Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Perbendaharaan Negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
2. Kas Negara adalah tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan untuk membayar seluruh pengeluaran negara.
3. Rekening lh flT6 PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA 2
3. Rekening Kas Umum Negara adalah rekening tempat penyimpanan Uang Negara yang ditentukan oleh Menteri keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada Bank Sentral.
4. Kas Daerah adalah tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah.
5. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan Uang Daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank Yang ditetaPkan.
6. Bank Sentral adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar 1945 Pasal 23D.
7. Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan latau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
8. Bendahara adalah setiap orang atau badan yang diberi tugas untuk dan atas nama negara/daerah, menerima, menyimpan, dan membayar f menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara/ daerah.
g. Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum negara.
10. Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diberi tugas untuk melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.
11. Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menyetorkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang pendapatan negar a f daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerj a kementerian ne gara / lembaga/ pemerintah daerah.
12. Bendahara Pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja negara/daerah dalam rangka pelaksanaan APBN/APBD pada kantor/satuan kerja kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah.
13. Kepala & tfnt 3
13. Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah adalah kepala badan/dinas/biro keuangan lbagian keuangan yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
14. Uang Negara adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Negara.
15. Uang Daerah adalah uang yang dikuasai oleh Bendahara Umum Daerah.
16. Uang Persediaan adalah sejumlah uang yang disediakan untuk satuan kerja dalam melaksanakan kegiatan operasional kantor sehari-hari.
17. Kuasa Bendahara Umum Negara adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
18. Kuasa Bendahara Umum Daerah adalah pejabat yang diangkat oleh Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran dalam wilayah kerja yang telah ditetapkan.
19. Pengelolaan Uang adalah kegiatan pengelolaan yang mencakup pengelolaan kas dan surat berharga termasuk kegiatan untuk menanggulangi kekurangan kas atau memanfaatkan kelebihan kas secara optimal. BAB II BENDAHARA UMUM NEGARA DAN BENDAHARA UMUM DAERAH Bagian Kesatu Bendahara Umum Negara
PASAL 2
BAB II: BENDAHARA UMUM NEGARA DAN | Bagian Kesatu - Bendahara Umum Negara
(1) Menteri Keuangan adalah Bendahara Umum Negara.
(2) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara mengangkat Kuasa Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian wewenErng Bendahara Umum Negara dan tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan uang dan surat berharga. Pasal 3 lrl $ra 4 Pasal 3 Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Kuasa Bendahara Umum Negara pusat; dan
b. Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah. Pasal 4 Wewenang Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan Uang Negara yang dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara pusat meliputi:
a. menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Negara;
b. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran negara;
c. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan anggaran negara;
d. menyimpan Uang Negara;
e. menempatkan Uang Negara;
f. mengelolafmenatausahakan investasi melalui pembelian Surat Utang Negara;
g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara; dan
h. menyajikan informasi keuangan negara. Pasal 5
(1) Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bertugas:
a. menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya; dan / atau
b. menerima, menyimpan, menyerahkan, mencatat, dan mempertanggungjawabkan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 6 L ,ttfi REPUBLIK !NDONESIA 5 Pasal 6
(1) Untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan pedoman yang wajib dipatuhi oleh pengelola keuangan negara di seluruh kementerian negaraflembaga/pemerintah daerah.
(2) Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk memperhitungkan, menagih, memotong dana perimbangan, dan/atau hak daerah lainnya yang berasal dari Pemerintah Pusat atas kewajiban daerah kepada Pemerintah Pusat yang belum diselesaikan.
(3) Bendahara Umum Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan perbendaharaan negara sesuai dengan norma transparansi dan pengelolaan yang baik. Bagian Kedua Bendahara Umum Daerah Pasal 7
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dibantu oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan Uang Daerah dan surat berharga. Pasal 8 Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah meliputi:
a. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
b. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
c. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
d. menyimpan Uang Daerah;
e. melaksanakan . .hlL gtttt 6
e. melaksanakan penempatan Uang Daerah;
f. mengelolaf menatausahakan investasi;
g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Daerah; dan
h. menyajikan informasi keuangan daerah. pejabat Umum Pasal 9
(1) Kuasa Bendahara Umum Daerah bertugas :
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan surat penyediaan dana;
c. menerbitkan surat perintah pencairan dana; dan
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa Bendahara Umum Daerah berwenang:
a. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
b. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
c. menyimpan Uang Daerah;
d. melaksanakan penempatan Uang Daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
e. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah;
f. melaksanakan pemberian pinjaman atas narna pemerintah daerah;
g. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
h. melakukan penagihan piutang daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(4) Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/ Kuasa Bendahara Umum Daerah.
(5) Pemindahbukuan /?L $frt 7
(5) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah. BAB III UANG NEGARA/DAERAH Bagian Kesatu Uang Negara Pasal 10
(1) Uang Negara meliputi rupiah dan valuta asing.
(2) Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian negaraf lembaga. Pasal 1 1
(1) Penambahan Uang Negara bersumber dari:
a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
(2) Pengurangan Uang Negara diakibatkan oleh:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran h fdir REPUBL!K INDONESIA 8
c. pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga. Bagian Kedua Uang Daerah Pasal 12
(1) Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.
(2) Uang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan daerah dan Bendahara Pengeluaran daerah. Pasal 13
(1) Penambahan Uang Daerah bersumber dari:
a. pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
(2) Pengurangan Uang Daerah diakibatkan oleh:
a. belanja daerah;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga. BAB IV ttu gfit 9 BAB IV REKENING MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA/ DAERAH DAN MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Bagian Kesatu Rekening Milik Bendahara Umum Negara Paragraf 1 Rekening di Bank Sentral Pasal 14
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara membuka Rekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya pada Bank Sentral dalam rangka pengelolaan Uang Negara.
(2) Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
(3) Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral.
(4) Subrekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara.
(5) Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Negara, subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 15 Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat membuka rekening yang memperoleh imbalan bunga di Bank Sentral guna memungkinkan penempatan yang menguntungkan atas kelebihan dana yang ada pada Rekening Kas Umum Negara. Paragraf 2 4 fff6, REPUBLIK INDONES]A -10 Paragraf 2 Rekening di Bank Umum Pasal 16
(1) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening penerimaan di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang- kurangnya sekali sehari pada akhir hari keda sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur pelimpahan secara berkala.
(4) Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dalam rangka pelaksanaan pengeluaran.
(5) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dalam rangka pelaksanaan pengeluaran di daerah.
(7) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil.
(8) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
(9) Ketentuan .. lft ,{v(} - 11
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21, ayat (4ll, ayat (5), ayat (6), dan ayat (71 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 17
(1) Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral menetapkan kriteria dan persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan dan/atau pengeluaran baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
(2) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menunjuk Bank Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melayani penerimaan dan/atau pengeluaran pemerintah pusat.
(3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dengan Bank Umum yang bersangkutan.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya mencakup:
a. jenis pelayanan yang diberikan;
b. mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui Bank Umum;
c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Negara;
d. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
e. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
f. kewajiban menyampaikan laporan;
g. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
h. tata cara penyelesaian perselisihan. Bagian ry srtl -L2 Bagian Kedua Rekening Milik Bendahara Umum Daerah Pasal 18
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah yang berasal dari penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Daerah dengan Bank Umum yang bersangkutan.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya mencakup:
a. jenis pelayanan yang diberikan;
b. mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui bank;
c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah;
d. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
e. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
f. kewajiban menyampaikan laporan;
g. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
h. tata cara penyelesaian perselisihan.
(5) Pembukaan rekening di Bank Sentral oleh gubernur/bupati/walikota berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Sentral. Pasal 19
(1) Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan daerah.
(2) Rekening ry g{nr -13
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang- kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, gubernur/bupati/walikota mengatur pelimpahan secara berkala.
(4) Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening pengeluaran pada Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional pengeluaran daerah.
(5) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
(6) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (4)', dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Bagian Ketiga Rekening Milik Kementerian Negaral Lembaga Pasal 20
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya pada Bank Umum/badan lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(2) Untuk .. h g,flt[ REPUBL!K INDONESIA -14
(2) Untuk kepentingan tertentu menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening di Bank Sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib melampirkan izin tertulis dari Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pembukaan rekening untuk kepentingan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sesuai perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(5) Kementerian negaraflembaga, Bank Sentral/Bank Umum/badan lainnya wajib menyampaikan informasi mengenai rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 atas permintaan tertulis Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 14) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB V PENUNJUKAN BADAN LAIN Pasal 21
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian negara/ lembaga.
(2) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu kontrak kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 22 liL srrc -15 Pasal 22
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran daerah dalam rangka mendukung kegiatan operasional satuan kerja perangkat daerah.
(2) Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kontrak kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VI BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO SERTA BIAYA PELAYANAN Pasal 23 Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral untuk:
a. merumuskan usulan kebijakan jangka menengah tentang penggantian secara bertahap Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrumen moneter yang diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara;
b. menJrusun rekomendasi tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Sentral sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara; dan
c. men5rusun usulan kebijakan tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Umum sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara. Pasal24
(1) Pemerintah Pusat/Daerah memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada Bank Sentral.
(2) Jenis . h W -16
(2) Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh Bank Sentral ditetapkan terdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan.
(3) Bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah. Pasal 25 Terhadap Uang Negara/Daerah yang berada di Bank Umum/badan lain, Bendahara umum Negara/Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro/bagi hasil pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara/Daerah' BAB VII PENERIMAAN NEGARA/ DAERAH Bagian Kesatu Penerimaan Kementerian Negara/ Lembaga Pasal 26
(1) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan kementerian negar a f lembaga bersangkutan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri/pimpinan lembaga atau Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat lain yang ditunjuk dapat membuka rekening penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(3) Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara. Bagian hL srttf -17 Bagian Kedua Penerimaan Pemerintah Daerah
PASAL 2T
BAB VII: PENERIMAAN NEGARA/ DAERAH | Bagian Kedua - Penerimaan Pemerintah Daerah
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: BENDAHARA UMUM NEGARA DAN | Bagian Kesatu - Bendahara Umum Negara
lrl
$ra
4
Pasal 3
Kuasa Bendahara Umum Negara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Kuasa Bendahara Umum Negara pusat; dan
b. Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah.
PASAL 4
BAB II: BENDAHARA UMUM NEGARA DAN | Bagian Kesatu - Bendahara Umum Negara
Wewenang Bendahara Umum Negara dalam pengelolaan Uang
Negara yang dilaksanakan oleh Kuasa Bendahara Umum Negara
pusat meliputi:
a. menetapkan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas
Negara;
b. menunjuk bank dan/atau lembaga keuangan lainnya dalam
rangka pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran anggaran
negara;
c. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksanaan anggaran negara;
d. menyimpan Uang Negara;
e. menempatkan Uang Negara;
f. mengelolafmenatausahakan investasi melalui pembelian
Surat Utang Negara;
g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat
Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Negara;
dan
h. menyajikan informasi keuangan negara.
PASAL 5
BAB II: BENDAHARA UMUM NEGARA DAN | Bagian Kesatu - Bendahara Umum Negara
(1) Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah bertugas:
a. menerima, menyimpan, membayar, menatausahakan, dan mempertanggungjawabkan uang yang berada dalam pengelolaannya; dan / atau
b. menerima, menyimpan, menyerahkan, mencatat, dan mempertanggungjawabkan surat berharga yang berada dalam pengelolaannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 6 L ,ttfi REPUBLIK !NDONESIA 5
PASAL 6
BAB II: BENDAHARA UMUM NEGARA DAN | Bagian Kesatu - Bendahara Umum Negara
(1) Untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolaan
dan pertanggungjawaban keuangan negara, Bendahara
Umum Negara mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan
pedoman yang wajib dipatuhi oleh pengelola keuangan
negara di seluruh kementerian negaraflembaga/pemerintah
daerah.
(2) Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk
memperhitungkan, menagih, memotong dana perimbangan,
dan/atau hak daerah lainnya yang berasal dari Pemerintah
Pusat atas kewajiban daerah kepada Pemerintah Pusat yang
belum diselesaikan.
(3) Bendahara Umum Negara bertanggung jawab atas
pelaksanaan perbendaharaan negara sesuai dengan norma
transparansi dan pengelolaan yang baik.
Bagian Kedua
Bendahara Umum Daerah
PASAL 7
BAB II: BENDAHARA UMUM NEGARA DAN | Bagian Kedua - Bendahara Umum Daerah
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertindak
sebagai Bendahara Umum Daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah dibantu oleh Kuasa Bendahara
Umum Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas
kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan Uang
Daerah dan surat berharga.
PASAL 8
BAB II: BENDAHARA UMUM NEGARA DAN | Bagian Kedua - Bendahara Umum Daerah
Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang
Daerah meliputi:
a. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem
penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
b. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD
oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah
ditunjuk;
c. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam
pelaksanaan APBD;
d. menyimpan Uang Daerah;
e. melaksanakan .
.hlL
gtttt
6
e. melaksanakan penempatan Uang Daerah;
f. mengelolaf menatausahakan investasi;
g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan
Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas
Daerah; dan
h. menyajikan informasi keuangan daerah.
pejabat
Umum
PASAL 9
BAB II: BENDAHARA UMUM NEGARA DAN | Bagian Kedua - Bendahara Umum Daerah
(1) Kuasa Bendahara Umum Daerah bertugas :
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan surat penyediaan dana;
c. menerbitkan surat perintah pencairan dana; dan
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) Kuasa Bendahara Umum Daerah berwenang:
a. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran
APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang
telah ditunjuk;
b. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan
dalam pelaksanaan APBD;
c. menyimpan Uang Daerah;
d. melaksanakan penempatan Uang Daerah dan
mengelola/ menatausahakan investasi;
e. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat
Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum
Daerah;
f. melaksanakan pemberian pinjaman atas narna pemerintah
daerah;
g. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
h. melakukan penagihan piutang daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan
wewenang Kuasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah.
(4) Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Daerah di Bank
Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum
Daerah/ Kuasa Bendahara Umum Daerah.
(5) Pemindahbukuan
/?L
$frt
7
(5) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan
rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah
dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa
Bendahara Umum Daerah.
BAB III
UANG NEGARA/DAERAH
Bagian Kesatu
Uang Negara
PASAL 10
BAB III: UANG NEGARA/DAERAH | Bagian Kesatu - Uang Negara
(1) Uang Negara meliputi rupiah dan valuta asing.
(2) Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara
Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian
negaraf lembaga.
PASAL 11
BAB III: UANG NEGARA/DAERAH | Bagian Kesatu - Uang Negara
(1) Penambahan Uang Negara bersumber dari:
a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
(2) Pengurangan Uang Negara diakibatkan oleh:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran h fdir REPUBL!K INDONESIA 8
c. pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga. Bagian Kedua Uang Daerah
PASAL 12
BAB III: UANG NEGARA/DAERAH | Bagian Kedua - Uang Daerah
(1) Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.
(2) Uang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara
Penerimaan daerah dan Bendahara Pengeluaran daerah.
PASAL 13
BAB III: UANG NEGARA/DAERAH | Bagian Kedua - Uang Daerah
(1) Penambahan Uang Daerah bersumber dari:
a. pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah,
Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang
sah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman
daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan
dan penerimaan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan
perhitungan pihak ketiga.
(2) Pengurangan Uang Daerah diakibatkan oleh:
a. belanja daerah;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok
utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan
pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran
perhitungan pihak ketiga.
BAB IV
ttu
gfit
9
BAB IV
REKENING MILIK BENDAHARA UMUM
NEGARA/ DAERAH DAN MILIK KEMENTERIAN
NEGARA/LEMBAGA
Bagian Kesatu
Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Paragraf 1
Rekening di Bank Sentral
PASAL 14
BAB IV: REKENING MILIK BENDAHARA UMUM | Bagian Kesatu - Rekening Milik Bendahara Umum Negara
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara
membuka Rekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya
pada Bank Sentral dalam rangka pengelolaan Uang Negara.
(2) Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum
Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening
Kas Umum Negara.
(3) Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan
pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat
membuka subrekening Kas Umum Negara dan rekening
lainnya di Bank Sentral.
(4) Subrekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara.
(5) Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Negara,
subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di
Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan
selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara
Umum Negara pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan
pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas
Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
PASAL 15
BAB IV: REKENING MILIK BENDAHARA UMUM | Bagian Kesatu - Rekening Milik Bendahara Umum Negara
Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat membuka rekening yang memperoleh imbalan bunga di Bank Sentral guna memungkinkan penempatan yang menguntungkan atas kelebihan dana yang ada pada Rekening Kas Umum Negara. Paragraf 2 4 fff6, REPUBLIK INDONES]A -10 Paragraf 2 Rekening di Bank Umum
PASAL 16
BAB IV: REKENING MILIK BENDAHARA UMUM | Bagian Kesatu - Rekening Milik Bendahara Umum Negara
(1) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara
dapat membuka rekening penerimaan di Bank Umum/badan
lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara
Umum Negara dalam rangka pelaksanaan penerimaan
negara.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan
sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya
dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang-
kurangnya sekali sehari pada akhir hari keda sebagaimana
yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum
bersangkutan.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat
dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur
pelimpahan secara berkala.
(4) Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara
pusat dapat membuka rekening pengeluaran di Bank
Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa
Bendahara Umum Negara pusat dalam rangka pelaksanaan
pengeluaran.
(5) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan
sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk
membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran,
yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
(6) Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening
pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk
sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah
dalam rangka pelaksanaan pengeluaran di daerah.
(7) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dioperasikan
sebagai rekening bersaldo nihil.
(8) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan
rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas
Umum Negara pada Bank Sentral dilakukan atas perintah
Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau
Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
(9) Ketentuan ..
lft
,{v(}
- 11
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan
pengoperasian rekening penerimaan dan rekening
pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21,
ayat (4ll, ayat (5), ayat (6), dan ayat (71 diatur dengan
Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 17
BAB IV: REKENING MILIK BENDAHARA UMUM | Bagian Kesatu - Rekening Milik Bendahara Umum Negara
(1) Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur
Bank Sentral menetapkan kriteria dan persyaratan untuk
memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan
dan/atau pengeluaran baik bagi pemerintah pusat maupun
pemerintah daerah.
(2) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara
pusat menunjuk Bank Umum yang memenuhi kriteria dan
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk
melayani penerimaan dan/atau pengeluaran pemerintah
pusat.
(3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum
Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dengan Bank
Umum yang bersangkutan.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-
kurangnya mencakup:
a. jenis pelayanan yang diberikan;
b. mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui Bank
Umum;
c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran
ke Rekening Kas Umum Negara;
d. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
e. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
f. kewajiban menyampaikan laporan;
g. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang
harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan
perjanjian; dan
h. tata cara penyelesaian perselisihan.
Bagian
ry
srtl
-L2
Bagian Kedua
Rekening Milik Bendahara Umum Daerah
PASAL 18
BAB IV: REKENING MILIK BENDAHARA UMUM | Bagian Kedua - Rekening Milik Bendahara Umum Daerah
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk Bank Umum sesuai
dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau Bank Sentral untuk
menyimpan Uang Daerah yang berasal dari penerimaan
daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah membuka rekening Kas Umum
Daerah pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang
ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum
Daerah dengan Bank Umum yang bersangkutan.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-
kurangnya mencakup:
a. jenis pelayanan yang diberikan;
b. mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui bank;
c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran
ke Rekening Kas Umum Daerah;
d. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
e. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
f. kewajiban menyampaikan laporan;
g. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang
harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan
perjanjian; dan
h. tata cara penyelesaian perselisihan.
(5) Pembukaan rekening di
Bank
Sentral oleh
gubernur/bupati/walikota berdasarkan penunjukan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada
ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Sentral.
PASAL 19
BAB IV: REKENING MILIK BENDAHARA UMUM | Bagian Kedua - Rekening Milik Bendahara Umum Daerah
(1) Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah
dapat membuka rekening penerimaan pada Bank Umum
yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota untuk
mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan
daerah.
(2) Rekening
ry
g{nr
-13
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan
sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya
dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang-
kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana
yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum
bersangkutan.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 secara teknis belum dapat dilakukan setiap
hari, gubernur/bupati/walikota mengatur pelimpahan secara
berkala.
(4) Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening
pengeluaran pada Bank Umum yang ditetapkan oleh
gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran
pelaksanaan operasional pengeluaran daerah.
(5) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan
sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk
membiayai kegiatan pemerintah daerah sesuai rencana
pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan
Kepala Daerah.
(6) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau
rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas
Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum
Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembukaan dan
pengoperasian rekening penerimaan dan rekening
pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21,
ayat (4)', dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
Bagian Ketiga
Rekening Milik Kementerian Negaral Lembaga
PASAL 20
BAB IV: REKENING MILIK BENDAHARA UMUM | Bagian Ketiga - Rekening Milik Kementerian Negaral Lembaga
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya pada Bank Umum/badan lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(2) Untuk .. h g,flt[ REPUBL!K INDONESIA -14
(2) Untuk kepentingan tertentu menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening di Bank Sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib melampirkan izin tertulis dari Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pembukaan rekening untuk kepentingan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sesuai perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(5) Kementerian negaraflembaga, Bank Sentral/Bank Umum/badan lainnya wajib menyampaikan informasi mengenai rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 atas permintaan tertulis Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 14) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB V PENUNJUKAN BADAN LAIN
PASAL 21
BAB V: PENUNJUKAN BADAN LAIN
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat
menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan
dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan
operasional kementerian negara/ lembaga.
(2) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dituangkan dalam suatu kontrak kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri
Keuangan.
Pasal 22
liL
srrc
-15
PASAL 22
BAB V: PENUNJUKAN BADAN LAIN
Naskah pasal.
PASAL 22
liL
BAB V: PENUNJUKAN BADAN LAIN
srrc
-15
Pasal 22
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain yang
sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) untuk melaksanakan
penerimaan dan/atau pengeluaran daerah dalam rangka
mendukung kegiatan operasional satuan kerja perangkat
daerah.
(2) Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain
selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan
Menteri Keuangan.
(3) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dituangkan dalam kontrak kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala
Daerah.
BAB VI
BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO
SERTA BIAYA PELAYANAN
PASAL 23
BAB VI: BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO
Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral
untuk:
a. merumuskan usulan kebijakan jangka menengah tentang
penggantian secara bertahap Sertifikat Bank Indonesia (SBI)
dengan Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrumen
moneter yang diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara;
b. menJrusun rekomendasi tentang satuan biaya yang harus
dibayar kepada Bank Sentral sebagai imbalan atas
pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara;
dan
c. men5rusun usulan kebijakan tentang satuan biaya yang
harus dibayar kepada Bank Umum sebagai imbalan atas
pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara.
PASAL 24
BAB VI: BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO
(1) Pemerintah Pusat/Daerah memperoleh bunga dan/atau jasa
giro atas dana yang disimpan pada Bank Sentral.
(2) Jenis .
h
W
-16
(2) Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) serta biaya sehubungan dengan
pelayanan yang diberikan oleh Bank Sentral ditetapkan
terdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan
Menteri Keuangan.
(3) Bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas
Negara/Daerah.
PASAL 25
BAB VI: BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO
Terhadap Uang Negara/Daerah yang berada di Bank
Umum/badan lain, Bendahara umum Negara/Daerah berhak
memperoleh bunga, jasa giro/bagi hasil pada tingkat bunga yang
berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara/Daerah'
BAB VII
PENERIMAAN NEGARA/ DAERAH
Bagian Kesatu
Penerimaan Kementerian Negara/ Lembaga
PASAL 26
BAB VII: PENERIMAAN NEGARA/ DAERAH | Bagian Kesatu - Penerimaan Kementerian Negara/ Lembaga
(1) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan
lembaga selaku Pengguna Anggaran mengangkat Bendahara
Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan
dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada
kantor satuan kerja di lingkungan kementerian
negar a f lembaga bersangkutan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) menteri/pimpinan lembaga atau Kuasa Pengguna
Anggaran/Pejabat lain yang ditunjuk dapat membuka
rekening penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
ayat (1).
(3) Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor
seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara.
Bagian
hL
srttf
-17
Bagian Kedua
Penerimaan Pemerintah Daerah
Pasal2T
(1) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan
tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran
pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan
pemerintah daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) gubernur/bupati/walikota memberi izin kepada
kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan
pemerintah daerahnya untuk membuka rekening
penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh
gubernur/ bupati / walikota.
(3) Semua pendapatan asli daerah yang ditampung di rekening
penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 setiap hari
disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah.
BAB VIII
UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN
NEGARA/ LEMBAGA/ SATUAN KERJA/
SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH
Bagian Kesatu
Uang Persediaan Kementerian Negara/Lembaga
PASAL 28
BAB VIII: UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN | Bagian Kesatu - Uang Persediaan Kementerian Negara/Lembaga
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, kementerian
negara/lembaga dapat diberikan Uang Persediaan sebagai
uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening
pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (L)
pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan
lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan
kerja kementerian negaraflembaga untuk mengelola Uang
Persediaan yang harus dipertanggungj awabkan.
(4) Dalam
lll
W
-18
(4) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara
dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau
penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (2).
PASAL 29
BAB VIII: UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN | Bagian Kesatu - Uang Persediaan Kementerian Negara/Lembaga
(1) Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran
yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Pengguna
Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada pihak yang
menyediakan barang dan/atau jasa.
(2) Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan
fasilitas pemberian Uang Persediaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penetapan
besaran, tata cara penggunaan, pembukaan dan penutupan
rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
Uang Persediaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
PASAL 30
BAB VIII: UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, satuan kerja
perangkat daerah dapat diberikan Uang Persediaan sebagai
uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional
sehari-hari.
(2) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan izin
i:embukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk
menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada satuan kerja perangkat daerah.
(3) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota
mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja
perangkat daerah untuk mengelola Uang Persediaan yang
haru s dipertanggungj awabkan.
(4) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah
dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau
penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (21.
PASAL 31
BAB VIII: UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN | Bagian Kedua - Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah
il,
s.,tr
-19
Pasal 31
(1) Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran
yang tidak dapat dilakukan langsung oleh kepala satuan
kerja perangkat daerah kepada pihak yang menyediakan
barang dan/atau jasa.
(2) Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 serta penetapan
besaran, tata cara penggunaan, pembukaan dan penutupan
rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban
Uang Persediaan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB IX
PERENCANAAN KAS PEMERINTAH
PUSAT/DAERAH
Bagian Kesatu
Perencanaan Kas Pemerintah Pusat
PASAL 32
BAB IX: PERENCANAAN KAS PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Perencanaan Kas Pemerintah Pusat
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau
Kuasa Bendahara Umum Negara pusat bertanggung jawab
untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas
minimal.
(2) Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Umum
Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat
menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi
kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan
kas.
(3) Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara atau
Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat memastikan:
a. negara selalu memiliki akses yang cukup untuk
memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran
kewajiban negara; dan/atau
b. saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk
mendapatkan manfaat yang optimal.
(4) Dalam
&
gi\L
-20
(4) Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, kementerian
negaraflembaga dan pihak-pihak lain yang terkait dengan
penerimaan dan pengeluaran APBN wajib menyampaikan
proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik
kepada Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara
Umum Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan
bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan Peraturan Menteri Keuangan.
Bagian Kedua
Perencanaan Kas Pemerintah Daerah
PASAL 33
BAB IX: PERENCANAAN KAS PEMERINTAH | Bagian Kedua - Perencanaan Kas Pemerintah Daerah
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku
Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab untuk
membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas
minimal.
(2) Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal
sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bendahara Umum
Daerah menentukan strategi manajemen kas untuk
mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan
kelebihan kas.
(3) Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat
(21 yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah harus
dapat memastikan:
a. pemerintah daerah selalu memiliki akses yang cukup
untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi
pembayaran kewajiban daerah; dan/atau
b. saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk
mendapatkan manfaat yang optimal.
(4) Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, satuan kerja
perangkat daerah wajib menyampaikan proyeksi penerimaan
dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum
Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan
bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai sistem dan
prosedur pengelolaan keuangan daerah.
BAB X
&
girv
-21
BAB X
PENGELOLAAN KEKURANGAN / KELEBIHAN KAS
Bagian Kesatu
Pengelolaan Kekurangan Kas
PASAL 34
BAB X: PENGELOLAAN KEKURANGAN / KELEBIHAN KAS | Bagian Kesatu - Pengelolaan Kekurangan Kas
Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Negara
dapat melakukan pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri
dan/atau menjual atau menerbitkan Surat Utang Negara,
dan/atau menjual surat berharga lainnya sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
PASAL 35
BAB X: PENGELOLAAN KEKURANGAN / KELEBIHAN KAS | Bagian Kesatu - Pengelolaan Kekurangan Kas
Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Daerah
dapat melakukan pinjaman dari dalam negeri dan/atau menjual
Surat Utang Negara dan/atau surat berharga lainnya sesuai
dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengelolaan Kelebihan Kas
PASAL 36
BAB X: PENGELOLAAN KEKURANGAN / KELEBIHAN KAS | Bagian Kedua - Pengelolaan Kelebihan Kas
(1) Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Negara
setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat
menempatkan Uang Negara pada rekening di Bank
Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro
dengan tingkat bunga yang berlaku.
(2) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilakukan
dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Negara dapat
menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke
Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan.
(3) Kelebihan kas dapat digunakan untuk pembelian kembali
Surat Utang Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Negara
pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
tata cara pembelian/penjualan kembali Surat Utang Negara
dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
PASAL 37
BAB X: PENGELOLAAN KEKURANGAN / KELEBIHAN KAS | Bagian Kedua - Pengelolaan Kelebihan Kas
hh
gmr
-22
Pasal 37
(1) Dalam hat terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah
dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank
Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro
dengan tingkat bunga yang berlaku.
(2) Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dilakukan
dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Daerah dapat
menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke
Rekening Kas Umum Daerah pada saat diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Daerah
pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
BAB XI
PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN
PELAPORAN UANG NEGARA/ DAERAH
PASAL 38
BAB XI: PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN
(1) Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor atau Satuan Kerja di pusat maupun di daerah bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Bendahara Umum Negara/Daerah, kementerian negaraflembagalpemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada di bawahnya, yang menguasai Uang Negara/Daerah, melakukan akuntansi atas pengelolaan Uang Negara/Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pelaporan pengelolaan Uang Negara dalam rangka pertanggungj awaban Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan keuangan pemerintah pusat dilakukan secara periodik dan berjenjang.
(4) Pelaporan pengelolaan Uang Daerah dalam pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan periodik. rangka bentuk secara BAB XII hrl sfi6 REPUBLIK INDONES]A -23 BAB XII PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH
PASAL 39
BAB XII: PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG
(1) Pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang
Negara/Daerah dilakukan oleh
menteri/pimpinan
lembaga/ gubernur I bupati I walikota/ kepala kantor/ satuan
kerja.
(2) Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan Uang
Negara/Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan
fungsional pusat ldaerah dan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 40
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, rekening-
rekening yang dimiliki oleh menteri/pimpinan lembaga sebelum
berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib ditutup dan dananya
dipindahkan ke rekening baru yang dibuka dengan persetujuan
Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya
Peraturan Pemerintah ini.
BAB XIV
SANKSI
PASAL 41
BAB XIV: SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah
ini dapat dikenakan hukuman administratif, denda dan/atau
tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
Peraturan
diundangkan.
BAB XV
PENUTUP
PASAL 42
BAB XV: PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 6
1
BAB II: BENDAHARA UMUM NEGARA DAN | Bagian Kesatu - Bendahara Umum Negara
,ttfi REPUBLIK !NDONESIA 5 Pasal 6
(1) Untuk melaksanakan tanggung jawabnya dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk mengeluarkan pedoman yang wajib dipatuhi oleh pengelola keuangan negara di seluruh kementerian negaraflembaga/pemerintah daerah.
(2) Bendahara Umum Negara mempunyai kewenangan untuk memperhitungkan, menagih, memotong dana perimbangan, dan/atau hak daerah lainnya yang berasal dari Pemerintah Pusat atas kewajiban daerah kepada Pemerintah Pusat yang belum diselesaikan.
(3) Bendahara Umum Negara bertanggung jawab atas pelaksanaan perbendaharaan negara sesuai dengan norma transparansi dan pengelolaan yang baik. Bagian Kedua Bendahara Umum Daerah Pasal 7
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah dibantu oleh Kuasa Bendahara Umum Daerah untuk melaksanakan tugas-tugas kebendaharaan yang berkaitan dengan pengelolaan Uang Daerah dan surat berharga. Pasal 8 Wewenang Bendahara Umum Daerah dalam pengelolaan Uang Daerah meliputi:
a. memberikan petunjuk teknis pelaksanaan sistem penerimaan dan pengeluaran Kas Daerah;
b. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
c. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
d. menyimpan Uang Daerah;
e. melaksanakan . .hlL gtttt 6
e. melaksanakan penempatan Uang Daerah;
f. mengelolaf menatausahakan investasi;
g. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Daerah; dan
h. menyajikan informasi keuangan daerah. pejabat Umum Pasal 9
(1) Kuasa Bendahara Umum Daerah bertugas :
a. menyiapkan anggaran kas;
b. menyiapkan surat penyediaan dana;
c. menerbitkan surat perintah pencairan dana; dan
d. menyimpan seluruh bukti asli kepemilikan daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kuasa Bendahara Umum Daerah berwenang:
a. memantau pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran APBD oleh bank dan/atau lembaga keuangan lainnya yang telah ditunjuk;
b. mengusahakan dan mengatur dana yang diperlukan dalam pelaksanaan APBD;
c. menyimpan Uang Daerah;
d. melaksanakan penempatan Uang Daerah dan mengelola/ menatausahakan investasi;
e. melakukan pembayaran berdasarkan permintaan pejabat Pengguna Anggaran atas beban Rekening Kas Umum Daerah;
f. melaksanakan pemberian pinjaman atas narna pemerintah daerah;
g. melakukan pengelolaan utang dan piutang daerah; dan
h. melakukan penagihan piutang daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas dan wewenang Kuasa Bendahara Umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
(4) Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Daerah di Bank Umum dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/ Kuasa Bendahara Umum Daerah.
(5) Pemindahbukuan /?L $frt 7
(5) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah. BAB III UANG NEGARA/DAERAH Bagian Kesatu Uang Negara Pasal 10
(1) Uang Negara meliputi rupiah dan valuta asing.
(2) Uang Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas uang dalam Kas Negara dan uang pada Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran kementerian negaraf lembaga. Pasal 1 1
(1) Penambahan Uang Negara bersumber dari:
a. pendapatan negara, antara lain penerimaan pajak, Penerimaan Negara Bukan Pajak, dan hibah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman, hasil penjualan kekayaan negara yang dipisahkan, dan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan negara lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
(2) Pengurangan Uang Negara diakibatkan oleh:
a. belanja negara;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal negara, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran h fdir REPUBL!K INDONESIA 8
c. pengeluaran negara lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga. Bagian Kedua Uang Daerah Pasal 12
(1) Uang Daerah meliputi rupiah dan valuta asing.
(2) Uang Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari uang dalam Kas Daerah dan uang pada Bendahara Penerimaan daerah dan Bendahara Pengeluaran daerah. Pasal 13
(1) Penambahan Uang Daerah bersumber dari:
a. pendapatan daerah, antara lain Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah;
b. penerimaan pembiayaan, antara lain penerimaan pinjaman daerah, hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan dan penerimaan pelunasan piutang; dan
c. penerimaan daerah lainnya, antara lain penerimaan perhitungan pihak ketiga.
(2) Pengurangan Uang Daerah diakibatkan oleh:
a. belanja daerah;
b. pengeluaran pembiayaan, antara lain pembayaran pokok utang, penyertaan modal pemerintah daerah, dan pemberian pinjaman; dan
c. pengeluaran daerah lainnya, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga. BAB IV ttu gfit 9 BAB IV REKENING MILIK BENDAHARA UMUM NEGARA/ DAERAH DAN MILIK KEMENTERIAN NEGARA/LEMBAGA Bagian Kesatu Rekening Milik Bendahara Umum Negara Paragraf 1 Rekening di Bank Sentral Pasal 14
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara membuka Rekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya pada Bank Sentral dalam rangka pengelolaan Uang Negara.
(2) Semua penerimaan negara masuk ke Rekening Kas Umum Negara dan semua pengeluaran negara keluar dari Rekening Kas Umum Negara.
(3) Guna memperlancar pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran negara, Bendahara Umum Negara dapat membuka subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral.
(4) Subrekening sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan bagian dari Rekening Kas Umum Negara.
(5) Penarikan dana dari Rekening Kas Umum Negara, subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya di Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengelolaan Rekening Kas Umum Negara, Subrekening Kas Umum Negara dan rekening lainnya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 15 Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat membuka rekening yang memperoleh imbalan bunga di Bank Sentral guna memungkinkan penempatan yang menguntungkan atas kelebihan dana yang ada pada Rekening Kas Umum Negara. Paragraf 2 4 fff6, REPUBLIK INDONES]A -10 Paragraf 2 Rekening di Bank Umum Pasal 16
(1) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening penerimaan di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pelaksanaan penerimaan negara.
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang- kurangnya sekali sehari pada akhir hari keda sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, Bendahara Umum Negara mengatur pelimpahan secara berkala.
(4) Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dalam rangka pelaksanaan pengeluaran.
(5) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Bendahara Umum Negara dapat membuka rekening pengeluaran di Bank Umum/badan lainnya yang ditunjuk sebagai mitra Kuasa Bendahara Umum Negara di daerah dalam rangka pelaksanaan pengeluaran di daerah.
(7) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil.
(8) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Negara pada Bank Sentral dilakukan atas perintah Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat.
(9) Ketentuan .. lft ,{v(} - 11
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (ll, ayat (21, ayat (4ll, ayat (5), ayat (6), dan ayat (71 diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 17
(1) Bendahara Umum Negara berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral menetapkan kriteria dan persyaratan untuk memilih Bank Umum yang dapat melayani penerimaan dan/atau pengeluaran baik bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
(2) Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menunjuk Bank Umum yang memenuhi kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk melayani penerimaan dan/atau pengeluaran pemerintah pusat.
(3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dengan Bank Umum yang bersangkutan.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya mencakup:
a. jenis pelayanan yang diberikan;
b. mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui Bank Umum;
c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Negara;
d. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
e. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
f. kewajiban menyampaikan laporan;
g. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
h. tata cara penyelesaian perselisihan. Bagian ry srtl -L2 Bagian Kedua Rekening Milik Bendahara Umum Daerah Pasal 18
(1) Gubernur/bupati/walikota menunjuk Bank Umum sesuai dengan kriteria dan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dan/atau Bank Sentral untuk menyimpan Uang Daerah yang berasal dari penerimaan daerah dan untuk membiayai pengeluaran daerah.
(2) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah membuka rekening Kas Umum Daerah pada Bank Sentral dan/atau Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penunjukan Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimuat dalam perjanjian antara Bendahara Umum Daerah dengan Bank Umum yang bersangkutan.
(4) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang- kurangnya mencakup:
a. jenis pelayanan yang diberikan;
b. mekanisme pengeluaran/penyaluran dana melalui bank;
c. pelimpahan penerimaan dan saldo rekening pengeluaran ke Rekening Kas Umum Daerah;
d. pemberian bunga/jasa giro/bagi hasil atas saldo rekening;
e. pemberian imbalan atas jasa pelayanan;
f. kewajiban menyampaikan laporan;
g. sanksi berupa denda dan/atau pengenaan bunga yang harus dibayar karena pelayanan yang tidak sesuai dengan perjanjian; dan
h. tata cara penyelesaian perselisihan.
(5) Pembukaan rekening di Bank Sentral oleh gubernur/bupati/walikota berdasarkan penunjukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman kepada ketentuan yang diterbitkan oleh Bank Sentral. Pasal 19
(1) Bendahara Umum Daerah/Kuasa Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditunjuk oleh gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional penerimaan daerah.
(2) Rekening ry g{nr -13
(2) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Daerah sekurang- kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sebagaimana yang ditetapkan dalam perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(3) Dalam hal kewajiban pelimpahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 secara teknis belum dapat dilakukan setiap hari, gubernur/bupati/walikota mengatur pelimpahan secara berkala.
(4) Bendahara Umum Daerah dapat membuka rekening pengeluaran pada Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota untuk mendukung kelancaran pelaksanaan operasional pengeluaran daerah.
(5) Rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dioperasikan sebagai rekening yang menampung pagu dana untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah sesuai rencana pengeluaran, yang besarnya ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.
(6) Pemindahbukuan dana dari rekening penerimaan dan/atau rekening pengeluaran pada Bank Umum ke Rekening Kas Umum Daerah dilakukan atas perintah Bendahara Umum Daerah.
(7) Ketentuan lebih lanjut tentang pembukaan dan pengoperasian rekening penerimaan dan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (4)', dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Bagian Ketiga Rekening Milik Kementerian Negaral Lembaga Pasal 20
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening penerimaan dan rekening pengeluaran dan/atau rekening lainnya pada Bank Umum/badan lainnya setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(2) Untuk .. h g,flt[ REPUBL!K INDONESIA -14
(2) Untuk kepentingan tertentu menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran dapat membuka rekening di Bank Sentral setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara.
(3) Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna Anggaran wajib melampirkan izin tertulis dari Bendahara Umum Negara/ Kuasa Bendahara Umum Negara dalam rangka pembukaan rekening untuk kepentingan kementerian negara/lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dioperasikan sebagai rekening bersaldo nihil yang seluruh penerimaannya dilimpahkan ke Rekening Kas Umum Negara sekurang-kurangnya sekali sehari pada akhir hari kerja sesuai perjanjian dengan Bank Umum bersangkutan.
(5) Kementerian negaraflembaga, Bank Sentral/Bank Umum/badan lainnya wajib menyampaikan informasi mengenai rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 atas permintaan tertulis Bendahara Umum Negara/Kuasa Bendahara Umum Negara.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembukaan, pengoperasian, dan penutupan rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat 14) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. BAB V PENUNJUKAN BADAN LAIN Pasal 21
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara dapat menunjuk badan lain untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran negara untuk mendukung kegiatan operasional kementerian negara/ lembaga.
(2) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam suatu kontrak kerja.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 22 liL srrc -15 Pasal 22
(1) Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain yang sudah ditunjuk oleh Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l ayat (1) untuk melaksanakan penerimaan dan/atau pengeluaran daerah dalam rangka mendukung kegiatan operasional satuan kerja perangkat daerah.
(2) Gubernur/bupati/walikota dapat menunjuk badan lain selain yang dimaksud pada ayat (1) dengan persetujuan Menteri Keuangan.
(3) Penunjukan badan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dituangkan dalam kontrak kerja.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kontrak kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VI BUNGA DAN/ATAU JASA GIRO SERTA BIAYA PELAYANAN Pasal 23 Menteri Keuangan berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral untuk:
a. merumuskan usulan kebijakan jangka menengah tentang penggantian secara bertahap Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dengan Surat Utang Negara (SUN) sebagai instrumen moneter yang diamanatkan dalam Pasal 71 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara;
b. menJrusun rekomendasi tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Sentral sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara; dan
c. men5rusun usulan kebijakan tentang satuan biaya yang harus dibayar kepada Bank Umum sebagai imbalan atas pelayanan yang diberikan kepada Bendahara Umum Negara. Pasal24
(1) Pemerintah Pusat/Daerah memperoleh bunga dan/atau jasa giro atas dana yang disimpan pada Bank Sentral.
(2) Jenis . h W -16
(2) Jenis dana, tingkat bunga dan/atau jasa giro sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta biaya sehubungan dengan pelayanan yang diberikan oleh Bank Sentral ditetapkan terdasarkan kesepakatan Gubernur Bank Sentral dengan Menteri Keuangan.
(3) Bunga/jasa giro yang diterima pemerintah disetor ke Kas Negara/Daerah. Pasal 25 Terhadap Uang Negara/Daerah yang berada di Bank Umum/badan lain, Bendahara umum Negara/Daerah berhak memperoleh bunga, jasa giro/bagi hasil pada tingkat bunga yang berlaku umum untuk keuntungan Kas Negara/Daerah' BAB VII PENERIMAAN NEGARA/ DAERAH Bagian Kesatu Penerimaan Kementerian Negara/ Lembaga Pasal 26
(1) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna Anggaran mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan kementerian negar a f lembaga bersangkutan.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menteri/pimpinan lembaga atau Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat lain yang ditunjuk dapat membuka rekening penerimaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1).
(3) Penerimaan Negara yang ditampung pada rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara. Bagian hL srttf -17 Bagian Kedua Penerimaan Pemerintah Daerah Pasal2T
(1) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Penerimaan untuk melaksanakan tugas kebendaharaan dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan pada kantor satuan kerja di lingkungan pemerintah daerah.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) gubernur/bupati/walikota memberi izin kepada kepala satuan kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah daerahnya untuk membuka rekening penerimaan pada Bank Umum yang ditetapkan oleh gubernur/ bupati / walikota.
(3) Semua pendapatan asli daerah yang ditampung di rekening penerimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 setiap hari disetor seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah. BAB VIII UANG PERSEDIAAN KEMENTERIAN NEGARA/ LEMBAGA/ SATUAN KERJA/ SATUAN KERJA PERANGKAT DAERAH Bagian Kesatu Uang Persediaan Kementerian Negara/Lembaga Pasal 28
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, kementerian negara/lembaga dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
(2) Menteri/Pimpinan Lembaga dapat membuka rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (L) pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pada setiap awal tahun anggaran, menteri/pimpinan lembaga mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja kementerian negaraflembaga untuk mengelola Uang Persediaan yang harus dipertanggungj awabkan.
(4) Dalam lll W -18
(4) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Negara dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Pasal 29
(1) Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.
(2) Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi berupa pencabutan fasilitas pemberian Uang Persediaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) serta penetapan besaran, tata cara penggunaan, pembukaan dan penutupan rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Uang Persediaan diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kedua Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah Pasal 30
(1) Dalam rangka pelaksanaan pengeluaran, satuan kerja perangkat daerah dapat diberikan Uang Persediaan sebagai uang muka kerja untuk membiayai kegiatan operasional sehari-hari.
(2) Gubernur/bupati/walikota dapat memberikan izin i:embukaan rekening pengeluaran pada Bank Umum untuk menampung Uang Persediaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada satuan kerja perangkat daerah.
(3) Pada setiap awal tahun anggaran gubernur/bupati/walikota mengangkat Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja perangkat daerah untuk mengelola Uang Persediaan yang haru s dipertanggungj awabkan.
(4) Dalam rangka pengelolaan kas, Bendahara Umum Daerah dapat memerintahkan pemindahbukuan dan/atau penutupan rekening pengeluaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21. Pasal 31 il, s.,tr -19 Pasal 31
(1) Uang Persediaan hanya digunakan untuk jenis pengeluaran yang tidak dapat dilakukan langsung oleh kepala satuan kerja perangkat daerah kepada pihak yang menyediakan barang dan/atau jasa.
(2) Penggunaan Uang Persediaan yang menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 serta penetapan besaran, tata cara penggunaan, pembukaan dan penutupan rekening, pembukuan, pelaporan, dan pertanggungjawaban Uang Persediaan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB IX PERENCANAAN KAS PEMERINTAH PUSAT/DAERAH Bagian Kesatu Perencanaan Kas Pemerintah Pusat Pasal 32
(1) Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.
(2) Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.
(3) Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara pusat dapat memastikan:
a. negara selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban negara; dan/atau
b. saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.
(4) Dalam & gi\L -20
(4) Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, kementerian negaraflembaga dan pihak-pihak lain yang terkait dengan penerimaan dan pengeluaran APBN wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Negara atau Kuasa Bendahara Umum Negara.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Bagian Kedua Perencanaan Kas Pemerintah Daerah Pasal 33
(1) Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah selaku Bendahara Umum Daerah bertanggung jawab untuk membuat perencanaan kas dan menetapkan saldo kas minimal.
(2) Berdasarkan perencanaan arus kas dan saldo kas minimal sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1), Bendahara Umum Daerah menentukan strategi manajemen kas untuk mengatasi kekurangan kas maupun untuk menggunakan kelebihan kas.
(3) Strategi manajemen kas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang dilaksanakan oleh Bendahara Umum Daerah harus dapat memastikan:
a. pemerintah daerah selalu memiliki akses yang cukup untuk memperoleh persediaan kas guna memenuhi pembayaran kewajiban daerah; dan/atau
b. saldo kas di atas saldo kas minimal diarahkan untuk mendapatkan manfaat yang optimal.
(4) Dalam rangka penyusunan perencanaan kas, satuan kerja perangkat daerah wajib menyampaikan proyeksi penerimaan dan pengeluaran secara periodik kepada Bendahara Umum Daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai ruang lingkup, periode, dan bentuk proyeksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Kepala Daerah mengenai sistem dan prosedur pengelolaan keuangan daerah. BAB X & girv -21 BAB X PENGELOLAAN KEKURANGAN / KELEBIHAN KAS Bagian Kesatu Pengelolaan Kekurangan Kas Pasal 34 Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Negara dapat melakukan pinjaman baik dari dalam maupun luar negeri dan/atau menjual atau menerbitkan Surat Utang Negara, dan/atau menjual surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Pasal 35 Dalam hal terjadi kekurangan kas, Bendahara Umum Daerah dapat melakukan pinjaman dari dalam negeri dan/atau menjual Surat Utang Negara dan/atau surat berharga lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bagian Kedua Pengelolaan Kelebihan Kas Pasal 36
(1) Dalam hal terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Negara setelah berkoordinasi dengan Gubernur Bank Sentral dapat menempatkan Uang Negara pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.
(2) Penempatan Uang Negara pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Negara dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Negara pada saat diperlukan.
(3) Kelebihan kas dapat digunakan untuk pembelian kembali Surat Utang Negara.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Negara pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan tata cara pembelian/penjualan kembali Surat Utang Negara dalam rangka pengelolaan kas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal 37 hh gmr -22 Pasal 37
(1) Dalam hat terjadi kelebihan kas, Bendahara Umum Daerah dapat menempatkan Uang Daerah pada rekening di Bank Sentral/Bank Umum yang menghasilkan bunga/jasa giro dengan tingkat bunga yang berlaku.
(2) Penempatan Uang Daerah pada Bank Umum dilakukan dengan memastikan bahwa Bendahara Umum Daerah dapat menarik uang tersebut sebagian atau seluruhnya ke Rekening Kas Umum Daerah pada saat diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penempatan Uang Daerah pada Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB XI PERTANGGUNGJAWABAN, AKUNTANSI DAN PELAPORAN UANG NEGARA/ DAERAH Pasal 38
(1) Bendahara Umum Negara/Daerah, menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota/kepala kantor atau Satuan Kerja di pusat maupun di daerah bertanggung jawab atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya.
(2) Bendahara Umum Negara/Daerah, kementerian negaraflembagalpemerintah daerah dan semua unit kerja yang berada di bawahnya, yang menguasai Uang Negara/Daerah, melakukan akuntansi atas pengelolaan Uang Negara/Daerah berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan.
(3) Pelaporan pengelolaan Uang Negara dalam rangka pertanggungj awaban Pemerintah Pusat dalam bentuk laporan keuangan pemerintah pusat dilakukan secara periodik dan berjenjang.
(4) Pelaporan pengelolaan Uang Daerah dalam pertanggungjawaban Pemerintah Daerah dalam laporan keuangan pemerintah daerah dilakukan periodik. rangka bentuk secara BAB XII hrl sfi6 REPUBLIK INDONES]A -23 BAB XII PENGAWASAN PENGELOLAAN UANG NEGARA/DAERAH Pasal 39
(1) Pengendalian internal terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh menteri/pimpinan lembaga/ gubernur I bupati I walikota/ kepala kantor/ satuan kerja.
(2) Pengawasan fungsional terhadap pengelolaan Uang Negara/Daerah dilakukan oleh aparat pengawasan fungsional pusat ldaerah dan oleh Badan Pemeriksa Keuangan. BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 40 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, rekening- rekening yang dimiliki oleh menteri/pimpinan lembaga sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini wajib ditutup dan dananya dipindahkan ke rekening baru yang dibuka dengan persetujuan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. BAB XIV SANKSI Pasal 4 1 Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dikenakan hukuman administratif, denda dan/atau tuntutan pidana sesuai ketentuan yang berlaku. Peraturan diundangkan. BAB XV PENUTUP Pasal 42 Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal & Agar girY PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -24 Agar setiap orartg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam