Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 1
2. Pegawai 3
2. Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya disingkat PNS adalah mereka yang setelah memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan, diangkat oleh pejabat yang berwenang dan diserahi tugas-tugas dalam sesuatu jabatan negeri atau diserahi tugas negara lainnya yang ditetapkan berdasarkan sesuatu peraturan perundang-undangan dan digaji menurut peraturan perundang-undangan.
3. Sekretaris Desa adalah Perangkat Desa yang bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang tertib administrasi pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. BAB II PERSYARATAN PENGANG KATAN
PASAL 2
BAB II: PERSYARATAN PENGANG KATAN
Sekretaris Desa yang diangkat dengan sah sampai dengan
15 Oktober 2OO4 dan masih melaksanakan tugas sampai
dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini diangkat
langsung menjadi PNS, apabila memenuhi persyaratan.
PASAL 3
BAB II: PERSYARATAN PENGANG KATAN
(1) Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. bertaqwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah;
c. tidak sedang menjalani hukuman karena melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. memiliki ljazah paling rendah Sekolah Dasar atau yang sederajat; dan
f. berusia 4
f. berusia paling tinggi 51 (lima puluh satu) tahun terhitung pada 15 Oktober 2006. (21 Sekretaris Desa yang memenuhi persyaratan diangkat sebagai PNS dalam pangkat Pengatur Muda golongan ruang II/a.
(3) Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih tinggi dari Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA) diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah SLTA. (41 Sekretaris Desa yang memiliki ijazah lebih rendah dari STTB SLTA diangkat sebagai PNS dalam pangkat/golongan ruang sesuai dengan ijazah yang dimiliki. BAB III TATA CARA PENGANGKATAN
PASAL 4
BAB III: TATA CARA PENGANGKATAN
Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS dilakukan
dengan tata cara sebagai berikut:
a. Bupati/Walikota menyusun data Sekretaris Desa di
wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
b. Bupati/Walikota mengumpulkan berkas
pengangkatan Sekretaris Desa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
c. Data Sekretaris Desa dan berkas pengangkatan
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
disampaikan oleh Bupati/Walikota kepada Menteri
Dalam Negeri melalui Gubernur.
d. Gubernur menyampaikan data dan berkas
sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b
kepada Menteri Dalam Negeri.
PASAL 5
BAB III: TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan verifikasi dan
validasi data dan berkas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4.
(2) Menteri
5
(2) Menteri Dalam Negeri mengajukan usulan formasi
Sekretaris Desa untuk Kabupaten/Kota kepada
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
tembusannya disampaikan kepada Kepala Badan
Kepegawaian Negara.
PASAL 6
BAB III: TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS
dilakukan secara bertahap sesuai formasi yang
ditetapkan oleh Menteri Negara Pendayaguna€Ln
Aparatur Negara.
(2) Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara bertahap mulai formasi tahun 2OO7 dan
selesai paling lambat tahun 2009.
(3) Formasi Pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dialokasikan
pada tiap Kecamatan.
(4) Pengangkatan Sekretaris Desa secara bertahap
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan memprioritaskan usia paling tinggi.
PASAL 7
BAB III: TATA CARA PENGANGKATAN
(1) Menteri Dalam Negeri mengusulkan persetujuan
pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS kepada
Kepala Badan Kepegawaian Negara.
(2) Kepala Badan Kepegawaian Negara memberikan
persetujuan dan penetapan Nomor Identitas Pegawai
Negeri Sipil (NIP) pengangkatan Sekretaris Desa
menjadi PNS dan diteruskan kepada Menteri Dalam
Negeri.
(3) Persetujuan pengangkatan Sekretaris Desa
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diteruskan oleh
Menteri Dalam Negeri kepada Bupati/Walikota
melalui Gubernur.
PASAL 8
BAB III: TATA CARA PENGANGKATAN
REPUBL!K !NDONESIA 6 Pasal 8 Berdasarkan persetujuan Kepala Badan Kepegawaian Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 dan Surat Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3), Bupati/Walikota menetapkan keputusan pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS.
PASAL 9
BAB III: TATA CARA PENGANGKATAN
Sekretaris Desa yang diangkat sebagai PNS yang memenuhi
syarat pensiun diberikan hak pensiun sesuai peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
SEKRETARIS DESA YANG
TIDAK DIANGKAT MENJADI PNS
PASAL 10
BAB IV: SEKRETARIS DESA YANG
(1) Sekretaris Desa yang tidak diangkat menjadi PNS diberhentikan dari jabatan Sekretaris Desa oleh Bupati/Walikota. (21 Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tunjangan kompensasi yang dihitung berdasarkan masa kerja selama yang bersangkutan menjadi Sekretaris Desa.
(3) Besaran tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihitung dengan cara sebagai berikut:
a. masa kerja 1 (satu) sampai dengan 5 (lima) tahun ditetapkan sebesar RpS.00O.O00,00 (lima juta rupiah);
b. masa kerja lebih dari 5 (lima) tahun dihitung sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah) pertahun, dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi Rp20.000.OOO,00 (dua puluh juta rupiah). (41 Penetapan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 7 (41 Penetapan besaran tunjangan kompensasi bagi setiap Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
PASAL 11
BAB IV: SEKRETARIS DESA YANG
Dana tunjangan kompensasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah (APBD) Kabupaten/ Kota.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
PASAL 12
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) wajib
mengikuti dan lulus ujian penyetaraan.
(21 Ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah paling
lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan.
(3) Biaya ujian penyetaraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 dibebankan pada APBD Kabupaten lKota.
PASAL 13
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Jabatan Sekretaris Desa yang kosong sebagaimana
dimaksud dalam pasal 10 ayat (1) diisi dari PNS yang
memenuhi persyaratan paling lambat 6 (enam) bulan
sejak pemberhentian.
(21 Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa,
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
menyediakan formasi dalam rangka pengisian jabatan
Sekretaris Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 14
8
Pasal 14
Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan
Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah
menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang-
kurangnya 6 (enam) tahun.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 15
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan selesainya
pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6.
PASAL 16
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan
Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri
dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara sendiri-
sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang
tugasnya masing-masing.
PASAL 17
BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 14
8
BAB V: KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14 Sekretaris Desa yang diangkat menjadi PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah ini dapat dimutasikan setelah menjalani masa jabatan Sekretaris Desa sekurang- kurangnya 6 (enam) tahun. BAB VI KETENTUAN PENUTUP Pasal 15 Peraturan Pemerintah ini berlaku sampai dengan selesainya pengangkatan Sekretaris Desa menjadi PNS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 6. Pasal 16 Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan untuk pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini diatur oleh Menteri Dalam Negeri dan Kepala Badan Kepegawaian Negara baik secara sendiri- sendiri maupun bersama-sama sesuai dengan bidang tugasnya masing-masing. Pasal 17 Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 9