Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan :
1. Resi Gudang adalah dokumen bukti kepemilikan atas barang yang disimpan di Gudang yang diterbitkan oleh Pengelola Gudang.
2. Resi . . REPUBLIK INDONESlA
2. Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat adalah surat berharga yang kepemilikannya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas perintah.
3. Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat adalah surat berharga yang kepemilikannya dicatat secara elektronis.
4. Derivatif Resi Gudang adalah turunan Resi Gudang yang dapat berupa kontrak berjangka Resi Gudang, opsi atas Resi Gudang, indeks atas Resi Gudang, surat berharga diskonto Resi Gudang, unit Resi Gudang, atau derivatif lainnya dari Resi Gudang sebagai instrumen keuangan.
5. Pusat Registrasi Resi Gudang yang selanjutnya disebut
Fusat Registrasi adalah badan usaha berbadan hukum yang mendapat persetujuan Badan Pengawas untuk melakukan penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan, penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan, pembebanan hak jaminan, pelaporan, serta penyediaan sistem dan jaringan informasi.
6. Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang selanjutnya disebut Badan Pengawas adalah unit organisasi di bawah Menteri, yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan, pengaturan, dan pengawasan pelaksanaan Sistem Resi Gudang.
7. Sertifikat adalah jaminan tertulis yang diberikan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian untuk menyatakan bahwa barang, jasa, proses, sistem atau personel telah memenuhi standar yang dipersyaratkan.
8. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan mencari, mengumpulkan, dan mengolah data dan/atau keterangan lain yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
9. Pemeriksa adalah Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas Sistem Resi Gudang yang diangkat oleh Kepala Badan Pengawas Sistem Resi Gudang sebagai pemeriksa untuk melakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
10. Lelang Umum adalah penjualan barang di muka umum yang dilaksanakan pada waktu dan tempat tertentu yang harus didahului dengan pengumuman lelang melalui cara penawaran terbuka atau secara lisan dengan harga makin naik atau makin menurun atau dengan cara penawaran tertulis dalam amplop tertutup. 1 1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan. L2. Hari adalah hari kerja yang ditetapkan oleh Badan Pengawas. BAB II PENERBITAN RESI GUDANG Bagian Kesatu Umum
PASAL 2
BAB II: PENERBITAN RESI GUDANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh Pengelola
Gudang yang telah memperoleh persetujuan Badan
Pengawas.
(21 Resi Gudang dapat diterbitkan dalam bentuk warkat
atau tanpa warkat.
(3) Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat terdiri dari Resi
Gudang atas nama dan Resi Gudang atas perintah.
(4) Pengelola Gudang menerbitkan Resi Gudang untuk
setiap penyimpanan barang setelah pemilik barang
menyerahkan barangnya dan Pengelola Gudang
mendaftarkannya ke Pusat Registrasi untuk memperoleh
kode pengaman.
(5) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditatausahakan oleh Pusat
Registrasi.
(6) Terhadap Resi Gudang yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diterbitkan Derivatif Resi
Gudang.
(7) Setiap
(7) Setiap Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib didaftarkan
oleh penerbit Derivatif Resi Gudang untuk
ditatausahakan pada Pusat Registrasi.
PASAL 3
BAB II: PENERBITAN RESI GUDANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4)
adalah setiap benda bergerak yang dapat disimpan
dalam jangka waktu tertentu dan diperdagangkan secara
umum.
(21 Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
sedikit memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memiliki daya simpan paling sedikit 3 (tiga) bulan;
b. memenuhi standar mutu tertentu; dan
c. jumlah minimum barang yang disimpan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai barang yang dapat
disimpan dalam Sistem Resi Gudang sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan penetapan persyaratan
barang sebagaimana dimaksud pada ayat 12) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Penerbitan Resi Gudang Dalam Bentuk
Warkat dan Tanpa Warkat
PASAL 4
BAB II: PENERBITAN RESI GUDANG | Bagian Kedua - Penerbitan Resi Gudang Dalam Bentuk
(1) Dokumen Resi Gudang sah apabila memuat
a. judul Resi Gudang;
b. jenis Resi Gudang;
c. nama dan alamat pihak pemilik barang;
d. lokasi Gudang tempat penyimpanan barang;
e. tanggal penerbitan;
f. nomor penerbitan;
g. waktu jatuh tempo;
h. deskripsi barang;
i. biaya penyimpanan;
j. nilai barang berdasarkan harga pasar pada saat
barang dimasukkan ke dalam Gudang;
k. kode
k. kode pengaman;
1. kop surat Pengelola Gudang; dan
m. tanda tangan pemilik barang dan tanda tangan
Pengelola Gudang.
(21 Kode pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf k ditetapkan oleh Pusat Registrasi.
(3) Ketentuan mengenai tanda tangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf m, dapat dilakukan secara
elektronis dalam bentuk tanda tangan digital bagi Resi
Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat.
PASAL 5
BAB II: PENERBITAN RESI GUDANG | Bagian Kedua - Penerbitan Resi Gudang Dalam Bentuk
(1) Resi Gudang harus diterbitkan dengan penulisan
keterangan yang benar oleh Pengelola Gudang.
(21 Dalam hal terjadi kesalahan penulisan, Pengelola
Gudang wajib segera memperbaiki kesalahan penulisan
tersebut dengan menerbitkan Resi Gudang yang baru,
setelah berkoordinasi dengan Pusat Registrasi untuk
mendapatkan kode pengaman.
(3) Dalam hal terjadi kerugian akibat kesalahan penulisan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pengelola Gudang
wajib membayar ganti kerugian.
(4) Pengelola Gudang wajib memberitahukan penerbitan
Resi Gudang yang baru sebagaimana dimaksud pada
ayat (21kepada Badan Pengawas.
(5) Resi Gudang yang mengandung kesalahan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dinyatakan tidak berlaku, dan
dibatalkan oleh Pengelola Gudang.
(6) Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang
dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola
Gudang kepada Pusat Registrasi dan Badan Pengawas.
(7) Dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan,
Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang
dinyatakan tidak berlaku dan dibatalkan oleh Pengelola
Gudang kepada Pusat Registrasi, Badan Pengawas, dan
penerima Hak Jaminan.
PASAL 6
BAB II: PENERBITAN RESI GUDANG | Bagian Kedua - Penerbitan Resi Gudang Dalam Bentuk
(1) Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat diterbitkan
oleh Pengelola Gudang dan ditatausahakan oleh Pusat
Registrasi.
(2) Pemegang
(2) Pemegang Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat
memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas
Resi Gudang dari Pusat Registrasi.
(3) Tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Resi Gudang
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diserahkan
kepada Pemegang Resi Gudang pada hari dan tanggal
yang sama dengan pencatatan yang dilakukan pada
Pusat Registrasi.
Bagian Ketiga
Penerbitan Resi Gudang Pengganti
PASAL 7
BAB II: PENERBITAN RESI GUDANG | Bagian Ketiga - Penerbitan Resi Gudang Pengganti
(1) Dalam hal Resi Gudang hilang atau rusak, diterbitkan
Resi Gudang Pengganti atas permintaan Pemegang Resi
Gudang.
(2) Resi Gudang Pengganti dibuat dalam bentuk dan
muatan yang sarna sebagaimana aslinya dengan
ditambahkan kata "PENGGANTI" di belakang judul Resi
Gudang.
(3) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus memuat nomor penerbitan Resi Gudang
yang hilang atau rusak.
(4) Resi Gudang Pengganti sebagaimana dimaksud pada
ayat (21diberi kode pengaman yang baru.
PASAL 8
BAB II: PENERBITAN RESI GUDANG | Bagian Ketiga - Penerbitan Resi Gudang Pengganti
(1) Permohonan penerbitan Resi Gudang Pengganti
disampaikan oleh Pemegang Resi Gudang kepada
Pengelola Gudang dengan menggunakan formulir yang
bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(2) Dalam hal Resi Gudang hilang, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
melampirkan bukti keterangan kehilangan dari
kepolisian setempat dan dokumen pendukung lainnya.
