PP NOMOR 52 TAHUN 2007

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT JASA MARGA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

bagian oleh negara; - b. bahwa penjualan saham dimaksud telah mendapat
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga dan peran
serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Jasa Marga, dilakukan penjualan
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jasa Marga
dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak diambil
bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan
pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan harga
terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

PASAL 2

bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan - pasar modal.
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
ayat (1) dilakukan paling banyak 30% (tiga puluh persen)
sehingga kepemilikan negara paling sedikit 7Oo/o (tujuh
puluh persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Jasa Marga yang telah ditempatkan dan disetor
penuh setelah penjualan saham.
(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

PASAL 3

bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan - pasar modal.
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis
banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan
dan dijual serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Jasa Marga kepada Menteri Keuangan.

PASAL 4

bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan - pasar modal.
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Jasa Marga.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya
pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan
dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

PASAL 5

bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan ketentuan - pasar modal.
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar