Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari
lingkungan kekuasaan keluarga orang tua, wali yang
sah, atau orang lain yang bertanggung jawab atas
perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak
tersebut, ke dalam lingkungan keluarga orang tua
angkatnya berdasarkan keputusan atau penetapan
pengadilan.
Pengangkatan anak adalah suatu perbuatan hukum
yang mengalihkan seorang anak dari lingkungan
kekuasaan orang tua, wali yang sah, atau orang lain
yang bertanggung jawab atas perawatan, pendidikan
dan membesarkan anak tersebut, ke dalam
lingkungan keluarga orang tua angkat.
Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau
ayah dan/atau ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu
angkat.
Orang tua angkat adalah orang yang diberi kekuasaan
untuk merawat, mendidik, dan membesarkan anak
berdasarkan peraturan perundang-undangan dan
adat kebiasaan.
Lembaga pengasuhan anak adalah lembaga atau
organisasi sosial atau yayasan yang berbadan hukum
yang menyelenggarakan pengasuhan anak terlantar
dan telah mendapat tzin dari Menteri untuk
melaksanakan proses pengan gkatan anak.
Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok
dan organisasi sosial danlatau organisasi
kemasyarakatan.
Pekerja sosial adalah pegawai negeri sipil atau orang
yang ditunjuk oleh lembaga pengasuhan yang
memiliki kompetensi pekerjaan sosial dalam
pengangkatan anak.
1
2
3
4
5
6
7
8. Instansi
8
9
Instansi sosial adalah instansi yang tugasnya
mencakup bidang sosial baik di pusat maupun di
daerah.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang sosial.
PASAL 2
BAB I: BAB I
Pengangkatan anak bertujuan untuk kepentingan terbaik bagi anak dalam rangka mewujudkan kesejahteraan anak dan perlindungan anak, yang dilaksanakan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 3
(1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut oleh calon anak angkat.
(2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat. Pasal 4 Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya' Pasal 5 Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing hanya dapat dilakukan seba.gai upaya terakhir. Pasal 6
(1) Orang tua angkat wajib mernberitahukan kepada anak angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua kandungnya. (21 Pemberitahuan asal-usul darr orang tua kandungnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang bersangkutan. BAB II BAB II JENIS PENGANGKATAN ANAK Pasal 7 Pengangkatan anak terdiri atas:
a. pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan
b. pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing. Bagian Pertama Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia Pasal 8 Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat; dan
b. pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang- undangan. Pasal 9
(1) Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat. (21 Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan' Pasal 1O
(1) Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b mencakup pengangkatan anak secara langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga pengasuhan anak.
(2) Pengangkatan (21 Pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan. Bagian Kedua Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia Dengan Warga Negara Asing Pasal 1 1
(1) Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing; dan
b. pengangkatan anak Warga Negara Asing di Indonesia oleh Warga Negara Indonesia. (21 Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui putusan pengadilan. BAB III SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK Pasal 12
(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan prioritas utama;
b. anak
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum berusia 12 (dua beias) tahun, sepanjang ada alasan mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang anak memerlukan perlindungan khusus. Pasal 13 Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dcrn paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial; i. memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis oral1g tua atau wali anak; j. membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak, kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
1. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6 (enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi sosial. Pasal 14 Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a, harus memenuhi syarat: a.memperoleh PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
b. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
c. melalui lembaga pengasuhan anak. Pasal 15 Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
b. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak. Pasal 16
(1) Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah mendapat izin dari Menteri. (21 Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di provinsi. Pasal 17 Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 13, calon orang tua angkat Warga Negara Asing juga har-us memenuhi syarat:
a. telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
c. membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perw'akilan Republik Indonesia setempat. Pasal 18 Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 17 diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IV TATA CARA PENGANGKATAN ANAK Bagian Pertama Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia Pasal 19 Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat yang bersangkutan. Pasal 20
(1) Permohonan pengangkatan anak yang telah memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan penetapan pengadilan.
(2) Pengadilan menyampaikan salinan penetapan pengangkatan anak ke instansi terkait.
PASAL 2L
BAB IV: TATA CARA PENGANGKATAN ANAK | Bagian Pertama - Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB I: BAB I
(1) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama
yang dianut oleh calon anak angkat.
(2) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka
agama anak disesuaikan dengan agama mayoritas
penduduk setempat.
PASAL 4
BAB I: BAB I
Pengangkatan anak tidak memutuskan hubungan darah
antara anak yang diangkat dengan orang tua kandungnya'
PASAL 5
BAB I: BAB I
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga
Negara Asing hanya dapat dilakukan seba.gai upaya
terakhir.
PASAL 6
BAB I: BAB I
(1) Orang tua angkat wajib mernberitahukan kepada anak
angkatnya mengenai asal-usulnya dan orang tua
kandungnya.
(21 Pemberitahuan asal-usul darr orang tua kandungnya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
dengan memperhatikan kesiapan anak yang
bersangkutan.
BAB II
BAB II
JENIS PENGANGKATAN ANAK
PASAL 7
BAB II: BAB II
Pengangkatan anak terdiri atas:
a. pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia; dan
b. pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia
dengan Warga Negara Asing.
Bagian Pertama
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
PASAL 8
BAB II: BAB II | Bagian Pertama - Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
Pengangkatan anak antar Warga Negara Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, meliputi:
a. pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan
setempat; dan
b. pengangkatan anak berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 9
BAB II: BAB II | Bagian Pertama - Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
(1) Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan
setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf
a, yaitu pengangkatan anak yang dilakukan dalam
satu komunitas yang nyata-nyata masih melakukan
adat dan kebiasaan dalam kehidupan bermasyarakat.
(21 Pengangkatan anak berdasarkan adat kebiasaan
setempat dapat dimohonkan penetapan pengadilan'
PASAL 10
BAB II: BAB II | Bagian Pertama - Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
(1) Pengangkatan anak berdasarkan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 huruf b mencakup pengangkatan anak secara
langsung dan pengangkatan anak melalui lembaga
pengasuhan anak.
(2) Pengangkatan
(21
Pengangkatan anak berdasarkan peraturan
perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui penetapan pengadilan.
Bagian Kedua
Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia
Dengan Warga Negara Asing
PASAL 11
BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia
(1) Pengangkatan anak antara Warga Negara Indonesia
dengan Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf b, meliputi:
a. pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh
Warga Negara Asing; dan
b. pengangkatan anak Warga Negara Asing di
Indonesia oleh Warga Negara Indonesia.
(21 Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui putusan pengadilan.
BAB III
SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
PASAL 12
BAB III: SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
(1) Syarat anak yang akan diangkat, meliputi:
a. belum berusia 18 (delapan belas) tahun;
b. merupakan anak terlantar atau ditelantarkan;
c. berada dalam asuhan keluarga atau dalam lembaga
pengasuhan anak; dan
d. memerlukan perlindungan khusus.
(2) Usia anak angkat sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a meliputi:
a. anak belum berusia 6 (enam) tahun, merupakan
prioritas utama;
b. anak
b. anak berusia 6 (enam) tahun sampai dengan belum
berusia 12 (dua beias) tahun, sepanjang ada alasan
mendesak; dan
c. anak berusia 12 (dua belas) tahun sampai dengan
belum berusia 18 (delapan belas) tahun, sepanjang
anak memerlukan perlindungan khusus.
PASAL 13
BAB III: SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
Calon orang tua angkat harus memenuhi syarat-syarat:
a. sehat jasmani dan rohani;
b. berumur paling rendah 30 (tiga puluh) tahun dcrn
paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
c. beragama sama dengan agama calon anak angkat;
d. berkelakuan baik dan tidak pernah dihukum karena
melakukan tindak kejahatan;
e. berstatus menikah paling singkat 5 (lima) tahun;
f. tidak merupakan pasangan sejenis;
g. tidak atau belum mempunyai anak atau hanya
memiliki satu orang anak;
h. dalam keadaan mampu ekonomi dan sosial;
i.
memperoleh persetujuan anak dan izin tertulis oral1g
tua atau wali anak;
j.
membuat pernyataan tertulis bahwa pengangkatan
anak adalah demi kepentingan terbaik bagi anak,
kesejahteraan dan perlindungan anak;
k. adanya laporan sosial dari pekerja sosial setempat;
1. telah mengasuh calon anak angkat paling singkat 6
(enam) bulan, sejak izin pengasuhan diberikan; dan
m. memperoleh izin Menteri dan/atau kepala instansi
sosial.
PASAL 14
BAB III: SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(1) huruf a, harus memenuhi syarat: a.memperoleh PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
a. memperoleh izin tertulis dari pemerintah negara asal pemohon melalui kedutaan atau perwakilan negara pemohon yang ada di Indonesia;
b. memperoleh izin tertulis dari Menteri; dan
c. melalui lembaga pengasuhan anak.
PASAL 15
BAB III: SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
Pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) huruf b, harus memenuhi syarat:
a. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah Republik Indonesia; dan
b. memperoleh persetujuan tertulis dari pemerintah negara asal anak.
PASAL 16
BAB III: SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
(1) Pengangkatan anak oleh orang tua tunggal hanya
dapat dilakukan oleh Warga Negara Indonesia setelah
mendapat izin dari Menteri.
(21 Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat didelegasikan kepada kepala instansi sosial di
provinsi.
PASAL 17
BAB III: SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud clalam Pasal 13, calon orang tua angkat Warga Negara Asing juga har-us memenuhi syarat:
a. telah bertempat tinggal di Indonesia secara sah paling singkat 2 (dua) tahun berturut-turut;
b. mendapat persetujuan tertulis dari pemerintah negara pemohon; dan
c. membuat pernyataan tertulis melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perw'akilan Republik Indonesia setempat.
PASAL 18
BAB III: SYARAT-SYARAT PENGANGKATAN ANAK
Pasal 18
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal
17 diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB IV
TATA CARA PENGANGKATAN ANAK
Bagian Pertama
Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
PASAL 19
BAB IV: TATA CARA PENGANGKATAN ANAK | Bagian Pertama - Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
Pengangkatan anak secara adat kebiasaan dilakukan
sesuai dengan tata cara yang berlaku di dalam masyarakat
yang bersangkutan.
PASAL 20
BAB IV: TATA CARA PENGANGKATAN ANAK | Bagian Pertama - Pengangkatan Anak Antar Warga Negara Indonesia
(1) Permohonan pengangkatan anak yang telah
memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk
mendapatkan penetapan pengadilan.
(2) Pengadilan menyampaikan salinan penetapan
pengangkatan anak ke instansi terkait.
Pasal 2l
(1) Seseorang dapat mengangkat anak paling banyak 2
(dua) kali dengan jarak waktu paling singkat 2 (dua)
tahun.
(21 Dalam hal calon anak angkat adalah kembar,
pengangkatan anak dapat dilakukan sekaligus
dengan saudara kembarnya oleh calon orang tua
angkat.
Bagian Kedua
Bagian Kedua
Pengangkatan Anak Antara Warga Negara Indonesia
Dengan Warga Negara Asing
PASAL 22
BAB IV: TATA CARA PENGANGKATAN ANAK | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Permohonan pengangkatan anak Warga Negara
Indonesia oleh Warga Negara Asing yang telah
memenuhi persyaratan diajukan ke pengadilan untuk
mendapatkan putusan pengadilan.
(21 Pengadilan menyampaikan salinan putusan
pengangkatan anak ke instar.si terkait.
PASAL 23
BAB IV: TATA CARA PENGANGKATAN ANAK | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Permohonan pengangkatan anak Warga Negara Asing di
Indonesia oleh Warga Negara Indonesia berlaku mutatis
mutandis ketentuan Pasal 22.
PASAL 24
BAB IV: TATA CARA PENGANGKATAN ANAK | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pengangkatan anak Warga Negara Indonesia yang
dilahirkan di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah
Indonesia oleh Warga Negara Asing yang berada di luar
negeri harus dilaksanakan di Indonesia dan memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 12.
PASAL 25
BAB IV: TATA CARA PENGANGKATAN ANAK | Bagian Kedua - Bagian Kedua
(1) Dalam proses perizinan pengangkatan anak, Menteri
dibantu oleh Tim Pertimbangan Pertzinan
Pengangkatan Anak.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai Tim Pertimbangan
Perizinan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
BAB V
BAB V
BIMBINGAN DALAM PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
PASAL 26
BAB V: BAB V
Bimbingan terhadap pelaksanaan
dilakukan oleh Pemerintah dan
kegiatan:
a. penyuluhan;
b. konsultasi;
c. konseling;
d. pendampingan; dan
e. pelatihan.
pengangkatan anak
masyarakat melalui
PASAL 27
BAB V: BAB V
(1) Penyuluhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf a dimaksudkan agar masyarakat mendapatkan
informasi dan memahami tentang persyaratan,
prosedur dan tata cara pelaksanaan pengangkatan
anak.
(21 Penyuluhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujtran untuk:
a. meningkatkan pemahaman tentang pengangkatan
anak;
b. menyadari akibat dari pengangkatan anak; dan
c. terlaksananya pengangkatan anak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
PASAL 28
BAB V: BAB V
(1) Konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, dimaksudkan untuk membimbing dan mempersiapkan orang tua kandung dan calon orang tua angkat atau pihak lainnya agar mempunyai kesiapan dalam pelaksanaan pengangkatan anak. (21 Konsultasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memberikan REPUBL]K INDONESIA
a. memberikan informasi tentang pengangkatan anak; dan
b. memberikan motivasi untuk mengangkat anak.
PASAL 29
BAB V: BAB V
(1) Konseling sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf c, dimaksudkan untuk membantu mengatasi
masalah dalam pengangkatan anak.
(21 Konseling sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. membantu
memahami
permasalahan
pengangkatan anak; dan
b. memberikan alternatif pemecahan masalah
pengangkatan anak.
PASAL 30
BAB V: BAB V
( 1) Pendampingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
26 huruf d dimaksudkan untuk membantu
kelancaran pelaksanaan pengangkatan anak.
(21 Pendampingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bertujuan untuk:
a. meneliti dan
menganalisis permohonan
pengangkatan anak; dan
b. memantau perkembangan anak
dalam
pengasuhan orang tua angkat.
PASAL 31
BAB V: BAB V
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26
huruf e dimaksudkan agar petugas memiliki
kemampuan dalam proses pelaksanaan pengangkatan
anak.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada
bertujuan untuk:
a. meningkatkan
pengetahuan
pengangkatan anak; dan
ayat (1)
rnengenal
b. meningkatkan
b. meningkatkan keterampilan dalam pengangkatan
anak.
BAB VI
PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
PASAL 32
BAB VI: PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pengawasan
penyimpangan
anak.
dilaksanakan agar tidak
terjadi
atau pelanggaran dalam pengangkatan
PASAL 33
BAB VI: PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pengawasan ciilaksanakan untuk:
a. mencegah pengangkatan anak yang tidak sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. mengurangi kasus-kasus penyimpangan atau
pelanggaran pengangkatan anak; dan
c. memantau pelaksanaan pengangkatan anak.
PASAL 34
BAB VI: PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pengawasan dilaksanakan terhadap:
a. orang perseorangan;
b. lembaga pengasuhan;
c. rumah sakit bersalin;
d. praktek-praktek kebidanan; dan
e. panti sosial pengasuhan anak.
PASAL 35
BAB VI: PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pengawasan terhadap pelaksanaan pengangkatan anak
dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat.
PASAL 36
BAB VI: PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 36 Pengawasan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan oleh Departemen Sosial.
PASAL 37
BAB VI: PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
Pengawasan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35 dilakukan antara lain oleh:
a. orang perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok;
d. lembaga pengasuhan anak; dan
e. lembaga perlindungan anak.
PASAL 38
BAB VI: PENGAWASAN PELAKSANAAN PENGANGKATAN ANAK
(1) Dalam hal terjadi atau diduga terjadi penyimpangan
atau
pelanggaran terhadap pelaksanaan
pengangkatan anak, masyarakat dapat melakukan
pengaduan kepada aparat penegak hukum dan/atau
Komisi Perlindungan Anak Indonesia, instansi sosial
setempat atau Menteri.
(21 Pengaduan diajukan secara tertulis disertai dengan
identitas diri pengadu dan data awal tentang adanya
dugaan penyimpangan atau pelanggaran.
BAB VII
PELAPORAN
PASAL 39
BAB VII: PELAPORAN
Pekerja sosial menyampaikan laporan sosial mengenai
kelayakan orang tua angkat dan perkembangan anak
dalam pengasuhan keluarga orang tua angkat kepada
Menteri atau kepala instansi sosial setempat.
PASAL 40
BAB VII: PELAPORAN
-t4- Pasal 40 Dalam hal pengangkatan anak Warga Negara Indonesia oleh Warga Negara Asing, orang tua angkat harus melaporkan perkembangan anak kepada Departemen Luar Negeri Republik Indonesia melalui Perwakilan Republik Indonesia setempat paling singkat sekali dalam 1 (satu) tahun, sampai dengan anak berusia 18 (delapan belas) tahun.
PASAL 41
BAB VII: PELAPORAN
Semua administrasi yang berkaitan dengan pengangkatan
anak berada di departemen yang bertanggung jawab di
bidang sosial.
PASAL 42
BAB VII: PELAPORAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan bimbingan,
pengawasan, dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26, Pasal 32, dan Pasal 39 diatur dengan Peraturan
Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 43
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, semua
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
pelaksanaan pengangkatan anak tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 44
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar