PP NOMOR 44 TAHUN 2007

PENJUALAN SAHAM PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT BANK NEGARA INDONESIA TBK.

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:44
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dalam rangka meningkatkan penerimaan negara, kinerja, dan nilai tambah Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., dan peran serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perseroan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk., dilakukan penjualan saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. dengan cara:

a. Negara Republik Indonesia melakukan penjualan sebagian saham yang dimilikinya pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. berdasarkan ketentuan pasar modal; dan

b. Perusahaan

b. Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. menerbitkan saham baru untuk dijual berdasarkan ketentuan pasar modal. (21 Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kewajaran, dan prinsip harga terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

PASAL 2

(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf a, paling banyak 15 o/o (lima belas
persen) dari seluruh saham milik Negara Republik
Indonesia pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT
Bank Negara Indonesia Tbk..
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal
1 ayat (1) huruf b, paling banyak l5o/o (lima belas
persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk. yang telah
dikeluarkan dan disetor penuh.
(3) Banyaknya saham dan harga saham yang akan dijual
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf a
ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara, dan banyaknya saham serta harga saham
yang akan diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf b ditetapkan oleh Rapat Umum
Pemegang Saham sesuai dengan ketentuan pasar
modal.
(41 Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri
Negara Badan Usaha Milik Negara memberitahukan
secara tertulis banyaknya saham dan besarnya nilai
saham yang diterbitkan dan dijual tersebut kepada
Menteri Keuangan.

PASAL 3

(1) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 ayat (1) huruf a, disetorkan langsung ke
Rekening Kas Umum Negara.
(21 Hasil penjualan saham dari penerbitan saham baru
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) huruf
b, disetorkan langsung ke kas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Bank Negara Indonesia Tbk.
(3) Hasil

(3) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) merupakan hasil bersih setelah
dikurangi dengan biaya-biaya pelaksanaan penjualan
tersebut.
(41 Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan
dengan memperhatikan prinsip transparansi,
akuntabilitas, dan kewajaran sesuai dengan ketentuan
Peraturan Perundang-undangan.

PASAL 4

Pelaksanaan penjualan saham baru sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 dilakukan menurut ketentuan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar
Modal, dengan memperhatikan ketentuan yang
tercantum dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
tentang Perseroan Terbatas, Undang-Undang Nomor 17
Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 4l Tahun 2003
tentang Pelimpahan Kedudukan, T\rgas dan Kewenangan
Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero),
Perusahaan Umum (Perum), dan Perusahaan Jawatan
(Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2005
tentang Tata Cara Privatisasi Perusahaan Perseroan
(Persero), Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005
tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal
Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan
Terbatas, dan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun
2005 tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan, dan
Pembubaran Badan Usaha Milik Negara, serta peraturan
perundang-undangan lainnya.

PASAL 5

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

-5