Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Dengan Peraturan Pemerintah ini, Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur dipindahkan dari wilayah Kota Langsa ke wilayah Kecamatan Idi Rayeuk Kabupaten Aceh Timur.
PASAL 2
4-
PASAL 3
(1) Segala biaya yang diperlukan untuk pemindahan Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Pemerintah Kabupaten Aceh Timur dan sumber pendanaan lain yang sah serta tidak mengikat.
(2) Selain 5
(2) Selain biaya pemindahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), biaya pemindahan juga dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sesuai dengan kemampuan keuangan daerahf negara.
PASAL 4
Hal-hal yang timbul dari dan berhubungan dengan pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, sepanjang yang menyangkut instansi vertikal diatur lebih lanjut oleh menteri atau pimpinan lembaga pemerintah non departemen yang membawahi instansi yang bersangkutan.
PASAL 5
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, penyelenggaraan administrasi pemerintahan Kabupaten Aceh Timur dipindahkan secara bertahap sesuai dengan ketersediaan sarana dan prasarana di Ibu Kota Kabupaten Aceh Timur.
PASAL 6
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2OOT , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Januari 2OOT MENTERI HUKUM DAN HAI( ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLII( INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 21 ttd ttd Salinan sesuai dengan aslinya SEKRE-TARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan perundang_undangan Bidang Politik dan l(esejahterain Rakya-t, Wisnu Setiawan