PP NOMOR 47 TAHUN 2007

KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PELABUHAN BEBAS BINTAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:47
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan
sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak
diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini.
(21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :
a. Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh
Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri
Maritim, dan Pulau [,obam;
b. Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi
Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri
Dompak Darat;
(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta
terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 2

(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan
Bebas Bintan dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang
ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri,
perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya.
Menetapkan
(2) Bidang

(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di
dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas
pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Bintan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota
Tanjung Pinang.

PASAL 3

Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala
perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas
yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dan
Pemerintah Kota Tanjung Pinang dinyatakan tetap berlaku
sampai masa berlakunya berakhir.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (, ), sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 39 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOT Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7551; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas menjadi Undang-Undang (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a053); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286)'; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 125, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2OO4 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (, a8); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, L2) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a66l); 2 3 4 5 6

7. Undang-Undang 7 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a725); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG KAWASAN PERDAGANGAN BEBAS DAN PEI.ABUHAN BEBAS BINTAN. Pasal 1

(1) Dengan Peraturan Pemerintah ini, kawasan Bintan ditetapkan sebagai Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas untuk jangka waktu 70 (tujuh puluh) tahun sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah ini. (21 Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a. Sebagian dari wilayah Kabupaten Bintan serta seluruh Kawasan Industri Galang Batang, Kawasan Industri Maritim, dan Pulau [,obam;

b. Sebagian dari wilayah Kota Tanjung Pinang yang meliputi Kawasan Industri Senggarang dan Kawasan Industri Dompak Darat;

(3) Batas tetap dan titik koordinat dari wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana dalam peta terlampir yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2

(1) Di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dilakukan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi, seperti sektor perdagangan, maritim, industri, perhubungan, perbankan, pariwisata dan bidang lainnya. Menetapkan

(2) Bidang

(2) Bidang lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.

(3) Pengembangan kegiatan-kegiatan di bidang ekonomi di dalam Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas pada kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat

(2) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bintan dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tanjung Pinang. Pasal 3 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, segala perjanjian, kesepakatan, atau kerjasama serta izin atau fasilitas yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Bintan dan Pemerintah Kota Tanjung Pinang dinyatakan tetap berlaku sampai masa berlakunya berakhir. Pasal 4 Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan ditetapkan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar