adalah Dosis terbesar yang diizinkan oleh BAPETEN yang dapat diterima oleh pekerja radiasi dan anggota masyarakat dalam jangka waktu tertentu tanpa menimbulkan efek genetik dan somatik yang berarti akibat Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
24. Badan Pengawas Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut
BAPETEN adalah instansi yang bertugas melaksanakan pengawasan melalui peraturan, perizinan, dan inspeksi terhadap segala kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
25. Petugas Proteksi Radiasi adalah petugas yang ditunjuk oleh Pemegang lzin dan oleh BAPETEN dinyatakan mampu melaksanakan pekerjaan yang berhubungan dengan Proteksi Radiasi.
26. Pekerja Radiasi adalah setiap orang yang bekerja di instalasi nuklir atau instalasi Radiasi Pengion yang diperkirakan menerima Dosis tahunan melebihi Dosis untuk masyarakat umum.
27. Inspeksi adalah salah satu unsur pengawasan Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir untuk memastikan ditaatinya peraturan perundang-undangan ketenaganukliran.
28. Inspektur Keselamatan Nuklir adalah pegawai BAPETEN yang diberi kewenangan oleh Kepala BAPETEN untuk melaksanakan Inspeksi.
29. Pemegang lzin adalah orang atau badan yang telah menerima izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari BAPETEN.
30. Program 5-
30. Program Jaminan Mutu dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang selanjutnya disebut Program Jaminan Mutu adalah tindakan sistematis dan terencana untuk memastikan tercapainya tujuan Keselamatan Radiasi. BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
(1) Peraturan Pemerintah ini mengatur tentang Keselamatan Radiasi terhadap pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup, Keamanan Sumber Radioaktif, dan inspeksi dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2) Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi Pemanfaatan Tenaga Nuklir dan Intervensi.
(3) Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak meliputi keamanan bahan nuklir. (41 Keamanan bahan nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
PASAL 3
BAB II RUANG LINGKUP DAN TUJUAN
Peraturan Pemerintah ini bertujuan menjamin keselamatan pekerja dan anggota masyarakat, perlindungan terhadap lingkungan hidup, dan Keamanan Sumber Radioaktif. BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM PEMANFAATAN TENAGA NUKLIR Bagian Kesatu Umum
PASAL 4
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Setiap orang atau badan yang akan memanfaatkan Tenaga Nuklir wajib memiliki izin Pemanfatan Tenaga Nuklir dan memenuhi persyaratan Keselamatan Radiasi. (21 Perizinan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Persyaratan 6-
(3) Persyaratan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. persyaratan manajemen;
b. persyaratan Proteksi Radiasi;
c. persyaratan teknik; dan
d. verifikasi keselamatan. (41 Pemenuhan terhadap persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus didokumentasikan di dalam Program Jaminan Mutu.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan Program Jaminan Mutu untuk Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Bagian Kedua Persyaratan Manajemen
PASAL 5
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Persyaratan manajemen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a meliputi:
a. penanggung jawab Keselamatan Radiasi;
b. Budaya Keselamatan;
c. pemantauan kesehatan;
d. personil;
e. pendidikan dan latihan; dan f. Rekaman.
PASAL 6
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a terdiri dari:
a. Pemeganglzin; dan
b. pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2) Pemegang lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a bertanggung jawab untuk:
a. mewujudkan tujuan Keselamatan Radiasi sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini;
b. men)rusun 7-
b. meny.usun, mengembangkan, melaksanakan, dan mendokumentasikan program Proteksi dan Keselamatan Radiasi, yang dibuat berdasarkan sifat dan risiko untuk setiap pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
c. membentuk dan menetapkan penyelenggara Proteksi dan Keselamatan Radiasi di dalam fasilitas atau instalasi sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya;
d. menentukan tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan memastikan bahwa sumber daya tersebut memadai dan tindakan yang diambil dapat dilaksanakan dengan benar;
e. meninjau ulang setiap tindakan dan sumber daya secara berkala dan berkesinambungan untuk memastikan tujuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dapat dicapai;
f. mengidentifikasi setiap kegagalan dan kelemahan dalam tindakan dan sumber daya yang diperlukan untuk mewujudkan Keselamatan Radiasi, serta mengambil langkah perbaikan dan pencegahan terhadap terulangnya keadaan tersebut;
g. membuat prosedur untuk memudahkan konsultasi dan kerja sama antar semua pihak yang terkait dengan Keselamatan Radiasi; dan
h. membuat dan memelihara Rekaman yang terkait dengan Keselamatan Radiasi.
(3) Tanggung jawab pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b didasarkan pada tugas dan peran masing-masing dalam Keselamatan Radiasi.
(4) Pemegang Izin, dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat mendelegasikan kepada atau menunjuk personil yang bertugas di fasilitas atau instalasinya untuk melakukan tindakan yang diperlukan dalam mewujudkan Keselamatan Radiasi.
(5) Pendelegasian atau penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (41 tidak membebaskan Pemegang lzin dari pertanggungjawaban hukum jika terjadi situasi yang dapat membahayakan keselamatan pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup.
(6) Ketentuan 8
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab dalam Keselamatan Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 7
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Penanggung jawab Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) wajib mewujudkan Budaya Keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b pada setiap Pemanfaatan Tenaga Nuklir dengan cara:
a. membuat standar operasi prosedur dan kebijakan yang menempatkan Proteksi dan Keselamatan Radiasi pada prioritas tertinggi;
b. mengidentifikasi dan memperbaiki faktor-faktor yang mempengaruhi Proteksi dan Keselamatan Radiasi sesuai dengan tingkat potensi bahaya;
c. mengidentifikasi secara jelas tanggung jawab setiap personil atas Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
d. menetapkan kewenangan yang jelas masing-masing personil dalam setiap pelaksanaan Proteksi dan Keselamatan Radiasi;
e. membangun jejaring komunikasi yang baik pada seluruh tingkatan organisasi, untuk menghasilkan arus informasi yang tepat mengenai Proteksi dan Keselamatan Radiasi; dan
f. menetapkan kualifikasi dan pelatihan yang memadai untuk setiap personil.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan Budaya Keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 8
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang lzin wajib menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c untuk seluruh Pekerja Radiasi.
(2) Pemegang lzin, dalam menyelenggarakan pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus:
a. melaksanakannya berdasarkan ketentuan umum kesehatan kerja;
b. merancang penilaian terhadap kesesuaian penempatan pekerja dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan padanya; dan c menggunakan 9-
c. menggunakan hasil pemantauan sebagai landasan informasi pada:
1. kasus munculnya penyakit akibat kerja setelah terjadinya Paparan Radiasi berlebih;
2. saat memberikan konseling tertentu bagi pekerja mengenai bahaya Radiasi yang mungkin didapat; dan
3. penatalaksanaan kesehatan pekerja yang terkena Paparan Radiasi berlebih.
(3) Pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan melalui:
a. pemeriksaan kesehatan;
b. konseling; dan latau
c. penatalaksanaan kesehatan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih. (41 Pemegang lzin harus menyimpan dan memelihara hasil pemantauan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam jangka waktu 30 (tigapuluh) tahun terhitung sejak tanggal pemberhentian pekerja yang bersangkutan.
PASAL 9
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemegang lzin wajib melakukan pemeriksaan kesehatan pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) hurufa, pada saat:
a. sebelum bekerja;
b. selama bekerja; dan
c. akan memutuskan hubungan kerja.
PASAL 10
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dilakukan oleh dokter yang memiliki kompetensi yang ditunjuk oleh Pemegang lzin, dan disetujui instansi berwenang di bidang ketenagakerjaan.
PASAL 11
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemeriksaan kesehatan untuk pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal t huruf b wajib dilakukan secara berkala paling sedikit sekali dalam I (satu) tahun.
(2) Pemeriksaan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenis pekerjaan yang dilakukan.
(3) Jika - l0-
(3) Jika dianggap perlu, pemeriksaan khusus dapat dilakukan terhadap pekerj a tertentu.
PASAL 12
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemegang lzin wajib menyediakan konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf b untuk memberikan konsultasi dan informasi yang lengkap mengenai bahaya radiasi kepada pekerja.
PASAL 13
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemegang lzin wajib melakukan penatalaksanaan pekerja yang mendapatkan Paparan Radiasi berlebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf c, melalui pemeriksaan kesehatan dan tindak lanjut, konseling, dan kajian terhadap Dosis yang diterima. Pemegang pemantauan
PASAL 15
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 16
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang lzin wajib menyediakan personil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf d yang memiliki kualifikasi dan kompetensi sesuai dengan jenis Pemanfaatan Tenaga Nuklir.
(2) Personil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit terdiri dari:
a. Petugas Proteksi Radiasi;
b. Pekerja Radiasi;
c. tenaga ahli;
d. operator; dan/atau
e. tenaga medik atau paramedik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi dan kompetensi personil diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 17
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 11-
PASAL 18
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang lzin wajib membuat, memelihara, dan menyimpan Rekaman sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 19
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemeganglzin wajib membuat Rekaman Paparan Radiasi yang mengakibatkan terjadinya Dosis yang melebihi Nilai Batas Dosis dan melaporkan segera secara lisan kepada BAPETEN. (21 Pemegang - t2- (21 Pemegang lzin wajib menyampaikan laporan tertulis mengenai terjadinya Paparan Radiasi yang melebihi Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada BAPETEN paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak diterimanya pemberitahuan secara lisan.
PASAL 20
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Ketentuan lebih lanjut mengenai Rekaman diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Bagian Ketiga Persyaratan Proteksi Radiasi
PASAL 21
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemegang lzin dalam memanfaatkan Tenaga Nuklir, wajib memenuhi persyaratan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b, yang meliputi:
a. justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
b. limitasi Dosis; dan
c. optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi.
PASAL 22
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang lzin, dalam melaksanakan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, wajib memenuhi prinsip justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf a. (21 Justifikasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada manfaat yang diperoleh lebih besar daripada risiko yang ditimbulkan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai justifikasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 23
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b wajib diberlakukan untuk Paparan Kerja dan Paparan Masyarakat melalui penerapan Nilai Batas Dosis.
(2) Limitasi
(2) Limitasi Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:
a. Paparan Medik; dan
b. paparan yang berasal dari alam.
(3) Nilai Batas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh BAPETEN dan tidak boleh dilampaui, kecuali dalam kondisi khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai limitasi Dosis diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 24
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemegang lzin, untuk memastikan Nilai Batas Dosis bagi pekerja dan masyarakat tidak terlampaui, wajib melakukan:
a. pembagian daerah kerja;
b. pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
c. pemantauan radioaktivitas lingkungan di luar fasilitas atau instalasi; dan
d. pemantauan Dosis yang diterima pekerja.
PASAL 25
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pembagian daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 26
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Pemegang lzin wajib melaksanakan pemantauan Paparan Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b secara terus menerus, berkala dan/atau sewaktu-waktu sesuai dengan jenis Sumber yang digunakan.
PASAL 27
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
- t4-
PASAL 28
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemeganglzin dapat langsung melepas zatradioaktif yang berasal dari fasilitas atau instalasinya ke lingkungan, jika telah mencapai tingkat klierens.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat klierens diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 29
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pemantauan Dosis pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d.
(2) Hasil pemantauan Dosis pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dievaluasi oleh laboratorium dosimetri yang terakreditasi.
(3) Hasil evaluasi pemantauan Dosis yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus disampaikan oleh laboratorium dosimetri kepada Pemegang Izin dan BAPETEN. (41 Pemegang lzin wajib memberitahukan kepada pekerja mengenai hasil evaluasi pemantauan Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(5) Hasil pemantauan Dosis yang diterima pekerja harus disimpan dan dipelihara oleh Pemegang lzin paling singkat 30 (tigapuluh) tahun terhitung sejak pekerja yang bersangkutan berhenti bekerja.
(6) Dalam hal hasil pemantauan Dosis yang diterima pekerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menunjukkan Dosis yang signifikan atau melebihi Nilai Batas Dosis, Pemeganglzin wajib melakukan tindak lanjut.
(7) BAPETEN
(7) BAPETEN dapat melakukan pencarian keterangan jika hasil evaluasi menunjukkan Dosis melebihi Nilai Batas Dosis.
PASAL 30
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Dalam hal belum ada laboratorium dosimetri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 yang diakreditasi oleh Komite Akreditasi Nasional, BAPETEN dapat menunjuk laboratorium dosimetri yang dianggap mampu untuk mengevaluasi hasil pemantauan Dosis yang diterima pekerja.
PASAL 31
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang lzin, dalam melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, wajib menyediakan perlengkapan Proteksi Radiasi.
(2) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. peralatan pemantau tingkat Radiasi dan/atau kontaminasi radioaktif di daerah kerja;
b. peralatan pemantau Dosis perorangan;
c. peralatan pemantau radioaktivitas lingkungan; dan/atau
d. peralatan protektif Radiasi.
(3) Perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berfungsi dengan baik sesuai dengan jenis Sumber dan energi yang digunakan. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Proteksi Radiasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 32
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Setiap pekerja, pasien, pendamping pasien, danf atau orang lain yang berhubungan dengan Radiasi wajib memakai pemantau Dosis perorangan dan peralatan protektif Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b dan huruf d.
PASAL 33
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemeganglzin wajib melakukan kalibrasi terhadap:
a. perlengkapan Proteksi Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c; dan
b. peralatan radioterapi.
(2) Kalibrasi TsRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Kalibrasi peralatan radioterapi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi:
a. keluaran teleterapi;
b. aktivitas brakiterapi;
c. aktivitas Sumber terbuka; dan
d. alat ukur Radiasi terapi.
(3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkal a dan I atau sewaktu-waktu.
(4) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kalibrasi diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 34
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Optimisasi Proteksi dan Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c harus diupayakan agar besarnya Dosis yang diterima serendah mungkin yang dapat dicapai dengan mempertimbangkan faktor sosial dan ekonomi.
(2) Besarnya Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus di bawah Nilai Batas Dosis.
PASAL 35
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
Penerapan optimisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dilaksanakan melalui:
a. pembatas Dosis; dan
b. Tingkat Panduan untuk Paparan Medik.
PASAL 36
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pembatas Dosis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a ditentukan oleh Pemeganglzin setelah mendapat persetujuan dari Kepala BAPETEN. (21 Penentuan pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melampaui Nilai Batas Dosis.
(3) Dalam hal terdapat lebih dari satu fasilitas atau instalasi di satu kawasan, pembatas Dosis wajib ditetapkan dengan mempertimbangkan kontribusi Dosis dari masing-masing fasilitas atau instalasi.
(4) Dalam -t7- (41 Dalam hal personil bekerja lebih dari satu fasilitas atau instalasi, pembatas Dosis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib diberlakukan.
PASAL 37
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b hanya diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radiologi diagnostik dan intervensional, dan kedokteran nuklir.
(2) Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diperuntukkan bagi Paparan Medik dalam radioterapi.
PASAL 38
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) ditetapkan oleh Kepala BAPETEN berdasarkan Standar Nasional Indonesia yang berlaku.
(2) Dalam hal Standar Nasional Indonesia belum tersedia, BAPETEN dapat menetapkan Tingkat Panduan berdasarkan standar internasional.
PASAL 39
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Praktisi medik wajib menggunakan Tingkat Panduan untuk Paparan Medik sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 40
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 41
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang lzin, dalam memanfaatkan Tenaga Nuklir sesuai dengan besarnya potensi bahaya Sumber yang digunakan wajib memenuhi persyaratan teknik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf c.
(2) Persyaratan teknik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. sistem pertahanan berlapis; dan
b. praktik rekayasa yang teruji.
PASAL 42
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Sistem pertahanan berlapis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a wajib diterapkan dalam mendesain sistem keselamatan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem pertahanan berlapis untuk setiap jenis Sumber yang digunakan dalam Pemanfaatan Tenaga Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 43
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
- t9-
PASAL 44
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang lzin, untuk menjamin keselamatan Sumber, wajib melakukan verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf d.
(2) Verifikasi keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. pengkajian keselamatan Sumber;
b. pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan; dan
c. Rekaman hasil verifikasi keselamatan.
PASAL 45
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 20-
PASAL 46
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (2) huruf b. (21 Pemegang lzin, dalam melaksanakan pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), wajib menyediakan peralatan dan prosedur yang memadai.
(3) Peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus:
a. dipelihara dan diuji dengan benar;
b. dikalibrasi oleh laboratorium kalibrasi yang terakreditasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan pengukuran parameter keselamatan diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 47
BAB III KESELAMATAN RADIASI DALAM
-2t-
PASAL 48
BAB IV INTERVENSI
(1) Intervensi diterapkan dalam situasi meliputi:
a. paparan kronik; dan
b. Paparan Darurat.
(2) Situasi paparan kronik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. paparan yang berasal dari NORM;
b. paparan yang berasal dari TENORM;
c. paparan yang berasal dari sisa zat radioaktif pada kejadian masa lampau; dan
d. paparan yang berasal dari Sumber yang tidak diketahui pemiliknya.
(3) Situasi Paparan Darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b hanya meliputi kondisi kecelakaan.
PASAL 49
BAB IV INTERVENSI
(1) Intervensi terhadap situasi paparan kronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf a dilaksanakan melalui tindakan remedial.
(2) Intervensi terhadap situasi Paparan Darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1) huruf b dilaksanakan melalui tindakan protektif dan remedial.
(3) Ketentuan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai intervensi terhadap paparan kronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Bagian Kedua Pelaksanaan Intervensi
PASAL 50
BAB IV INTERVENSI
(1) Setiap orang atau badan yang karena kegiatannya dapat menghasilkan mineral ikutan berupa TENORM harus melaksanakan intervensi terhadap terjadinya paparan yang berasal dari TENORM melalui tindakan remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1). (21 Pelaksanaan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaporkan pada BAPETEN.
(3) BAPETEN mengevaluasi pelaksanaan intervensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
PASAL 51
BAB IV INTERVENSI
BAPETEN wajib melaksanakan intervensi terhadap paparan kronik kecuali TENORM melalui tindakan remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (I).
PASAL 52
BAB IV INTERVENSI
Pelaksanaan intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dan Pasal 51 hanya diberlakukan untuk TENORM dan NORM dengan konsentrasi radioaktif melebihi Tingkat Intervensi.
PASAL 53
BAB IV INTERVENSI
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan intervensi terhadap terjadinya Paparan Darurat yang berasal dari fasilitas atau instalasi yang menjadi tanggung jawabnya melalui tindakan protektif dan remedial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (21 berdasarkan rencana penanggulangan keadaan darurat.
(2) Rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disusun oleh Pemeganglzin sesuai dengan potensi bahaya Radiasi yang terkandung dalam Sumber dan dampak kecelakaan yang ditimbulkan.
(3) Dampak
(3) Dampak kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 meliputi dampak:
a. di dalam tapak; dan/atau
b. di luar tapak.
PASAL 54
BAB IV INTERVENSI
(1) Pemegang lzin wajib melaksanakan penanggulangan terhadap keadaan darurat yang dampaknya di dalam tapak. (21 Dalam hal terjadi keadaan darurat yang dampaknya meluas hingga keluar tapak, Pemeganglzin wajib melapor pada BAPETEN.
(3) BAPETEN menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dengan berkoordinasi dengan instansi yang berwenang.
PASAL 55
BAB IV INTERVENSI
Rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) paling sedikit memuat tentang:
a. fungsi penanggulangan; dan
b. infrastruktur.
PASAL 56
BAB IV INTERVENSI
Fungsi penanggulangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a paling sedikit terdiri dari:
a. identifikasi, pelaporan, dan pengaktifan;
b. tindakan mitigasi;
c. tindakan perlindungan segera;
d. tindakan perlindungan untuk pekerja radiasi dan masyarakat; dan/atau
e. informasi dan instruksi pada masyarakat.
PASAL 57
BAB IV INTERVENSI
Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b paling sedikit meliputi:
a. organisasi;
b. koordinasi;
c. fasilitas
c. fasilitas dan peralatan;
d. prosedur penanggulangan; dan/atau
e. program pelatihan.
PASAL 58
BAB IV INTERVENSI
Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana penanggulangan keadaan darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 59
BAB IV INTERVENSI
(1) Intervensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, Pasal 51, dan Pasal 53 dilaksanakan hingga mencapai nilai di bawah Tingkat Intervensi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Tingkat Intervensi diatur dengan Peraturan Kepala BAPE-TEN. BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF Bagian Kesatu Umum
PASAL 60
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pemegang Izin yang mengimpor, mengekspor, menggunakan, menyimpan, dan/ atau mengangkut Sumber Radioaktif wajib menerapkan Keamanan Sumber Radioaktif.
(2) BAPETEN menerapkan Keamanan Sumber terhadap Sumber Radioaktif yang tidak pemiliknya.
(3) Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikategorisasikan dalam:
a. kategori 1;
b. kategori 2;
c. kategori 3;
d. kategori 4; dan
e. kategori 5.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kategori Sumber Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN. Radioaktif diketahui PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Keamanan terhadap Sumber Radioaktif yang Diimpor, Diekspor, Digunakan, Disimpan, atau Diangkut
PASAL 61
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Importir, dalam melaksanakan impor Sumber Radioaktif, wajib memiliki izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Kepala BAPETEN. (21 Sebelum pengiriman Sumber Radioaktif kategori 1 dan kategori 2, importir wajib menjamin bahwa:
a. pihak pengguna telah mendapat izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Kepala BAPETEN sebelum melaksanakan impor; dan
b. eksportir di negara asal telah memiliki izin dari badan pengawas negara asal.
PASAL 62
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Eksportir, dalam melaksanakan ekspor Sumber Radioaktif, wajib memiliki izin Pemanfaatan Tenaga Nuklir dari Kepala BAPETEN.
(2) Eksportir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjamin bahwa importir Sumber Radioaktif kategori 1 dan kategori 2 di negara tujuan telah memiliki izin pemanfaatan dari badan pengawas di negara tujuan.
(3) Eksportir yang akan mengekspor Sumber Radioaktif kategori 1 atau kategori 2 wajib memberitahukan badan pengawas di negara tujuan sebelum pengiriman.
(4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk ekspor Sumber Radioaktif kategori L, harus disertai dengan persetujuan tertulis dari badan pengawas negara tujuan kepada BAPETEN sebelum pengiriman.
PASAL 63
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pelaksanaan impor dan ekspor Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 ke dan dari negara Republik Indonesia hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan dari BAPETEN.
(2) BAPETEN (21 BAPETEN menyampaikan persetujuan tertulis pelaksanaan impor Sumber Radioaktif kategori 1 kepada badan pengawas negara pengekspor, melalui importir.
PASAL 64
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Dalam hal Sumber Radioaktif tidak dapat langsung dikirim ke tempat tujuan, importir atau eksportir wajib menyediakan tempat penyimpanan khusus Sumber Radioaktif yang memenuhi persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif.
PASAL 65
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Sumber Radioaktif hanya dapat dikeluarkan dari kawasan pabean setelah mendapat persetujuan dari BAPETEN.
PASAL 66
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Dalam hal pelaksanaan pengangkutan Sumber Radioaktif, Pengirim wajib mendapat persetujuan pengiriman dari BAPETEN.
PASAL 67
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pengangkut menjamin Keamanan Sumber Radioaktif, baik selama dalam pengangkutan, maupun penyimpanan pada saat transit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 68
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Pemegang lzin, untuk menjamin Keamanan Sumber Radioaktif, bertanggung jawab untuk:
a. memelihara fasilitas sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif;
b. mempunyai tenaga yang cakap dan terlatih sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif;
c. mempunyai peralatan sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif;
d. mempunyai program Keamanan Sumber Radioaktif sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif baik dalam kondisi normal maupun abnormal, termasuk kehilangan Sumber Radioaktif;
e. membentuk dan memelihara organisasi Keamanan Sumber Radioaktif;
f. melaporkan f. melaporkan segera jika terjadi penyimpangan Keamanan Sumber Radioaktif termasuk kehilangan Sumber Radioaktif kepada BAPETEN;
g. menetapkan personil yang dapat dipercaya untuk menangani Sumber Radioaktif; dan
h. menjamin kerahasiaan informasi yang berhubungan dengan Sumber Radioaktif.
PASAL 69
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Organisasi Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf e dapat merupakan bagian dari pengelola Keselamatan Radiasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk organisasi Keamanan Sumber Radioaktif dan tanggung jawab organisasi Keamanan Sumber Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 70
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) Pemegang lzin wajib melakukan inventarisasi dan Rekaman Sumber Radioaktif. (21 Rekaman Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat merupakan bagian dari rekaman teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21.
(3) Inventarisasi dan Rekaman Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilaporkan secara berkala kepada BAPETEN.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan inventarisasi, Rekaman, dan pelaporan Sumber Radioaktif diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 71
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Dalam hal terjadi keadaan darurat Sumber Radioaktif dalam penggunaan maupun pengangkutan, Pemegang lzin wajib segera melaporkan kepada BAPETEN.
PASAL 72
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
REPUBLIK !NDONESIA
PASAL 73
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
(1) BAPETEN melakukan pengamanan terhadap Sumber Radioaktif yang tidak diketahui pemiliknya.
(2) BAPETEN melakukan pencarian keterangan mengenai kepemilikan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pencarian keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dapat dilakukan dengan instansi berwenang lainnya.
PASAL 74
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Jika dari hasil pencarian keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), pemilik Sumber Radioaktif:
a. ditemukan, maka segala akibat yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab pemilik; atau
b. tidak ditemukan, maka dinyatakan sebagai limbah radioaktif oleh BAPETEN.
PASAL 75
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Limbah radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf b wajib disimpan dan dikelola oleh Badan Tenaga Nuklir Nasional sesuai dengan persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif.
PASAL 76
BAB V KEAMANAN SUMBER RADIOAKTIF
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64,
PASAL 77
BAB VI PRESIDE N
(1) Untuk memastikan dipatuhinya persyaratan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif, BAPETEN melakukan Inspeksi terhadap fasilitas atau instalasi yang memanfaatkan Tenaga Nuklir.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Inspektur Keselamatan Nuklir.
(3) Inspektur Keselamatan Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (21diangkat dan diberhentikan oleh BAPETEN.
(4) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Inspektur Keselamatan Nuklir diatur dengan Peraturan Kepala BAPETEN.
PASAL 78
BAB VI PRESIDE N
(1) Inspeksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 meliputi pemeriksaan administrasi dan teknik.
(2) Inspeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala atau sewaktu-waktu, dengan atau tanpa pemberitahuan.
PASAL 79
BAB VI PRESIDE N
(1) Inspektur Keselamatan Nuklir memiliki kewenangan untuk:
a. melakukan Inspeksi selama proses perizinan;
b. memasuki dan memeriksa setiap fasilitas atau instalasi, instansi atau lokasi Pemanfaatan Tenaga Nuklir;
c. melakukan pemantauan Radiasi di dalam instalasi dan di luar instalasi;
d. melakukan
d. melakukan Inspeksi secara langsung atau Inspeksi dengan pemberitahuan dalam selang waktu singkat dalam hal keadaan darurat atau kejadian yang tidak normal; dan
e. menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir jika terjadi situasi yang membahayakan terhadap:
1. keselamatan pekerja, masyarakat, dan lingkungan hidup; atau
2. Keamanan Sumber Radioaktif.
(2) Inspektur Keselamatan Nuklir hanya dapat menghentikan kegiatan Pemanfaatan Tenaga Nuklir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e setelah melapor saat itu juga kepada dan langsung mendapat perintah penghentian dari Kepala BAPETEN. BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 80
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap Pemegang lzin dan pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan Pemanfaatan Tenaga Nuklir, yang melanggar ketentuan diluar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam
PASAL 81
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara beroperasinya instalasi; dan/atau
c. pencabutan rzin.
PASAL 82
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 31-
PASAL 83
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- 32-
PASAL 84
BAB VII SANKSI ADMINISTRATIF
Dalam hal pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 85
BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, seluruh Pemanfaatan Tenaga Nuklir yang dilaksanakan dengan memenuhi persyaratan keselamatan sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2OOO tentang Keselamatan dan Kesehatan Terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion wajib memenuhi ketentuan Keselamatan Radiasi dan Keamanan Sumber Radioaktif sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
(2) REPUBL]K INDONESIA - JJ- (21 Ketentuan Keselamatan Radiasi untuk uji kesesuaian pesawat sinar-X radiologi diagnostik dan intervensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 wajib dipenuhi paling lambat 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Ketentuan Keamanan Sumber Radioaktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 75 wajib dipenuhi paling lambat 3 (tiga) tahun terhitung sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP
PASAL 86
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 136, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 87
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2000 tentang Keselamatan dan Kesehatan terhadap Pemanfaatan Radiasi Pengion (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3992)' dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 88
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Peraturan PEmerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA - JJ- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2OO7 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 74 Sallnan sesual dengan asllnya DEPUTI MENTEzu SEKRETARIS NEGARA BIDANG PERUNDANG-UNDANGAN, trd MUHAMMAD SAPTA MURTI I PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA