PP NOMOR 43 TAHUN 2007

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2005 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGERI SIPIL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:43
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nega-ra Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 122, ) diubah sebagai berikut:

t. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

a. guru;

b. tenaga kesehatan pada sarana kesehatan; pelayanan

c. tenaga REPUBLIK !NDONESIA 4

c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan

d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah. (21 Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan

b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.

(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap. Pasal 4

(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi. (21 Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun. Pasal 5 5 Pasal 5

(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:

a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan

b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun. (21 Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan."

2. Penjelasan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 6.

3. Ketentuan Pasal 10 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 11 6 "Pasal 1 1 Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi tenaga honorer di instansi pusat; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi tenaga honorer di instansi daerah."

5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A berbunyi sebagai berikut: "Pasal 13A Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sepanjang belum diganti dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tetap berlaku."

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok- Pokok Kepegawaian (, ), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor L69, );

3. Undang-Undang . . PRES!DEN REPUBLIK INDONES]A 2

3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor I24, , sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO5 Menjadi Undang-Undang (, Nomor a5a$;

4. Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2000 tentang Formasi Pegawai Negeri Sipil (, ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OO3 (, );

5. Peraturan Pemerintah Nomor 98 Tahun 2000 tentang Pengadaan Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O0O Nomor 195, l, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor al92l;

6. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkatan, Pemindahan, dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (, ;

7. Peraturan Menetapkan 3

7. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2OO5 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (t embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor L22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a561); MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMEzuNTAH TENTANG PERUBAFIAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 48 TAHUN 2OO5 TENTANG PENGANGKATAN TENAGA HONORER MENJADI CALON PEGAWAI NEGEzu SIP[. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Nega-ra Republik lndonesia Tahun 2005 Nomor 122, ) diubah sebagai berikut:

t. Ketentuan Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 3

(1) Pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil diprioritaskan bagi yang melaksanakan tugas sebagai:

a. guru;

b. tenaga kesehatan pada sarana kesehatan; pelayanan

c. tenaga REPUBLIK !NDONESIA 4

c. tenaga penyuluh di bidang pertanian, perikanan, peternakan; dan

d. tenaga teknis lainnya yang sangat dibutuhkan pemerintah. (21 Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun dan paling rendah 19 (sembilan belas) tahun; dan

b. masa kerja sebagai tenaga honorer paling sedikit 1 (satu) tahun secara terus menerus.

(3) Masa kerja terus menerus sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b tidak berlaku bagi dokter yang telah selesai menjalani masa bakti sebagai pegawai tidak tetap. Pasal 4

(1) Pengangkatan tenaga honorer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dilakukan melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi. (21 Pengangkatan tenaga honorer yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 (empat puluh enam) tahun.

PASAL 5 5

Pasal 5

(1) Dokter yang telah selesai atau sedang melaksanakan tugas sebagai pegawai tidak tetap atau sebagai tenaga honorer pada sarana pelayanan kesehatan milik pemerintah, dapat diangkat menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil setelah melalui pemeriksaan kelengkapan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), tanpa memperhatikan masa bakti sebagai pegawai tidak tetap atau masa kerja sebagai tenaga honorer, dengan ketentuan:

a. usia paling tinggi 46 (empat puluh enam) tahun; dan

b. bersedia bekerja pada daerah dan/atau sarana pelayanan kesehatan terpencil atau tertinggal paling kurang 5 (lima) tahun. (21 Sarana pelayanan kesehatan di daerah terpencil atau di daerah tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Bupati atau Walikota setempat berdasarkan kriteria yang diatur oleh Menteri Kesehatan."

2. Penjelasan Pasal 6 diubah sehingga berbunyi menjadi sebagaimana tersebut dalam Penjelasan Pasal 6.

3. Ketentuan Pasal 10 dihapus.

4. Ketentuan Pasal 11 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: "Pasal 11 6 "Pasal 1 1 Biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan pengangkatan tenaga honorer menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, dibebankan pada: Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bagi tenaga honorer di instansi pusat; dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bagi tenaga honorer di instansi daerah."

5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 13A berbunyi sebagai berikut: "Pasal 13A Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang pengangkatan dokter dan bidan sebagai pegawai tidak tetap yang berlaku sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer Menjadi Calon Pegawai Negeri Sipil, sepanjang belum diganti dengan peraturan perundang-undangan, dinyatakan tetap berlaku." Pasal II Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. a. b. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 7