PP NOMOR 53 TAHUN 2007

PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT WIJAYA KARYA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 5 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:53
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

bagian oleh negara; - b. bahwa penjualan saham dimaksud telah mendapat
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja, nilai tambah
Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wrjaya Karya dan peran
serta masyarakat dalam kepemilikan saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wrjaya Karya, dilakukan penjualan
saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Wrjaya
Karya dengan cara menerbitkan saham baru yang tidak
diambil bagian oleh negara, untuk dijual berdasarkan
ketentuan pasar modal.
(2) Penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan berdasarkan prinsip transparansi, akuntabilitas,
pertanggungjawaban, kemandirian, kewajaran, dan harga
terbaik dengan memperhatikan kondisi pasar.

PASAL 2

bagian oleh negara; - b. bahwa penjualan saham dimaksud telah mendapat
Pasal 2
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat
(1) dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen)
sehingga kepemilikan negara paling sedikit 650/o (enam
puluh lima persen) dari seluruh saham Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Wrjaya Karya yang telah ditempatkan
dan disetor penuh setelah penjualan saham.
(2) Banyaknya saham dan besarnya nilai saham yang akan
diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara
selaku Rapat Umum Pemegang Saham.

PASAL 3

bagian oleh negara; - b. bahwa penjualan saham dimaksud telah mendapat
Setelah pelaksanaan penjualan saham, Menteri Negara Badan
Usaha Milik Negara memberitahukan secara tertulis banyaknya
saham dan besarnya nilai saham yang diterbitkan dan dijual
serta struktur kepemilikan saham pada Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Wijaya Karya kepada Menteri Keuangan.

PASAL 4

bagian oleh negara; - b. bahwa penjualan saham dimaksud telah mendapat
(1) Hasil penjualan saham baru sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) disetor ke kas Perusahaan Perseroan
(Persero) PT Wijaya Karya.
(2) Hasil penjualan saham sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan hasil bersih setelah dikurangi dengan biaya
pelaksanaan penjualan tersebut.
(3) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan memperhatikan prinsip transparansi, akuntabilitas,
dan kewajaran sesuai dengan ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.

PASAL 5

bagian oleh negara; - b. bahwa penjualan saham dimaksud telah mendapat
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar