PP NOMOR 42 TAHUN 2007

WARALABA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 22 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:42
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1

2
3
4

2
Pemberi Waralaba adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang memberikan hak untuk memanfaatkan
dan/atau menggunakan Waralaba yang dimilikinya kepada
Penerima Waralaba .
Penerima Waralaba adalah orang perseorangan atau badan
usaha yang diberikan hak oleh Pemberi Waralaba untuk
memanfaatkan dan/atau menggunakan Waralaba yang
dimiliki Pemberi Waralaba.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan tugas
pemerintahan di bidang perdagangan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Waralaba dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia.
BAB II
KRITERIA

PASAL 3

BAB II: KRITERIA
Waralaba harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. memiliki ciri khas usaha;
b. terbukti sudah memberikan keuntungan;
c. memiliki standar atas pelayanan dan barang danlatau jasa
yang ditawarkan yang dibuat secara tertulis;
d. mudah diajarkan dan diaplikasikan;
e. adanya dukungan yang berkesinambungan; dan
f.
Hak Kekayaan Intelektual yang telah terdaftar.
BAB III
PERJANJIAN WARALABA

PASAL 4

BAB III: PERJANJIAN WARALABA
(1) Waralaba diselenggarakan berdasarkan perjanjian
tertulis antara Pemberi Waralaba dengan Penerima
Waralaba dengan memperhatikan hukum Indonesia.
(2) Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditulis dalam bahasa asing, pedanjian tersebut harus
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
Pasal 5

3
Pasal 5
Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :
a. nama dan alamat para pihak;
b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;
c. kegiatan usaha;
d. hak dan kewajiban para pihak;
e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan
pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada
Penerima Waralaba;
f.
wilayah usaha;
g. jangka waktu perjanjian;
h. tata cara pembayaran imbalan;
i.
kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris;
j.
penyelesaian sengketa; dan
k. tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan
perjanjian.

PASAL 6

BAB III: PERJANJIAN WARALABA
(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian
hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima
Waralaba lain.
(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk
Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan
sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba.
BAB IV
KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA

PASAL 7

BAB IV: KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus
penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba
pada saat melakukan penawaran.
(21 Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :
a. data identitas Pemberi Waralaba;
b. legalitas usaha Pemberi Waralaba,
c. sejarah

4
c. sejarah kegiatan usahanya;
d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;
e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;
f. jumlah tempat usaha;
g. daftar Penerima Waralaba; dan
h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima
Waralaba.

PASAL 8

BAB IV: KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
Pemberi Waralaba harus memberikan pembinaan dalam bentuk
pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran,
penelitian dan pengembangan kepada Penerima Waralaba
secara berkesinambungan.

PASAL 9

BAB IV: KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA
(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan
penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam
negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang
danf ataujasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi
Waralaba.
(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha
kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima
Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang
memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh
Pemberi Waralaba.
BAB V
PENDAFTARAN

PASAL 10

BAB V: PENDAFTARAN
(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus
penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian
Waralaba dengan Penerima Waralaba.
(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain
yang diberi kuasa.

PASAL 11

BAB V: PENDAFTARAN
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 5 Pasal 1 1 Penerima Waralaba Waralaba. wajib mendaftarkan Perjanjian (1) (21 Pendaftaran Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa.

PASAL 12

BAB V: PENDAFTARAN
(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dajukan dengan
melampirkan dokumen :
a. foto kopi prospektus penawaran Waralaba ; dan
b. fotokopi legalitas usaha.
(21 Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan
dokumen:
a. fotokopi legalitas usaha;
b. fotokopi perjanjian Waralaba;
c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan
d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/penguruts
perusahaan.
(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (21diajukan kepada Menteri.
(41 Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba
apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah
memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (21.
(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (tima) tahun.
(6) Dalam hal Perjanjian Waralaba belum berakhir Surat
Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk
jangka waktu 5 (lima) tahun.
(71 Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya.

PASAL 13

BAB V: PENDAFTARAN
6
Pasal 13
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran
Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 14

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(l) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan
Waralaba.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara
lain berupa pemberian :
a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;
b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;
c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik
di dalam negeri dan luar negeri;
d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;
e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik;
dan/atau
f.
bantuan perkuatan permodalan.

PASAL 15

BAB VI: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
Waralaba.
(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi
terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
BAB VII

7
BAB VII
SANKSI

PASAL 16

BAB VII: SANKSI
(1) Menteri,
Gubernur, Bupati/Walikota sesuai
kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi
administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima
Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal lO, danlatau Pasal 11.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. peringatantertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba.

PASAL 17

BAB VII: SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a,
dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima
Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang
waktu 2 (minggu) terhitung sejak tanggal surat peringatan
sebelumnya diterbitkan.

PASAL 18

BAB VII: SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud
dalam pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi
Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus
sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 atau Penerima
Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian
waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 setelah
diterbitkannya surat peringatan tertulis ke 3 (tiga).
(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan
paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).
(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda
Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal
16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba
yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima
Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah
diterbitkannya surat peringatan tertulis ke 3 (tiga).
BABVIII

8
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan
Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 20

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan
Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (, ) dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 49, ) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 22

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 5 3

BAB III: PERJANJIAN WARALABA
Pasal 5 Perjanjian Waralaba memuat klausula paling sedikit :

a. nama dan alamat para pihak;

b. jenis Hak Kekayaan Intelektual;

c. kegiatan usaha;

d. hak dan kewajiban para pihak;

e. bantuan, fasilitas, bimbingan operasional, pelatihan dan pemasaran yang diberikan Pemberi Waralaba kepada Penerima Waralaba; f. wilayah usaha;

g. jangka waktu perjanjian;

h. tata cara pembayaran imbalan; i. kepemilikan, perubahan kepemilikan dan hak ahli waris; j. penyelesaian sengketa; dan

k. tata cara perpanjangan, pengakhiran dan pemutusan perjanjian. Pasal 6

(1) Perjanjian Waralaba dapat memuat klausula pemberian hak bagi Penerima Waralaba untuk menunjuk Penerima Waralaba lain.

(2) Penerima Waralaba yang diberi hak untuk menunjuk Penerima Waralaba lain, harus memiliki dan melaksanakan sendiri paling sedikit 1 (satu) tempat usaha Waralaba. BAB IV KEWAJIBAN PEMBERI WARALABA Pasal 7

(1) Pemberi Waralaba harus memberikan prospektus penawaran Waralaba kepada calon Penerima Waralaba pada saat melakukan penawaran. (21 Prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit mengenai :

a. data identitas Pemberi Waralaba;

b. legalitas usaha Pemberi Waralaba,

c. sejarah 4

c. sejarah kegiatan usahanya;

d. struktur organisasi Pemberi Waralaba;

e. laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir;

f. jumlah tempat usaha;

g. daftar Penerima Waralaba; dan

h. hak dan kewajiban Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba. Pasal 8 Pemberi Waralaba harus memberikan pembinaan dalam bentuk pelatihan, bimbingan operasional manajemen, pemasaran, penelitian dan pengembangan kepada Penerima Waralaba secara berkesinambungan. Pasal 9

(1) Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba mengutamakan penggunaan barang dan/atau jasa hasil produksi dalam negeri sepanjang memenuhi standar mutu barang danf ataujasa yang ditetapkan secara tertulis oleh Pemberi Waralaba.

(2) Pemberi Waralaba harus bekerjasama dengan pengusaha kecil dan menengah di daerah setempat sebagai Penerima Waralaba atau pemasok barang dan/atau jasa sepanjang memenuhi ketentuan persyaratan yang ditetapkan oleh Pemberi Waralaba. BAB V PENDAFTARAN Pasal 10

(1) Pemberi Waralaba wajib mendaftarkan prospektus penawaran Waralaba sebelum membuat perjanjian Waralaba dengan Penerima Waralaba.

(2) Pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa. Pasal 1 1 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 5 Pasal 1 1 Penerima Waralaba Waralaba. wajib mendaftarkan Perjanjian (1) (21 Pendaftaran Perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pihak lain yang diberi kuasa. Pasal 12

(1) Permohonan pendaftaran prospektus penawaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dajukan dengan melampirkan dokumen :

a. foto kopi prospektus penawaran Waralaba ; dan

b. fotokopi legalitas usaha. (21 Permohonan pendaftaran perjanjian Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diajukan dengan melampirkan dokumen:

a. fotokopi legalitas usaha;

b. fotokopi perjanjian Waralaba;

c. fotokopi prospektus penawaran Waralaba; dan

d. fotokopi Kartu Tanda Penduduk pemilik/penguruts perusahaan.

(3) Permohonan pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diajukan kepada Menteri. (41 Menteri menerbitkan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba apabila permohonan pendaftaran Waralaba telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21.

(5) Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berlaku untuk jangka waktu 5 (tima) tahun.

(6) Dalam hal Perjanjian Waralaba belum berakhir Surat Tanda Pendaftaran Waralaba dapat diperpanjang untuk jangka waktu 5 (lima) tahun. (71 Proses permohonan dan penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba tidak dikenakan biaya. Pasal 13 6 Pasal 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran Waralaba diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 14 (l) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan Waralaba.

(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain berupa pemberian :

a. pendidikan dan pelatihan Waralaba;

b. rekomendasi untuk memanfaatkan sarana perpasaran;

c. rekomendasi untuk mengikuti pameran Waralaba baik di dalam negeri dan luar negeri;

d. bantuan konsultasi melalui klinik bisnis;

e. penghargaan kepada Pemberi Waralaba lokal terbaik; dan/atau f. bantuan perkuatan permodalan. Pasal 15

(1) Menteri melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Waralaba.

(2) Menteri dapat melakukan koordinasi dengan instansi terkait dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). BAB VII 7 BAB VII SANKSI Pasal 16

(1) Menteri, Gubernur, Bupati/Walikota sesuai kewenangannya masing-masing dapat mengenakan sanksi administratif bagi Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal lO, danlatau Pasal 11.

(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:

a. peringatantertulis;

b. denda; dan/atau

c. pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba. Pasal 17

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf a, dikenakan kepada Pemberi Waralaba dan Penerima Waralaba yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 10, dan Pasal 11.

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 2 (minggu) terhitung sejak tanggal surat peringatan sebelumnya diterbitkan. Pasal 18

(1) Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf b, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran prospektus sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 atau Penerima Waralaba yang tidak melakukan pendaftaran perjanjian waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ke 3 (tiga).

(2) Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan paling banyak Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah).

(3) Sanksi administratif berupa pencabutan Surat Tanda Pendaftaran Waralaba sebagaimana dimaksud dalam pasal 16 ayat (2) huruf c, dikenakan kepada Pemberi Waralaba yang tidak melakukan pembinaan kepada Penerima Waralaba sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 setelah diterbitkannya surat peringatan tertulis ke 3 (tiga). BABVIII 8 BAB VIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 19

(1) Perjanjian Waralaba yang dibuat sebelum ditetapkan Peraturan Pemerintah ini harus didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).

(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal berlakunya Peraturan Pemerintah ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 20 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 2 1 Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1997 tentang Waralaba (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L997 Nomor 49, ) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 22 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 9