Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan
1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau wali
kota dan perangkat daerah sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan daerah.
2. Kerja sama daerah adalah kesepakatan antara
gubernur dengan gubernur atau gubernur dengan
bupati/wali kota atau antara bupati/wali kota dengan
bupati/wali kota yang lain, dan/atau gubernur,
bupati/wali kota dengan pihak ketiga, yang dibuat
secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban.
3. Pihak ketiga adalah Departemen/Lembaga Pemerintah
Non Departemen atau sebutan lain, perusahaan
swasta yang berbadan hukum, Badan Usaha Milik
Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi,
Yayasan, dan lembaga di dalam negeri lainnya yang
berbadan hukum.
4. Badan kerja sama adalah suatu forum untuk
melaksanakan kerja sama yang keanggotaannya
merupakan wakil yang ditunjuk dari daerah yang
melakukan kerja sama.
5. Surat Kuasa adalah naskah dinas yang dikeluarkan
oleh kepala daerah sebagai alat pemberitahuan dan
tanda bukti yang berisi pemberian mandat atas
wewenang dari kepala daerah kepada pejabat yang
diberi kuasa untuk bertindak atas nama kepala
daerah untuk menerima naskah kerja sama daerah,
menyatakan persetujuan pemerintah daerah untuk
mengikatkan diri pada kerja sama daerah, dan/atau
menyelesaikan hal-hal lain yang diperlukan dalam
pembuatan kerja sama daerah.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab dalam
bidang pemerintahan dalam negeri.
BAB II
BAB II
KERJA SAMA DAERAH
Bagian Kesatu
Prinsip Kerja Sama
PASAL 2
BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Prinsip Kerja Sama
Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. persamaan kedudukan;
i. transparansi;
j. keadilan; dan
k. kepastian hukum. Bagian Kedua Subjek Kerja Sama Pasal 3 Para pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja sama daerah meliputi:
a. gubernur;
b. bupati;
c. wali kota; dan
d. pihak ketiga. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Objek Kerja Sama Pasal 4
Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik. Bagian Keempat Bentuk Kerja Sama Pasal 5 Kerja sama daerah dituangkan dalam bentuk perjanjian kerja sama. Pasal 6 Perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memperhatikan prinsip kerja sama dan objek kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 4. BAB III TATA CARA KERJA SAMA DAERAH Pasal 7 Tata cara kerja sama daerah dilakukan dengan
a. Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.
b. Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat:
1. subjek kerja sama;
2. objek PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
2. objek kerja sama;
3. ruang lingkup kerja sama;
4. hak dan kewajiban para pihak;
5. jangka waktu kerja sama;
6. pengakhiran kerja sama;
7. keadaan memaksa; dan
8. penyelesaian perselisihan.
c. Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
d. Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 8 Pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah. BAB IV PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH Pasal 9 Rencana kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan ketentuan apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah. Pasal 10 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Kerja sama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja perangkat daerah dan biayanya sudah teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. Pasal 1 1
(1) Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Ralryat Daerah dengan memberikan penjelasan mengenai:
a. tujuan kerja sama;
b. objek yang akan dikerjasamakan;
c. hak dan kewajiban meliputi:
1. besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama; dan
2. keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa.
d. jangka waktu kerja sama; dan
e. besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan jenis pembebanannya.
(2) Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
(3) Surat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada gubernur dan Menteri serta Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait. Pasal 12 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 12
(1) Rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinilai oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterima untuk memperoleh persetujuan.
(2) Apabila rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menilai kurang memenuhi prinsip kerja sama, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima sudah menyampaikan pendapat dan sarannya kepada kepala daerah.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dan menyampaikan kembali kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. (a) Apabila dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Perwakilan Ralryat Daerah belum memberikan persetujuan, dinyatakan telah memberikan persetujuan.
(5) Gubernur wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(6) Bupatilwali kota wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada gubernur, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. BAB V HASIL KERJA SAMA Pasal 13
(1) Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat berharga dan aset, atau nonmaterial berupa keuntungan.
(2) Hasil
(2) Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa uang, harus disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(3) Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa barang, harus dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah yang terlibat secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VI PENYELESAIAN PERSELISIHAN Pasal 14
(1) Apabila kerja sama antardaerah dalam satu provinsi terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara:
a. musyawarah; atau
b. Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat. Pasal 15 (1)Apabila kerja sama daerah provinsi dengan provinsi lain atau antara provinsi dengan kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi atau antara daerah kabupatenlkota dengan daerah kabupaten atau daerah kota dari provinsi yang berbeda terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara :
a. musyawarah; atau
b. Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat linal dan mengikat. Pasal 16 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16
(1) Apabila kerja sama daerah dengan pihak ketiga terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PERUBAHAN KERJA SAMA DAERAH Pasal 17
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan kerja sama daerah.
(2) Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama daerah diatur sesuai kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerja sama.
(3) Perubahan ketentuan kerja sama daerah dituangkan dalam pedanjian kerja sama setingkat dengan kerja sama daerah induknya. BAB VIII BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH Pasal 18 Kerja sama daerah berakhir apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e. dibuat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
e. dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. muncul norma baru dalam peraturan perundang- undangan;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional; atau
i. berakhirnya masa perjanjian. Pasal 19
(1) Kerja sama daerah dapat berakhir sebelum waktunya berdasarkan permintaan salah satu pihak dengan ketentuan:
a. menyampaikan secara tertulis inisiatif pengakhiran kerja sama kepada pihak lain.
b. pihak yang mempunyai inisiatif menanggung resiko baik finansial maupun resiko lainnya yang ditimbulkan sebagai akibat pengakhiran kerja sama. (21 Pengakhiran kerja sama ini tidak akan mempengaruhi penyelesaian objek kerja sama yang dibuat dalam perjanjian atau dalam pelaksanaan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sampai terselesaikannya objek kerja sama tersebut. Pasal 20 Kerja sama daerah tidak berakhir karena pergantian pemerintahan di daerah. Pasal 21 Menteri/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepala daerah dan Pimpinan Dewan Per'*rakilan Ralryat Daerah yang melakukan kerja sama bertanggungjawab:
a. menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama daerah; dan
b. men5rusun
b. men5rusun daftar naskah resmi dan menerbitkan himpunan kerja sama daerah. BAB IX PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Pasal 22
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan umum atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi.
(2) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait melakukan pembinaan dan pengawasan teknis atas kerja sama antardaerah provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari penjajakan, negosiasi, penandatanganan, pelaksanaan sampai pengakhiran kerja sama. Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dalam peraturan Menteri. BAB X BADAN KERJA SAMA Pasal24
(1) Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerja sama.
(2) Badan keda sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah.
(3) Pembentukan dan susunan organisasi badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah. Pasal 25 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 25
(1) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas:
a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
b. memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah masing-masing. (2\Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas badan kerja sama menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah yang melakukan kerja sama. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 26 Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja sama antardaerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.
PASAL 2T
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Subjek Kerja Sama
Para pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja
sama daerah meliputi:
a. gubernur;
b. bupati;
c. wali kota; dan
d. pihak ketiga.
Bagian Ketiga
Bagian Ketiga
Objek Kerja Sama
PASAL 4
BAB II: BAB II | Bagian Ketiga. . . - Bagian Ketiga
Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan
pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah
otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.
Bagian Keempat
Bentuk Kerja Sama
PASAL 5
BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Bentuk Kerja Sama
Kerja sama daerah dituangkan dalam bentuk perjanjian
kerja sama.
PASAL 6
BAB II: BAB II | Bagian Keempat - Bentuk Kerja Sama
Perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib
memperhatikan prinsip kerja sama dan objek kerja sama
sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 4.
BAB III
TATA CARA KERJA SAMA DAERAH
PASAL 7
BAB III: TATA CARA KERJA SAMA DAERAH
Tata cara kerja sama daerah dilakukan dengan
a. Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.
b. Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat:
1. subjek kerja sama;
2. objek PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
2. objek kerja sama;
3. ruang lingkup kerja sama;
4. hak dan kewajiban para pihak;
5. jangka waktu kerja sama;
6. pengakhiran kerja sama;
7. keadaan memaksa; dan
8. penyelesaian perselisihan.
c. Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
d. Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 8
BAB III: TATA CARA KERJA SAMA DAERAH
Pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh
satuan kerja perangkat daerah.
BAB IV
PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PASAL 9
BAB IV: PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
Rencana kerja sama daerah yang membebani daerah dan
masyarakat harus mendapat persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dengan ketentuan apabila
biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan
dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset
daerah.
PASAL 10
BAB IV: PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 10 Kerja sama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja perangkat daerah dan biayanya sudah teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
PASAL 11
BAB IV: PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
(1) Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama
daerah yang membebani daerah dan masyarakat,
gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat
dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama
kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan
Ralryat Daerah dengan memberikan penjelasan
mengenai:
a. tujuan kerja sama;
b. objek yang akan dikerjasamakan;
c. hak dan kewajiban meliputi:
1. besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk
pelaksanaan kerja sama; dan
2. keuntungan yang akan diperoleh berupa barang,
uang, atau jasa.
d. jangka waktu kerja sama; dan
e. besarnya pembebanan yang dibebankan kepada
masyarakat dan jenis pembebanannya.
(2) Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tembusannya disampaikan kepada Menteri dan
Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen terkait.
(3) Surat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tembusannya disampaikan kepada gubernur
dan Menteri serta Menteri/Pimpinan Lembaga
Pemerintah Non Departemen terkait.
PASAL 12
BAB IV: PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 12
(1) Rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dinilai oleh Dewan Perwakilan Ralryat Daerah paling lama 45 (empat puluh lima) hari kerja sejak diterima untuk memperoleh persetujuan.
(2) Apabila rancangan perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menilai kurang memenuhi prinsip kerja sama, paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterima sudah menyampaikan pendapat dan sarannya kepada kepala daerah.
(3) Kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja telah menyempurnakan rancangan perjanjian kerja sama dan menyampaikan kembali kepada Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. (a) Apabila dalam waktu paling lama 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya surat kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Dewan Perwakilan Ralryat Daerah belum memberikan persetujuan, dinyatakan telah memberikan persetujuan.
(5) Gubernur wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada Menteri/Pimpinan Lembaga Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah.
(6) Bupatilwali kota wajib menyampaikan salinan setiap perjanjian kerja sama kepada gubernur, Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait dan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah. BAB V HASIL KERJA SAMA
PASAL 13
BAB V: HASIL KERJA SAMA
(1) Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat
berharga dan aset, atau nonmaterial berupa
keuntungan.
(2) Hasil
(2) Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa uang,
harus disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli
daerah sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa barang,
harus dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah
yang terlibat secara proporsional sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PASAL 14
BAB VI: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1) Apabila kerja sama antardaerah dalam satu provinsi
terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara:
a. musyawarah; atau
b. Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.
PASAL 15
BAB VI: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
(1)Apabila kerja sama daerah provinsi dengan provinsi
lain atau antara provinsi dengan kabupaten/kota
dalam 1 (satu) provinsi atau antara daerah
kabupatenlkota dengan daerah kabupaten atau
daerah kota dari provinsi yang berbeda terjadi
perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara :
a. musyawarah; atau
b. Keputusan Menteri.
(2) Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b bersifat linal dan mengikat.
PASAL 16
BAB VI: PENYELESAIAN PERSELISIHAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16
(1) Apabila kerja sama daerah dengan pihak ketiga terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PERUBAHAN KERJA SAMA DAERAH
PASAL 17
BAB VII: PERUBAHAN KERJA SAMA DAERAH
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas
ketentuan kerja sama daerah.
(2) Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama
daerah diatur sesuai kesepakatan masing-masing
pihak yang melakukan kerja sama.
(3) Perubahan ketentuan kerja sama daerah dituangkan
dalam pedanjian kerja sama setingkat dengan kerja
sama daerah induknya.
BAB VIII
BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH
PASAL 18
BAB VIII: BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH
Kerja sama daerah berakhir apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e. dibuat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
e. dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. muncul norma baru dalam peraturan perundang- undangan;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional; atau
i. berakhirnya masa perjanjian.
PASAL 19
BAB VIII: BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH
(1) Kerja sama daerah dapat berakhir sebelum waktunya
berdasarkan permintaan salah satu pihak dengan
ketentuan:
a. menyampaikan secara tertulis inisiatif pengakhiran
kerja sama kepada pihak lain.
b. pihak yang mempunyai inisiatif menanggung resiko
baik finansial maupun resiko lainnya yang
ditimbulkan sebagai akibat pengakhiran kerja
sama.
(21 Pengakhiran kerja sama ini
tidak akan
mempengaruhi penyelesaian objek kerja sama yang
dibuat dalam perjanjian atau dalam pelaksanaan
perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, sampai terselesaikannya objek kerja sama
tersebut.
PASAL 20
BAB VIII: BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH
Kerja sama daerah tidak berakhir karena pergantian
pemerintahan di daerah.
PASAL 21
BAB VIII: BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH
Menteri/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepala
daerah dan Pimpinan Dewan Per'*rakilan Ralryat Daerah
yang melakukan kerja sama bertanggungjawab:
a. menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama
daerah; dan
b. men5rusun
b. men5rusun daftar naskah resmi dan menerbitkan
himpunan kerja sama daerah.
BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 22
BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan
umum atas kerja sama antardaerah provinsi atau
antarkabupaten/kota dari lain provinsi.
(2) Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non
Departemen terkait melakukan pembinaan dan
pengawasan teknis atas kerja sama antardaerah
provinsi atau antarkabupaten/kota dari lain provinsi.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimulai dari penjajakan, negosiasi,
penandatanganan, pelaksanaan sampai pengakhiran
kerja sama.
PASAL 23
BAB IX: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan
dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
diatur dalam peraturan Menteri.
BAB X
BADAN KERJA SAMA
PASAL 24
BAB X: BADAN KERJA SAMA
(1) Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan
kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara
terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5
(lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan
kerja sama.
(2) Badan keda sama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) bukan perangkat daerah.
(3) Pembentukan dan susunan organisasi badan kerja
sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan keputusan bersama kepala daerah.
PASAL 25
BAB X: BADAN KERJA SAMA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 25
(1) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas:
a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
b. memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah masing-masing. (2\Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas badan kerja sama menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah yang melakukan kerja sama. BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 26
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja
sama antardaerah yang sedang berjalan tetap berlaku
sampai dengan berakhirnya kerja sama.
Pasal2T
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka
penyelesaian perselisihan kerja sama antardaerah yang
ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini,
diselesaikan sesuai Peraturan Pemerintah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 28
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
W
PRL-5lr-)a_ N
i-(Etrt.iBLlK tNi)ONESIA