PP NOMOR 49 TAHUN 2007

PERUBAHAN NAMA KABUPATEN PASIR MENJADI KABUPATEN PASER PROVINSI KALIMANTAN TIMUR

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Nama Kabupaten Pasir sebagai daerah otonom dalam
wilayah Provinsi Kalimantan Timur diubah menjadi
Kabupaten Paser.

PASAL 2

(1) Tenggang waktu penyesuaian administratif
perubahan nama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 1 paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak
Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
(21 Selama tenggang waktu penyesuaian administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), nomenklatur
Kabupaten Pasir dapat digunakan bersama-sama
dengan nomenklatur Kabupaten Paser dalam
penyelenggaraan pemerintahan daerah.
(3) Pemerintah Kabupaten Paser bersama-sama dengan
Dewan Perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Paser
menyelenggarakan sosialisasi perubahan nama
Kabupaten Paser.

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar