PP NOMOR 46 TAHUN 2007

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BATAM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 7 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: PEMBENTUKAN KAWASAN
(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan
sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
untuk jangka walctu 70 (tujuh puluh) tahun sejak
diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam,
Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang,
Pulau Galang dan Pulau Galang Baru;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta
terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dengan Peraturan Pemerintah ini.
8
Menetapkan

PASAL 2

BAB I: PEMBENTUKAN KAWASAN
Pasal 2
(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang
ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri,
perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
(21 Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di
dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kota Batam.
BAB II
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 3

BAB II: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Fulau
Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan
Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam,
kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota
Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
(2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri
Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan
Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Batam.

PASAL 4

BAB II: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (, ) ), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7551; Undang-Undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Batam (, ); Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor ao53); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a5a8l;

7. Undang-Undang 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a66L); Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a725); MEMUTUSKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI.,ABUHAN BEBAS BATAM. BAB I PEMBENTUKAN KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI,ABUHAN BEBAS Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Batam ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka walctu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini. (21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi Pulau Batam, Pulau Tonton, Pulau Setokok, Pulau Nipah, Pulau Rempang, Pulau Galang dan Pulau Galang Baru;

(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Pemerintah ini. 8 Menetapkan Pasal 2 Pasal 2

(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya. (21 Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Batam. BAB II KETENTUAN PERALIHAN Pasal 3

(1) Semua aset Otorita Pengembangan Daerah Industri Fulau Batam dialihkan menjadi aset Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, kecuali aset yang telah diserahkan kepada Pemerintah Kota Batam, sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pegawai pada Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dialihkan menjadi pegawai pada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam. Pasal 4

(1) Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Hak Pengelolaan atas tanah yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota Batam yang berada di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) beralih kepada Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Hak-hak

(2) Hak-hak yang ada diatas Hak Pengelolaan atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

(3) Untuk perpanjangan/pembaharuan hak setelah hak sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berakhir, akan diberikan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan. BAB III KETENTUAN PENUTUP Pasal 5 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Otorita Pengembangan Daerah Industri Pulau Batam dan Pemerintah Kota Batam dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir.

PASAL 6

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
(1) Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan
Pelabuhan Bebas Batam ditetapkan paling lambat pada
tanggal 31 Desember 2008.
(2) Sebelum terbentuknya Badan Pengusahaan Kawasan
Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam, maka tugas
dan wewenangnya dilaksanakan secara bersama antara
Pemerintah Kota Batam dengan Otorita Pengembangan
Daerah Industri Pulau Batam sesuai dengan tugas pokok
dan fungsi masing-masing.

PASAL 7

BAB III: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar