Nama Kabupaten Pasir sebagai daerah otonom dalam wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi Kabupaten Paser.
PASAL 2
(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan. (21 Selama tenggang waktu penyesuaian administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur Kabupaten Pasir dapat digunakan bersama-sama dengan nomenklatur Kabupaten Paser dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah. (3) Pemerintah Kabupaten Paser bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Paser menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama Kabupaten Paser.
PASAL 3
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar