PP NOMOR 37 TAHUN 2007

PELAKSANAAN UNDANG-UNDANG NOMOR 23 TAHUN 2006 TENTANG ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 90 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1.

Administrasi Kependudukan adalah rangkaian kegiatan penataan dan penertiban dalam penerbitan dokumen dan Data Kependudukan melalui Pendaftaran Penduduk, Pencatatan Sipil, pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan serta pendayagunaan hasilnya untuk pelayanan publik dan pembangunan sektor lain. 2.

Penduduk adalah Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang bertempat tinggal di Indonesia. 3.

Warga Negara Indonesia adalah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai Warga Negara Indonesia. 4.

Orang Asing adalah orang bukan Warga Negara Indonesia. 5.

Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab dalam urusan pemerintahan dalam negeri. 6.

Penyelenggara adalah Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota yang bertanggung jawab dan berwenang dalam urusan Administrasi Kependudukan. 7.

Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal yang bidang tugasnya meliputi Administrasi Kependudukan. 8.

Instansi Pelaksana adalah perangkat pemerintah kabupatenlkota yang bertanggung jawab dan berwenang melaksanakan pelayanan dalam urusan Administrasi Kependudukan.

9. Dokumen 9.

Dokumen Kependudukan adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang mempunyai kekuatan hukum sebagai alat bukti autentik yang dihasilkan dari pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

10. Data Kependudukan adalah data perseorangan dan/atau data agregat yang terstruktur sebagai hasil dari kegiatan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil. 1 1. Pendaftaran Penduduk adalah pencatatan biodata Penduduk, pencatatan atas pelaporan Peristiwa Kependudukan dan pendataan Penduduk rentan Administrasi Kependudukan serta penerbitan Dokumen Kependudukan berupa kartu identitas atau surat keterangan kependudukan.

12. Peristiwa Kependudukan adalah kejadian yang dialami Penduduk yang harus dilaporkan karena membawa akibat terhadap penerbitan atau perubahan Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk dan/atau surat keterangan kependudukan lainnya meliputi pindah datang, perubahan alamat, serta status tinggal terbatas menjadi tinggal tetap.

13. Nomor Induk Kependudukan, selanjutnya disingkat NIK, adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia.

14. Kartu Keluarga, selanjutnya disingkat KK, adalah kartu identitas keluarga yang memuat data tentang nama, susunan dan hubungan dalam keluarga, serta identitas anggota keluarga.

15. Kartu Tanda Penduduk, selanjutnya disingkat KTP, adalah identitas resmi Penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh Instansi Pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

16. Pencatatan Sipil adalah pencatatan Peristiwa Penting yang dialami oleh seseorang dalam register Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana.

17. Pejabat Pencatatan Sipil adalah pejabat yang melakukan pencatatan Peristiwa Penting yang dialami seseorang pada Instansi Pelaksana yang pengangkatannya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

18. Kepercayaan terhadap T\.rhan Yang Maha Esa adalah pernyataan dan pelaksanaan hubungan pribadi dengan T\-rhan Yang Maha Esa berdasarkan keyakinan yang diwujudkan dengan perilaku ketaqwaan dan peribadatan terhadap T\.rhan Yang Maha Esa serta pengamalan budi luhur yang ajarannya bersumber dari kearifan lokal bangsa Indonesia.

19. Penghayat Kepercayaan terhadap T\rhan Yang Maha Esa, selanjutnya disebut Penghayat Kepercayaan adalah setiap orang yang mengakui dan meyakini nilai-nilai penghayatan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

20. Surat Perkawinan Penghayat Kepercayaan adalah bukti terjadinya perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dibuat, ditandatangani dan disahkan oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan.

21. Peristiwa Penting adalah kejadian yang dialami oleh seseorang meliputi kelahiran, kematian, lahir mati, perkawinan, perceraian, pengakuan anak, pengesahan anak, pengangkatan anak, perubahan nama dan perubahan status kewarganegaraan.

22. Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, selanjutnya disingkat SIAK, adalah sistem informasi yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memfasilitasi pengelolaan informasi Administrasi Kependudukan di tingkat Penyelenggara dan Instansi Pelaksana sebagai satu kesatuan.

23. Data Pribadi adalah data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya.

24. Unit Pelaksana Teknis Dinas Instansi Pelaksana, selanjutnya disingkat UPTD Instansi Pelaksana, adalah satuan kerja di tingkat kecamatan yang melaksanakan pelayanan Pencatatan Sipil dengan kewenangan menerbitkan akta.

25. Petugas Rahasia Khusus adalah Petugas Reserse dan Petugas Intelijen yang melakukan tugas khusus di luar daerah domisilinya.

26. Dokumen Identitas Lainnya adalah dokumen resmi yang diterbitkan oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat yang terkait dengan identitas penduduk, selain Dokumen Kependudukan. 27.Penduduk

27. Penduduk Pelintas Batas adalah penduduk yang bertempat tinggal secara turun temurun di wilayah kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan negara tetangga yang melakukan lintas batas antar negara karena kegiatan ekonomi, sosial dan budaya.

28. Daerah Perbatasan adalah daerah batas wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan daerah batas wilayah negara tetangga yang disepakati bersama berdasarkan perjanjian lintas batas (crossing border agreement) antara Pemerintah Republik Indonesia dan pemerintah negara tetangga, berdasarkan Peraturan Perundang-undangan.

29. Database adalah kumpulan berbagai jenis data kependudukan yang tersimpan secara sistematik, terstruktur dan saling berhubungan dengan menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan komunikasi data.

30. Data Center adalah tempat/ruang penyimpanan perangkat database pada Penyelenggara Pusat yang menghimpun data kependudukan dari penyelenggara provinsi, penyelenggara kabupaten/kota dan Instansi Pelaksana.

31. Hak Akses adalah hak yang diberikan oleh Menteri kepada petugas yang ada pada Penyelenggara dan Instansi Pelaksana untuk dapat mengakses database kependudukan sesuai dengan izin yang diberikan.

32. Pengguna Data Pribadi Penduduk adalah instansi pemerintah dan swasta yang membutuhkan informasi data sesuai dengan bidangnya. BAB II PENYELENGGARAAN KEWENANGAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 2

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Urusan Administrasi Kependudukan
Pemerintah, pemerintah provinsi
kabupaten/kota.
diselenggarakan oleh
dan
pemerintah
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Pemerintah

PASAL 3

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab
menyelenggarakan Administrasi Kependudukan secara
nasional, yang dilakukan oleh Menteri dengan kewenangan
meliputi:
a. koordinasi antarinstansi dalam urusan Administrasi
Kependudukan;
b. penetapan sistem, pedoman, dan standar pelaksanaan
Administrasi Kependudukan ;
c. sosialisasi Administrasi Kependudukan;
d. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
pelaksanaan urusan Administrasi Kependudukan;
e. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala
nasional; dan
f.
pencetakan, penerbitan, dan distribusi blangko Dokumen
Kependudukan.

PASAL 4

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, Menteri berwenang mengadakan koordinasi:

a. secara nasional dengan melibatkan departemen/lembaga pemerintah non departemen, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota secara berkala;

b. antarsusunan pemerintahan yang terkait dengan penyelenggaraan urusan Administrasi Kependudukan; dan

c. dengan Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.

PASAL 5

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, Menteri berwenang
menetapkan pedoman perencanaan dan pelaksanaan,
standar spesifikasi dan standar kualitas formulir,
pengendalian serta pengawasan.
(2) Ketentuan

-7
l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan
dan pelaksanaan, standar spesifikasi dan standar kualitas
formulir, pengendalian serta pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 6

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf c, Menteri berwenang mengadakan:
a. bahan sosialisasi;
b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan
perguruan tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak
dan elektronik; dan
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan
masyarakat.

PASAL 7

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf d, Menteri berwenang:
a. menetapkan standar kualifikasi sumber daya manusia
pelaksana Administrasi Kependudukan;
b. memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan
pendayagunaan data kependudukan;
c. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi
data kependudukan serta penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan; dan
d. memberikan konsultasi pelaksanaan Administrasi
Kependudukan.

PASAL 8

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf e, Menteri menetapkan:
a. tata cara pengelolaan data kependudukan yang bersifat
perseorangan, agregat dan data pribadi di pusat, provinsi
dan kabupaten/kota; dan
b. tata cara penyajian data kependudukan yang valid, akurat
dan dapat dipertanggungjawabkan.

PASAL 9

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
Pasal 9
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 huruf f, Menteri menetapkan:
a. standar dan spesifikasi blangko Dokumen
Kependudukan berupa blangko KK, KTP, Register Akta
Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Pencatatan Sipil;
b. perusahaan pencetak blangko
Dokumen
Kependudukan berupa blangko KK, KTP, Register Akta
Pencatatan Sipil, Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
c. pedoman penerbitan dan distribusi blangko Dokumen
Kependudukan.
(21 Penetapan perusahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b dilakukan melalui uji kompetensi perusahaan
pencetak blangko Dokumen Kependudukan.
(3) Uji kompetensi perusahaan pencetak blangko Dokumen
Kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
meliputi persyaratan administratif dan teknis percetakan
yang ditetapkan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri.
(41 Menteri berwenang menetapkan perusahaan pencetak
blangko Dokumen Kependudukan dari yang telah
dinyatakan lulus uji kompetensi.

PASAL 10

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Kedua ... - Bagian Kedua
(1) Perusahaan pencetak yang telah ditetapkan oleh Menteri
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (41 berhak
mengikuti pengadaan blangko Dokumen Kependudukan.
(21 Pengadaan blangko Dokumen Kependudukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
Peraturan Perundang-undangan.
(3) Menteri berwenang melakukan pengawasan dan
pengendalian terhadap pencetakan, pengadaan, penerbitan
dan distribusi blangko dan formulir Dokumen
Kependudukan.
Bagian Ketiga

Bagian Ketiga
Pemerintah Provinsi

PASAL 11

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
Pemerintah provinsi berkewajiban dan bertanggung jawab
menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan, yang
dilakukan oleh gubernur dengan kewenangan meliputi:
a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi
pelaksanaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil;
c. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
d. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala
provinsi; dan
e. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.

PASAL 12

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, gubernur mengadakan
koordinasi:
a. dengan instansi vertikal dan lembaga pemerintah non
departemen; dan
b. antar kabupaten/kota mengenai penyelenggaraan
urusan Administrasi Kependudukan.
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan
dengan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan,
pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.

PASAL 13

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf b, gubernur :
a. memberikan bimbingan teknis pendaftaran penduduk,
pencatatan sipil, pengelolaan informasi kependudukan dan
pendayagunaan data kependudukan;
b. melaksanakan supervisi kegiatan verifikasi dan validasi
data kependudukan serta penyelenggaraan administrasi
kependudukan; dan
c. memberikan konsultasi penyelenggaraan administrasi
kependudukan.

PASAL 14

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 14 Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, gubernur mengadakan:

a. koordinasi sosialisasi antarinstansi vertikal dan lembaga pemerintah non departemen;

b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan perguruan tinggi;

c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak dan elektronik; dan

d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan masyarakat.

PASAL 15

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf d, gubernur melakukan:
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat
perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan
dapat dipertanggungj awabkan.

PASAL 16

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 huruf e, gubernur melakukan koordinasi
pengawasan antarinstansi terkait.
(21 Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi,
pencegahan dan tindakan koreksi.
Bagian Keempat
Pemerintah Kabup aten I Kota

PASAL 17

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Keempat - Pemerintah Kabup aten I Kota
Pemerintah kabupaten/kota berkewajiban dan bertanggung
jawab menyelenggarakan urusan Administrasi Kependudukan,
yang dilakukan oleh bupati/walikota dengan kewenangan
meliputi:
a.koordinasi

a. koordinasi penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
b. pembentukan Instansi Pelaksana yang tugas dan fungsinya
di bidang Administrasi Kependudukan;
c. pengaturan teknis penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan;
d. pembinaan dan sosialisasi penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan;
e. pelaksanaan kegiatan pelayanan masyarakat di bidang
Administrasi Kependudukan;
f. penugasan kepada desa atau nama lain untuk
menyelenggarakan sebagian urusan Administrasi
Kependudukan berdasarkan asas tugas pembantuan;
g. pengelolaan dan penyajian Data Kependudukan berskala
kabupaten/kota; dan
h. koordinasi pengawasan atas penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan.

PASAL 18

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Keempat - Pemerintah Kabup aten I Kota
(1) Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf a, bupati/walikota mengadakan
koordinasi dengan instansi vertikal dan lembaga
pemerintah non departemen.
(21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkaitan
dengan aspek perencanaan, pengorganisasian,
pelaksanaan, pengawasan dan evaluasi penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan.

PASAL 19

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Keempat - Pemerintah Kabup aten I Kota
(1) Urusan administrasi kependudukan di kabupaten/kota
dilaksanakan oleh Instansi Pelaksana.
(2) Pelaksanaan pencatatan sipil yang meliputi pencatatan
peristiwa kelahiran, kematian, perkawinan, perceraian,
pengakuan anak di kecamatan tertentu dilakukan oleh
UPTD Instansi Pelaksana.

PASAL 20

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Keempat - Pemerintah Kabup aten I Kota
-t2-
Pasal 20
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf c, bupati/walikota mengadakan
pengaturan teknis
penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan, diatur dengan Peraturan Daerah dan Peraturan
Bupati/Walikota berpedoman pada Peraturan Perundang-
undangan di bidang Administrasi Kependudukan.

PASAL 21

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Keempat - Pemerintah Kabup aten I Kota
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf d, bupati/walikota mengadakan:
a. koordinasi sosialisasi antarinstansi vertikal dan lembaga
pemerintah non departemen;
b. kerja sama dengan organisasi kemasyarakatan dan
perguruan tinggi;
c. sosialisasi iklan layanan masyarakat melalui media cetak
dan elektronik; dan
d. komunikasi, informasi dan edukasi kepada seluruh lapisan
masyarakat.

PASAL 22

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Keempat - Pemerintah Kabup aten I Kota
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf e, bupati/walikota menyelenggarakan
kegiatan pelayanan masyarakat di bidang Administrasi
Kependudukan, dilaksanakan secara terus menerus, cepat dan
mudah kepada seluruh penduduk.

PASAL 23

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Keempat - Pemerintah Kabup aten I Kota
Dalam melaksanakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L7 huruf f, bupati/walikota memberikan
penugasan kepada desa atau nama lain untuk
menyelenggarakan sebagian urusan
Administrasi
Kependudukan berasaskan tugas pembantuan, disertai
pembiayaan, sarana dan prasarana serta sumber daya manusia
berdasarkan Peraturan Bupati/Walikota.

PASAL 24

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Keempat - Pemerintah Kabup aten I Kota
Pasal24
Dalam menyelenggarakan kewenangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 huruf g, bupati/walikota melakukan:
a. pengelolaan data kependudukan yang bersifat
perseorangan, agregat dan data pribadi; dan
b. penyajian data kependudukan yang valid, akurat dan
dapat dipertanggungjawabkan.

PASAL 25

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Keempat - Pemerintah Kabup aten I Kota
(1) Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf
h, bupati/walikota melakukan koordinasi pengawasan
antarinstansi terkait.
(21 Koordinasi pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui rapat koordinasi, konsultasi,
pencegahan dan tindakan koreksi.
Pasal 26
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan

PASAL 25 di

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Keempat - Pemerintah Kabup aten I Kota
Naskah pasal.

PASAL 26

BAB II: PENYELENGGARAAN KEWENANGAN | Bagian Keempat - Pemerintah Kabup aten I Kota
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 18,
Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, dan
Pasal 25 di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
dilaksanakan oleh Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibukota
Jakarta.
BAB III
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Instansi Pelaksana

PASAL 27

BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Instansi Pelaksana
(1) Dalam menyelenggarakan urusan
Administrasi
Kependudukan di kabupatenf kota, dibentuk Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil sebagai Instansi
Pelaksana yang diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Dalam .

(2) Dalam menyelenggarakan urusan
Administrasi
Kependudukan di Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta, dibentuk Dinas Kependudukan dan Pencatatan
Sipil di Provinsi dan Suku Dinas Kependudukan dan
Pencatatan Sipil di kotamadya/kabupaten administrasi
sebagai Instansi Pelaksana yang diatur dalam Peraturan
Daerah.

PASAL 28

BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Instansi Pelaksana
Dalam melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi
Kependudukan, Instansi Pelaksana berwenang:
a. melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota dan Pengadilan Agama berkaitan dengan
pencatatan nikah, talak, cerai dan rujuk bagi penduduk
yang beragama Islam yang dilakukan oleh Kantor Urusan
Agama Kecamatan; dan
b. melakukan supervisi bersama dengan Kantor Departemen
Agama KabupatenlKota dan Pengadilan Agama mengenai
pelaporan pencatatan sebagaimana dimaksud pada huruf a
dalam rangka pembangunan database kependudukan.

PASAL 29

BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Instansi Pelaksana
Dalam melaksanakan ketentuan mengenai Administrasi
Kependudukan, Instansi Pelaksana mempunyai tugas:
a. menyediakan dan menyerahkan blangko Dokumen
Kependudukan dan formulir untuk pelayanan pencatatan
sipil sesuai dengan kebutuhan;
b. meminta laporan pelaksanaan tugas, kewajiban dan
kewenangan UPTD Instansi Pelaksana yang berkaitan
dengan pelayanan pencatatan sipil;
c. melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi
terhadap pelaksanaan tugas, kewajiban dan kewenangan
UPTD Instansi Pelaksana; dan
d. melakukan pembinaan, pembimbingan, dan supervisi
terhadap penugasan kepada desa atau nama lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 huruf f.

PASAL 30

BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Instansi Pelaksana
Dalam melaksanakan wewenang dan tugas mengenai Administrasi Kependudukan, Instansi Pelaksana:

a. melakukan a. b melakukan koordinasi dengan Kantor Departemen Agama kabupaten/kota dalam memelihara hubungan timbal balik melalui pembinaan masing-masing kepada instansi vertikal dan UPTD Instansi Pelaksana; melakukan koordinasi dengan instansi terkait kabupaten/kota dalam penertiban pelayanan Administrasi Kependudukan; meminta dan menerima data kependudukan dari perwakilan Republik Indonesia di luar negeri melalui bupati/walikota; dan melakukan koordinasi penyajian data dengan instansi terkait. Bagian Kedua UPTD Instansi Pelaksana

PASAL 31

BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - UPTD Instansi Pelaksana
(1) Pembentukan UPTD Instansi Pelaksana diprioritaskan
pada kecamatan yang:
a. kondisi geogralis terpencil, sulit dijangkau transportasi
umum dan sangat terbatas akses pelayanan publik;
dan/atau
b. memerlukan pemenuhan kebutuhan pelayanan
masyarakat.
(2) UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada
Instansi Pelaksana.
(3) UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibentuk dengan Peraturan Daerah.

PASAL 32

BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - UPTD Instansi Pelaksana
(1) UPTD Instansi Pelaksana mempunyai tugas melakukan
pelayanan pencatatan sipil.
(21 Pelayanan pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), meliputi:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. lahir mati;
d. perkawinan;
c
d
e. perceraran

e. perceraian;
f.
pengakuan anak;
g. pengesahan anak;
h. pengangkatan anak;
i.
perubahan narna;
j.
perubahanstatuskewarganegaraan;
k. pembatalan perkawinan;
1. pembatalan perceraian; dan
m. peristiwa penting lainnya.
(3) Pelaksanaan tugas pelayanan pencatatan sipil
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berdasarkan pada
Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 33

BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - UPTD Instansi Pelaksana
Pejabat Pencatat Sipil
berwenang menerbitkan
meliputi akta:
a. kelahiran;
b. kematian;
c. perkawinan;
d. perceraian; dan
e. pengakuan anak.
pada UPTD
Kutipan Akta
Instansi
Catatan
Pelaksana
Sipil yang

PASAL 34

BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - UPTD Instansi Pelaksana
Wilayah kerja UPTD Instansi Pelaksana yang dibentuk
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dapat meliputi 1 (satu)
kecamatan atau lebih yang secara geografis berdekatan.

PASAL 35

BAB III: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - UPTD Instansi Pelaksana
Susunan organisasi dan tata kerja serta eselonisasi UPTD
Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah mengenai pedoman
pembentukan perangkat daerah.
BAB IV .

-t7-
BAB IV
NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN

PASAL 36

BAB IV: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
(1) Pengaturan NIK meliputi penetapan digit NIK, penerbitan
NIK dan pencantuman NIK.
(2) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
secara nasional oleh Menteri.

PASAL 37

BAB IV: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
(1) NIK terdiri dari 16 (enam belas) digit terdiri atas:
a. 6 (enam) digit pertama merupakan kode wilayah
provinsi, kabupaten/kota dan kecamatan tempat
tinggal pada saat mendaftar;
b. 6 (enam) digit kedua adalah tanggal, bulan, dan tahun
kelahiran dan khusus untuk perempuan tanggal
lahirnya ditambah angka 40; dan
c. 4 (empat) digit terakhir merupakan nomor urut
penerbitan NIK yang diproses secara otomatis dengan
SIAK.
(21 16 (enam belas) digit sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diletakkan pada posisi mendatar.

PASAL 38

BAB IV: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
(1) NIK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 diterbitkan oleh Instansi Pelaksana. (21 NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku seumur hidup dan selamarlya, tidak berubah dan tidak mengikuti perubahan domisili.

(3) NIK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan pencatatan biodata penduduk sebagai dasar penerbitan KK dan KTP pada Instansi Pelaksana tempat domisili yar,g bersangkutan.

(4) Penerbitan REPUBLIK INDONES]A (41 Penerbitan NIK bagi bayi yang lahir di luar wilayah administrasi domisili, dilakukan setelah pencatatan biodata penduduk pada Instansi Pelaksana tempat domisili orang tuanya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penerbitan biodata penduduk, KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (41 diatur dalam Peraturan Presiden.

PASAL 39

BAB IV: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
(1) Pada setiap Dokumen Identitas Lainnya yang diterbitkan
oleh Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen
atau Badan Hukum Publik dan Badan Hukum Privat wajib
dicantumkan NIK.
(21 NIK dicantumkan pada kolom khusus yang disediakan
pada setiap Dokumen Identitas Lainnya yang diterbitkan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 40

BAB IV: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
(1) Dokumen Identitas Lainnya diterbitkan oleh
Departemen/Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan
Hukum Publik atau Badan Hukum Privat.
(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
dokumen identitas diri dan bukti kepemilikan.

PASAL 41

BAB IV: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Dokumen Identitas Lainnya yang diterbitkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 harus memenuhi persyaratan yang
meliputi dokumen resmi dan bukti diri pemegangnya.

PASAL 42

BAB IV: NOMOR INDUK KEPENDUDUKAN
Pasal 42
Penerbitan Dokumen ldentitas Lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4l
dilakukan dengan cara pemohon
menunjukkan/menyerahkan fotokopi KTP atau Dokumen
Kependudukan lainnya untuk melengkapi persyaratan yang
ditetapkan oleh instansi atau badan yang menerbitkan
Dokumen Identitas Lainnya.
BAB V
PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI
PETUGAS RAHASIA KHUSUS
Bagian Kesatu
Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan
Kartu Tanda Penduduk Khusus

PASAL 43

BAB V: PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI | Bagian Kesatu - Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan
(1) Petugas Rahasia Khusus diberikan Kartu Tanda Penduduk
Khusus, untuk memberikan perlindungan dan menjamin
kerahasiaan identitas selama menjalankan tugas rahasia.
(21 Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan dengan menggunakan spesifikasi
yang sama dengan spesifikasi Kartu Tanda Penduduk
Nasional.
(3) Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak diperlukan pencatatan
biodata penduduk dan KK dari Petugas Rahasia Khusus.

PASAL 44

BAB V: PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI | Bagian Kesatu - Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan
(1) KepalalPimpinan Lembaga mengajukan surat permintaan
Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 kepada Kepala Instansi Pelaksana.
(21 Surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan kepada Kepala Instansi Pelaksana yang wilayah
kerjanya meliputi tempat domisili Petugas Rahasia Khusus.
(3) Dalam surat permintaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 disertai dengan informasi identitas Petugas Rahasia
Khusus yang dikehendaki dan jangka waktu penugasan.

PASAL 45

BAB V: PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI | Bagian Kesatu - Persyaratan dan Tata Cara Penerbitan
Pasal 45
(1) Berdasarkan surat permintaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44, Instansi Pelaksana menerbitkan Kartu
Tanda Penduduk Khusus.
(21 Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan paling lambat 6 (enam) hari kerja
sejak surat permintaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 diterima oleh Kepala Instansi Pelaksana.
(3) Penerbitan Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan tanpa dipungut biaya.
(41 Kartu Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) berlaku selama 5 (lima) tahun.
Bagian Kedua
Penyimpanan Data Petugas Rahasia Khusus
dan Pengembalian serta Pencabutan
Kartu Tanda Penduduk Khusus

PASAL 46

BAB V: PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI | Bagian Kedua - Penyimpanan Data Petugas Rahasia Khusus
(1) Data Petugas Rahasia Khusus direkam dan disimpan
dalam Registrasi Khusus di kabupaten/kota.
(21 Data Petugas Rahasia Khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus dijaga keamanan dan dilindungi
kerahasiaannya oleh Kepala Instansi Pelaksana.
Pasal,47
(1) Petugas Rahasia Khusus yang tidak lagi menjadi Petugas
Rahasia Khusus sebelum berakhirnya masa berlaku Kartu
Tanda Penduduk Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (4), Petugas Rahasia Khusus wajib
menyerahkan Kartu Tanda Penduduk Khusus kepada
Kepala I Pimpinan Lembaga.
(21 Kepala/Pimpinan Lembaga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mengembalikan Kartu Tanda Penduduk
Khusus kepada Kepala Instansi Pelaksana yang
menerbitkan.
(3) Kartu

(3) Kartu Tanda Penduduk Khusus yang dikembalikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dimusnahkan
oleh Kepala Instansi Pelaksana.
Pasal 48
(1) Instansi Pelaksana berwenang mencabut Kartu Tanda
Penduduk Khusus apabila Kartu Tanda Penduduk Khusus
tidak dikembalikan sejak saat berakhirnya masa tugas
Petugas Rahasia Khusus sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 47

BAB V: PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI | Bagian Kedua - Penyimpanan Data Petugas Rahasia Khusus
Naskah pasal.

PASAL 48

BAB V: PENERBITAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN BAGI | Bagian Kedua - Penyimpanan Data Petugas Rahasia Khusus
(1) Instansi Pelaksana berwenang mencabut Kartu Tanda
Penduduk Khusus apabila Kartu Tanda Penduduk Khusus
tidak dikembalikan sejak saat berakhirnya masa tugas
Petugas Rahasia Khusus sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 47 ayat(l).
(2) Dalam hal Kartu Tanda Penduduk Khusus berakhir masa
berlakunya sebelum masa tugas berakhir tidak
diberitahukan kepada Instansi Pelaksana, Instansi
Pelaksana berwenang mencabut.
(3) Dalam hal masa tugas diperpanjang, Instansi Pelaksana
berkewajiban memperpanjang dan menerbitkan Kartu
Tanda Penduduk Khusus sebagai pengganti Kartu Tanda
Penduduk Khusus yang telah dicabut.
BAB VI
HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN

PASAL 49

BAB VI: HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Menteri memberikan hak akses kepada petugas yang
memenuhi persyaratan.
(21 Petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pegawai negeri sipil, pada:
a. Direktorat Jenderal untuk penyelenggara pusat;
b. Pemerintah provinsi yang bidang tugasnya dalam
urusan Administrasi Kependudukan untuk
penyelen ggar a provinsi ;
c. Sekretariat Daerah kabupaten/kota yang bidang
tugasnya mengkoordinasikan urusan Administrasi
Kependudukan untuk penyelenggara kabupaten I kota;
dan
d. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kabupaten I Kota untuk Instansi Pelaksana.

PASAL 50

BAB VI: HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 50

(1) Petugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 yang diberikan hak akses adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan:

a. pada penyelenggara pusat memiliki pangkat/golongan paling rendah Penata Muda Tingkat I (III/b);

b. pada penyelenggara provinsi memiliki pangkatlgolongan paling rendah Penata Muda (lll/a);

c. pada penyelen ggara kabupaten lkota memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur Tingkat I (rrld);

d. pada Instansi Pelaksana memiliki pangkat/golongan paling rendah Pengatur (ll/c);

e. memiliki Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) dengan predikat baik; f. memiliki kompetensi yang cukup di bidang pranata komputer; dan

g. memiliki dedikasi dan tanggung jawab terhadap tugasnya.

(2) Hak akses petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicabut karena:

a. meninggal dunia;

b. mengundurkan diri;

c. menderita sakit permanen sehingga tidak bisa menjalankan tugasnya;

d. tidak cakap melaksanakan tugas dengan baik; dan/atau

e. membocorkan data dan Dokumen Kependudukan.

(3) Pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) dilakukan oleh Menteri.

PASAL 51

BAB VI: HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Ruang lingkup hak akses sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 50 ayat (1) yang diberikan oleh Menteri kepada
petugas Penyelenggara Pusat, provinsi, kabupaten/kota
dan Instansi Pelaksana meliputi memasukkan,
menyimpan, membaca, mengubah, meralat dan
menghapus serta mencetak data, mengkopi data dan
Dokumen Kependudukan.
(21 Penyelenggara Pusat, provinsi, kabupaten/kota dalam
memasukkan, menyimpan, mengubah, meralat dan
menghapus serta mencetak data, mengkopi data dan
Dokumen Kependudukan dilakukan setelah melakukan
verifikasi secara berjenjang.
(3) Dalam

(3) Dalam menyelenggarakan hak akses sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan:
a. penyelenggara pusat berdasarkan data dari
penyelen ggar a provin si ;
b. penyelenggara provinsi berdasarkan data dari
penyelen ggara kabupaten/ kota; dan
c. penyelenggara kabupaten/kota berdasarkan data dari
Instansi Pelaksana.

PASAL 52

BAB VI: HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikecualikan
dari data pribadi penduduk.

PASAL 53

BAB VI: HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
Pemberian dan pencabutan hak akses sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 dilaksanakan dengan cara:
a. pemberian hak akses kepada petugas pada penyelenggara
provinsi, kabupatenlkota dan Instansi Pelaksana
diusulkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal
untuk:
l. petugas pada Instansi Pelaksana dan penyelenggara
kabupaten/kota diusulkan oleh bupati/walikota melalui
gubernur; dan
2. petugas pada penyelenggara provinsi diusulkan oleh
gubernur.
b. petugas pada Penyelenggara Pusat diusulkan oleh Direktur
Jenderal kepada Menteri.

PASAL 54

BAB VI: HAK AKSES DATA DAN DOKUMEN KEPENDUDUKAN
(1) Perubahan data kependudukan dalam database dapat dilakukan secara berjenjang berdasarkan perubahan data dari Instansi Pelaksana. (21 Dalam hal ditemukan ketidaksesuaian data kependudukan pada tingkat pusat, penyesuaian data dilakukan oleh Instansi Pelaksana.

(3) Penyesuaian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Penyesuaian data dilakukan oleh Instansi Pelaksana secara berjenjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Penyelenggara Pusat melalui penyelenggara provinsi. BAB VII DATA PRIBADI PENDUDUK Bagian Kesatu Catatan Peristiwa Penting

PASAL 55

BAB VII: DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Kesatu - Catatan Peristiwa Penting
(1) Catatan peristiwa penting merupakan data pribadi
penduduk.
(21 Catatan peristiwa penting sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. anak lahir di luar kawin, yang dicatat adalah mengenai
nama anak, hari dan tanggal kelahiran, urutan
kelahiran, nama ibu dan tanggal kelahiran ibu; dan
b. pengangkatan anak, yang dicatat adalah mengenai
nama ibu dan bapak kandung.
Bagian Kedua
Penyimpanan dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk

PASAL 56

BAB VII: DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Kedua - Penyimpanan dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk
Data pribadi yang ada pada database Penyelenggara dan
Instansi Pelaksana disimpan dalam database pada data center.

PASAL 57

BAB VII: DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Kedua - Penyimpanan dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk
(1) Data pribadi penduduk pada database sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 56 dikelola sebagai bahan informasi
kependudukan.
(2) Data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat diakses setelah mendapat izin untuk
mengakses dari Menteri.

PASAL 58

BAB VII: DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Kedua - Penyimpanan dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk
Pasal 58
lnstansi pemerintah dan swasta sebagai pengguna data pribadi
penduduk, dilarang menjadikan data pribadi penduduk sebagai
bahan informasi publik.

PASAL 59

BAB VII: DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Kedua - Penyimpanan dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk
Pemegang hak akses data pribadi penduduk dilarang
menjadikan data pribadi penduduk sebagai bahan informasi
publik, sebelum mendapat persetujuan dari pemberi hak akses.

PASAL 60

BAB VII: DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Kedua - Penyimpanan dan Perlindungan Data Pribadi Penduduk
Dalam hal kepentingan keamanan negara, tindakan kepolisian
dan peradilan, data pribadi penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 56 dapat diakses dengan mendapat persetujuan
dari Menteri.
Bagian Ketiga
Persyaratan dan Tata Cara
Memperoleh dan Menggunakan Data Pribadi Penduduk

PASAL 61

BAB VII: DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Ketiga - Persyaratan dan Tata Cara
(1) Untuk memperoleh data pribadi penduduk, pengguna
harus memiliki izin dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan lingkup data yang
diperlukan.
(21 Data pribadi penduduk yang diperoleh sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), hanya dapat digunakan sesuai
dengan keperluannya yang tercantum dalam surat izin.

PASAL 62

BAB VII: DATA PRIBADI PENDUDUK | Bagian Ketiga - Persyaratan dan Tata Cara
(1) Data pribadi penduduk dapat diperoleh dengan cara:
a. pengguna mengajukan permohonan izin kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dengan
menyertakan maksud dan tujuan penggunaan data
pribadi penduduk;
b. Menteri

b. Menteri, gubernur, atau bupati/walikota melakukan
seleksi untuk menentukan pemberian izin.
(21 Jawaban atas permohonan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan diterima.
(3) Petugas penerima hak akses berdasarkan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, memberikan data pribadi
penduduk sesuai dengan izinyang diperoleh.
BAB VIII
PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENDAFTARAN PENDUDUK PELINTAS BATAS
Bagian Kesatu
Persyaratan Pendaftaran

PASAL 63

BAB VIII: PERSYARATAN DAN TATA CARA | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran
(1) Penduduk pelintas batas yang bermaksud melintas batas
negara wajib memiliki Buku Pas Lintas Batas dari instansi
berwenang.
(21 Buku Pas Lintas Batas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menjadi dasar pendaftaran penduduk pelintas batas.

PASAL 64

BAB VIII: PERSYARATAN DAN TATA CARA | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran
(1) Penduduk pelintas batas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63 didaftar oleh Instansi Pelaksana.
(21 Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
melakukan pendaftaran setelah pelintas batas memiliki
Buku Pas Lintas Batas.

PASAL 65

BAB VIII: PERSYARATAN DAN TATA CARA | Bagian Kesatu - Persyaratan Pendaftaran
Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi data
penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
Bagian Kedua .

Bagian Kedua
Tata Cara Pendaftaran

PASAL 66

BAB VIII: PERSYARATAN DAN TATA CARA | Bagian Kedua . - Bagian Kedua
Pendaftaran penduduk pelintas batas dilakukan oleh Pejabat
Instansi Pelaksana dengan cara:
a. berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi perbatasan;
b. mendata penduduk pelintas batas yang telah memiliki
Buku Pas Lintas Batas di kantor/pos lintas batas di
perbatasan;
c. melakukan pencatatan dalam Buku Pendaftaran Penduduk
Pelintas Batas.

PASAL 67

BAB VIII: PERSYARATAN DAN TATA CARA | Bagian Kedua . - Bagian Kedua
Dalam melaksanakan pendaftaran penduduk sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66, Instansi Pelaksana menempatkan
petugas pendaftar pada kantor/pos lintas batas setempat.

PASAL 68

BAB VIII: PERSYARATAN DAN TATA CARA | Bagian Kedua . - Bagian Kedua
Instansi Pelaksana melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap petugas pendaftar penduduk pelintas batas.

PASAL 69

BAB VIII: PERSYARATAN DAN TATA CARA | Bagian Kedua . - Bagian Kedua
(1) Instansi Pelaksana melaporkan pelaksanaan pendaftaran
penduduk pelintas batas kepada Penyelenggara
kabupatenlkota.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
disampaikan secara periodik dan berjenjang.
BAB IX
SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
Bagian Kesatu
T\rjuan SIAK

PASAL 70

BAB IX: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | Bagian Kesatu - T\rjuan SIAK
Pengelolaan SIAK bertujuan:
a. meningkatkan

a. meningkatkan kualitas pelayanan Pendaftaran Penduduk
dan Pencatatan Sipil;
b. menyediakan data dan informasi skala nasional dan
daerah mengenai hasil Pendaftaran Penduduk dan
Pencatatan Sipil yang akurat, lengkap, mutakhir dan
mudah diakses;
c. mewujudkan pertukaran data secara sistemik melalui
sistem pengenal tunggal, dengan tetap menjamin
kerahasiaan.
Bagian Kedua
Unsur SIAK

PASAL 71

BAB IX: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Unsur SIAK
SIAK merupakan satu kesatuan kegiatan terdiri dari unsur:
a. database;
b. perangkat teknologi informasi dan komunikasi;
c. sumber daya manusia;
d. pemegang hak akses;
e. lokasi database;
f.
pengelolaan database;
g. pemeliharaan database;
h. pengamanandatabase;
i.
pengawasan database; dan
j.
data cadangan (back-up dataldisaster recouery centrel

PASAL 72

BAB IX: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Unsur SIAK
(1) Database Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf a merupakan kumpulan berbagai jenis data
kependudukan yang sistematis, terstruktur dan tersimpan
yang saling berhubungan satu sarna lain dengan
menggunakan perangkat lunak, perangkat keras dan
jaringan komunikasi data.
(21 Database sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di
pusat, provinsi dan kabupaten/kota dengan ruang lingkup
sebagai berikut :
a. Database pada Penyelenggara Pusat meliputi database
yang bersumber dari seluruh Instansi Pelaksana dan
dari penyelenggara provinsi;
b. Database pada penyelenggara provinsi bersumber dari
penyelenggara kabupatenlkota dan
Dinas
Kependudukan dan Pencatatan Sipil; dan
c. Database pada penyelenggara kabupaten/kota berada
pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
(3) Penyelenggara

(3) Penyelenggara provinsi berkewajiban melakukan
pengawasan data pada database Instansi Pelaksana
berdasarkan database sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf b.

PASAL 73

BAB IX: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Unsur SIAK
(1) Perangkat teknologi informasi dan
komunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b diperlukan
untuk mengakomodasi penyelenggaraan Administrasi
Kependudukan dilakukan secara tersambung (online), semi
elektronik (offline) atau manual.
(21 Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan secara semi
elektronik (offline)atau manual hanya dapat dilakukan oleh
Instansi Pelaksana bagi wilayah yang belum memiliki
fasilitas komunikasi data.
Pasal T4
(1) Sumber Daya Manusia sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 71 huruf c adalah pranata komputer.
(21 Dalam hal pranata komputer sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum tersedia, dapat menggunakan sumber daya
manusia yang mempunyai kemampuan di bidang
komputer.

PASAL 75

BAB IX: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Unsur SIAK
Pemegang hak akses sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf d adalah petugas yang diberi hak akses sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 49.

PASAL 76

BAB IX: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Unsur SIAK
Lokasi database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf e
berada di:
a. Direktorat Jenderal pada Pemerintah Pusat;
b. Unit kerja daerah yang bidang tugasnya meliputi
Administrasi Kependudukan pada pemerintah provinsi;
dan
c. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil pada
pemerintah kabupaten / kota.

PASAL 77

BAB IX: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Unsur SIAK
Pengelolaan database sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71
huruf f meliputi kegiatan:
a. perekaman

a. perekaman data pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil ke dalam database kependudukan;
b. pengolahan data pendaftaran penduduk dan pencatatan
sipil sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. penyajian data sebagaimana dimaksud pada huruf b
sebagai informasi data kependudukan; dan
d. pendistribusian data sebagaimana dimaksud pada huruf c
untuk kepentingan perumusan kebijakan di bidang
pemerintahan dan pembangunan.

PASAL 78

BAB IX: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | Bagian Kedua - Unsur SIAK
(1) Pemeliharaatl, pengamanan dan pengawasan database
kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 L
huruf g, huruf h, dan huruf i dilakukan oleh Pemerintah,
pemerintah provinsi
dan/atau
pemerintah
kabupaten/kota.
(21 Pemeliharaan, pengamanan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi data dalam database,
perangkat keras, perangkat lunak, jaringan komunikasi,
data center dan data cadangan (back-up data/ disaster
recouery centre).
(3) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Menteri menetapkan
tata cara dan prosedur pemeliharaan, pengamanan dan
pengawasan database kependudukan.
Bagian Ketiga
Pembiayaan

PASAL 79

BAB IX: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | Bagian Ketiga - Pembiayaan
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan
penyelenggaraan SIAK dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.

PASAL 80

BAB IX: SISTEM INFORMASI ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN | Bagian Ketiga - Pembiayaan
(1) Pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79
digunakan untuk membiayai penyelenggaraan SIAK sesuai
dengan wewenang dan tanggungj awabnya.
(21 Pembiayaan jaringan komunikasi data dalam pelaksanaan
SIAK, dari:
a. kecamatan ke kabupaten/kota dan kabupaten/kota ke
provinsi menjadi beban pemerintah kabupaten/kota;
dan
b. provinsi . .

b. provinsi ke pusat menjadi beban pemerintah provinsi.
BAB X
PERSYARATAN DAN TATA CARA
PENCATATAN PERKAWINAN BAGI PENGHAYAT KEPERCAYAAN

PASAL 81

BAB X: PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Perkawinan Penghayat Kepercayaan dilakukan di hadapan
Pemuka Penghayat Kepercayaan.
(21 Pemuka Penghayat Kepercayaar. sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditunjuk dan ditetapkan oleh organisasi
penghayat kepercayaan, untuk
mengisi dan
menandatangani surat
perkawinan Penghayat
Kepercayaan.
(3) Pemuka Penghayat Kepercayaar, sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 didaftar pada kementerian yang bidang
tugasnya secara teknis membina organisasi Penghayat
Kepercayaan Terhadap T\lhan Yang Maha Esa.

PASAL 82

BAB X: PERSYARATAN DAN TATA CARA
Peristiwa perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81
ayat (21wajib dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD
Instansi Pelaksana paling lambat 60 (enam puluh) hari dengan
menyerahkan:
a. surat perkawinan Penghayat Kepercayaan;
b. fotokopi KTP;
c. pas foto suami dan istri;
d. akta kelahiran; dan
e. paspor suami dan/atau istri bagi orang asing.

PASAL 83

BAB X: PERSYARATAN DAN TATA CARA
(1) Pejabat Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana
mencatat perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
82 dengan tata cara:
a. menyerahkan formulir pencatatan perkawinan kepada
pasangan suami istri;
b. melakukan verifikasi dan validasi terhadap data yang
tercantum dalam formulir pencatatan perkawinan; dan
c. mencatat pada register akta perkawinan dan
menerbitkan kutipan akta perkawinan Penghayat
Kepercayaan.
(2) Kutipan. .

(2) Kutipan akta perkawinan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf c diberikan kepada masing-masing suami
dan istri.
BAB XI
PELAPORAN

PASAL 84

BAB XI: PELAPORAN
(1) Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dilaporkan
secara berjenjang sesuai dengan susunan pemerintahan.
(21 Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara berkala kepada Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
penyelenggaraan Administrasi Kependudukan diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 85

BAB XI: PELAPORAN
(1) Menteri mengoordinasikan pelaporan mengenai penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Non Departemen.

(2) Menteri melaporkan hasil koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Presiden. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 86

BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Petugas Rahasia Khusus yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dikenai sanksi
sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 87

BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 87
(1) Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
(21 Kepala Instansi Pelaksana yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan Pasal
47 ayat (3) dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan
Perundang-undangan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 88

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
a. pelayanan administrasi yang berkaitan dengan pencatatan
sipil di kecamatan, masih tetap dilaksanakan oleh Instansi
Pelaksana sampai dibentuknya UPTD Instansi Pelaksana;
dan
b. Perkawinan Penghayat Kepercayaan yang dilakukan sebelum
Peraturan Pemerintah ini berlaku wajib dicatatkan paling
lama 2 (dua) tahun setelah memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 huruf a, huruf b,
huruf c dan/atau huruf e.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 89

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
(1) Semua ketentuan pelaksanaan urusan Administrasi
Kependudukan sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Pemerintah ini dinyatakan tetap berlaku.
(21 Semua Peraturan Menteri yang berkaitan dengan
pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini sudah diterbitkan
paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah
ini ditetapkan.

PASAL 90

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar