PP NOMOR 40 TAHUN 2007

PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA KANTOR BERITA NASIONAL ANTARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 106 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:40
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksudkan dengan:
Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional
Antara, yang selanjutnya disebut Perusahaan, adalah Badan
Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Undang-
Undang Nomor 19 Tahun 2OO3, yang seluruh modalnya
dimiliki negara berupa kekayaan negara yang dipisahkan dan
tidak terbagi atas saham.
1
2. Menteri

2. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa
untuk mewakili Pemerintah sebagai pemilik modal pada
Perusahaan.
3. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan
mengatur kebijakan sektor tempat Perusahaan melakukan
kegiatan usaha.
4. Direksi adalah organ Perusahaan yang bertanggung jawab
atas kepengurusan Perusahaan untuk kepentingan dan
tujuan Perusahaan serta mewakili Perusahaan baik di dalam
maupun di luar pengadilan.
5. Dewan Pengawas adalah organ Perusahaan yang bertugas
melakukan pengawasan dan memberikan nasihat kepada
Direksi dalam menjalankan kegiatan kepengurusan
Perusahaan.
6. Pengurusan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Direksi
dalam upaya mencapai maksud dan tujuan perusahaan.
7. Pengawasan adalah kegiatan yang dilakukan oleh Dewan
Pengawas untuk menilai Perusahaan dengan cara
membandingkan antara keadaan yang sebenarnya dengan
keadaan yang seharusnya dilakukan, baik dalam bidang
keuangan dan/atau dalam bidang teknis operasional.
8. Pembubaran adalah pengakhiran Perusahaan yang
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
BAB II
PENDIRIAN PERUSAHAAN

PASAL 2

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, didirikan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara.

(2) Dengan didirikannya Perusahaan Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Lembaga Kantor Berita Nasional Antara yang didirikan berdasarkan Keputusan 307 Tahun L962 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan 85 Tahun 1966, yang merupakan kelanjutan dari Naamloze Vennootschap (NV) Kantor Berita Antara yang didirikan pada tanggal 13 Desember 1937, dibubarkan dengan ketentuan segala hak dan kewajiban, kekayaan serta karyawan Lembaga Kantor Berita Nasional Antara beralih kepada Perusahaan Umum yang bersangkutan.

PASAL 3

BAB II: PENDIRIAN PERUSAHAAN
Pasal 3

(1) Pemerintah memberikan penugasan khusus kepada Perusahaan untuk melakukan peliputan dan penyebarluasan informasi yang cepat, akurat, dan penting ke seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan dunia internasional.

(2) Selain penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan dapat diberi penugasan lain di bidang pers oleh Menteri Teknis dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Rencana penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikaji bersama antara Perusahaan, Menteri, Menteri Keuangan, dan Menteri Teknis yang dikoordinasikan oleh Menteri Teknis.

(4) Apabila penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) secara finansial tidak menguntungkan, Pemerintah harus memberikan kompensasi atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh Perusahaan tersebut, termasuk margin yang diharapkan sepanjang dalam tingkat kewajaran sesuai dengan penugasan yang diberikan.

(5) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan Menteri.

(6) Perusahaan harus secara tegas melakukan pemisahan antara pembukuan mengenai penugasan Pemerintah dengan pembukuan dalam rangka pencapaian sasaran usaha Perusahaan.

(7) Direksi wajib memberikan laporan pelaksanaan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri dan Menteri Teknis. BAB III ANGGARAN DASAR Bagian Kesatu Nama dan Tempat Kedudukan

PASAL 4

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesatu - Nama dan Tempat Kedudukan
(1) Perusahaan ini bernama Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Kantor Berita Nasional Antara atau disingkat Perum LKBN Antara.

(2) Perusahaan (2) (3) Perusahaan berkedudukan dan berkantor pusat di Jakarta. Perusahaan dapat membuka perwakilan di tempat lain, baik di dalam maupun di luar wilayah Republik Indonesia sebagaimana yang ditetapkan oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Pengawas. Bagian Kedua Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan

PASAL 5

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedua - Jangka Waktu Berdirinya Perusahaan
Perusahaan didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan
Bagian Ketiga
Maksud dan T\rjuan serta Kegiatan Usaha

PASAL 6

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Maksud dan T\rjuan serta Kegiatan Usaha
(1) Maksud dan tujuan Perusahaan adalah menyelenggarakan
usaha yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa
penyediaan barang dan/atau jasa di bidang pers yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat
berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat.
(21 Untuk mencapai maksud dan tujuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Perusahaan menyelenggarakan kegiatan :
a. peliputan dan/atau penyebarluasan informasi kegiatan
kenegaraan dan kemasyarakatan baik di tingkat nasional,
daerah, maupun internasional;
b. penyediaan jasa berita, foto jurnalistik, grafik, data
seketika, audio visual, teknologi informasi, dan
multimedia lainnya yang berkaitan dengan kegiatan
kenegaraan dan kemasyarakatan ;
c. penyediaan jasa apresiasi dan pendidikan jurnalistik,
serta pendidikan multimedia;
d. penyelenggaraan media elektronik, penerbitan, dan
percetakan; dan
e. kegiatan usaha lain yang sesuai dengan maksud dan
tujuan Perusahaan.

PASAL 7

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketiga - Maksud dan T\rjuan serta Kegiatan Usaha
Penugasan Pemerintah diberikan kepada Perusahaan dalam
rangka melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b.
Bagian Keempat

Bagian Keempat
Modal

PASAL 8

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keempat - Bagian Keempat
(1) Modal Perusahaan merupakan dan berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan dan tidak terbagi atas saham-saham.
(2) Besarnya modal Perusahaan pada saat Peraturan Pemerintah
ini mulai berlaku adalah sebesar seluruh nilai kekayaan
negara yang dikelola oleh Lembaga Kantor Berita Nasional
Antara.
(3) Nilai kekayaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan perhitungan
bersama yang dilakukan oleh Departemen Keuangan,
Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara, Departemen
Komunikasi dan Informatika, dan Perusahaan.
(41 Setiap perubahan penyertaan modal negara dalam
Perusahaan, baik berupa penambahan yang berasal dari
anggaran pendapatan dan belanja negara, maupun
pengurangan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Setiap penambahan penyertaan modal yang berasal dari
kapitalisasi cadangan dan sumber lainnya ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Kelima
Pengurusan Perusahaan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Direksi

PASAL 9

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Pengurusan Perusahaan dilakukan oleh Direksi.

PASAL 10

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi ditetapkan
oleh Menteri.
(2) Dalam rangka pengangkatan anggota Direksi, Menteri dapat
meminta masukan dari Menteri Teknis.

PASAL 11

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Pasal 1 1
(1) Pembagian tugas dan wewenang anggota Direksi ditetapkan
oleh Menteri.
(21 Menteri dapat mendelegasikan kewenangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada Dewan Pengawas.

PASAL 12

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah orang
perseorangan yang memenuhi kriteria keahlian, integritas,
kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta
memiliki dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan
mengembangkan Perusahaan.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang dapat diangkat menjadi anggota Direksi adalah
orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan
hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi
anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau
Perusahaan Umum dinyatakan pailit atau orang yang tidak
pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.

PASAL 13

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Calon anggota Direksi yang ditetapkan sebagai anggota
Direksi adalah calon yang lulus seleksi melalui uji kelayakan
dan kepatutan yang dilakukan oleh tim dan/atau lembaga
profesional independen yang dibentuk dan/atau ditunjuk
Menteri.
(21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi pengangkatan kembali pada posisi jabatan yang
sama bagi anggota Direksi yang dinilai mampu
melaksanakan tugas dengan baik selama masa jabatannya.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan anggota Direksi yang diangkat kembali sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), wajib menandatangani kontrak
manajemen sebelum ditetapkan pengangkatannya sebagai
anggota Direksi.

PASAL 14

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Pasal 14
(1) Anggota Direksi berjumlah paling sedikit 2 (dua) orang, salah
seorang di antaranya diangkat sebagai Direktur Utama.
(21 Jumlah anggota Direksi ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 15

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Anggota Direksi diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun, dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 16

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Direksi terdapat
kekosongan, maka:
a. Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi
kekosongan tersebut;
b. selama jabatan itu kosong dan penggantinya belum ada
atau belum memangku jabatannya, maka salah seorang
anggota Direksi lainnya yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas, menjalankan pekedaan anggota Direksi yang
kosong tersebut dengan tugas dan wewenang yang sama;
atau
c. dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh
berakhirnya masa jabatan anggota Direksi, maka anggota
Direksi yang berakhir masa jabatannya tersebut tetap
melaksanakan tugas dan wewenang dengan hak dan
kewajiban yang sama sebagai anggota Direksi, sampai
dengan diangkatnya anggota Direksi yang definitif.
(21 Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan tidak
mempunyai anggota Direksi, maka:
a. untuk sementara Dewan Pengawas berkewajiban
menjalankan pekerjaan Direksi;
b. dalam rangka melaksanakan pekerjaan Direksi
sebagaimana dimaksud pada huruf a, Dewan Pengawas
secara bersama-sama dapat melakukannya sendiri atau
menunjuk salah seorang atau lebih diantara mereka, atau
menunjuk orang perseorangan tertentu untuk
melakukannya;
c. dalam

c. dalam hal kekosongan Direksi disebabkan oleh
berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Direksi, maka
anggota-anggota Direksi yang berakhir masa jabatan
tersebut tetap melaksanakan tugas dan wewenang dengan
hak dan kewajiban yang sama sebagai anggota-anggota
Direksi, sampai dengan diangkatnya anggota-anggota
Direksi yang definitif.

PASAL 17

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Seorang anggota Direksi berhak mengundurkan diri dari
jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksudnya tersebut kepada Menteri dengan
tembusan kepada Dewan Pengawas dan anggota Direksi
lainnya.
(2) Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran dirinya.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri,
maka anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya
dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya surat permohonan pengunduran diri.
(41 Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka
anggota Direksi tersebut berhenti dengan sendirinya pada
tanggal yang diminta tersebut.

PASAL 18

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Antaranggota Direksi, antara anggota Direksi dan anggota
Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan keluarga
sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus maupun garis
ke samping, termasuk hubungan yang timbul karena
perkawinan.
(2) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang di
antara mereka.

PASAL 19

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Pasal 19
(1) Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara lain,
Badan Usaha Milik Daerah, dan badan usaha milik
swasta;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya dalam
instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah;
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
perundang-undangan; dan / atau
d. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
(2) Anggota Direksi yang merangkap jabatan lain sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya sebagai anggota
Direksi berakhir terhitung sejak terjadinya perangkapan
jabatan.
(3) Dalam hal seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang
untuk dirangkap dengan jabatan anggota Direksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai
anggota Direksi, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya sebagai anggota
Direksi.
(41 Anggota Direksi yang tidak mengundurkan diri dari
jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
maka jabatannya sebagai anggota Direksi berakhir dengan
lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.

PASAL 20

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi dilarang menjadi pengurus partai politik
dan/ atau calon/ anggota legislatif.
(2) Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif
dilarang untuk diangkat menjadi anggota Direksi.
(3) Dalam hal anggota Direksi menjadi pengurus partai politik
dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang bersangkutan
berhenti dari jabatannya sebagai anggota Direksi terhitung
sejak ditetapkan menjadi pengurus partai politik dan/atau
calon / anggota legislatif.

PASAL 21

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Pasal 21
(1) Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan Menteri dengan menyebutkan
alasannya.
(2) Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tetapi
tidak terbatas pada hal-hal di bawah ini:
a. tidak dapat memenuhi kewajibannya yang telah
disepakati dalam kontrak manajemen;
b. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
c. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
d. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
e. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
f. mengundurkan diri.
(3) Rencana pemberhentian anggota Direksi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada anggota
Direksi yang bersangkutan secara lisan atau tertulis oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(41 Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d
diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
membela diri.
(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk dalam waktu 14 (empat belas) hari terhitung
sejak anggota Direksi yang bersangkutan diberitahu
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(6) Selama rencana pemberhentian masih dalam proses, maka
anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan
tugasnya sebagaimana mestinya.
(7) Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf d dan huruf e, merupakan pemberhentian
tidak dengan hormat.

PASAL 22

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
-t2-
Pasal22
(1) Jabatan anggota Direksi berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Direksi
berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah ini dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang
dilarang dan pengunduran diri.
(3) Bagi anggota Direksi yang berhenti sebelum maupun setelah
masa jabatannya berakhir, maka yang bersangkutan tetap
bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang belum
diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.

PASAL 23

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Anggota Direksi dapat diberhentikan untuk sementara waktu oleh
Dewan Pengawas apabila anggota Direksi yang bersangkutan
melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini dan/atau terdapat indikasi melakukan perbuatan
yang dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan
dan/atau melalaikan kewajibannya dan/atau terdapat alasan
yang mendesak bagi Perusahaan.
Paragraf 2
Tugas dan Wewenang Direksi

PASAL 24

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Tugas pokok Direksi adalah :
a. melaksanakan pengurusan Perusahaan untuk
kepentingan dan tujuan Perusahaan dan bertindak selaku
pimpinan dalam pengurusan tersebut, serta mewakili
Perusahaan baik di dalam maupun di luar pengadilan;
b. memelihara dan mengurus kekayaan Perusahaan.
(21 Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan
perhatian dan pengabdiannya secara penuh pada tugas,
kewajiban, dan pencapaian tujuan Perusahaan.

PASAL 25

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Pasal 25
(1) Setiap anggota Direksi wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan
usaha Perusahaan.
(2) Setiap anggota Direksi bertanggung jawab penuh secara
pribadi apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai
menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan
ke pengadilan terhadap anggota Direksi yang karena
kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian bagi
Perusahaan.

PASAL 26

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi berhak mewakili Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan serta melakukan segala tindakan dan perbuatan, baik mengenai pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan Perusahaan serta mengikat Perusahaan dengan pihak lain dan/atau pihak lain dengan Perusahaan, dengan pembatasan-pembatasan yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.

(2) Segala tindakan dan perbuatan Direksi di bawah ini harus mendapat persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Dewan Pengawas untuk :

a. menerima pinjaman jangka pendek dari Bank atau Lembaga Keuangan lain melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

b. memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

c. membeli dan/atau menjual surat berharga pada pasar modal/lembaga keuangan lainnya yang melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan, kecuali surat berharga yang diterbitkan oleh Pemerintah Indonesia dan membeli kembali surat berharga yang diterbitkan oleh Perusahaan, dengan tetap memperhatikan kepentingan Perusahaan;

d. mengagunkan aktiva tetap yang diperlukan dalam melaksanakan penarikan kredit jangka pendek yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

e. melepaskan -t4-

e. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazim berlaku dalam industri pada umumnya sampai dengan 5 (lima) tahun yang nilai pertahun melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

f. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang Lazirn berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai pertahun sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

g. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak melebihi dan sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

h. menghapuskan dari pembukuan piutang macet sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

i. melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

j. mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

k. mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

1. mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Build, Operate, and Transfer), Bangun Guna Milik (Build, Operate, and Owned) atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent, and Transfer) sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

m. menyewakan aset Perusahaan untuk jangka waktu lebih dari 3 (tiga) tahun sampai dengan 6 (enam) tahun;

n. memperpanjang kerja sama operasi dan penyewaan aset yang menjadi kewenangan Direksi untuk periode kedua dan seterusnya;

o. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau aualistl yang mempunyai akibat keuangan sampai dengan nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; dan

p. menetapkan dan menyesuaikan struktur organisasi sampai 2 (dua) tingkat di bawah Direksi.

(3) Apabila

(3) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan persetujuan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) maka Dewan Pengawas dianggap menyetujui usulan Direksi. (41 Perbuatan hukum untuk mengalihkan, melepaskan hak atau menjadikan jaminan hutang seluruh atau sebagian besar harta kekayaan Perusahaan yang bukan merupakan barang dagangan baik dalam satu transaksi atau beberapa transaksi yang berdiri sendiri ataupun yang berkaitan satu sama lain harus mendapat persetujuan Menteri.

(5) Perbuatan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib diumumkan dalam 2 (dua) surat kabar harian berbahasa Indonesia yang terbit dan beredar luas/nasional di wilayah Republik Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak dilakukan perbuatan hukum tersebut.

(6) Perbuatan di bawah ini hanya dapat dilakukan oleh Direksi setelah mendapat tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas dan mendapat persetujuan dari Menteri dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku, yaitu:

a. mengambil bagian baik sebagian atau seluruhnya atau ikut serta dalam perusahaan lain atau badan-badan lain atau mendirikan perusahaan baru;

b. melepaskan sebagian atau seluruh penyertaan Perusahaan dalam perusahaan lain atau badan-badan lain termasuk melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan pembubaran anak perusahaan;

c. memberikan pinjaman jangka pendek yang tidak bersifat operasional melebihi jumlah tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

d. menerima pinjaman jangka menengah/panjang, dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf c;

e. memberikan pinjaman jangka menengah/panjang dengan memperhatikan ketentuan ayat (2) huruf c;

f. mengagunkan aktiva tetap sebagai agunan pinjaman j angka menengah / panjang;

g. melepaskan

g. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap bergerak dengan umur ekonomis yang lazirn berlaku dalam industri pada umumnya lebih dari 5 (lima) tahun yang nilai pertahun melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri, kecuali aktiva tetap bergerak yang secara operasional diperuntukkan untuk dilepaskan (barang dagangan);

h. melepaskan dan menghapuskan aktiva tetap tidak bergerak melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

i. menghapuskan dari pembukuan piutang macet yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

j. menghapuskan hak tagih piutang macet;

k. melepaskan dan menghapuskan persediaan barang mati yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

l. mengadakan kerjasama dengan badan usaha atau pihak lain berupa kerjasama operasi untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) tahun;

m. mengadakan kerjasama kontrak pengelolaan usaha untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) tahun;

n. mengadakan kerjasama Bangun Guna Serah (Buitd, Operate, and Tiansfefl, Bangun Guna Milik (Build, Operate, and Owned) atau Bangun Sewa Serah (Build, Rent, and Transfefl yang melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri;

o. mengadakan perjanjian lain yang tidak bersifat operasional selain yang telah diatur dalam Anggaran Dasar Perusahaan dan mempunyai dampak keuangan yang signifikan bagi Perusahaan sebagaimana ditetapkan oleh Menteri;

p. menyewakan aset Perusahaan untuk jangka waktu lebih dari 6 (enam) tahun.

q. memperpanjang kerja sama operasi dan penyewaan aset yang memerlukan persetujuan Dewan Pengawas untuk periode kedua dan seterusnya.

r. mengikat Perusahaan sebagai penjamin (borg atau aualistl yang mempunyai akibat keuangan melebihi nilai tertentu yang ditetapkan oleh Menteri; dan

s. mencalonkan anggota Direksi dan/atau Komisaris yang mewakili Perusahaan pada anak perusahaan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri.

(7) Apabila -t7-

(7) Apabila dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya permohonan atau penjelasan atau data tambahan dari Direksi, Dewan Pengawas tidak memberikan tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka Menteri dapat memberikan keputusan tanpa adanya tanggapan tertulis dari Dewan Pengawas.

(8) Kebijakan kepengurusan Perusahaan ditetapkan oleh Direksi.

(9) Tindakan yang dilakukan oleh anggota Direksi diluar yang diputuskan oleh rapat Direksi menjadi tanggung jawab pribadi yang bersangkutan sampai dengan tindakan dimaksud disetujui oleh rapat Direksi.

PASAL 27

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Dalam rangka melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26, Direktur Utama berhak dan
berwenang bertindak untuk dan atas nama Direksi serta
mewakili Perusahaan, dengan ketentuan semua tindakan
Direktur Utama dimaksud telah disetujui oleh rapat Direksi.
(2) Jika Direktur Utama tidak ada atau berhalangan karena
sebab apapun, hal mana tidak perlu dibuktikan kepada
pihak ketiga, maka salah seorang Direktur yang ditunjuk
oleh Direktur Utama berwenang bertindak atas nama Direksi.
(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan,
maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan
diantara anggota Direksi yang ada berwenang bertindak atas
nama Direksi.
(41 Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur yang paling
lama menjabat sebagai anggota Direksi berwenang bertindak
atas nama Direksi.
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (41yang tertua dalam usia
yang berwenang bertindak atas nama Direksi.

PASAL 28

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Pasal 28
Dalam hal salah seorang anggota Direksi tidak ada atau
berhalangan karena sebab apapun, hal mana tidak perlu
dibuktikan kepada pihak ketiga, maka salah seorang Oirektur
yang ditunjuk oleh anggota Direksi yang ada, melaksanakan
tugas-tugas anggota Direksi yang berhalangan tersebut.

PASAL 29

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Direksi berhak mengangkat seorang atau lebih sebagai wakil atau
kuasanya untuk melakukan perbuatan hukum tertentu dengan
memberikan kuasa khusus yang diatur dalam surat kuasa.

PASAL 30

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Pembagian tugas dan wewenang setiap anggota Direksi
ditetapkan oleh Menteri.
(21 Menteri dapat melimpahkan kewenangan pembagian tugas
dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada
Dewan Pengawas.

PASAL 31

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Anggota Direksi tidak berwenang mewakili Perusahaan
apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara Perusahaan
dengan anggota Direksi yang bersangkutan; dan/atau
b. anggota Direksi yang bersangkutan mempunyai
kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
Perusahaan.
(2) Dalam hal terjadi kondisi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), maka Perusahaan akan diwakili oleh salah seorang
Direktur yang ditunjuk oleh seluruh anggota Direksi selain
anggota Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal benturan kepentingan menyangkut semua
anggota Direksi, maka Perusahaan akan diwakili oleh Dewan
Pengawas atau oleh seorang yang ditunjuk oleh Dewan
Pengawas.
(4) Dalam

(4) Dalam hal tidak ada Dewan Pengawas, maka Menteri dapat
mengangkat seorang atau lebih untuk mewakili Perusahaan
dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
Paragraf 3
Hak dan Kewajiban Direksi

PASAL 32

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Dalam hubungannya dengan tugas pokok Direksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24, maka :
1. Direksi berhak untuk :
a. menetapkan kebijakan dalam memimpin pengurusan
Perusahaan;
b. mengatur ketentuan tentang ketenagakerjaan Perusahaan
termasuk pengangkatan, penetapan gaji, pensiun atau
jaminan hari tua, dan penghasilan lain bagi para
karyawan Perusahaan berdasarkan peraturan perundang-
undangan dan keputusan Menteri;
c. mengangkat dan memberhentikan karyawan Perusahaan
berdasarkan peraturan ketenagakerjaan Perusahaan dan
peraturan perundang-undangan ;
d. mengatur penyerahan kekuasaan Direksi untuk mewakili
Perusahaan di dalam dan di luar pengadilan kepada
seorang atau beberapa orang anggota Direksi yang khusus
ditunjuk untuk itu atau kepada seorang atau beberapa
orang karyawan Perusahaan baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama atau kepada orang lain;
e. menjalankan tindakan-tindakan lainnya, baik mengenai
pengurusan maupun mengenai pemilikan kekayaan
Perusahaan, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam
Peraturan Pemerintah ini dan yang ditetapkan oleh
Menteri berdasarkan peraturan perundang-undangan;
dan
f. mengangkat seorang sekretaris Perusahaan.
Direksi berkewajiban :
a. mengusahakan dan menjamin terlaksananya usaha dan
kegiatan Perusahaan sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan usahanya;
2
b.menyiapkan

(1)
(2)

b. menyiapkan pada waktunya Rencana Jangka Panjang
Perusahaan, Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan,
termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan
dengan pelaksanaan usaha dan kegiatan Perusahaan
serta menyampaikannya kepada Dewan Pengawas dan
Menteri untuk mendapatkan pengesahan sesuai dengan
ketentuan yang berlaku;
c. memelihara risalah rapat serta menyelenggarakan
pembukuan Perusahaan sesuai dengan kelazim.an yang
berlaku bagi suatu perusahaan;
d. men5rusun sistem akuntansi sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan dan berdasarkan prinsip-prinsip
pengendalian intern, terutama fungsi pengurusan,
pencatatan, penyimpanan, dan pengawasan;
e. memberikan pertanggungjawaban dan segala keterangan
tentang keadaan dan jalannya Perusahaan berupa laporan
tahunan termasuk perhitungan tahunan dan laporan
manajemen kepada Menteri;
f. memberikan laporan berkala menurut cara dan waktu
sesuai dengan ketentuan yang berlaku serta laporan
lainnya setiap kali diminta oleh Menteri;
g. menyiapkan susunan organisasi Perusahaan lengkap
dengan perinciannya; dan
h. menjalankan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan
ketentuan yang diatur dalam Peraturan Pemerintah ini
dan yang ditetapkan oleh Menteri berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 4
Rapat Direksi

PASAL 33

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Segala keputusan Direksi diambil dalam rapat Direksi.
Selain dalam rapat Direksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), keputusan Direksi dapat diambil di luar rapat Direksi
sepanjang seluruh anggota Direksi setujui tentang cara dan
materi yang diputuskan.
(3) Dalam

(3) Dalam setiap rapat Direksi harus dibuat risalah rapat yang
ditandatangani oleh ketua rapat Direksi dan oleh salah
seorang anggota Direksi yang ditunjuk oleh dan dari antara
mereka yang hadir, yang berisi hal-hal yang dibicarakan dan
diputuskan, termasuk pernyataan ketidaksetujuan anggota
Direksi.

PASAL 34

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi mengadakan rapat setiap kali apabila dianggap perlu oleh seorang atau lebih anggota Direksi atau atas permintaan tertulis dari seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas atau Menteri dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.

(2) Rapat Direksi diadakan di tempat kedudukan Perusahaan atau di tempat kegiatan usaha Perusahaan atau di tempat lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Direksi.

(3) Panggilan rapat Direksi dilakukan secara tertulis oleh anggota Direksi yang berhak mewakili Perusahaan dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum rapat diadakan, atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak.

(4) Dalam surat panggilan rapat harus mencantumkan acara, tanggal, waktu, dan tempat rapat.

(5) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak disyaratkan apabila semua anggota Direksi hadir dalam rapat.

(6) Rapat Direksi adalah sah dan berhak mengambil keputusan yang mengikat, apabila dihadiri oleh lebih dari ll2 (satu perdua) jumlah anggota Direksi atau wakilnya dengan memperhatikan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (s). (1) (2)

PASAL 35

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Semua rapat Direksi dipimpin oleh Direktur Utama
Dalam hal Direktur Utama tidak hadir atau berhalangan,
rapat Direksi dipimpin oleh seorang Direktur yang khusus
ditunjuk oleh Direktur Utama.
(3) Dalam

(3) Dalam hal Direktur Utama tidak melakukan penunjukkan,
maka salah seorang Direktur yang ditunjuk oleh dan
diantara anggota Direksi yang ada, berwenang untuk
memimpin rapat Direksi.
(41 Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, maka salah seorang Direktur yang paling
lama menjabat sebagai anggota Direksi yang memimpin rapat
Direksi.
(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Direksi lebih dari 1 (satu) orang, maka Direktur
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) yang tertua dalam usia
yang berwenang memimpin rapat Direksi.

PASAL 36

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Untuk memberikan suara dalam pengambilan keputusan,
seorang anggota Direksi dapat diwakili dalam rapat hanya
oleh anggota Direksi lainnya berdasarkan kuasa tertulis yang
diberikan khusus untuk keperluan itu.
(21 Seorang anggota Direksi hanya dapat mewakili seorang
anggota Direksi lainnya.

PASAL 37

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Semua keputusan dalam rapat Direksi diambil dengan
musyawarah untuk mufakat.
(2) Dalam hal keputusan tidak dapat
musyawarah mufakat, maka keputusan
suara terbanyak biasa.
diambil
diambil
dengan
dengan
(3) Setiap anggota Direksi berhak untuk mengeluarkan 1 (satu)
suara dan tambahan 1 (satu) suara untuk anggota Direksi
yang diwakilinya.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka Direktur Utama yang menentukan dengan
tetap
memperhatikan ketentuan
mengenai
pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25
ayat (2).
(5) Suara

(5) Suara blanko (abstainl dianggap menyetujui usul yang
diajukan dalam rapat.
(6) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam
rapat.
Paragraf 5
Rencana Jangka Panjang

PASAL 38

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Jangka
Panjang yang merupakan rencana strategis yang memuat
sasaran dan tujuan Perusahaan yang hendak dicapai dalam
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditandatangani oleh Direksi bersama dengan
Dewan Pengawas dan disampaikan kepada Menteri untuk
memperoleh pengesahan.

PASAL 39

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38,
sekurang-kurangnya memuat:
a. evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebelumnya;
b. posisi Perusahaan pada saat penyusunan Rencana Jangka
Panjang;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan Rencana
Jangka Panjang;
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program
kerja Rencana Jangka Panjang; dan
e. kebijakan pengembangan usaha Perusahaan.
Paragraf 6
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan

PASAL 40

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang memuat penjabaran tahunan
dari Rencana Jangka Panjang.
(2) Rancangan

(21 Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh
Direksi bersama dengan Dewan Pengawas dan diajukan
kepada Menteri paling lambat 60 (enam puluh) hari sebelum
tahun anggaran dimulai, untuk memperoleh pengesahan.
(3) Rancangan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disahkan oleh Menteri
paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tahun anggaran
berjalan.
(4) Dalam hal rancangan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan belum disahkan oleh Menteri sebagaimana
dimaksud pada ayat (3), maka rancangan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan tersebut dianggap sah untuk
dilaksanakan sepanjang telah memenuhi ketentuan tata cara
penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(5) Apabila Perusahaan dinyatakan sehat selama 2 (dua) tahun
berturut-turut, kewenangan Menteri sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), dapat dikuasakan kepada Dewan Pengawas.

PASAL 41

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan yang telah
disahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3)
dapat dilakukan perubahan.
(21 Rancangan perubahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan ditandatangani oleh Direksi bersama dengan
Dewan Pengawas dan disampaikan oleh Direksi kepada
Menteri untuk mendapat persetujuan.
(3) Persetujuan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (21,
sudah harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari
sejak diterimanya rancangan perubahan dari Direksi.
(41 Dalam hal Menteri tidak memberikan persetujuan dalam
waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), maka Menteri
dianggap menyetujui perubahan dimaksud.
(5) Dalam hal pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran
Perusahaan telah dikuasakan kepada Dewan Pengawas,
maka kewenangan persetujuan perubahan Rencana Kerja
dan Anggaran Perusahaan ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 42

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40, sekurang-kurangnya memuat:
misi, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan perusahaan,
dan program kerja/kegiatan;
b. anggaran
a

b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran
program kerja/ kegiatan;
c. proyeksi keuangan perusahaan dan anak perusahaannya;
dan
d. hal-hal lain yang memerlukan keputusan Menteri.
Paragraf 7
Pelaporan

PASAL 43

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat
pelaksanaan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
(21 Laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
meliputi laporan triwulanan dan laporan tahunan.
(3) Selain laporan berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
Direksi sewaktu-waktu dapat pula memberikan laporan
khusus kepada Dewan Pengawas dan/atau Menteri.
(4) Laporan berkala dan laporan khusus sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3), disampaikan dengan bentuk, isi
dan tata cara pen5rusunan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 44

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada
Menteri untuk memperoleh pengesahan dengan ketentuan :
a. laporan tahunan yang memuat laporan keuangan
unaudited disampaikan paling lambat tanggal 15 Februari
setelah tahun buku Perusahaan ditutup; dan
b. laporan tahunan yang memuat laporan keuangan audited
disampaikan paling lambat tanggal 15 Mei setelah tahun
buku Perusahaan ditutup.
(21 Laporan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan
Dewan Pengawas.
(3) Dalam

(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2lr, maka harus disebutkan alasannya secara
tertulis.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
memuat sekurang-kurangnya:
a. perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun
buku yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari
tahun buku yang bersangkutan serta penjelasan atas
dokumen tersebut;
b. neraca gabungan dan perhitungan laba rugi gabungan
dari perusahaan yang tergabung dalam satu Brup,
disamping neraca dan perhitungan laba rugi dari masing-
masing perusahaan tersebut;
c. laporan mengenai keadaan dan jalannya Perusahaan,
serta hasil yang telah dicapai;
d. kegiatan utama Perusahaan dan perubahan selama tahun
buku;
e. rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan Perusahaan ;
f. nama anggota Direksi dan Dewan Pengawas; dan
g. gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan
honorarium serta tunjangan lain bagi anggota Dewan
Pengawas.

PASAL 45

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi wajib menyampaikan laporan triwulanan kepada
Dewan Pengawas paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah
berakhirnya periode triwulanan tersebut.
(21 Laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ditandatangani oleh semua anggota Direksi.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi tidak menandatangani
laporan triwulanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
maka harus disebutkan alasannya secara tertulis.

PASAL 46

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Perhitungan tahunan Perusahaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (41 huruf a, dibuat sesuai dengan
Standar Akuntansi Keuangan.
(2) Dalam

(2) Dalam hal Standar Akuntansi Keuangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dilaksanakan
sebagaimana mestinya, maka harus diberikan penjelasan
serta alasannya.

PASAL 47

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Direksi wajib menyerahkan perhitungan tahunan kepada
auditor eksternal yang ditunjuk oleh Menteri untuk
diperiksa.
(2) Laporan atas hasil pemeriksaan auditor eksternal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan secara
tertulis kepada Menteri untuk disahkan.
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dipenuhi, pengesahan perhitungan tahunan tidak
dapat dilakukan.
(4) Perhitungan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
setelah mendapat pengesahan Menteri, diumumkan dalam
surat kabar harian.

PASAL 48

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
(1) Persetujuan laporan tahunan dan pengesahan perhitungan
tahunan Perusahaan dilakukan oleh Menteri.
(2) Dalam hal dokumen perhitungan tahunan yang disediakan
ternyata tidak benar dan/atau menyesatkan, anggota Direksi
dan Dewan Pengawas secara tanggung renteng bertanggung
jawab terhadap pihak yang dirugikan.
(3) Anggota Direksi dan Dewan Pengawas dibebaskan dari
tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila
terbukti keadaan tersebut bukan karena kesalahannya.

PASAL 49

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelima - Pengurusan Perusahaan
Pengesahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, berarti
membebaskan Direksi dan Dewan Pengawas dari tanggung jawab
terhadap pengurusan dan pengawasan yang telah dijalankan
selama tahun buku yang lalu, sejauh tindakan tersebut termuat
dalam laporan tahunan dan perhitungan tahunan serta dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perurndang-undangan.
Bagian Keenam

Bagian Keenam
Pengawasan
Paragraf 1
Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas

PASAL 50

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Pengawasan Perusahaan dilakukan oleh Dewan Pengawas.

PASAL 51

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Pengangkatan dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas
dilakukan oleh Menteri.
(21 Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur
pejabat di bawah Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri,
dan pimpinan departemen/lembaga non departemen yang
kegiatannya berhubungan langsung dengan Perusahaan.
(3) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dari unsur-unsur
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan
tetap memperhatikan persyaratan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 52

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
adalah orang perseorangan yang memiliki integritas,
dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen
perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang
usaha Perusahaan, dan dapat menyediakan waktu yang
cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(2) Selain memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), yang dapat diangkat sebagai anggota Dewan Pengawas
adalah orang perseorangan yang mampu melaksanakan
perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau
menjadi anggota Direksi, Komisaris atau Dewan Pengawas
yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan
atau Perusahaan Umum dinyatakan pailit atau orang yang
tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana
yang merugikan keuangan negara.

PASAL 53

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Pasal 53
(1) Anggota Dewan Pengawas berjumlah paling sedikit 2 (dua)
orang, salah seorang diantaranya diangkat sebagai Ketua
Dewan Pengawas.
(21 Jumlah anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri

PASAL 54

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Anggota Dewan Pengawas diangkat untuk masa jabatan 5
(lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali
masa jabatan.
(21 Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan
waktunya dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali
untuk pengangkatan pertama kalinya pada saat pendirian.
(3) Apabila masa jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir,
maka dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari,
Menteri sudah harus menetapkan anggota Dewan Pengawas
yang definitif.

PASAL 55

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Apabila oleh suatu sebab, jabatan anggota Dewan Pengawas
terdapat kekosongan, maka:
a. Menteri dalam waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
setelah terjadi kekosongan sudah harus mengisi
kekosongan tersebut;
b. dalam hal kekosongan jabatan disebabkan oleh
berakhirnya masa jabatan anggota Dewan Pengawas,
maka anggota Dewan Pengawas yang berakhir masa
jabatannya tersebut tetap melaksanakan tugas dan
wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama sebagai
anggota Dewan Pengawas, sampai dengan diangkatnya
anggota Dewan Pengawas yang definitif.
(2) Jika pada suatu waktu oleh sebab apapun Perusahaan tidak
mempunyai anggota Dewan Pengawas, maka:
a. Menteri dapat menunjuk satu atau beberapa orang untuk
melaksanakan tugas dan wewenang Dewan Pengawas
dengan hak dan kewajiban yang sama sampai dengan
diangkatnya Dewan Pengawas yang definitif;
b. dalam

\
b. dalam hal kekosongan Dewan Pengawas disebabkan oleh
berakhirnya masa jabatan seluruh anggota Dewan
Pengawas, maka anggota-anggota Dewan Pengawas yang
berakhir masa jabatan tersebut tetap melaksanakan tugas
dan wewenang dengan hak dan kewajiban yang sama
sebagai anggota-anggota Dewan Pengawas sampai dengan
diangkatnya anggota-anggota Dewan Pengawas yang
definitif.

PASAL 56

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas berhak mengundurkan
diri dari jabatannya dengan memberitahukan secara tertulis
mengenai maksudnya tersebut kepada Menteri dengan
tembusan kepada Direksi dan anggota Dewan Pengawas
lainnya.
(21 Pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum
tanggal pengunduran dirinya.
(3) Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) tidak menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri,
maka anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan
sendirinya dengan lewatnya waktu 30 (tiga puluh) hari sejak
diterimanya surat permohonan pengunduran diri.
(41 Dalam hal pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 menyebutkan tanggal efektif pengunduran diri, maka
anggota Dewan Pengawas tersebut berhenti dengan
sendirinya pada tanggal yang diminta tersebut.

PASAL 57

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Antaranggota Dewan Pengawas dilarang memiliki hubungan
keluarga sampai derajat ketiga baik menurut garis lurus
maupun garis ke samping, termasuk hubungan yang timbul
karena perkawinan.
(21 Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri berwenang memberhentikan salah seorang
diantara mereka.

PASAL 58

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Pasal 58
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada Badan Usaha Milik Negara, Badan
Usaha Milik Daerah, dan badan usaha milik swasta;
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan; dan / atau
c. jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan.
(21 Anggota Dewan Pengawas yang merangkap jabatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), masa jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir terhitung sejak
terjadinya perangkapan jabatan.
(3) Dalam ha-l seseorang yang menduduki jabatan yang dilarang
untuk dirangkap dengan jabatan anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat sebagai
anggota Dewan Pengawas, maka yang bersangkutan harus
mengundurkan diri dari jabatan lama tersebut paling lambat
30 (tiga puluh) hari sejak pengangkatannya pada
Perusahaan.
(41 Anggota Dewan Pengawas yang tidak mengundurkan diri dari
jabatannya semula sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
maka jabatannya sebagai anggota Dewan Pengawas berakhir
dengan lewatnya 30 (tiga puluh) hari tersebut.

PASAL 59

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Anggota Dewan Pengawas dilarang menjadi pengurus partai
politik dan/atau calon/anggota legislatif.
(21 Pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif
dilarang untuk diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal anggota Dewan Pengawas menjadi pengurus
partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang
bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya
sebagai anggota Dewan Pengawas terhitung sejak ditetapkan
menjadi pengurLls partai politik dan/atau calon/anggota
legislatif.

PASAL 60

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Pasal 60
(1) Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu
diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri
menyebutkan alasannya.
dapat
dengan
(21 Alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi tetapi
tidak terbatas pada hal-hal di bawah ini:
a. tidak dapat melaksanakan tugasnya dengan baik;
b. tidak melaksanakan ketentuan peraturan perundang-
undangan dan/atau ketentuan anggaran dasar;
c. terlibat dalam tindakan yang merugikan Perusahaan
dan/atau negara;
d. dinyatakan bersalah dengan putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap; dan/atau
e. mengundurkan diri.
(3) Rencana pemberhentian anggota Dewan Pengawas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan kepada
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan secara lisan
atau tertulis oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuknya.
(4) Keputusan pemberhentian karena alasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c,
diambil setelah yang bersangkutan diberi kesempatan
membela diri.
(5) Pembelaan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
disampaikan secara tertulis kepada Menteri atau pejabat
yang ditunjuk oleh Menteri dalam waktu 14 (empat belas)
hari terhitung sejak anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan diberitahu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3).
(6) Selama rencana pemberhentian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) masih dalam proses, maka anggota Dewan Pengawas
yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya
sebagaimana mestinya.
(71 Pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 huruf c dan huruf d, merupakan pemberhentian
tidak dengan hormat.

PASAL 61

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Pasal 61
(1) Jabatan anggota Dewan Pengawas berakhir apabila:
a. meninggal dunia;
b. masa jabatannya berakhir;
c. diberhentikan berdasarkan keputusan Menteri; dan/atau
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai anggota Dewan
Pengawas berdasarkan ketentuan Peraturan Pemerintah
ini dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d
termasuk tetapi tidak terbatas pada rangkap jabatan yang
dilarang dan pengunduran diri.
(3) Bagi anggota Dewan Pengawas yang berhenti sebelum maupun
setelah masa jabatannya berakhir, maka yang bersangkutan
tetap bertanggung jawab atas tindakan-tindakannya yang
belum diterima pertanggungjawabannya oleh Menteri.

PASAL 62

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Seorang atau lebih anggota Dewan Pengawas dapat
diberhentikan untuk sementara waktu oleh Menteri, apabila
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan melakukan
perbuatan yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah
ini dan/atau terdapat indikasi melakukan perbuatan yang
dapat menimbulkan kerugian terhadap Perusahaan
dan/atau melalaikan kewajibannya dan/atau terdapat alasan
yang mendesak bagi Perusahaan.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus diberitahukan secara tertulis kepada anggota
Dewan Pengawas yang bersangkutan disertai alasannya.
(3) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan
pemberhentian sementara diterima, Menteri sudah harus
memutuskan apakah anggota Dewan Pengawas yang
bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau
dikembalikan kepada kedudukannya.
(4) Dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), anggota
Dewan Pengawas yang diberhentikan sementara berhak untuk
membela diri.
(5) Apabila Menteri tidak membuat keputusan dalam kurun waktu
30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (3),
maka pemberhentian sementara itu batal.
(6) Pemberhentian

(6) Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau
ditetapkan kembali dengan alasan yang sama, apabila
pemberhentian sementara dinyatakan batal sebagaimana
dimaksud pada ayat (5).
(71 Apabila Menteri membatalkan pemberhentian sementara atau
terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka
anggota Dewan Pengawas yang bersangkutan wajib
melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana me stinya.
Paragraf 2
T\rgas dan Wewenang Dewan Pengawas

PASAL 63

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Dewan Pengawas wajib dengan itikad baik dan penuh
tanggung jawab menjalankan tugas untuk kepentingan dan
usaha Perusahaan.
(2) Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh secara pribadi
apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan
tugasnya sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Atas nama Perusahaan, Menteri dapat mengajukan gugatan
ke pengadilan terhadap anggota Dewan Pengawas yang
karena kesalahan atau kelalaiannya menimbulkan kerugian
pada Perusahaan.

PASAL 64

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Dewan Pengawas bertugas untuk:
a. melaksanakan pengawasan terhadap pengurusan
Perusahaan yang dilakukan oleh Direksi; dan
b. memberi nasihat kepada Direksi dalam melaksanakan
kegiatan pengurusan Perusahaan.
(21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Dewan Pengawas harus :
a. mematuhi Peraturan Pemerintah ini dan peraturan
perundang-undangan, serta wajib melaksanakan prinsip-
prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi,
kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban serta
kewajaran;
b. bertindak

b. bertindak sewaktu-waktu untuk kepentingan dan usaha
Perusahaan dan bertanggung jawab kepada Menteri.

PASAL 65

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Anggota Dewan Pengawas baik bersama-sama maupun
sendiri-sendiri setiap waktu berhak memasuki bangunan-
bangunan dan halaman-halaman atau tempat-tempat lain
yang dipergunakan atau yang dikuasai oleh Perusahaan dan
berhak memeriksa buku-buku, surat-surat bukti, persediaan
barang-barang, memeriksa dan mencocokkan keadaan uang
kas untuk keperluan verifikasi, surat berharga, dan lain-lain
serta mengetahui segala tindakan yang telah dijalankan oleh
Direksi.
(2) Anggota Dewan Pengawas berhak menanyakan dan meminta
penjelasan tentang segala hal kepada Direksi dan Direksi
wajib memberikan penjelasan.

PASAL 66

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Dewan Pengawas setiap waktu berhak memberhentikan untuk sementara waktu seorang atau lebih anggota Direksi dengan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.

(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diberitahukan secara tertulis kepada Menteri dan yang bersangkutan disertai alasan yang menyebabkan pemberhentian sementara tersebut.

(3) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2l', dilakukan dalam waktu paling lambat 2 (dua) hari setelah pemberhentian sementara tersebut.

(4) Dalam waktu 30 (tiga puluh) hari setelah pemberitahuan pemberhentian sementara diterima, Menteri sudah harus memutuskan apakah anggota Direksi yang bersangkutan akan diberhentikan seterusnya atau dikembalikan kepada kedudukannya.

(5) Dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4), anggota Direksi yang diberhentikan sementara berhak untuk membela diri.

(6) Apabila Menteri tidak membuat keputusan dalam kurun waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pemberhentian sementara itu batal.

(7) Pemberhentian a. b c PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (71 Pemberhentian sementara tidak dapat diperpanjang atau ditetapkan kembali dengan alasan yang sama, apabila pemberhentian sementara dinyatakan batal sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

(8) Apabila Menteri membatalkan pemberhentian sementara atau terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), maka anggota Direksi yang bersangkutan wajib melaksanakan tugasnya kembali sebagaimana mestinya.

PASAL 67

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64, Dewan Pengawas berkewajiban:
memberikan pendapat dan saran kepada Menteri mengenai
Rencana Jangka Panjang Perusahaan dan Rencana Kerja dan
Anggaran Perusahaan yang diusulkan Direksi;
mengikuti perkembangan kegiatan Perusahaan, memberikan
pendapat dan saran kepada Menteri mengenai setiap
masalah yang dianggap penting bagi kepengurusan
Perusahaan;
melaporkan dengan segera kepada Menteri apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Perusahaan; dan
d. meneliti dan menelaah laporan berkala dan laporan tahunan
yang disiapkan Direksi serta menandatangani laporan
tahunan.

PASAL 68

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan
Pengawas dapat mengangkat seorang sekretaris Dewan Pengawas
atas beban Perusahaan.

PASAL 69

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Jika dianggap perlu, Dewan Pengawas dalam melaksanakan
tugasnya dapat memperoleh bantuan tenaga ahli untuk hal
tertentu dan jangka waktu tertentu atas beban Perusahaan.

PASAL 70

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
Pasal 70
Semua biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan tugas
Dewan Pengawas dibebankan kepada Perusahaan dan secara
jelas dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan.
Paragraf 3
Rapat Dewan Pengawas

PASAL 71

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Segala keputusan Dewan Pengawas diambil dalam rapat
Dewan Pengawas.
(2) Selain dalam rapat Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), keputusan Dewan Pengawas dapat diambil di
luar rapat Dewan Pengawas sepanjang seluruh anggota
Dewan Pengawas setuju tentang cara dan materi yang
diputuskan.
(3) Dalam setiap rapat Dewan Pengawas harus dibuat risalah
rapat yang ditandatangani oleh ketua rapat dan salah
seorang peserta rapat yang ditunjuk yang berisi hal-hal yang
dibicarakan dan diputuskan, termasuk pernyataan
ketidaksetujuan anggota Dewan Pengawas.

PASAL 72

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Dewan Pengawas mengadakan rapat paling sedikit setiap bulan sekali dan dalam rapat tersebut Dewan Pengawas dapat mengundang Direksi.

(2) Rapat Dewan Pengawas diadakan di tempat kedudukan Perusahaan atau di tempat kegiatan usaha Perusahaan atau di tempat lain di wilayah Republik Indonesia yang ditetapkan oleh Dewan Pengawas.

(3) Dewan Pengawas dapat mengadakan rapat sewaktu-waktu apabila dipandang perlu oleh ketua Dewan Pengawas atau atas usul paling sedikit I 13 (satu per tiga) dari jumlah anggota Dewan Pengawas atau atas permintaan tertulis dari Menteri dengan menyebutkan hal-hal yang akan dibicarakan.

PASAL 73

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
REPUBLIK lNDONESIA Pasal 73

(1) Panggilan rapat Dewan Pengawas dilakukan secara tertulis oleh ketua Dewan Pengawas atau oleh anggota Dewan Pengawas yang ditunjuk oleh ketua Dewan Pengawas dan disampaikan dalam jangka waktu paling lambat 5 (lima) hari sebelum rapat diadakan atau dalam waktu yang lebih singkat jika dalam keadaan mendesak.

(2) Panggilan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak disyaratkan apabila semua anggota Dewan Pengawas hadir dalam rapat.

PASAL 74

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Seorang anggota Dewan Pengawas dapat diwakili dalam rapat
hanya oleh anggota Dewan Pengawas lainnya berdasarkan
kuasa tertulis yang diberikan khusus untuk keperluan itu.
(21 Seorang anggota Dewan Pengawas hanya dapat mewakili
seorang anggota Dewan Pengawas lainnya.

PASAL 75

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Semua rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh ketua Dewan
Pengawas.
(2) Dalam hal ketua Dewan Pengawas tidak hadir atau
berhalangan, rapat Dewan Pengawas dipimpin oleh seorang
anggota Dewan Pengawas yang khusus ditunjuk oleh ketua
Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ketua Dewan Pengawas tidak melakukan
penunjukkan, maka salah seorang anggota Dewan Pengawas
yang ditunjuk oleh dan diantara anggota Dewan Pengawas
yang ada, berwenang untuk memimpin rapat Dewan
Pengawas.
(41 Dalam hal penunjukkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dilakukan, maka salah seorang anggota Dewan
Pengawas yang paling lama menjabat sebagai anggota Dewan
Pengawas yang memimpin rapat Dewan Pengawas.
(5) Dalam

(5) Dalam hal Direktur yang paling lama menjabat sebagai
anggota Dewan Pengawas lebih dari 1 (satu) orang, maka
anggota Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) yang tertua dalam usia yang berwenang memimpin rapat
Dewan Pengawas.

PASAL 76

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenam - Bagian Keenam
(1) Rapat Dewan Pengawas sah dan dapat mengambil keputusan
yang mengikat, apabila dihadiri atau diwakili oleh lebih dari
1/2 (satu perdua) jumlah anggota Dewan Pengawas.
(21 Semua keputusan dalam rapat Dewan Pengawas diambil
dengan musyawarah untuk mufakat.
(3) Apabila melalui musyawarah tidak tercapai kesepakatan,
maka keputusan rapat Dewan Pengawas diambil dengan
suara terbanyak biasa.
(4) Apabila jumlah suara yang setuju dan tidak setuju sama
banyaknya, maka usulan tersebut dianggap ditolak, kecuali
mengenai diri orang akan ditentukan dengan undian secara
tertutup.
(5) Setiap anggota Dewan Pengawas berhak untuk
mengeluarkan 1 (satu) suara ditambah 1 (satu) suara untuk
anggota Dewan Pengawas yang diwakilinya.
(6) Suara blanko (abstainl dianggap menyetujui usul yang
diajukan dalam Rapat.
(7) Suara yang tidak sah dianggap tidak ada dan tidak dihitung
dalam menentukan jumlah suara yang dikeluarkan dalam
rapat.
Bagian Ketujuh
Satuan Pengawasan Intern

PASAL 77

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuh - Satuan Pengawasan Intern
(1) Perusahaan wajib membentuk satuan pengawasan intern
(21 Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab
kepada Direktur Utama.
Pasal 78

b
c

PASAL 78

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuh - Satuan Pengawasan Intern
Naskah pasal.

PASAL 78 B

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuh - Satuan Pengawasan Intern
c

Pasal 78
Satuan pengawasan intern bertugas
a.
membantu Direktur Utama dalam melaksanakan
pemeriksaan operasional dan keuangan Perusahaan, menilai
pengendalian, pengelolaan, dan pelaksanaannya pada
Perusahaan serta memberikan saran-saran perbaikannya;
memberikan laporan tentang hasil pemeriksaan atau hasil
pelaksanaan tugas satuan pengawasan intern sebagaimana
dimaksud dalam huruf a kepada Direktur Utama; dan
memonitor tindak lanjut atas hasil pemeriksaan yang telah
dilaporkan.

PASAL 79

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuh - Satuan Pengawasan Intern
(1) Direktur Utama menyampaikan hasil pemeriksaan satuan
pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78
huruf b kepada seluruh anggota Direksi, untuk selanjutnya
ditindaklanjuti dalam rapat Direksi.
(2) Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang
dikemukakan dalam setiap laporan hasil pemeriksaan yang
dibuat oleh satuan pengawasan intern.

PASAL 80

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuh - Satuan Pengawasan Intern
Atas permintaan tertulis Dewan Pengawas, Direksi memberikan
laporan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas satuan
pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 huruf
b.

PASAL 81

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuh - Satuan Pengawasan Intern
Dalam melaksanakan tugasnya, satuan pengawasan intern wajib
menjaga kelancaran tugas satuan organisasi lainnya dalam
Perusahaan sesuai dengan tugas dan tanggung jawabnya masing-
masing.
Bagian Kedelapan

-4t-
Bagian Kedelapan
Komite Audit dan Komite Lainnya

PASAL 82

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapan - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1) Dewan Pengawas wajib membentuk komite audit yang bekerja
secara kolektif dan berfungsi membantu Dewan Pengawas
dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite audit bertugas untuk:
a. membantu Dewan Pengawas dalam memastikan
efektivitas sistem pengendalian intern dan efektivitas
pelaksanaan tugas auditor eksternal dan auditor internal;
b. menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilaksanakan oleh satuan pengawasan intern maupun
auditor eksternal;
c. memberikan rekomendasi mengenai penyempurnaan
sistem pengendalian manajemen serta pelaksanaannya;
d. memastikan telah terdapat prosedur review yang
memuaskan terhadap segala informasi yang dikeluarkan
perusahaan; dan
e. melakukan identifikasi hal-hal yang memerlukan
perhatian Dewan Pengawas serta tugas-tugas Dewan
Pengawas lainnya.
(2) Selain tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, komite
audit dapat melakukan tugas lain sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan dan/atau yang ditetapkan
oleh Dewan Pengawas.
(3) Pembentukan komite audit dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 83

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapan - Komite Audit dan Komite Lainnya
(1) Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain untuk
membantu tugas Dewan Pengawas dengan memperhatikan
kemampuan Perusahaan.
(2) Pembentukan dan pelaksanaan tugas komite lain dilakukan
sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kesembilan

Bagian Kesembilan
Penggunaan Laba dan Dana Cadangan

PASAL 84

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Bagian Kesembilan
(1) Setiap tahun buku, Perusahaan wajib menyisihkan jumlah
tertentu dari laba bersih untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya
2O%o (dua puluh persen) dari modal Perusahaan.
(3) Dana cadangan sampai dengan jumlah 2oyo (dua puluh
persen) dari modal Perusahaan hanya dapat digunakan
untuk menutup kerugian Perusahaan.
(4) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 2Oo/o (dua
puluh persen), maka Menteri dapat memutuskan agar
kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk
keperluan Perusahaan.
(5) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan
tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan
memperhatikan peraturan perundang-undangan.
(6) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan
dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.

PASAL 85

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Bagian Kesembilan
(1) Penggunaan laba bersih Perusahaan termasuk jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 84 ditetapkan oleh Menteri.
(21 Menteri dapat menetapkan sebagian atau seluruh laba bersih
Perusahaan digunakan untuk pembagian dividen, atau
pembagian lain seperti tantiem untuk Direksi dan Dewan
Pengawas, bonus untuk karyawan, atau penempatan laba
bersih tersebut dalam cadangan Perusahaan yang antara lain
diperuntukkan bagi perluasan usaha Perusahaan.

PASAL 86

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilan - Bagian Kesembilan
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 86

(1) Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, maka kerugian itu akan tetap dicatat dalam pembukuan Perusahaan.

(2) Dalam hal dana cadangan tidak dapat menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Perusahaan wajib menggunakan laba yang diperoleh pada tahun berikutnya untuk menutupi kerugian tersebut sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Kesepuluh Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan Perubahan Bentuk Badan Hukum Perusahaan

PASAL 87

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesepuluh - Penggabungan, Peleburan, Pengambilalihan, dan
(1) Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan
bentuk badan hukum Perusahaan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(21 Penggabungan, peleburan, pengambilalihan, dan perubahan
bentuk badan hukum Perusahaan dilakukan sesuai dengan
ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Bagian Kesebelas
Pembubaran Perusahaan

PASAL 88

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesebelas - Pembubaran Perusahaan
(1)
Pembubaran Perusahaan ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(21 Pembubaran Perusahaan dilakukan sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 89

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesebelas - Pembubaran Perusahaan
(1) Dalam hal Perusahaan bubar, maka Perusahaan tidak dapat
melakukan perbuatan hukum kecuali diperlukan untuk
membereskan kekayaannya dalam proses likuidasi.
(2) Tindakan

(21 Tindakan pemberesan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pencatatan dan pengumpulan kekayaan Perusahaan;
b. penentuan tata cara pembagian kekayaan;
c. pembayaran kepada para kreditor;
d. pembayaran sisa kekayaan hasil likuidasi kepada
Menteri; dan
e. tindakan-tindakan lain yang perlu dilakukan dalam
pelaksanaan pemberesan kekayaan.
Bagian Keduabelas
Tahun Buku Perusahaan

PASAL 90

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keduabelas - Tahun Buku Perusahaan
Tahun buku Perusahaan adalah tahun takwim, kecuali jika
ditetapkan lain oleh Menteri.
Bagian Ketigabelas
Karyawan Perusahaan

PASAL 91

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketigabelas - Karyawan Perusahaan
(1) Karyawan Perusahaan merupakan pekerja Perusahaan yang
pengangkatan, pemberhentian, hak, dan kewajibannya
ditetapkan oleh Direksi berdasarkan perjanjian kerja
bersama sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-
undangan di bidang ketenagakerjaan.
(2) Bagi karyawan Perusahaan tidak berlaku segala ketentuan
kepegawaian dan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.

PASAL 92

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketigabelas - Karyawan Perusahaan
(1) Dalam hal karyawan Perusahaan diangkat menjadi anggota
Direksi atau Direksi Badan Usaha Milik Negara lain, atau
Direksi anak perusahaan yang dahulunya berstatus sebagai
Badan Usaha Milik Negara, maka yang bersangkutan
pensiun sebagai karyawan Perusahaan dengan pangkat
tertinggi dalam Perusahaan, terhitung sejak diangkat
menjadi anggota Direksi.
(2) Dalam

(21 Dalam hal karyawan pensiun sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), maka karyawan tersebut diberikan hak pensiun
tertinggi berdasarkan peraturan yang berlaku di Perusahaan.

PASAL 93

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketigabelas - Karyawan Perusahaan
(1) Karyawan Perusahaan dilarang menjadi pengurLls partai
politik dan/atau calon/anggota legislatif.
(2) Dalam hal karyawan Perusahaan menjadi pengurus partai
politik dan/atau calon/anggota legislatif, maka yang
bersangkutan berhenti dengan sendirinya dari jabatannya
sebagai karyawan terhitung sejak ditetapkan menjadi
pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif.
Bagian Keempatbelas
Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya

PASAL 94

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keempatbelas - Penerbitan Obligasi dan Surat Utang Lainnya
Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya oleh Perusahaan
ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelimabelas
Pengadaan Barang dan Jasa

PASAL 95

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kelimabelas - Pengadaan Barang dan Jasa
(1) Pengadaan barang dan jasa oleh Perusahaan yang menggunakan dana langsung dari anggaran pendapatan dan belanja negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

(2) Direksi menetapkan tata cara pengadaan barang dan jasa bagi Perusahaan, selain pengadaan barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan pedoman umum yang ditetapkan oleh Menteri. BagianKeenambelas REPUBLIK INDONES]A Bagian Keenambelas Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas

PASAL 96

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenambelas - Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
Kepada anggota Direksi diberi gaji dan fasilitas termasuk
santunan purna jabatan yang jenis dan jumlahnya ditetapkan
oleh Menteri dengan memperhatikan ketentuan peraturan-
perundang-undangan.

PASAL 97

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenambelas - Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
Kepada anggota Dewan Pengawas diberikan honorarium dan
fasilitas termasuk santunan purna jabatan yang jenis dan
jumlahnya ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 98

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keenambelas - Penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
(1) Besaran dan jenis penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
ditetapkan oleh Menteri.
(2) Penetapan penghasilan Direksi dan Dewan Pengawas
dilakukan dengan memperhatikan pendapatan, aktiva,
pencapaian target, kemampuan keuangan, dan tingkat
kesehatan Perusahaan.
(3) Selain memperhatikan hal-hal sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Menteri dapat pula memperhatikan faktor-faktor lain
yang relevan.
(4) Selain gaji dan fasilitas yang diterimanya sebagai anggota
Direksi dan Dewan Pengawas yang ditetapkan oleh Menteri,
anggota Direksi dan Dewan Pengawas dilarang mengambil
keuntungan pribadi dari kegiatan Perusahaan.
Bagian Ketujuhbelas
Dokumen Perusahaan

PASAL 99

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Ketujuhbelas - Dokumen Perusahaan
Direksi wajib mengelola dokumen perusahaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai dokumen
perusahaan.
Bagian Kedelapanbelas

Bagian Kedelapanbelas
Penghapusan dan Pemindahtanganan
Aset Perusahaan

PASAL 100

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kedelapanbelas - Bagian Kedelapanbelas
Penghapusan dan pemindahtanganan aset Perusahaan dilakukan
menurut tata cara yang diatur oleh Menteri.
Bagian Kesembilanbelas
Kepailitan

PASAL 101

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Kesembilanbelas - Kepailitan
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke Pengadilan
Niaga agar Perusahaan dinyatakan pailit berdasarkan
persetujuan Menteri.
(21 Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian
Direksi dan kekayaan Perusahaan tidak cukup untuk
menutup kerugian akibat kepailitan tersebut, maka setiap
anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab
atas kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan
bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, tidak
bertanggung jawab secara tanggung renteng atas kerugian
tersebut.
Bagian Keduapuluh
Ganti Rugi

PASAL 102

BAB III: ANGGARAN DASAR | Bagian Keduapuluh - Ganti Rugi
Anggota Dewan Pengawas dan organ pendukungnya, Direksi, dan
semua karyawan Perusahaan yang melakukan perbuatan
melawan hukum yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan
diwajibkan mengganti kerugian tersebut.
BAB IV

1
2
3

BAB IV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 103

BAB IV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku maka: Semua ketentuan pelaksanaan yang telah ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Keputusan 85 Tahun 1966 masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diganti dengan ketentuan baru yang ditetapkan dan diberlakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini; Pemimpin Umum dan Anggota Dewan Direksi Lembaga Kantor Berita Nasional Antara tetap melaksanakan fungsinya sampai dengan terbentuknya Direksi dan Dewan Pengawas Perusahaan; dan Perusahaan masih menggunakan anggaran lDaftar Isian Pelaksanaan Anggaran Lembaga Kantor Berita Nasional Antara pada Direktorat Jenderal Sarana Komunikasi dan Diseminasi Informasi Departemen Komunikasi dan Informatika dengan Nomor SP.O161.0/059-05.O I - I 2OO7 sampai dengan tanggal 31 Desember 2OO7. BAB V KETENTUAN PENUTUP

PASAL 104

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Keputusan 85 Tahun 1966 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 105

BAB V: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar

FRESIDE N
F?EPUBLIK INDONESIA