Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam dengan: Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945. 2 1
2. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan ralryat daerah sebagai unsur penyelen ggar a pemerintahan daerah.
5. Otonomi daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
6. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Perangkat daerah provinsi adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah dan lembaga teknis daerah.
8. Perangkat daerah kabupaten/kota adalah unsur pembantu kepala daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, lembaga teknis daerah, kecamatan, dan kelurahan.
9. Rumah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
9. Rumah Sakit Daerah adalah sarana kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat yang dikategorikan ke dalam rumah sakit umum daerah dan rumah sakit khusus daerah.
10. Menteri adalah Menteri Dalam Negeri. 1 1. Unsur pengawasan daerah adalah badan pengawasan daerah yang selanjutnya disebut Inspektorat Provinsi, Inspektorat Kabupaten, dan Inspektorat Kota.
12. Unit Pelaksana Teknis adalah unsur pelaksana tugas teknis pada dinas dan badan.
13. Sekretaris Daerah adalah sekretaris daerah provinsi dan sekretaris kabupaten/kota.
14. Eselon adalah tingkatan jabatan struktural. BAB II PEMBENTUKAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN
(1) Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah
ditetapkan dengan peraturan daerah dengan
berpedoman pada peraturan pemerintah ini.
(2) Peraturan daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) mengatur mengenai susunan, kedudukan,
tugas pokok organisasi perangkat daerah.
(3) Rincian tugas, fungsi, dan tata kerja sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur lebih lanjut dengan
peraturan gubernur/ bupati/ walikota.
BABIII
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PERANGKAT DAERAH PROVINSI
Bagian Pertama
Sekretariat Daerah
PASAL 3
BAB III: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Pertama - Sekretariat Daerah
Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
Sekretariat daerah mempunyai tugas dan
kewajiban membantu gubernur dalam men5rusun
kebijakan dan mengoordinasikan dinas daerah dan
lembaga teknis daerah.
Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a. pen5rusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas
daerah dan lembaga teknis daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebij akan pemerintahan daerah;
d. pembinaan administrasi dan
aparatur
pemerintahan daerah; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris
daerah.
Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan
bertanggung j awab kepada gubernur.
(1)
(2)
(3)
(41
(s)
Bagian Kedua.
Bagian Kedua
Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
PASAL 4
BAB III: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua. - Bagian Kedua
(1) Sekretariat dewan perwakilan rakyat daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi:
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
(4) Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.
(5) Sekretaris dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. BagianKetiga (1) (2) (3) (4) (s) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Inspektorat
PASAL 5
BAB III: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Inspektorat
Inspektorat merupakan unsur
pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Inspektorat mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah provinsi, pelaksanaan
pembinaan atas penyelenggaraan pemerintahan
daerah kabupaten/kota dan pelaksanaan urusan
pemerintahan di daerah kabupaten/kota.
Inspektorat dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(2)
menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan
fasilitasi
pengawasan; dan
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian, dan
penilaian tugas pengawasan.
Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
Inspektur dalam melaksanakan tugas dan
fungsinya bertanggung jawab langsung kepada
gubernur dan secara teknis administratif
mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Bagian Keempat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
PASAL 6
BAB III: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keempat - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(1) Badan perencanaan pembangunan daerah merupakan unsur perencana penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(2) Badan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Badan perencanaan pembangunan daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah.
(3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan;
b. pengoordinasian pen)rusunan perencanaan pembangunan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang perencanaan pembangunan daerah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(4) Badan perencanaan pembangunan daerah dipimpin oleh kepala badan.
(5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah. Bagian Kelima Dinas Daerah
PASAL 7
BAB III: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kelima - Dinas Daerah
(1) Dinas daerah merupakan unsur pelaksana
otonomi daerah.
(2) Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan
urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas
otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Dinas daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(21
menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan
(4)
(s)
(6)
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan
pelayanan umum sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas.
Kepala dinas berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada gubernur melalui
sekretaris daerah.
Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana
teknis dinas untuk melaksanakan sebagian
kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan
teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja
satu atau beberapa daerah kabupaten/kota.
Bagian Keenam
Lembaga Teknis Daerah
PASAL 8
BAB III: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keenam - Lembaga Teknis Daerah
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah.
(2) Lembaga teknis daerah mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
(3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh gubernur sesuai dengan tugas dan fungsinya. (41 Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan rumah sakit.
(5) Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.
(6) Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada gubernur melalui sekretaris daerah.
(7) Pada badan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa daerah kabupaten/ kota.
PASAL 9
BAB III: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keenam - Lembaga Teknis Daerah
(1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah.
(2) Rumah sakit umum daerah terdiri dari 3 (tiga)
kelas:
a. rumah sakit umum daerah kelas A;
b. rumah sakit umum daerah kelas B; dan
c. rumah sakit umum daerah kelas C.
(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua)
kelas yaitu:
a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
b. rumah sakit khusus daerah kelas B.
(4) Penetapan
(4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3)
dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah
berkoordinasi secara tertulis dengan Menteri dan
menteri yang bertanggung jawab di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
BAB IV
KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
PERANGKAT DAERAH KABUPATEN/ KOTA
Bagian Pertama
Sekretariat Daerah
PASAL 10
BAB IV: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Pertama - Sekretariat Daerah
(1)
(2)
(3)
Sekretariat daerah merupakan unsur staf.
Sekretariat daerah mempunyai tugas dan
kewajiban membantu bupati/walikota dalam
men5rusun kebijakan dan mengoordinasikan dinas
daerah dan lembaga teknis daerah.
Sekretariat daerah dalam melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan pemerintahan daerah;
b. pengoordinasian pelaksanaan tugas dinas
daerah dan lembaga teknis daerah;
c. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan
kebij akan pemerintahan daerah;
d. pembinaan administrasi dan
aparatur
pemerintahan daerah; dan
e. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
bupati/walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(4) Sekretariat
-t2-
(4) Sekretariat daerah dipimpin oleh sekretaris
daerah.
(5) Sekretaris daerah berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota.
Bagian Kedua
Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
PASAL 11
BAB IV: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Sekretariat Dewan Perwakilan Ralryat Daerah
(1) Sekretariat dewan perwakilan ralryat daerah yang selanjutnya disebut sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD.
(2) Sekretariat DPRD mempunyai tugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, dan menyediakan serta mengoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
(3) Sekretariat DPRD dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) menyelenggarakan fungsi :
a. penyelenggaraan administrasi kesekretariatan DPRD;
b. penyelenggaraan administrasi keuangan DPRD;
c. penyelenggaraan rapat-rapat DPRD; dan
d. penyediaan dan pengoordinasian tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.
(4) Sekretariat DPRD dipimpin oleh sekretaris dewan.
(5) Sekretaris dewan secara teknis operasional berada di bawah dan bertanggung jawab kepada pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Bagian Ketiga PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Inspektorat
PASAL 12
BAB IV: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Inspektorat
(1) Inspektorat merupakan unsur
pengawas
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(21 Inspektorat mempunyai tugas melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan urusan
pemerintahan di
daerah kabupatenf kota,
pelaksanaan pembinaan atas penyelenggaraan
pemerintahan desa dan pelaksanaan urusan
pemerintahan desa.
(3) Inspektorat dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(21
menyelenggarakan fungsi :
a. perencanaan program pengawasan;
b. perumusan kebijakan dan
fasilitasi
pengawasan; dan
c. pemeriksaan, pengusutan, pengujian dan
penilaian tugas pengawasan.
(4) Inspektorat dipimpin oleh inspektur.
(5) Inspektur dalam melaksanakan tugasnya
bertanggung jawab
langsung kepada
bupati/walikota dan secara teknis administratif
mendapat pembinaan dari sekretaris daerah.
Bagian Keempat
Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
PASAL 13
BAB IV: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keempat - Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
(1) Badan perencanaan pembangunan daerah
merupakan unsur perencana penyelenggaraan
pemerintahan daerah.
(2) Badan perencanaan pembangunan daerah
mempunyai tugas melaksanakan pen5rusunan dan
pelaksanaan
pelaksanaan kebijakan daerah di
bidang
perencanaan pembangunan daerah.
(3) Badan perencanaan pembangunan daerah dalam
melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis perencanaan;
b. pengoordinasian penyusunan perencanaan
pembangunan;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang
perencanaan pembangunan daerah; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
bupati/walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(4) Badan perencanaan pembangunan daerah
dipimpin oleh kepala badan.
(5) Kepala badan berkedudukan di bawah dan
bertanggung jawab kepada bupati/walikota
melalui sekretaris daerah.
Bagian Kelima
Dinas Daerah
PASAL 14
BAB IV: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kelima - Dinas Daerah
(1) Dinas daerah otonomi daerah merupakan unsur pelaksana
(2) Dinas daerah mempunyai tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan.
(3) Dinas daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (21 menyelenggarakan fungsi :
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan lingkup tugasnya;
b. penyelenggaraan (41 (s) (6) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum sesuai dengan lingkup tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh bupati/walikota sesuai dengan tugas dan fungsinya. Dinas daerah dipimpin oleh kepala dinas. Kepala dinas berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Pada dinas daerah dapat dibentuk unit pelaksana teknis dinas untuk melaksanakan sebagian kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang yang mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Bagian Keenam Lembaga Teknis Daerah
PASAL 15
BAB IV: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keenam - Lembaga Teknis Daerah
(1) Lembaga teknis daerah merupakan unsur
pendukung tugas kepala daerah.
(21 Lembaga teknis daerah mempunyai tugas
melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan
kebijakan daerah yang bersifat spesifik.
(3) Lembaga teknis daerah dalam melaksanakan tugas
sebagaimana dimaksud pada ayat
(21
menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan teknis sesuai dengan
lingkup tugasnya;
b. pemberian
_t6_
b. pemberian dukungan atas penyelenggaraan
pemerintahan daerah sesuai dengan lingkup
tugasnya;
c. pembinaan dan pelaksanaan tugas sesuai
dengan lingkup tugasnya; dan
d. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh
bupati/walikota sesuai dengan tugas dan
fungsinya.
(41 Lembaga teknis daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dapat berbentuk badan, kantor, dan
rumah sakit.
(5) Lembaga teknis daerah yang berbentuk badan
dipimpin oleh kepala badan, yang berbentuk
kantor dipimpin oleh kepala kantor, dan yang
berbentuk rumah sakit dipimpin oleh direktur.
(6) Kepala dan direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) berkedudukan di bawah dan bertanggung
jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris
daerah.
(7) Pada lembaga teknis daerah yang berbentuk badan
dapat dibentuk unit pelaksana teknis tertentu
untuk melaksanakan kegiatan teknis operasional
dan/atau kegiatan teknis penunjang yang
mempunyai wilayah kerja satu atau beberapa
kecamatan.
PASAL 16
BAB IV: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Keenam - Lembaga Teknis Daerah
(1) Rumah sakit dapat berbentuk rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah.
(21 Rumah sakit umum daerah terdiri dari 4 (empat)
kelas:
a. rumah sakit umum daerah kelas A;
b. rumah sakit umum daerah kelas B;
c. rumah sakit umum daerah kelas C; dan
d.rumah
-t7-
d. rumah sakit umum daerah kelas D.
(3) Rumah sakit khusus daerah terdiri dari 2 (dua)
kelas yaitu:
a. rumah sakit khusus daerah kelas A; dan
b. rumah sakit khusus daerah kelas B.
(4) Penetapan kriteria klasifikasi rumah sakit umum
daerah dan rumah sakit khusus daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
dilakukan oleh Menteri Kesehatan setelah
berkoordinasi tertulis dengan Menteri dan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang pendayagunaan aparatur negara.
Bagian Ketujuh
Kecamatan
PASAL 17
BAB IV: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Ketujuh - Kecamatan
(1) Kecamatan merupakan wilayah kerja camat sebagai perangkat daerah kabupaten dan daerah kota. (21 Camat mempunyai tugas melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh bupati/walikota untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah.
(3) Camat sebagaimana dimaksud pada ayat (21juga menyelenggarakan tugas umum pemerintahan meliputi:
a. mengoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
b. mengoordinasikan upaya penyelenggaraan ketenteraman dan ketertiban umum;
c. mengoordinasikan penerapan dan penegakan peraturan perundang-undangan ;
d. mengoordinasikan . (4) (s) (6) (7) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _18_
d. mengoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum;
e. mengoordinasikan penyelenggaraan kegiatan pemerintahan di tingkat kecamatan;
f. membina penyelenggaraan pemerintahan desa dan/atau kelurahan; dan
g. melaksanakan pelayanan masyarakat yang menjadi ruang lingkup tugasnya dan/atau yang belum dapat dilaksanakan pemerintahan desa atau kelurahan. Pelimpahan sebagian kewenangan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan bupati/walikota. Kecamatan dipimpin oleh camat. Camat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui sekretaris daerah. Pedoman organisasi kecamatan ditetapkan dalam peraturan Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara. Bagian Kedelapan Kelurahan
PASAL 18
BAB IV: KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI | Bagian Kedelapan - Kelurahan
(1) Kelurahan merupakan wilayah kerja lurah sebagai perangkat daerah kabupaten/kota dalam wilayah kecamatan.
(2) Kelurahan dipimpin oleh lurah.
(3) Lurah berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada bupati/walikota melalui camat.
(4) Pembentukan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (41 Pembentukan, kedudukan, tugas, susunan organisasi dan tata kerja kelurahan diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V BESARAN ORGANISASI DAN PERUMPUNAN PERANGKAT DAERAH Bagian Pertama Variabel Besaran Organisasi
PASAL 19
BAB V: BESARAN ORGANISASI | Bagian Pertama - Variabel Besaran Organisasi
(1) Besaran organisasi perangkat daerah ditetapkan
berdasarkan variabel:
a. jumlah penduduk;
b. luas wilayah; dan
c. jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD).
(2) Perhitungan variabel sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tercantum dalam lampiran sebagai bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah
ini.
Bagian Kedua
Jumlah Besaran Organisasi
Paragraf 1
Besaran Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
PASAL 20
BAB V: BESARAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Jumlah Besaran Organisasi
(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas paling banyak 12 (dua belas); dan
d. lembaga PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
d. lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan). (21 Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas paling banyak 15 (lima belas); dan
d. lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh).
(3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas paling banyak 18 (delapan belas); dan
d. lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas). Paragraf 2 Besaran Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
PASAL 21
BAB V: BESARAN ORGANISASI | Bagian Kedua - Jumlah Besaran Organisasi
(1) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai kurang dari 40 (empat puluh) terdiri dari:
a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas paling banyak 12 (dua belas);
d. lembaga teknis daerah paling banyak 8 (delapan);
e. kecamatan; dan
f. kelurahan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2t-
f. kelurahan. (21 Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai antara 40 (empat puluh) sampai dengan 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 3 (tiga) asisten;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas paling banyak 15 (lima belas);
d. lembaga teknis daerah paling banyak 10 (sepuluh);
e. kecamatan; dan
f. kelurahan.
(3) Besaran organisasi perangkat daerah dengan nilai lebih dari 70 (tujuh puluh) terdiri dari:
a. sekretariat daerah, terdiri dari paling banyak 4 (empat) asisten;
b. sekretariat DPRD;
c. dinas paling banyak 18 (delapan belas);
d. lembaga teknis daerah paling banyak 12 (dua belas);
e. kecamatan; dan
f. kelurahan. Bagian Ketiga Perumpunan Urusan Pemerintahan
PASAL 22
BAB V: BESARAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Perumpunan Urusan Pemerintahan
(1) Penyusunan organisasi perangkat berdasarkan pertimbangan adanya pemerintahan yang perlu ditangani.
(2) Penanganan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak harus dibentuk ke dalam organisasi tersendiri. daerah urusan
(3) Dalam
(3) Dalam hal beberapa urusan yang ditangani oleh satu perangkat daerah, maka penggabungannya sesuai dengan perumpunan urusan pemerintahan yang dikelompokkan dalam bentuk dinas dan lembaga teknis daerah.
(4) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk dinas terdiri dari:
a. bidang pendidikan, pemuda dan olahraga;
b. bidang kesehatan;
c. bidang sosial, tenaga kerja dan transmigrasi;
d. bidang perhubungan, komunikasi dan informatika;
e. bidang kependudukan dan catatan sipil;
f. bidang kebudayaan dan pariwisata;
g. bidang pekerjaan umum yang meliputi bina marga, pengairan, cipta karya dan tata ruang;
h. bidang perekonomian yang meliputi koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah, industri dan perdagangan;
i. bidang pelayanan pertanahan;
j. bidang pertanian yang meliputi tanaman pangan, peternakan, perikanan darat, kelautan dan perikanan, perkebunan dan kehutanan;
k. bidang pertambangan dan energi; dan L bidang pendapatan, pengelolaan keuangan dan aset.
(5) Perumpunan urusan yang diwadahi dalam bentuk badan, kantor, inspektorat, dan rumah sakit, terdiri dari:
a. bidang perencanaan pembangunan dan statistik;
b. bidang penelitian dan pengembangan;
c. bidang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. bidang kesatuan bangsa, politik dan perlindungan masyarakat;
d. bidang lingkungan hidup;
e. bidang ketahanan pangan;
f. bidang penanaman modal;
g. bidang perpustakaan, arsip, dan dokumentasi;
h. bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
i. bidang pemberdayaan perempuan dan keluarga berencana;
j. bidang kepegawaian, pendidikan dan pelatihan;
k. bidang pengawasan; dan
l. bidang pelayanan kesehatan.
(6) Perangkat daerah yang dibentuk untuk melaksanakan urusan pilihan, berdasarkan pertimbangan adanya urusan yang secara nyata ada sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi unggulan daerah.
PASAL 23
BAB V: BESARAN ORGANISASI | Bagian Ketiga - Perumpunan Urusan Pemerintahan
Pelaksanaan tugas dan fungsi staf, pelayanan administratif serta urusan pemerintahan umum lainnya yang tidak termasuk dalam tugas dan fungsi dinas maupun lembaga teknis daerah dilaksanakan oleh sekretariat daerah. BAB VI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH Bagian Pertama Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi Paragraf 1 Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
PASAL 24
BAB VI: SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH | Bagian Pertama - Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
(1) Sekretariat daerah terdiri dari asisten, dan
masing-masing asisten terdiri dari paling banyak
3 (tiga) biro, dan masing-masing biro terdiri dari
paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-
masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
subbagian.
(2) Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak
4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
Paragraf 2
Dinas Daerah
PASAL 25
BAB VI: SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH | Bagian Pertama - Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
(1) Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2) Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok jabatan fungsional.
(3) Unit pelaksana teknis dinas yang belum terdapat jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak 2 (dua) seksi. Paragraf3 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Lembaga Teknis Daerah
PASAL 26
BAB VI: SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH | Bagian Pertama - Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
(1) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan
paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu,
sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta
kelompok jabatan fungsional.
(2) Badan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari 3
(tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri
dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan
fungsional.
(3) Kantor terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha
dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(41 Unit pelaksana teknis pada badan terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok
jabatan fungsional.
(5) Unit pelaksana teknis badan yang belum terdapat
jabatan fungsional dapat dibentuk paling banyak
2 (dua) seksi.
PASAL 27
BAB VI: SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH | Bagian Pertama - Susunan Organisasi Perangkat Daerah Provinsi
(1) Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari
paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan
masing-masing wakil direktur terdiri dari paling
banyak 3 (tiga) bagian/bidang dan masing-masing
bidang membawahkan kelompok jabatan
fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat ( 1) yang membidangi administrasi umum
terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan
bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
subbagian.
(3) Rumah
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD
PASAL 28
BAB VI: SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH | Bagian Kedua - Susunan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten/Kota
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing- masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(4) Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari 1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang, bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2 (dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua) subbagian, dan masing-masing bidang membawahkan kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1 (satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3 (tiga) seksi.
(1) Sekretariat daerah terdiri dari asisten, masing- masing asisten terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Sekretariat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Sekretariat DPRD terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian, dan masing-masing bagian terdiri dari 3 (tiga) subbagian. Paragraf 2 Dinas Daerah
PASAL 29
BAB VI: SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH | bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian - dan masing-masing bidang membawahkan
(1) Dinas terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari
3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) seksi.
(2) Unit pelaksana teknis pada dinas terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok
jabatan fungsional.
Paragraf 3
Lembaga Teknis Daerah
PASAL 30
BAB VI: SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH | bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian - dan masing-masing bidang membawahkan
(1) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan
paling banyak 4 (empat) inspektur pembantu,
sekretariat terdiri dari 3 (tiga) subbagian, serta
kelompok j abatan fungsional.
(2) Badan terdiri dari I (satu) sekretariat dan paling
banyak 4 (empat) bidang, sekretariat terdiri dari
3 (tiga) subbagian, dan masing-masing bidang terdiri
dari 2 (dua) subbidang atau kelompok jabatan
fungsional.
(3) Kantor terdiri dari 1 (satu) subbrgan tata usaha dan
paling banyak 3 (tiga) seksi.
(4) Unit pelaksana teknis pada badan, terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan kelompok
jabatan fungsional.
PASAL 31
BAB VI: SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH | bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian - dan masing-masing bidang membawahkan
Pasal 31
(1) Rumah sakit umum daerah kelas A terdiri dari
paling banyak 4 (empat) wakil direktur dan
masing-masing wakil direktur terdiri dari paling
banyak 3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing
bidang membawahkan kelompok jabatan
fungsional danlatau terdiri dari 2 (dua) seksi.
(2) Pada wakil direktur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang membidangi administrasi umum
terdiri dari paling banyak 4 (empat) bagian dan
bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga)
subbagian.
(3) Rumah sakit umum daerah kelas B terdiri dari
paling banyak 3 (tiga) wakil direktur, dan masing-
masing wakil direktur terdiri dari paling banyak
3 (tiga) bagian/bidang, masing-masing bagian
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian dan
masing-masing bidang membawahkan kelompok
jabatan fungsional atau terdiri dari paling banyak
2 (dua) seksi.
(4) Rumah sakit umum daerah kelas C terdiri dari
1 (satu) bagian dan paling banyak 3 (tiga) bidang,
bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian
dan masing-masing bidang membawahkan
kelompok jabatan fungsional atau terdiri dari
paling banyak 2 (dua) seksi.
(5) Rumah sakit umum daerah kelas D terdiri dari
1 (satu) subbagian tata usaha dan 2 (dua) seksi.
(6) Rumah sakit khusus daerah kelas A terdiri dari 2
(dua) wakil direktur, masing-masing wakil direktur
terdiri dari paling banyak 3 (tiga) bagian/bidang,
masing-masing bagian terdiri dari 2 (dua)
subbagian, dan
masing-masing bidang
membawahkan kelompok jabatan fungsional atau
terdiri dari 2 (dua) seksi.
(7) Rumah
(7) Rumah sakit khusus daerah kelas B terdiri dari 1
(satu) subbagian tata usaha dan paling banyak 3
(tiga) seksi.
Paragraf 4
Kecamatan dan Kelurahan
PASAL 32
BAB VI: SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH | bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian - dan masing-masing bidang membawahkan
(1) Kecamatan terdiri dari 1 (satu) sekretariat, paling
banyak 5 (lima) seksi, dan sekretariat
membawahkan paling banyak 3 (tiga) subbagian.
(2) Kelurahan terdiri dari 1 (satu) sekretariat dan
paling banyak 4 (empat) seksi.
PASAL 33
BAB VI: SUSUNAN ORGANISASI PERANGKAT DAERAH | bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) subbagian - dan masing-masing bidang membawahkan
Jumlah bidang pada dinas dan badan yang
melaksanakan beberapa bidang urusan pemerintahan
paling banyak 7 (tujuh) bidang.
BAB VII
ESELON PERANGKAT DAERAH
Bagian Pertama
Eselon Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
PASAL 34
BAB VII: ESELON PERANGKAT DAERAH | Bagian Pertama - Eselon Jabatan Perangkat Daerah Provinsi
(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural
eselon Ib.
(2) Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala
badan, inspektur, dan direktur rumah sakit umum
daerah kelas A, merupakan jabatan struktural
eselon IIa.
(3) Kepala biro, direktur rumah sakit umum daerah
kelas B, wakil direktur rumah sakit umum kelas A,
dan
dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A
merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(4) Kepala kantor, kepala bagian, sekretaris pada
dinas, badan dan inspektorat, kepala bidang dan
inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum
daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus
daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum
daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit khusus
daerah kelas A, dan kepala unit pelaksana teknis
dinas dan badan merupakan jabatan struktural
eselon IIIa.
(5) Kepala bagian dan kepala bidang pada rumah
sakit daerah merupakan jabatan struktural
eselon IIIb.
(6) Kepala seksi, kepala subbagian, dan kepala
subbidang merupakan jabatan struktural
eselon IVa.
Bagian Kedua
Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupatenf Kota
PASAL 35
BAB VII: ESELON PERANGKAT DAERAH | Bagian Kedua - Eselon Jabatan Perangkat Daerah Kabupatenf Kota
(1) Sekretaris daerah merupakan jabatan struktural eselon IIa. (21 Asisten, sekretaris DPRD, kepala dinas, kepala badan, inspektur, direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan direktur rumah sakit khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(3) Kepala kantor, camat, kepala bagian, sekretaris pada dinas, badan dan inspektorat, inspektur pembantu, direktur rumah sakit umum daerah kelas C, direktur rumah sakit khusus daerah kelas B, wakil direktur rumah sakit umum daerah kelas A dan kelas B, dan wakil direktur rumah sakit khusus PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA khusus daerah kelas A merupakan jabatan struktural eselon IIIa.
(4) Kepala bidang pada dinas dan badan, kepala bagian dan kepala bidang pada rumah sakit umum daerah, direktur rumah sakit umum daerah kelas D, dan sekretaris camat merupakan jabatan struktural eselon IIIb.
(5) Lurah, kepala seksi, kepala subbagian, kepala subbidang, dan kepala unit pelaksana teknis dinas dan badan merupakan jabatan struktural eselon IVa.
(6) Sekretaris kelurahan, kepala seksi pada kelurahan, kepala subbagian pada unit pelaksana teknis, kepala tata usaha sekolah kejuruan dan kepala subbagian pada sekretariat kecamatan merupakan jabatan struktural eselon IVb.
(7) Kepala tata usaha sekolah lanjutan tingkat pertama dan kepala tata usaha sekolah menengah merupakan jabatan struktural eselon Va. BAB VIII STAF AHLI
PASAL 36
BAB VIII: STAF AHLI
(1) Gubernur, bupati/walikota dalam melaksanakan
tugasnya dapat dibantu staf ahli.
(2) Staf ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling banyak 5 (lima) staf ahli.
(3) Staf ahli diangkat dan diberhentikan oleh
gubernur, bupati/walikota dari pegawai negeri
sipil.
(4) T\,rgas dan fungsi staf ahli
gubernur,
bupati/walikota ditetapkan oleh gubernur,
bupati/walikota di luar tugas dan fungsi perangkat
daerah.
PASAL 37
BAB VIII: STAF AHLI
Pasal 37
(1) Staf ahli gubernur merupakan jabatan struktural
eselon IIa, dan staf ahli bupati/walikota
merupakan jabatan struktural eselon IIb.
(2) Staf ahli dalam pelaksanaan tugasnya secara
administratif dikoordinasikan oleh sekretaris
daerah.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
PASAL 38
BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat
daerah provinsi dilakukan oleh Pemerintah.
(2) Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat
daerah kabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
PASAL 39
BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
(1) Pembinaan dan pengendalian organisasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38
dilaksanakan dengan menerapkan prinsip
koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi
dalam penataan organisasi perangkat daerah.
(21 Pembinaan dan pengendalian organisasi
perangkat daerah dilakukan melalui fasilitasi
terhadap rancangan peraturan daerah tentang
organisasi perangkat daerah yang telah dibahas
bersama antara pemerintah daerah dengan DPRD.
(3) Rancangan peraturan daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 disampaikan kepada
gubernur bagi organisasi perangkat daerah
kabupaten/kota dan kepada Menteri bagi
organisasi perangkat daerah provinsi.
PASAL 40
BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
Pasal 40
(1) Fasilitasi yang dilakukan oleh Menteri dan
gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (2) dilakukan paling lama 15 (lima belas) hari
kerja setelah diterima rancangan peraturan
daerah.
(2) Apabila dalam tenggang waktu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak memberikan
fasilitasi, maka rancangan peraturan daerah dapat
ditetapkan menjadi peraturan daerah.
PASAL 41
BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
(1) Peraturan daerah provinsi tentang organisasi
perangkat daerah harus disampaikan kepada
Menteri paling lama 15 (lima belas) hari kerja
setelah ditetapkan.
(21 Peraturan daerah kabupaten/kota tentang
organisasi perangkat daerah harus disampaikan
kepada gubernur paling lama 15 (lima belas) hari
kerja setelah ditetapkan, dengan tembusan
Menteri.
(3) Peraturan daerah tentang organisasi perangkat
daerah dan peraturan pelaksanaannya yang
bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan
Pemerintah ini dapat dibatalkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 42
BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN ORGANISASI
(1) Menteri melakukan pemantauan dan
penataan organisasi perangkat daerah.
(2) Dalam melakukan pemantauan dan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berkoordinasi dengan
menteri
evaluasi
evaluasi
Menteri
yang
menyelenggarakan
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 43
BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
Provinsi, kabupaten/kota yang baru dibentuk dan
belum mempunyai DPRD, pembentukan perangkat
daerah ditetapkan dengan peraturan penjabat kepala
daerah setelah mendapat persetujuan dari Menteri dan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
PASAL 44
BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
Daerah yang memiliki status istimewa atau otonomi
khusus, pembentukan perangkat daerah untuk
melaksanakan status istimewa dan otonomi khusus
berpedoman pada peraturan Menteri dengan
pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan
aparatur negara.
PASAL 45
BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsi sebagai pelaksanaan peraturan perundang- undangan dan tugas pemerintahan umum lainnya, pemerintah daerah dapat membentuk lembaga lain sebagai bagian dari perangkat daerah.
(2) Organisasi dan tata kerja serta eselonisasi lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat pertimbangan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
PASAL 46
BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pemerintah daerah yang membentuk perangkat daerah
sebagai badan layanan umum berpedoman pada
peraturan perundang-undangan.
PASAL 47
BAB X: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Untuk meningkatkan dan keterpaduan pelayanan
masyarakat di bidang perizinan yang bersifat lintas
sektor,
gubernur/bupati/walikota dapat
membentuk unit pelayanan terpadu.
(2) Unit pelayanan terpadu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan gabungan dari unsur-
unsur perangkat daerah yang menyelenggarakan
fungsi perizinan.
(3) Unit pelayanan terpadu didukung oleh sebuah
sekretariat sebagai bagian dari perangkat daerah.
(4) Pedoman organisasi dan tata kerja unit pelayanan
terpadu ditetapkan oleh Menteri setelah mendapat
pertimbangan dari
menteri
yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
pendayagunaan aparatur negara.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 48
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Kepala bidang pada dinas dan badan perangkat daerah
kabupaten/kota yang telah menduduki jabatan
struktural eselon IIIa sebelum Peraturan Pemerintah ini
diundangkan, tetap diberikan hak kepegawaian dan
hak administrasi lainnya dalam jabatan struktural
eselon IIIa pada kabupatenlkota.
PASAL 49
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 49
Di
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
lingkungan pemerintah daerah ditetapkan jabatan
fungsional sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 50
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perangkat daerah yang didukung oleh kelompok
jabatan fungsional, dilakukan penyerasian dan
rasionalisasi struktur organisasi.
(2) Penyerasian dan rasionalisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama
1 (satu) tahun sejak peraturan daerah tentang
organisasi perangkat daerah ditetapkan.
PASAL 51
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pelaksanaan penataan organisasi perangkat daerah
berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dilakukan
paling lama I (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah
ini diundangkan.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 52
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku
maka Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003
tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah dicabut
dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 53
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar