Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan
1. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut
kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk
memperoleh informasi, data, dan keterangan yang
berkaitan dengan pemahaman dan pembuktian
kebenaran atau ketidakbenaran suatu asumsi dan/atau
hipotesis di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi serta
menarik kesimpulan ilmiah bagi keperluan kemajuan
ilmu pengetahuan dan teknologi.
2. Pengembangan adalah kegiatan ilmu pengetahuan dan
teknologi yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan teori
ilmu pengetahuan yang telah terbukti kebenarannya
untuk meningkatkan fungsi, manfaat, dan aplikasi ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada, atau
menghasilkan teknologi baru.
3. Perekayasaan adalah kegiatan penerapan ilmu
pengetahuan dan teknologi dalam bentuk disain dan
rancang bangun untuk menghasilkan nilai, produk,
dan/atau proses produksi dengan mempertimbangkan
keterpaduan sudut pandang dan/atau konteks teknikal,
fungsional, bisnis, sosial budaya, dan estetika.
4. Inovasi adalah kegiatan penelitian, pengembangan,
dan/atau perekayasaan yang bertujuan mengembangkan
penerapan praktis nilai dan konteks ilmu pengetahuan
yang baru, atau cara baru untuk menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang telah ada ke dalam
produk atau proses produksi.
5. Difusi teknologi adalah kegiatan adopsi dan penerapan
hasil inovasi secara lebih ekstensif oleh penemunya
dan/atau pihak-pihak lain dengan tujuan untuk
meningkatkan daya guna potensinya.
6. Badan
6. Badan Usaha adalah badan atau lembaga berbadan
hukum yang melakukan kegiatan usaha sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
7. Insentif adalah pemberian kemudahan/keringanan yang
diberikan kepada Badan Usaha dalam rangka upaya
peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan
difusi teknologi.
8. Pendapatan adalah penghasilan yang diperoleh dari
penjualan barang dan jasa yang berhubungan dengan
kegiatan utama badan usaha.
9. Menteri adalah Menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
BAB II
ALOKASI SEBAGIAN PENDAPATAN
BADAN USAHA
PASAL 2
BAB II: ALOKASI SEBAGIAN PENDAPATAN
(1) Badan Usaha mengalokasikan sebagian pendapatannya
untuk meningkatkan kemampuan perekayasaan, inovasi,
dan difusi teknologi dalam meningkatkan kinerja
produksi dan/atau daya saing barang dan/atau jasa yang
dihasilkan.
(21 Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi badan usaha swasta berbentuk perseroan
terbatas, Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, dan Koperasi.
PASAL 3
BAB II: ALOKASI SEBAGIAN PENDAPATAN
Badan Usaha sebagaimana dimaksud
mengalokasikan sebagian pendapatan
kemampuannya.
dalam
sesuai
Pasal 2
dengan
BAB III
BAB III
PELAKSANAAN KEGIATAN PENINGKATAN
KEMAMPUAN PEREKAYASAAN, INOVASI,
DAN DIFUSI TEKNOLOGI
PASAL 4
BAB III: BAB III
Peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi, dan difusi
teknologi dilakukan melalui kegiatan :
a. penelitian, pengembangan dan/atau penerapan teknologi;
dan/atau
b. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan
perguruan tinggi dan/atau lembaga penelitian dan
pengembangan.
PASAL 5
BAB III: BAB III
(1) Dalam melakukan kegiatan peningkatan kemampuan
perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi, Badan Usaha
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dapat
melakukan kemitraan dengan perguruan tinggi, lembaga
penelitian dan pengembangan, dan badan usaha lain.
(21 Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
berbentuk lisensi, kerjasama, dan pelayanan jasa ilmu
pengetahuan dan teknologi.
BAB IV
INSENTIF
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 6
BAB IV: INSENTIF | Bagian Kesatu - Umum
(1) Badan Usaha yang mengalokasikan sebagian pendapatan
untuk peningkatan kemampuan perekayasaan, inovasi,
dan difusi teknologi dapat diberikan insentif.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk
insentif perpajakan, kepabeanan, dan/atau bantuan
teknis penelitian dan pengembangan.
(3) Besar
(3) Besar dan jenis insentif perpajakan dan kepabeanan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat diberikan
sepanjang diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang perpajakan dan kepabeanan.
PASAL 7
BAB IV: INSENTIF | Bagian Kesatu - Umum
(1) Bantuan teknis penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dapat
berupa penempatan tenaga ahli dan/atau pemanfaatan
fasilitas laboratorium di lembaga penelitian dan
pengembangan pemerintah.
(21 Bantuan teknis penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberikan
untuk kegiatan-kegiatan sebagai berikut:
a. kegiatan yang dilakukan di luar negeri;
b. kegiatan pengawasan dan/atau pengujian rutin
terhadap kualitas produk, bahan, peralatan, produk
dan/atau proses;
c. pengumpulan data;
d. survei efisiensi atau studi manajemen;
e. riset pasar dan/atau promosi penjualan; dan
f. pembelian dan/atau pembayaran royalti teknologi
dari entitas lain di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bantuan teknis
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat 12) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Tata Cara Permohonan, Penghentian,
dan Perpanjangan Insentif
PASAL 8
BAB IV: INSENTIF | Bagian Kedua - Tata Cara Permohonan, Penghentian,
(1) Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(21 mengajukan permohonan untuk mendapatkan
rekomendasi insentif secara tertulis kepada Menteri.
(2) Pengajuan
(2) Pengajuan permohonan rekomendasi insentif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan
proposal kegiatan dan bentuk insentif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (21.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan
permohonan rekomendasi insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri'
PASAL 9
BAB IV: INSENTIF | Bagian Kedua - Tata Cara Permohonan, Penghentian,
(1) Menteri membentuk Tim Pengkajian dan Penilaian, guna
melakukan pengkajian dan penilaian terhadap
permohonan insentif.
(21 Hasil pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri dalam bentuk
saran dan pertimbangan.
(3) Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
a. kegiatan peningkatan kemampuan perekayasaan,
inovasi, dan difusi teknologi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4;
b. potensi peningkatan kinerja produksi dan/atau daya
saing barang dan/atau jasa;
c. pemanfaatan hasil penelitian dan pengembangan di
dalam negeri; dan
d. penggunaan sumber daya dalam negeri.
(41 Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan menjaga kerahasiaan informasi
yang diperoleh.
(5) Pengkajian dan penilaian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak permohonan insentif diterima secara lengkap.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan
dan tata kerja Tim Pengkajian dan Penilaian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 10
BAB IV: INSENTIF | Bagian Kedua - Tata Cara Permohonan, Penghentian,
Pasal 10
(1) Menteri dapat memberikan atau tidak memberikan
rekomendasi insentif dengan memperhatikan saran dan
pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.
(21 Menteri menyampaikan pemberitahuan persetujuan atau
penolakan pemberian rekomendasi insentif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas)
hari kerja sejak penerimaan saran dan pertimbangan Tim
Pengkajian dan Penilaian.
PASAL 11
BAB IV: INSENTIF | Bagian Kedua - Tata Cara Permohonan, Penghentian,
(1) Dalam hal Menteri memberikan rekomendasi insentif,
rekomendasi disampaikan kepada Badan Usaha dengan
tembusan kepada instansi pemerintah yang berwenang
dalam pemberian insentif.
(2) Badan Usaha mengajukan permohonan insentif kepada
instansi pemerintah yar.g berwenang disertai dengan
rekomendasi insentif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Tata cara pengajuan permohonan insentif perpajakan dan
kepabeanan dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan
dan kepabeanan.
PASAL 12
BAB IV: INSENTIF | Bagian Kedua - Tata Cara Permohonan, Penghentian,
Dalam hal Menteri tidak memberikan rekomendasi insentif,
pemberitahuan disampaikan kepada Badan Usaha disertai
dengan alasannya.
PASAL 13
BAB IV: INSENTIF | Bagian Kedua - Tata Cara Permohonan, Penghentian,
(1) Dalam hal pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) berupa bantuan teknis penelitian dan pengembangan, instansi pemerintah yang berwenang dapat menghentikan atau memperpanjang pemberian insentif. (21 Penetapan penghentian atau perpanjangan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi pemerintah yang berwenang setelah meminta saran dan pertimbangan Menteri.
(3) Menteri REPUBLIK INDONESTA
(3) Menteri menyampaikan saran dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada instansi pemerintah yang berwenang dengan memperhatikan saran dan pertimbangan Tim Pengkajian dan Penilaian.
(4) Penghentian atau perpanjangan pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan instansi pemerintah yang berwenang sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bagian Ketiga Pelaporan
PASAL 14
BAB IV: INSENTIF | Bagian Ketiga - Pelaporan
(1) Pada setiap akhir tahun dan akhir kegiatan, Badan
Usaha yang mendapat insentif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) wajib menyerahkan laporan
kegiatan peningkatan kemampuan, perekayasaan,
inovasi, dan difusi teknologi kepada Menteri.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memuat pencapaian kegiatan yang telah
dilakukan dan kriteria sebagaimana dimaksud dalam
pasal 9 ayat (3).
(3) Menteri dapat melakukan verifikasi laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 guna memberikan
saran dan pertimbangan penghentian atau perpanjangan
insentif kepada instansi pemerintah yang berwenang.
(4) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan
dengan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA