PASAL 5
ayat {2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945: Undang-Undang Nomor 5 Prps Tahun 1964 tentang Pemberian Penghargaan Tunjangan Kepada Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan (, ); Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1966 tentang Pemberian Pensiun/Tunjangan Yang Bersifat Pensiun dan Tunjangan Kepada Militer Sukarela (, ); Undang-Undang Nomor t I Tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai (, O6);
5. Undang-Undang . REPUBL]K INDONESIA 2
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun L974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L974 Nomor 55, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 3890);
6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administratif iden dan Bekas Wakil Presiden (, );
7. Undang-Undang Nomor L2 Tahun t98O tentang Hak Keuangan/Administratif Pimpinan dan Anggota Irmbaga Tertinggi/Tnggi Negara serta Bekas Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Bekas Anggota Lembaga Tinggi Negara (, );
8. Undang-Undang Nomor L4 Tahun 2OO2 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +189);
9. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +25O):
10. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 98, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 43I6); I 1. Undang-Undang 3 1 1. Undang-Undang Nomor 22 Tahrun 2OO4 tentang Komisi Yudisial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +415); L2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a662):
13. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun f966 tentang Pemberhentian/Pemberhentian Sementara Pegawai Negeri (, );
14. Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun f968 tentang Pemberian Pensiun kepada Warakawuri, Tunjangan kepada Anak Yatim Piatu dan Anak Yatim Piatu Militer Sukarela (, );
15. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun L977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L977 Nomor 1 l, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 25);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1980 tentang Hak Keuangan/Administratif Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan Bekas Kepala Daerah/Bekas Wakil Kepala Daerah serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun I98O Nomor 16, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 Tahun 200O (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor l2l);
17. Peraturan REPUBL]K INDONESIA -4
17. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1980 tentang Pemberian Tunjangan Kehormatan Kepada Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan Janda/Dudanya () sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2OOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor 36);
18. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun t98O tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara dan Bekas Menteri Negara serta Janda/Dudanya (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2OO0 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 122):
19. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun f98l tentang Perawatan, Tunjangan Cacad, dan Uang Duka Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun f 981 Nomor 16, );
20. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun f985 tentang Pemberian Ttrnjangan Perintis Pergerakan Kebangsaan/ Kemerdekaan () sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2006 ();
21. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun f985 tentang Pemberian Tunjangan Veteran kepada Veteran Republik Indonesia () sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun ZOOG (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOG Nomor 37);
22. Peraturan 5
22. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1990 tentang Administrasi Keprajuritan Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun f99O Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor SaOD;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1996 tentang Hak Keuangan/Administratif Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh, dan Mantan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh serta Janda/Dudanya (, Tarnbahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 3622) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 20OO (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor L23);
24. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Peraturan Gaji Hakim Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20OO Nomor 16) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor lO Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 26);
25. Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 tentang Gaji Pokok Pimpinan Lembaga Tertinggi/Tinggi Negara dan Anggota Lembaga Tinggi Negara serta Uang Kehormatan Anggota l,embaga Tertinggi Negara ();
26. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2000 tentang Hak Keuangan/Administratif Jaksa Agung, Panglima Tentara Nasional Indonesia dan Pejabat Lain yang Kedudukannya atau Pengangkatannya Setingkat atau Disetarakan Dengan Menteri Negara (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2OOO Nomor I5I);
27. Peraturan . . 6
27. Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 20OO tentang Penetapan Pensiun Pokok Mantan Pejabat Negara dan Janda/Dudarrya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOO Nomor f 56);
28. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia (, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1I Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOZ Nomor 27);
29. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 20Ot tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOt Nomor 52, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4095) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 28);
30. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Pegawai Negeri Sipil dan Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 29); 3I. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Pensiun Pokok Pensiunan Hakim Peradilan LJmum, Peradilan Tata Usaha Negara, dan Peradilan Agama serta Janda/Dudanya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 3O);
32. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawarl, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang Tua Prajurit Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 6O);
33. Peraturan -7 Menetapkan
33. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2OOZ tentang Penetapan Pensiun Pokok Purnawirawan, Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, Anak Yatim Piatu dan Tunjangan Orang TIra Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 61); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBERTAN GA.JII PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETIGA BELAS DAIAM TAHUN ANGGARAN 2OO7 KEPADA PEGAWAI NEGERI, PE.IABAT NEGARA, DAN PENEzuMA PENSIUN/TUNJANGAN. Pasa] I Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
t. Pegawai Negeri adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Anggota Kepolisiart Negara Republik Indonesia (POLRI).
2. Pejabat Negara adalah:
a. ;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permu syawaratan Rakyat ;
c. Ketua, Wa1dl Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi, serta Hakim Konstitusi;
e. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah Agung;
f. Hakim pada Badan Peradilan Umum, Peradilan Tata Usaha Negara, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Hakim yang dipekerjakan untuk tugas peradilan (yustisial);
g. Ketua 8
g. Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Pengadilan Pajak;
h. Ketua, Wakil Ketua dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
i. Ketua dan Wakil Ketua Komisi Pemberantaszur Korupsi;
j. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Komisi Yudisial;
k. Menteri dan Jabatan yang setingkat Menteri;
l. Kepala Perwakilan Republik Indonesia yang berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
m. Gubernur dan Wakil Gubernur; dan
n. Bupati/Walikota dan Waldl Bupati/Wakil Walikota.
3. Penerima pensiun adalah:
a. Pensiunan Pegawai Negeri;
b. Pensiunan Pejabat Negara;
c. Penerima pensiun Janda/Duda/Anak dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b; dan
d. Penerima pensiun Orang Tua dari Pegawai Negeri Sipit yang tewas.
4. Penerima tunjangan adalah:
a. Penerima Tunjangan Veteran;
b. Penerima Tunjangan Kehormatan Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat;
c. Penerima Tunjangan Penghargaan Perintis Pergerakan Kebangsaan / Kemerdekaan ;
d. Penerima Tunjangan Janda/Duda dari Penerima Tunjangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, hurufb, danhurufc;
e. Penerima -9
e. Penerima Tunjangan Bekas Tentara Koninkllik Nederland Indonesisch Leger / Kontnkllik Marine (KNIL/KM);
f. Penerima Tunjangan Anak Yatim/Piatu Anggota TNr/POLRI;
g. Penerima Tunjangan Anggota TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 5 (lima) tahun sampai dengart kurang dari f 5 (hma belas) tahun;
h. Penerima Tunjangan bersifat pensiun TNI/POLRI bagi yang diberhentikan dengan hormat yang masa dinas keprajuritannya antara 15 (lima belas) tahun sampai dengan kurang dari 20 (dua puluh) tahun;
i. Penerima Tunjangan Orang Tua bagi Anggota TNI/POLRI yang gugur; dan
j. Penerima Tunjangan Cacad. Pasal 2
(1) Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun /Tunj an gan diberikan gaj i / p ensiun / tunj angan bulan ketiga belas dalam Tahun Anggaran 2OO7.
(2) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (t) termasuk Pegawai Negeri yang diberhentikan sementara, Penerima Uang Tlrnggu, dan Calon Pegawai Negeri yang diangkat berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(3) Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk Pegawai Negeri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara atau yang diperbantukan di luar Instansi Pemerintah. Pasa] 3 -10 Pasal 3
(1) Besarnya gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah sebesar penghasilan sebulan yang diterima pada bulan Juni 2007.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) meliputi besaran gaji pokok/pensiun pokok/tunj angan ditambah dengan tunjangan keluarga dan tunjangan j abatan/tunjangan umum/tambahan penghasilan pada bulan Juni 2OO7 sebelum dikenakan potongan iuran berdasarkan peraturzrn pemndang-undangan. Pasal 4 Gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 dibayarkan pada bulan Juni 2OO7. Pasal 5 Pegawai Negeri yang ditempatkan atau ditugaskan di luar negeri, dan Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Daerah diberikan gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
PASAL 6
(t) Dalam hal Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan
Penerima Pensiun/Tunjangan menerima lebih dari
satu penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3, gaii/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas hanya
diberikan salah satu yang jumlahnya lebih
menguntungkan.
(2) Apabila
- 11
{2) Apabila di kemudian hari ternyata terdapat Pegawai
Negeri, Pejabat Negara, dan
Penerima
Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu
jenis penghasilan, kelebihan pembayaran tersebut
merupakan utang kepada Negara sesuai dengan
peraturan perundangan.
PASAL 7
(1) Penerima gaji terusan dad Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan gaji bulan ketiga belas sebesar penghasilan gaji terusan yang diterima pada bulan Juni 2OO7.
(2) Pembayaran gaji bulan ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dibebankan pada instansi atau lembaga tempat Pegawai Negeri/Pejabat Negara bekerja. Pasa] 8 Penerima pensiun terusan dari pensiunan Pegawai Negeri/Pejabat Negara yang meninggal dunia atau yang dinyatakan hilang, diberikan pensiun bulan ketiga belas sebesar penghasilan pensiun terusan yang diterima pada bulan Juni 2OO7. Pasal 9 Ketentuarr Pemerintah Keuangan. teknis tentang pelaksanaan Peraturan ini ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri Pasal lO Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggat diundangkan. Agar -t2 Agar setiap or€u-rg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempata.nnya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2OO7 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Juni 2OO7 MENTEzu HUKUM DAN HAK ASASI MANUSI,A REPUBLIK INDONESIA, AI{DI MAITAI.ATTA LEMBARAI{ NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 75 ttd Salinan sesual dengan aslinYa SEKRETARI,AT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan niaang Poliflk dan KeseJatrteraan Rakyat' Wisnu Setiawan I PENJEI-ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESTA NOMOR 34 TAHUN 2OO7 TENTANG PEMBERIAN GAJI / PENSIUN/TUNJANGAN BULAN KETI GA BEI,AS DAI.AM TAHUN ANGGARAN 2OO7 KEPADA PEGAWAI NEGEzu, PE.IABAT NEGARA, DAN PENEzuMA PENSIUN /TUNJANGAN UMUM Dalam rangka usaha pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan dan meringankan biaya hidup Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan dalam tahun 2OO7, perlu memberikan tambahan penghasitan berup a gaji / pensiun / tunj angan bulan ketiga belas. Pemberian gaji/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas diberikan dengan memperhatikan kemampuan keuangan negara, sehingga kebijakan besaran gaji/pensiun/tunjangan diberikan secara proporsional berdasarkan penghasilan setiap bulan. Namun demikian bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun/Tunjangan yang menerima lebih dari satu jenis penghasilan hanya diberikan salah satu yang jumlahnya lebih menguntungkan. Penetapan Peraturan Pemerintah ini dimaksudkan untuk memberikan landasan hukum bagi pelaks€ulaa.n pemberian gaii/pensiun/tunjangan bulan ketiga belas bagi Pegawai Negeri, Pejabat Negara dan Penerima Pensiun/Tunjangan, sebagaimana telah ditetapkan dalam Undang- Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun 2OO7. U PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas Pasal 3 2 Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas Pasa] 4 Cukup jelas Pasal 5 Cukup jelas Pasal 6 Ayat (r) Ayat (2) Cukup jelas Pasal 7 Cukup jelas