(3) Dalam hal Resi Gudang rusak, permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan dengan
melampirkan Resi Gudang yang rusak.
(4) Pengelola
(41 Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk
memastikan bahwa pihak yang mengajukan
permohonan Resi Gudang Pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) adalah Pemegang
Resi Gudang yang sah.
(5) Pengelola Gudang wajib melaporkan Resi Gudang yang
hilang dan/atau rusak ke Badan Pengawas dan Pusat
Registrasi.
(6) Pengelola Gudang wajib menerbitkan Resi Gudang
Pengganti paling lama 2 (dua) hari terhitung sejak
diterimanya permohonan penggantian Resi Gudang telah
lengkap dan benar.
(71 Resi Gudang yang rusak sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dinyatakan tidak berlaku, dibatalkan oleh
Pengelola Gudang dan wajib dimusnahkan.
Bagian Keempat
Penerbitan Derivatif Resi Gudang
PASAL 9
BAB II: PENERBITAN RESI GUDANG | Bagian Keempat - Penerbitan Derivatif Resi Gudang
(1) Derivatif Resi Gudang hanya dapat diterbitkan oleh
bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang
berjangka yang telah mendapat persetujuan Badan
Pengawas.
(21 Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa
warkat.
PASAL 10
BAB II: PENERBITAN RESI GUDANG | Bagian Keempat - Penerbitan Derivatif Resi Gudang
(1) Derivatif Resi Gudang yang diterbitkan oleh penerbit Derivatif Resi Gudang wajib ditatausahakan oleh Pusat Registrasi. (21 Pemegang Derivatif Resi Gudang memperoleh tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Derivatif Resi Gudang dari Pusat Registrasi.
(3) Tanda
(3) Tanda bukti pencatatan kepemilikan atas Derivatif Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diserahkan kepada pemegang Derivatif Resi Gudang pada hari dan tanggal yang sama dengan pencatatan yang dilakukan pada Pusat Registrasi. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB III PENGALIHAN RESI GUDANG Bagian Kesatu Umum a
PASAL 11
BAB III: PENGALIHAN RESI GUDANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Resi Gudang dapat dialihkan dengan cara:
a. pewarisan;
b. hibah;
c. jual beli; dan/atau
d. sebab-sebab lain yang dibenarkan undang-undang, termasuk pemilikan barang karena pembubaran badan usaha yang semula merupakan Pemegang Resi Gudang. (21 Pengalihan Resi Gudang hanya dapat dilakukan paling lambat 5 (lima) hari sebelum Resi Gudang jatuh tempo.
(3) Resi Gudang yang telah jatuh tempo tidak dapat dialihkan.
(4) Penerima pengalihan Resi Gudang memperoleh hak atas dokumen dan barang.
(5) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang memberikan jaminan kepada penerima pengalihan bahwa:
a. Resi Gudang tersebut asli;
b. penerima pengalihan dianggap tidak mempunyai pengetahuan atas setiap fakta yang dapat mengganggu keabsahan Resi Gudang;
c. pihak yang mengalihkan mempunyai hak untuk mengalihkan Resi Gudang;
d. penerima PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
d. penerima pengalihan selanjutnya dibebaskan dari segala tanggung jawab atas kesalahan pengalihan Pemegang Resi Gudang terdahulu; dan
e. proses pengalihan telah terjadi secara sah sesuai dengan undang-undang.
(6) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang wajib melaporkan pengalihan ke Pusat Registrasi secara tertulis atau elektronis dan menyampaikan tembusannya kepada Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya. (71 Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi telah terjadinya pengalihan kepada pihak yang mengalihkan dan kepada penerima pengalihan dengan tembusan kepada Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya. Bagian Kedua Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat
PASAL 12
BAB III: PENGALIHAN RESI GUDANG | Bagian Kedua - Pengalihan Resi Gudang
Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Nama
dilakukan dengan akta autentik disertai dengan penyerahan
Resi Gudang.
PASAL 13
BAB III: PENGALIHAN RESI GUDANG | Bagian Kedua - Pengalihan Resi Gudang
Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Warkat Atas Perintah
dilakukan dengan endosemen disertai dengan penyerahan
Resi Gudang.
Bagian Ketiga
Pengalihan Resi Gudang
Dalam Bentuk Tanpa Warkat
PASAL 14
BAB III: PENGALIHAN RESI GUDANG | Bagian Ketiga - Pengalihan Resi Gudang
(1) Pihak yang mengalihkan Resi Gudang Dalam Bentuk
Tanpa Warkat wajib melaporkan secara tertulis atau
elektronis pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa
Warkat ke Pusat Registrasi.
(2) Pengalihan
(21 Pengalihan Resi Gudang Dalam Bentuk Tanpa Warkat
dilakukan dengan pemindahbukuan kepemilikan oleh
Pusat Registrasi.
(3) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi secara
tertulis atau elektronis pengalihan kepada pihak yang
mengalihkan, penerima pengalihan, dan Pengelola
Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
Bagian Keempat
Pengalihan Derivatif Resi Gudang
PASAL 15
BAB III: PENGALIHAN RESI GUDANG | Bagian Keempat - Pengalihan Derivatif Resi Gudang
(1) Derivatif Resi Gudang dapat diperdagangkan di bursa
atau di luar bursa.
(2) Dalam hal Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di
bursa, tatacara transaksi dan penyelesaian tunduk pada
ketentuan bursa dan/atau lembaga kliring tempat
Derivatif Resi Gudang tersebut diperdagangkan.
(3) Dalam hal Derivatif Resi Gudang diperdagangkan di luar
bursa, tata cara transaksi dan penyelesaian tunduk
pada peraturan penerbit Derivatif Resi Gudang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau
lembaga kliring.
(41 Pihak yang mengalihkan Derivatif Resi Gudang wajib
melaporkan secara tertulis atau elektronis ke Pusat
Registrasi.
(5) Pengalihan Derivatif Resi Gudang dilakukan dengan
pemindahbukuan kepemilikan oleh Pusat Registrasi.
(6) Pusat Registrasi harus memberikan konfirmasi secara
tertulis atau elektronis pengalihan kepada pihak yang
mengalihkan, penerima pengalihan, dan penerbit
Derivatif Resi Gudang paling lambat pada hari
berikutnya.
BAB IV
BAB IV
PEMBEBANAN HAK JAMINAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 16
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
(1) Resi Gudang dapat dibebani Hak Jaminan untuk
pelunasan utang.
(21 Hak Jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
memberikan kedudukan untuk diutamakan bagi
penerima Hak Jaminan terhadap kreditor yang lain.
(3) Setiap Resi Gudang yang diterbitkan hanya dapat
dibebani satu jaminan utang.
PASAL 17
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penerima Hak Jaminan harus memberitahukan
perjanjian pengikatan Resi Gudang sebagai Hak
Jaminan kepada Pusat Registrasi dan Pengelola Gudang.
(21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan secara tertulis dengan formulir yang
bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilengkapi dengan fotokopi Perjanjian Hak Jaminan dan
fotokopi Resi Gudang.
PASAL 18
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam hal berkas pemberitahuan pembebanan Hak
Jaminan telah diterima dengan lengkap, Pusat Registrasi
wajib mencatat dalam Buku Daftar Pembebanan Hak
Jaminan dan menerbitkan konfirmasi pemberitahuan
pembebanan Hak Jaminan.
(2) Konfirmasi pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh
Pusat Registrasi secara tertulis atau elektronis kepada
penerima Hak Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan
Pengelola Gudang paling lambat pada hari berikutnya.
PASAL 19
BAB IV: BAB IV | Bagian Kesatu - Umum
Pasal 19
(1) Pembebanan Hak Jaminan terhadap Resi Gudang dibuat
dengan Perjanjian Hak Jaminan.
(2) Dalam hal terjadi perubahan Perjanjian Hak Jaminan,
maka penerima Hak Jaminan memberitahukan kepada
Pusat Registrasi dengan menggunakan formulir yang
bentuk dan isinya ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
disampaikan secara tertulis dengan melampirkan
fotokopi perubahan Perjanjian Hak Jaminan dan
fotokopi Resi Gudang.
(4) Dalam hal berkas pemberitahuan perubahan
pembebanan Hak Jaminan telah diterima secara
lengkap, Pusat Registrasi harus mencatat dalam Buku
Daftar Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan
konfirmasi perubahan pembebanan Hak Jaminan.
(5) Konfirmasi perubahan pembebanan Hak Jaminan
sebagaimana dimaksud pada ayat (41harus disampaikan
secara tertulis atau elektronis kepada penerima Hak
Jaminan, pemberi Hak Jaminan dan Pengelola Gudang
paling lambat pada hari berikutnya.
Bagian Kedua
Penghapusan Hak Jaminan
PASAL 20
BAB IV: BAB IV | Bagian Kedua - Penghapusan Hak Jaminan
(1) Hak Jaminan yang dimiliki oleh penerima Hak Jaminan
hapus karena hal-hal sebagai berikut:
a. hapusnya utang pokok yang dijamin dengan Hak
Jaminan; dan
b. pelepasan Hak Jaminan oleh penerima Hak Jaminan.
(21 Dalam hal pembebanan Hak Jaminan hapus dengan
alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan
huruf b, penerima Hak Jaminan memberitahukan secara
tertulis atau elektronis kepada Pusat Registrasi paling
lambat 3 (tiga) hari setelah hapusnya pembebanan Hak
Jaminan.
(3) Pusat
(3) Pusat Registrasi mencoret catatan pembebanan Hak
Jaminan yang hapus dalam Buku Daftar Pembebanan
Hak Jaminan paling lambat 1 (satu) hari setelah
menerima pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21.
(4) Pusat Registrasi menerbitkan konfirmasi pencoretan
pembebanan Hak Jaminan secara tertulis atau
elektronis kepada penerima Hak Jaminan, pemberi Hak
Jaminan dan Pengelola Gudang paling lambat pada hari
berikutnya.
Bagian Ketiga
Penjualan Objek Hak Jaminan
PASAL 21
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Penjualan Objek Hak Jaminan
(1) Dalam hal pemberi Hak Jaminan cedera janji terhadap
kewajibannya kepada penerima Hak Jaminan, maka
penerima Hak Jaminan mempunyai hak untuk
melakukan penjualan objek Hak Jaminan atas
kekuasaan sendiri tanpa memerlukan penetapan
pengadilan setelah memberitahukan secara tertulis
mengenai hal itu kepada pemberi Hak Jaminan.
(21 Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
a. lelang umum; atau
b. penjualan langsung.
(3) Lelang umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(41 Penjualan langsung sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 huruf b dilakukan dengan mengupayakan harga
terbaik yang menguntungkan para pihak.
PASAL 22
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Penjualan Objek Hak Jaminan
Sebelum melakukan penjualan melalui lelang umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (21 huruf a,
penerima Hak Jaminan harus memberitahukan kepada
pemberi Hak Jaminan, Pusat Registrasi, dan Pengelola
Gudang paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan
penjualan melalui lelang umum.
PASAL 23
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Penjualan Objek Hak Jaminan
REPUBLIK lNDONESIA Pasal 23
(1) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (2) huruf b penerima Hak Jaminan harus memberitahukan kepada pemberi Hak Jaminan, Pengelola Gudang dan Pusat Registrasi paling lambat 3 (tiga) hari sebelum pelaksanaan penjualan langsung. (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat:
a. deskripsi barang meliputi jenis, tingkat mutu, jumlah, dan jika ada kelas barang;
b. harga yang ditawarkan; dan
c. waktu dan tempat penjualan langsung.
PASAL 24
BAB IV: BAB IV | Bagian Ketiga - Penjualan Objek Hak Jaminan
(1) Penerima Hak Jaminan memiliki hak untuk mengambil
pelunasan piutangnya atas hasil penjualan sebagaimana
dimaksud dalam 2l ayat (2) setelah dikurangi biaya
penjualan dan biaya pengelolaan.
(2) Dalam hal hasil lelang umum atau penjualan langsung
setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan
melebihi nilai penjaminan, penerima Hak Jaminan wajib
mengembalikan kelebihan tersebut kepada pemberi Hak
Jaminan.
(3) Dalam hal hasil lelang umum atau penjualan langsung
setelah dikurangi biaya penjualan dan biaya pengelolaan
tidak mencukupi untuk pelunasan utang, pemberi Hak
Jaminan tetap bertanggung jawab atas sisa utang yang
belum dibayar.
BAB V
PENYELESAIAN TRANSAKSI
Bagian Kesatu
Penyerahan Barang
PASAL 25
BAB V: PENYELESAIAN TRANSAKSI | Bagian Kesatu - Penyerahan Barang
(1) Pengelola Gudang wajib menyerahkan barang sesuai
dengan keterangan yang tercantum dalam Resi Gudang
pada saat Resi Gudang jatuh tempo dan/atau atas
permintaan Pemegang Resi Gudang.
(2) Penyerahan
(21 Penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan jika Pemegang Resi Gudang memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. menyampaikan permintaan tertulis kepada Pengelola
Gudang untuk menyerahkan barang;
b. memenuhi kewajibannya kepada Pengelola Gudang;
dan
c. menyerahkan Resi Gudang.
(3) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk
memastikan bahwa pihak yang mengajukan permintaan
untuk menyerahkan barang sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 huruf a adalah Pemegang Resi Gudang
yang sah.
(4) Dalam hal Pengelola Gudang menolak untuk melakukan
penyerahan barang maka beban pembuktian berada
pada Pengelola Gudang untuk membuktikan adanya
alasan yang sah terhadap penolakan tersebut.
(5) Penyerahan Barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan oleh Pengelola Gudang setelah melakukan
verifikasi status Resi Gudang dan status pemegang Resi
Gudang kepada Pusat Registrasi.
PASAL 26
BAB V: PENYELESAIAN TRANSAKSI | Bagian Kesatu - Penyerahan Barang
(1) Dalam hal sebelum jatuh tempo Pemegang Resi Gudang meminta Pengelola Gudang untuk menyerahkan barang sebagian, maka Pengelola Gudang wajib memenuhi permintaan tersebut dengan mencatat tanggal, jumlah penyerahan barang, dan barang yang tersisa, setelah menerima konfirmasi mengenai status Resi Gudang dan kepemilikannya dari Pusat Registrasi. (21 Dalam hal Resi Gudang dibebani Hak Jaminan, penyerahan barang sebagian hanya dapat dilakukan berdasarkan persetujuan tertulis penerima Hak Jaminan.
(3) Penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan jika Pemegang Resi Gudang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. menyampaikan permintaan tertulis kepada Pengelola Gudang untuk menyerahkan barang sebagian;
b. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. memenuhi kewajibannya kepada Pengelola Gudang; dan
c. menyerahkan Resi Gudang.
(4) Pengelola Gudang wajib melakukan verifikasi untuk memastikan bahwa pihak yang mengajukan permintaan untuk dilakukan penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a adalah Pemegang Resi Gudang yang sah.
(5) Dalam hal Pengelola Gudang menolak untuk melakukan penyerahan sebagian barang maka beban pembuktian berada pada Pengelola Gudang untuk membuktikan adanya alasan yang sah terhadap penolakan tersebut.
(6) Penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pengelola Gudang setelah melakukan verifikasi status Resi Gudang dan Pemegang Resi Gudang kepada Pusat Registrasi.
(7) Pusat Registrasi wajib memberikan konfirmasi mengenai status Resi Gudang dan kepemilikannya kepada Pengelola Gudang pada hari yang sarna sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
PASAL 27
BAB V: PENYELESAIAN TRANSAKSI | Bagian Kesatu - Penyerahan Barang
(1) Pengelola Gudang dan Pemegang Resi Gudang wajib
melakukan endosemen terhadap Resi Gudang yang telah
dilakukan penyerahan sebagian barang.
(2) Penyerahan barang sebagian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib dilaporkan oleh Pengelola Gudang
kepada Pusat Registrasi.
(3) Pusat Registrasi melakukan pemutakhiran data
perubahan saldo rekening Resi Gudang dan
menyampaikannya kepada Pemegang Resi Gudang dan
Pengelola Gudang.
(4) Pengelola Gudang menyerahkan kembali Resi Gudang
yang telah dilakukan endosemen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada Pemegang Resi Gudang atau
penerima Hak Jaminan apabila Resi Gudang dibebani
Hak Jaminan.
PASAL 28
BAB V: PENYELESAIAN TRANSAKSI | Bagian Kesatu - Penyerahan Barang
Pasal 28
Pengelola Gudang bertanggung jawab atas kehilangan
dan/atau kerugian barang yang disebabkan oleh
kelalaiannya dalam menyimpan dan menyerahkan barang.
Bagian Kedua
Penjualan Barang
Paragraf 1
Penjualan Barang Karena Cedera Janji
Pemegang Resi Gudang
PASAL 29
BAB V: PENYELESAIAN TRANSAKSI | Bagian Kedua - Penjualan Barang
(1) Dalam hal Pemegang Resi Gudang cedera janji kepada
Pengelola Gudang, maka Pengelola Gudang mempunyai
hak untuk melakukan penjualan barang yang disimpan
di Gudang atas kekuasaan sendiri tanpa memerlukan
penetapan pengadilan, dengan persetujuan Badan
Pengawas.
(2) Penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan melalui:
a. Lelang Umum; atau
b. penjualan langsung.
PASAL 30
BAB V: PENYELESAIAN TRANSAKSI | Bagian Kedua - Penjualan Barang
(1) Lelang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. (21 Sebelum melakukan Lelang Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 huruf a Pengelola Gudang wajib memberitahukan kepada Pemegang Resi Gudang dan Pusat Registrasi serta mengajukan permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas paling lambat 5 (lima) hari sebelum dilakukan Lelang Umum.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas barang tersebut, serta tanggal dan tempat pelaksanaan Lelang Umum. (41 Badan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(4) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilakukan Lelang Umum.
(5) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari sebelum dilakukan Lelang Umum, maka Badan Pengawas dianggap menyetujui Lelang Umum tersebut dengan harga serta tanggal dan tempat pelaksanaan
Lelang Umum adalah sesuai dengan pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengelola Gudang.
PASAL 31
BAB V: PENYELESAIAN TRANSAKSI | Bagian Kedua - Penjualan Barang
(1) Penjualan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal
29 ayat (21 huruf b dilakukan dengan mengupayakan
harga terbaik yang menguntungkan para pihak.
(2) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (21 huruf b Pengelola
Gudang wajib memberitahukan kepada Pemegang Resi
Gudang dan Pusat Registrasi serta mengajukan
permohonan persetujuan kepada Badan Pengawas
paling lambat 5 (lima) hari sebelum dilakukan penjualan
langsung.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (21harus
memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas
barang tersebut, harga serta tanggal dan tempat
pelaksanaan penjualan langsung.
(4) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau
penolakan atas permohonan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) hari sebelum
dilakukan penjualan langsung.
(5) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan
persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari
sebelum dilakukan penjualan langsung, maka Badan
Pengawas dianggap menyetujui penjualan langsung
tersebut dengan harga serta tanggal dan tempat
pelaksanaan penjualan langsung sesuai dengan
pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengelola
Gudang.
Paragraf 2
Paragraf 2
Penjualan Barang Karena Rusak
PASAL 32
BAB V: PENYELESAIAN TRANSAKSI | Bagian Kedua - Penjualan Barang
(1) Dalam hal barang yang disimpan di Gudang mengalami
kerusakan karena kelalaian Pengelola Gudang, Pengelola
Gudang wajib mengganti barang dengan kualitas dan
jumlah yang sama atau uang sejumlah harga beli barang
sesuai dengan harga pasar.
(21 Dalam hal barang yang disimpan di Gudang mengalami
kerusakan karena kelalaian Lembaga Penilaian
Kesesuaian, maka Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib
mengganti barang dengan kualitas dan jumlah yang
sama atau uang sejumlah harga beli barang sesuai
dengan harga pasar.
(3) Terhadap barang yang rusak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21 Pengelola Gudang berhak
melakukan penjualan langsung atas barang yang
disimpan di Gudang.
(4) Sebelum melakukan penjualan langsung sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) Pengelola Gudang wajib
memberitahukan kepada Pemegang Resi Gudang dan
Pusat Registrasi serta mengajukan permohonan
persetujuan kepada Badan Pengawas paling lambat 5
(lima) hari sebelum dilakukan penjualan langsung.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus
memuat alasan dan kemungkinan yang terjadi atas
barang tersebut, harga serta tanggal dan tempat
pelaksanaan penjualan langsung.
(6) Badan Pengawas wajib memberikan persetujuan atau
penolakan paling lambat 3 (tiga) hari sebelum dilakukan
penjualan langsung.
(7) Dalam hal Badan Pengawas tidak memberikan
persetujuan atau penolakan dalam waktu 3 (tiga) hari
sebelum dilakukan penjualan langsung, maka Badan
Pengawas dianggap menyetujui penjualan langsung
tersebut dengan harga serta tanggal dan tempat
pelaksanaan penjualan langsung sesuai dengan
pemberitahuan yang disampaikan oleh Pengelola
Gudang.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Berakhirnya Resi Gudang
PASAL 33
BAB V: PENYELESAIAN TRANSAKSI | Bagian Ketiga - Bagian Ketiga
(1) Resi Gudang dinyatakan tidak berlaku apabila:
a. telah jatuh tempo;
b. dilakukan penyerahan barang; atau
c. dilakukan penjualan melalui Lelang Umum atau
penjualan langsung.
(21 Pusat Registrasi wajib memberitahukan secara tertulis
atau elektronis mengenai Resi Gudang yang akan jatuh
tempo, pating lambat 5 (lima) hari sebelum tanggal jatuh
tempo Resi Gudang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada:
a. Pengelola Gudang dan Pemegang Resi Gudang dalam
hal Resi Gudang tidak dibebani Hak Jaminan; atau
b. Pengelola Gudang, pemberi Hak Jaminan dan
penerima Hak Jaminan dalam hal Resi Gudang
dibebani Hak Jaminan.
(3) Pengelola Gudang wajib memberitahukan secara tertulis
atau elektronis kepada Pemegang Resi Gudang mengenai
Resi Gudang yang akan jatuh tempo, paling lambat 5
(lima) hari sebelum tanggal jatuh tempo Resi Gudang.
BAB VI
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 34
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kebijakan umum di bidang Sistem Resi Gudang ditetapkan oleh Menteri. (21 Kelembagaan. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Kelembagaan dalam Sistem Resi Gudang terdiri atas:
a. Badan Pengawas;
b. Pengelola Gudang;
c. Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan
d. Pusat Registrasi. Bagian Kedua Badan Pengawas
PASAL 35
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Badan Pengawas
(1) Badan Pengawas bertugas melakukan pembinaan,
pengaturan, dan pengawasan terhadap kegiatan yang
berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(21 Badan Pengawas memberikan persetujuan kepada:
a. Pengelola Gudang;
b. Lembaga Penilaian Kesesuaian; dan
c. Pusat Registrasi.
(3) Dalam hal bank, lembaga keuangan non bank atau
pedagang berjangka bermaksud menerbitkan Derivatif
Resi Gudang, maka Badan Pengawas dapat
mengeluarkan persetujuan sebagai penerbit Derivatif
Resi Gudang atas permohonan bank, lembaga keuangan
non bank atau pedagang berjangka.
(41 Dalam memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dan ayat (3) Badan Pengawas wajib
menerapkan prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan
yang baik.
PASAL 36
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Badan Pengawas
Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian
Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dilarang
untuk dikendalikan, baik langsung maupun tidak langsung
oleh orang perseorangan yang:
a. pernah dinyatakan pailit atau menjadi direktur atau
komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu
perusahaan dinyatakan pailit dalam jangka waktu 5
(lima) tahun terakhir;
b. pernah
b. pernah dihukum berdasarkan putusan pengadilan yang
memiliki kekuatan hukum yang tetap karena melakukan
tindak pidana di bidang ekonomi atau keuangan yang
ancaman hukumannya di atas 5 (lima) tahun;
c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan
Peraturan Perundang-undangan di bidang Sistem Resi
Gudang;
d. tidak memiliki akhlak dan moral yang baik; dan/atau
e. tidak memiliki pengetahuan di bidang Sistem Resi
Gudang.
PASAL 37
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Badan Pengawas
(1) Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian
Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang yang
bermaksud menghentikan kegiatannya, wajib
melaporkan kepada Badan Pengawas secara tertulis
dalam jangka waktu 90 (sembilan puluh) hari sebelum
penghentian kegiatan efektif berlaku.
(2) Pemberitahuan penghentian kegiatan harus memuat
alasan dan disertai bukti yang sah.
(3) Penghentian kegiatan Pusat Registrasi, Pengelola
Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit
Derivatif Resi Gudang tidak menghilangkan tanggung
jawab untuk menyelesaikan kewajiban yang berkaitan
dengan pelaksanaan Resi Gudang yang belum jatuh
tempo.
PASAL 38
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Badan Pengawas
Perubahan nama, alamat, pemegang saham, pengurus Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dan/atau penandatangan Resi Gudang, wajib dilaporkan ke Badan Pengawas. Bagian Ketiga PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pengelola Gudang
PASAL 39
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Pengelola Gudang
(1) Pengelola Gudang harus berbentuk badan usaha
berbadan hukum yang bergerak khusus di bidang jasa
pengelolaan gudang dan telah mendapat persetujuan
Badan Pengawas.
(21 Setiap badan usaha yang berbentuk badan hukum yang
ingin melakukan kegiatan usaha sebagai Pengelola
Gudang wajib mengajukan permohonan kepada Badan
Pengawas.
(3) Calon Pengelola Gudang wajib memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. memiliki pengurus dengan integritas moral dan
reputasi bisnis yang baik;
b. memiliki dan menerapkan Pedoman Operasional
Baku yang mendukung kegiatan operasional sebagai
Pengelola Gudang;
c. memiliki dan/atau menguasai paling sedikit 1 (satu)
Gudang yang telah memperoleh persetujuan dari
Badan Pengawas;
d. memenuhi kondisi keuangan yang ditetapkan oleh
Badan Pengawas; dan
e. memiliki tenaga dengan kompetensi yang diperlukan
dalam pengelolaan Gudang dan barang yang
ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(41 Permohonan untuk memperoleh persetujuan Pengelola
Gudang diajukan ke Badan Pengawas disertai dengan
dokumen dan/atau keterangan sebagai syarat
administratif sebagai berikut:
a. akta badan usaha berbadan hukum yang telah
disahkan oleh instansi yang berwenang;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
c. neraca pembukaan atau laporan keuangan yang telah
diaudit;
d. lokasi dan denah Gudang;
e. Sertifikat Manajemen Mutu;
f. daftar
f. daftar nama dan kualifikasi pihak yang berhak
bertindak untuk dan atas nama Pengelola Gudang
untuk menandatangani Resi Gudang; dan
g. persetujuan Gudang dari Badan Pengawas.
PASAL 40
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Pengelola Gudang
Pengelola Gudang wajib:
a. menyelenggarakan administrasi pengelolaan barang;
b. membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis
dengan pemilik barang atau kuasanya;
c. mendaftarkan penerbitan Resi Gudang kepada Pusat
Registrasi;
d. menyelenggarakan administrasi terkait dengan Resi
Gudang yang diterbitkan, Resi Gudang Pengganti, Resi
Gudang yang dimusnahkan, dan Resi Gudang yang
dibebani Hak Jaminan;
e. membuat, memelihara dan menyimpan catatan secara
berurutan, terpisah dan berbeda dari catatan dan
laporan usaha lain yang dijalankannya;
f.
menyampaikan laporan bulanan, triwulanan dan
tahunan tentang barang yang dikelola kepada Badan
Pengawas;
g. memberikan data dan informasi mengenai sediaan dan
mutasi barang yang dikelolanya, apabila diminta oleh
Badan Pengawas dan/atau instansi yang berwenang;
h. menyampaikan kepada Pusat Registrasi identitas dan
spesimen tandatangan dari pihak yang berhak bertindak
untuk dan atas nama Pengelola Gudang dalam
menandatangani Resi Gudang dan
segera
memberitahukan setiap terjadi perubahan atas identitas
dan spesimen tanda tangan tersebut;
i.
memberitahukan kepada Pemegang Resi Gudang untuk
segera mengambil dan/atau mengganti barang yang
rusak atau dapat merusak barang lain sebelum jatuh
tempo;
j.
memiliki dan menerapkan Pedoman Operasional Baku
yang mendukung kegiatan operasional sebagai Pengelola
Gudang;
k. mengasuransikan
k. mengasuransikan semua barang yang dikelola di
Gudangnya dan menyampaikan informasi mengenai
jenis dan nilai asuransi ke Pusat Registrasi; dan
t.
menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 41
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Pengelola Gudang
(1) Pengelola Gudang wajib mempertahankan kekayaan
bersih minimal sebagaimana ditetapkan oleh Badan
Pengawas.
(21 Dalam hal Gudang yang dikelola milik Pengelola
Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) termasuk tanah, bangunan, dan peralatan.
(3) Dalam hal Gudang yang dikelola bukan milik Pengelola
Gudang, kekayaan bersih sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya mencakup kekayaan perusahaan.
PASAL 42
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Pengelola Gudang
Pengelola Gudang berhak mengenakan biaya pengelolaan.
PASAL 43
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Pengelola Gudang
(1) Gudang yang dipergunakan oleh Pengelola Gudang wajib
mendapat persetujuan dari Badan Pengawas.
(21 Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemilik atau Pengelola Gudang wajib
mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas
dengan melampirkan sekurang-kurangnya dokumen
sebagai berikut:
a. Surat Izin Usaha Perdagangan di bidang Usaha Jasa
Pergudangan;
b. Tanda Daftar Gudang (TDG); dan
c. sertifikat untuk Gudang dari Lembaga Penilaian
Kesesuaian.
(3) Badan Pengawas memberikan persetujuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dengan memperhatikan
persyaratan teknis sebagai berikut:
a. tujuan
a. tujuan pemakaian gudang, yang terkait dengan
kemampuan untuk menyimpan jenis barang dalam
jangka waktu tertentu;
b. lokasi gudang;
c. jenis gudang, meliputi: silo, cold storage, gudang
tertutup, gudang terbuka, dan tanki;
d. ukuran, meliputi: tinggi, luas, dan kapasitas gudang;
e. konstruksi, kelembaban, dan suhu udara gudang;
f. peralatan; dan
g. jangka waktu penguasaan gudang dalam hal gudang
yang dipergunakan bukan milik Pengelola Gudang.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
Gudang sebagai tempat penyimpanan barang
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam
Peraturan Kepala Badan Pengawas.
Bagian Keempat
Lembaga Penilaian Kesesuaian
PASAL 44
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Keempat - Lembaga Penilaian Kesesuaian
(1) Kegiatan penilaian kesesuaian dalam Sistem Resi
Gudang dilakukan oleh Lembaga Penilaian Kesesuaian
yang telah mendapat persetujuan Badan Pengawas.
(2) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mencakup:
a. lembaga inspeksi yang menerbitkan Sertifikat untuk
Gudang;
b. laboratorium penguji yang menerbitkan hasil uji
berupa Sertilikat untuk barang; dan
c. Lembaga Sertifikasi Sistim Mutu yang menerbitkan
Sertifikat Manajemen Mutu.
(3) Lembaga Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diakreditasi oleh Komite Akreditasi
Nasional.
(4) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib
mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas
dengan melampirkan fotokopi dokumen akreditasi dari
Komite Akreditasi Nasional.
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Pusat Registrasi
PASAL 45
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) Kegiatan sebagai Pusat Registrasi hanya dapat dilakukan oleh badan usaha berbadan hukum dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas. (21 Pusat Registrasi berkedudukan di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) Persyaratan untuk mendapat persetujuan Badan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. mempunyai pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun dalam kegiatan pencatatan transaksi kontrak berjangka komoditas dan kliring;
b. memiliki sistem penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang yang bersifat akurat, aktual (online dan real timel, aman, terpercaya dan dapat diandalk an (reliable) ; dan
c. memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas. (41 Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon Pusat Registrasi wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas.
PASAL 46
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Pusat Registrasi wajib:
a
menyelenggarakan penatausahaan Resi Gudang dan
Derivatif Resi Gudang yang meliputi pencatatan,
penyimpanan, pemindahbukuan kepemilikan,
pembebanan Hak Jaminan, pelaporan, serta penyediaan
sistem dan jaringan informasi;
memiliki sistem penatausahaan Resi Gudang dan
Derivatif Resi Gudang yang terintegrasi dengan sistem
pengawasan Badan Pengawas;
memberikan data dan informasi mengenai
penatausahaan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang,
apabila diminta oleh Badan Pengawas dan/atau instansi
atau pihak yang berwenang;
b
c.
d. menjaga
d
e
PRESIDE N
REPUBLIK lNDONESIA
menjaga kerahasiaan data dan informasi sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
menyampaikan konfirmasi secara tertulis atau elektronis
kepada Pemegang Resi Gudang dan/atau penerima Hak
Jaminan dalam hal:
(0 penerbitan Resi Gudang;
(ii) penerbitan Resi Gudang Pengganti;
(iiil pengalihan Resi Gudang; atau
(iv) pembebanan, perubahan, atau pencoretan Hak
Jaminan;
paling lambat 2 (dua) hari setelah berakhirnya bulan
kalender, baik terjadi maupun tidak terjadi perubahan
catatan kepemilikan.
PASAL 47
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) Pusat Registrasi berhak:
a. mengenakan biaya terkait dengan penatausahaan
Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang;
b. menunjuk dan/atau bekerjasama dengan pihak lain
untuk mendukung penatausahaan Resi Gudang dan
Derivatif Resi Gudang; dan
c. memperoleh informasi dan data tentang:
1. lembaga dan Gudang yang memperoleh
persetujuan Badan Pengawas dari Badan
Pengawas,
2. penerbitan Resi Gudang dan Derivatif Resi Gudang
dari penerbit Resi Gudang dan penerbit Derivatif
Resi Gudang,
3. pengalihan Resi Gudang dan Derivatif Resi
Gudang dari pihak yang mengalihkan,
4. pembebanan Hak Jaminan dari penerima Hak
Jaminan, serta
5. penyelesaian transaksi dari Pemegang Resi
Gudang, Pengelola Gudang, penerima Hak
Jaminan dan pihak terkait lainnya.
(2) Pengenaan .
(21 Pengenaan biaya dan penunjukan dan/atau kerjasama
dengan pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a dan huruf b harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari Badan Pengawas.
Bagian Keenam
Penerbit Derivatif Resi Gudang
PASAL 48
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Keenam - Penerbit Derivatif Resi Gudang
(1) Kegiatan sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang hanya dapat dilakukan oleh bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka dan telah mendapat persetujuan Badan Pengawas. (21 Untuk mendapat persetujuan sebagai penerbit Derivatif Resi Gudang, bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka wajib memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. memahami ketentuan Peraturan Pertrndang- undangan di bidang Sistem Resi Gudang;
b. memiliki perangkat yang memadai untuk melaksanakan kegiatan perdagangan derivatif;
c. memiliki laporan keuangan terakhir yang telah diaudit;
d. memiliki rekomendasi dari otoritas yang membawahinya;
e. memiliki Surat Izin Usaha;
f. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); dan
g. memenuhi persyaratan keuangan yang ditetapkan oleh Badan Pengawas.
(3) Untuk memperoleh persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bank, lembaga keuangan nonbank, dan pedagang berjangka wajib mengajukan permohonan kepada Badan Pengawas. Bagian Ketujuh PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Pemberian Persetujuan atau Penolakan atas Permohonan
PASAL 49
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Ketujuh - Pemberian Persetujuan atau
(1) Persetujuan atau penolakan atas permohonan sebagai
Pengelola Gudang, Gudang, Lembaga Penilaian
Kesesuaian, Pusat Registrasi dan penerbit Derivatif Resi
Gudang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (21,
Pasal 43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (4), dan
Pasal 48 ayat (3) disampaikan paling lambat 45 (empat
puluh lima) hari sejak permohonan diterima secara
lengkap oleh Badan Pengawas.
(2) Dalam hal dalam jangka waktu 45 (empat puluh lima)
hari sejak permohonan diterima secara lengkap dan
benar Badan Pengawas tidak memberikan persetujuan
atau penolakan permohonan persetujuan, maka Badan
Pengawas dianggap menolak permohonan persetujuan.
(3) Dalam hal permohonan persetujuan ditolak, Badan
Pengawas harus menyampaikan alasan penolakan
secara tertulis.
(4) Badan Pengawas mengenakan biaya pemberian
persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Kemudahan Bagi Sektor Usaha Kecil,
Usaha Menengah dan Kelompok Tani
PASAL 50
BAB VI: KELEMBAGAAN | Bagian Kedelapan - Kemudahan Bagi Sektor Usaha Kecil,
Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat memberikan kemudahan di bidang Sistem Resi Gudang bagi sektor usaha kecil dan usaha menengah serta kelompok tani sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. BAB VII REPUBL!K INDONESIA BAB VII PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
PASAL 51
BAB VII: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pengelola Gudang wajib membuat, menyimpan
pembukuan, dan catatan kegiatan yang berkaitan
dengan Sistem Resi Gudang.
(21 Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan alamat pemilik barang;
b. tanggal penyimpanan dan jatuh tempo;
c. deskripsi barang yang disimpan meliputi jenis,
tingkat mutu, jumlah, dan jika ada kelas barang;
d. nomor penerbitan Resi Gudang yang diterbitkan,
termasuk Resi Gudang Pengganti, Resi Gudang yang
diperbaiki, dan Resi Gudang yang dimusnahkan,
serta Resi Gudang yang dibebani Hak Jaminan;
e. penyerahan barang meliputi tanggal, jenis, mutu, dan
jumlah;
f. nilai barang pada saat dimasukkan, dialihkan, dan
jatuh tempo;
g. nilai dan jenis asuransi; dan
h. spesimen tandatangan pihak yang berhak bertindak
untuk dan atas nama Pengelola Gudang dalam
menandatangani Resi Gudang.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disimpan di kantor Pengelola Gudang tempat Resi
Gudang diterbitkan.
(41 Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan
dan tahun, danf atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
PASAL 52
BAB VII: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib membuat,
menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang
berkaitan dengan Sistem Resi Gudang.
(21 Catatan
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. nama dan alamat pemilik barang;
b. tanggal pengambilan contoh; dan
c. barang yang dijadikan contoh uji untuk mendapatkan
sertifikat untuk barang.
(3) Lembaga Penilaian Kesesuaian wajib menyimpan barang
yang dijadikan contoh uji.
(4) Jangka waktu penyimpanan catatan dan barang yang
dijadikan contoh uji sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
(5) Catatan dan barang yang dijadikan contoh uji wajib
disimpan di kantor Lembaga Penilaian Kesesuaian.
(6) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib
dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan,
dan tahun.
PASAL 53
BAB VII: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Pusat Registrasi wajib membuat, menyimpan
pembukuan, dan catatan yang berkaitan dengan Sistem
Resi Gudang.
(21 Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. kode pengaman;
b. nama dan alamat penerbit Resi Gudang dan Derivatif
Resi Gudang;
c. nomor penerbitan Resi Gudang yang diterbitkan,
termasuk Resi Gudang Pengganti, Resi Gudang yang
dimusnahkan, dan Resi Gudang yang dibebani Hak
Jaminan;
d. deskripsi barang yang disimpan, meliputi: jenis,
tingkat mutu, jumlah, dan kelas barang jika ada;
e. penyerahan barang, meliputi tanggal, mutu, jumlah,
nama, dan alamat penerima barang;
f. nama dan alamat Pemegang Resi Gudang, termasuk
catatan pengalihan;
g. jenis dan spesifikasi Derivatif Resi Gudang yang
diterbitkan;
h. Resi Gudang yang dibebani Hak Jaminan;
i. Lembaga Penilaian Kesesuaian yang melakukan
sertifikasi untuk barang;
j. nilai dan jenis asuransi;
k.data
k. data mengenai sertifikat gudang dan sertifikat untuk
barang; dan
l. daftar Gudang, Pengelola Gudang, usaha kecil, usaha
menengah, kelompok tani, dan koperasi.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib
disimpan di kantor Pusat Registrasi.
(41 Penyimpanan catatan elektronis oleh Pusat Registrasi
selain dilakukan di gedung kantor Pusat Registrasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), juga wajib
dilakukan di gedung yang berbeda dari gedung kantor
Pusat Registrasi.
(5) Dalam membuat, menyimpan pembukuan, dan catatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf i,
huruf k dan huruf l, Pusat Registrasi wajib berkoordinasi
dengan Badan Pengawas.
(6) Jangka waktu penyimpanan catatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(7) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwr-rlan,
dan tahun.
PASAL 54
BAB VII: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
(1) Penerbit Derivatif Resi Gudang wajib membuat,
menyimpan pembukuan, dan catatan kegiatan yang
berkaitan dengan penerbitan Derivatif Resi Gudang.
(2) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. keterangan isi
Resi Gudang yang terhadapnya
diterbitkan Derivatif Resi Gudang;
b. nomor penerbitan Derivatif Resi Gudang; dan
c. jenis dan spesifikasi Derivatif Resi Gudang yang
diterbitkan.
(3) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
disimpan di kantor penerbit Derivatif Resi Gudang.
(4) Jangka waktu penyimpanan catatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.
(5) Catatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan ke Badan Pengawas setiap bulan, triwulan,
dan tahun.
PASAL 55
BAB VII: PEMBUKUAN DAN PELAPORAN
Pasal 55
(1) Laporan bulanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51
ayat (41, Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal 54
ayat (5) wajib disampaikan kepada Badan Pengawas
paling lambat 7 (tujuh) hari setelah tanggal periode
pelaporan berakhir.
(2) Laporan triwulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal
54 ayat (5) wajib disampaikan kepada Badan Pengawas
paling lambat 45 (empat puluh lima) hari setelah tanggal
periode pelaporan berakhir.
(3) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan Pasal
54 ayat (5) disampaikan kepada Badan Pengawas paling
lambat 90 (sembilan puluh) hari setelah berakhirnya
tahun laporan.
BAB VIII
TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN
Bagian Kesatu
Dasar Pemeriksaan
PASAL 56
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan berdasarkan :
a. adanya laporan, pemberitahuan atau pengaduan tentang
adanya pelanggaran peraturan perundang-undangan di
bidang Sistem Resi Gudang;
b. tidak dipenuhinya kewajiban yang harus dilakukan oleh
pemegang persetujuan yang diberikan oleh Badan
Pengawas, atau pihak lain yang melakukan kegiatan di
bidang Sistem Resi Gudang; atau
c. adanya petunjuk tentang terjadinya perbuatan
pelanggaran terhadap ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang Sistem Resi Gudang.
PASAL 57
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN | Bagian Kesatu - Dasar Pemeriksaan
Pemeriksaan dilakukan oleh Pemeriksa berdasarkan Surat
Perintah Pemeriksaan dari Kepala Badan Pengawas.
Bagian Kedua .
Bagian Kedua
Pemeriksa
PASAL 58
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN | Bagian Kedua . - Bagian Kedua
Syarat-syarat menjadi Pemeriksa adalah :
a. Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Badan Pengawas,
yang paling rendah mempunyai pangkat/golongan
Penata Muda/III la; dan
b. lulus pendidikan pemeriksa di bidang Sistem Resi
Gudang.
PASAL 59
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN | Bagian Kedua . - Bagian Kedua
Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa wajib :
a. memberitahukan secara tertulis tentang akan dilakukan
Pemeriksaan kepada pihak yang akan diperiksa;
b. memiliki Surat Perintah Pemeriksaan dari Kepala Badan
Pengawas dan memperlihatkannya kepada pihak yang
akan diperiksa pada waktu akan melakukan
Pemeriksaan;
c. menjelaskan maksud dan tujuan Pemeriksaan kepada
pihak yang akan diperiksa;
d. merahasiakan kepada pihak lain yang tidak berhak
segala sesuatu yang diketahui dalam rangka
Pemeriksaan; dan
e. membuat laporan hasil Pemeriksaan.
PASAL 60
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN | Bagian Kedua . - Bagian Kedua
(1) Pihak yang diperiksa berhak meminta kepada Pemeriksa:
a. tembusan Surat Perintah Pemeriksaan dan memperlihatkan tanda pengenal Pemeriksa;
b. untuk memberikan penjelasan tentang maksud dan tujuan Pemeriksaan;
(2) Pihak yang diperiksa wajib menandatangani hasil Pemeriksaan yang dibuat dalam Berita Acara Pemeriksaan. Bagian Ketiga PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pelaksanaan Pemeriksaan
PASAL 61
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Pemeriksaan wajib dilakukan oleh lebih dari satu orang
Pemeriksa.
(21 Pemeriksaan dapat dilaksanakan di kantor Pemeriksa, di
kantor atau di tempat usaha atau di Gudang, atau di
tempat tinggal pihak yang diperiksa atau di tempat lain
yang diduga ada kaitannya dengan pelanggaran yang
terjadi.
(3) Pemeriksaan dilaksanakan pada hari dan jam kerja atau
jika dianggap perlu dilakukan di luar jam kerja dan di
luar hari kerja.
(4) Hasil pemeriksaan dibuat dalam bentuk Berita Acara
Pemeriksaan.
(5) Berita Acara Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) wajib ditandatangani oleh Pemeriksa dan yang
diperiksa.
PASAL 62
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Dalam melakukan Pemeriksaan, Pemeriksa dapat :
a. meminta keterangan, konfirmasi, dan/atau bukti
yang diperlukan kepada pihak yang diperiksa
dan/atau pihak lain yang diperlukan untuk
kepentingan Pemeriksaan;
b. memerintahkan pihak yang diperiksa untuk
melakukan atau tidak melakukan kegiatan tertentu;
c. memeriksa catatan, pembukuan, dan/atau dokumen
pendukung lainnya;
d. meminjam atau membuat salinan atas catatan,
pembukuan danf atau dokumen pendukung lainnya
sepanjang diperlukan;
e. memasuki tempat ruangan tertentu yang diduga
merupakan tempat menyimpan catatan, pembukuan,
dan/atau dokumen lainnya; dan
f. memerintahkan
f. memerintahkan pihak yang diperiksa untuk
mengamankan, menjaga dan memelihara catatan,
pembukuan dan/atau dokumen lainnya untuk
kepentingan Pemeriksaan, yang berada dalam tempat
atau ruangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf e, untuk kepentingan Pemeriksaan.
(2) Atas peminjaman catatan, pembukuan dan/atau
dokumen lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf d diberikan tanda bukti peminjaman yang
menyebutkan secara jelas dan rinci jenis serta
jumlahnya.
PASAL 63
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN | Bagian Ketiga - Pelaksanaan Pemeriksaan
(1) Apabila pihak yang diperiksa atau wakil atau kuasanya menolak atau menghambat Pemeriksaan, atau menolak menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak, Menghambat Pemeriksaan, atau Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan.
(2) Apabila pegawai pihak yang diperiksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menolak untuk membantu atau menghambat kelancaran Pemeriksaan, maka yang bersangkutan wajib menandatangani Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan.
(3) Apabila terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pemeriksa membuat berita acara tentang penolakan tersebut yang ditandatangani oleh Pemeriksa.
(4) Surat Pernyataan Menolak atau Menghambat Memeriksaan, atau Surat Pernyataan Menolak Menandatangani Berita Acara Pemeriksaan, Surat Pernyataan Menolak Membantu atau Menghambat Kelancaran Pemeriksaan atau Berita Acara tentang penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21 dan ayat (3) dapat dijadikan dasar untuk dilakukan penyidikan. Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Laporan Hasil Pemeriksaan
PASAL 64
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN | Bagian Keempat - Laporan Hasil Pemeriksaan
(1) Pemeriksa membuat laporan hasil Pemeriksaan yang
berisi analisa hukum, kesimpulan, pendapat, dan saran
serta data dan fakta yang ditemukan Pemeriksa.
(21 Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) antara lain memuat :
a. sifat dan jenis pelanggaran;
b. bukti atau petunjuk adanya pelanggaran;
c. pengaruh atau akibat dari pelanggaran; dan
d. hal-hal lain yang ditemukan dalam Pemeriksaan.
(3) Laporan hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) beserta Berita Acara Pemeriksaan
disampaikan kepada Kepala Badan Pengawas.
PASAL 65
BAB VIII: TATA CARA PELAKSANAAN PEMERIKSAAN | Bagian Keempat - Laporan Hasil Pemeriksaan
(1) Apabila dalam Pemeriksaan ditemukan bukti permulaan
tentang adanya tindak pidana di bidang Sistem Resi
Gudang, Pemeriksa wajib segera membuat laporan
kepada Kepala Badan Pengawas mengenai temuan
tersebut, dan Pemeriksaan tetap dilanjutkan.
(21 Berdasarkan bukti permulaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Kepala Badan Pengawas Sistem Resi
Gudang menetapkan dilaksanakannya penyidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 Undang-Undang
Nomor 9 Tahun 2006 tentang Sistem Resi Gudang.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 66
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Badan Pengawas berwenang mengenakan sanksi
administratif kepada pihak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3) atas pelanggaran
administratif terhadap ketentuan Undang-Undang di
bidang Sistem Resi Gudang.
(2) Sanksi
PRESIDE N
REPUBL]K INDONESIA
(21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembatasan kegiatan usaha;
d. pembekuan kegiatan usaha; dan/atau
e. pembatalan persetujuan.
(3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b,
huruf c, huruf d, dan huruf e dapat dikenakan dengan
atau tanpa didahului pengenaan sanksi peringatan
tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf a.
(4) Sanksi denda administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf b dapat dikenakan secara tersendiri atau
bersama-sama dengan pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (21huruf c, huruf d, dan huruf e.
PASAL 67
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf a dapat dikenakan
terhadap:
a. Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban
membuat perjanjian pengelolaan barang secara tertulis
dengan pemilik barang atau kuasanya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 huruf b;
b. Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban
mendaftarkan penerbitan Resi Gudang kepada Pusat
Registrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (41;
c. Pengelola Gudang yang tidak memenuhi kewajiban
melaporkan Resi Gudang yang dinyatakan tidak berlaku
dan dibatalkan oleh Pengelola Gudang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 5 ayat (6);
d. Pusat Registrasi yang tidak memenuhi kewajiban
mencatat pembebanan Hak Jaminan dalam Buku Daftar
Pembebanan Hak Jaminan dan menerbitkan konfirmasi
pemberitahuan pembebanan Hak Jaminan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
e. Pusat Registrasi, Pengelola Gudang, Lembaga Penilaian
Kesesuaian, dan penerbit Derivatif Resi Gudang dan/atau
penandatangan Resi Gudang yang lalai memenuhi
kewajiban melaporkan perubahan narna, alamat,
pemegang saham, pengurus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38; atau
f. Penerbit
f. penerbit Derivatif Resi Gudang yang tidak memenuhi
kewajiban mendaftarkan penerbitan Derivatif Resi
Gudang kepada Pusat Registrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 ayat (71.
PASAL 68
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (21 dan ayat (3) yang lalai memenuhi kewajiban
membuat, menyimpan, atau terlambat menyampaikan
laporan atau konfirmasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51 ayat (4), Pasal 52 ayat (6), Pasal 53 ayat (7), dan
Pasal 54 ayat (5) dikenakan sanksi denda administratif
paling sedikit Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) atas
setiap hari kalender keterlambatan penyampaian
laporan dimaksud dengan ketentuan bahwa jumlah
keseluruhan denda administratif paling banyak Rp
100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(21 Apabila dengan pengenaan sanksi administratif berupa
denda administratif, pihak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak memenuhi kewajibannya, maka yang
bersangkutan dikenakan sanksi berupa:
a. pembatasan kegiatan usaha, dalam hal tenggang
waktu 30 (tiga puluh) hari terlampaui sejak
pengenaan denda administratif;
b. pembekuan kegiatan usaha, dalam hal tenggang
waktu 60 (enam puluh) hari terlampaui sejak
pengenaan denda administratif; atau
c. pembatalan persetujuan, dalam hal tenggang waktu
90 (sembilan puluh) hari terlampaui sejak pengenaan
denda administratif.
PASAL 69
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pihak yang akan dikenakan sanksi administratif pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha atau pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e, dapat menyampaikan keberatan secara tertulis kepada Badan Pengawas dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sejak pemberitahuan pengenaan sanksi diterima. (21 Keberatan REPUBLIK TNDONESIA -4t-
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat alasan dengan disertai bukti yang cukup.
(3) Dalam hal terdapat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat {2), Badan Pengawas dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan, waj ib memeriksa keberatan dimaksud. (41 Badan Pengawas wajib memberikan keputusan mengabulkan atau menolak keberatan dan memberitahukan kepada pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal penerimaan keberatan dimaksud.
(5) Dalam hal keberatan diterima, Badan Pengawas membatalkan pemberian sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2) huruf c, huruf d, dan huruf e.
PASAL 70
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
Setiap pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2)
dan ayat (3) yang dikenakan sanksi administratif berupa
peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67,
lebih dari 3 (tiga) kali berturut-turut dalam jangka waktu 6
(enam) bulan untuk jenis pelanggaran yang sama dapat
dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan kegiatan
usaha.
PASAL 71
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi pembekuan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf d dikenakan apabila yang
bersangkutan:
a. dikenakan sanksi administratif berupa pembatasan
kegiatan usaha narnun pihak yang bersangkutan tidak
dapat memperbaiki kesalahan selama jangka waktu 60
(enam puluh) hari sejak pengenaan sanksi pembatasan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70;
b. tidak dapat mempertahankan integritas keuangan dan
reputasi bisnis yang dipersyaratkan; atau
c. perusahaan diajukan ke pengadilan karena dituduh
melanggar ketentuan Peraturan Perundang-undangan di
bidang Sistem Resi Gudang.
PASAL 72
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 72
Sanksi pembatalan persetujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66 ayat (2) huruf e dikenakan apabila yang
bersangkutan:
a. dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan
kegiatan usaha namun pihak yang bersangkutan tidak
dapat memperbaiki kesalahan selama jangka waktu 60
(enam puluh) hari sejak pengenaan sanksi pembekuan
kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71;
b. dijatuhi pidana berdasarkan keputusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. bertindak menyalahi atau melanggar larangan yang
ditetapkan mengenai perizinan atau ketentuan lain yang
diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan
di bidang Sistem Resi Gudang;
d. tidak melaksanakan kegiatannya secara jujur dan
terbuka;
e. dicabut izin usahanya atau akreditasinya;
f. izin usahanya atau akreditasinya telah habis masa
berlakunya dan tidak diperpanjang; atau
g. memberikan informasi atau keterangan yang tidak benar
dalam permohonan persetujuan atau laporan yang
disampaikan kepada Badan Pengawas.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Peraturan
ditetapkan
PASAL 73
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA