PP NOMOR 55 TAHUN 2007

PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 49 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:55
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL l0

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV
Naskah pasal.

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan
pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan
keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran
agamanya, yzrng dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui
mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis
pendidikan.
2. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang
mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan
peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang
ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan
mengamalkan aj aran agamanya.
3. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam
yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang
pendidikan.
4. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga
pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang
menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu
dengan jenis pendidikan lainnya.
5. Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu
pada jalur pendidikan formal dan nonformal.
6. Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu
pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada
sastra agama dan/atau kitab suci Weda.
7. Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan
Buddha pada jalur pendidikan nonformal.
8. Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan
Khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan
jenjang pendidikan yang mengacu pada Si Shu Wu Jing.
9. Tempat .

-3
9. Tempat pendidika.n agama adalah rua.ngzu'l yang digunakan
untuk melaksanakan pendidikan agama.
lO. Rumah ibadah adalah bangunan yang seca.ra khusus
dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga
satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau
masyarakat umum.
11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendidikan.
12. Menteri Agama adalah menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang agama.
BAB II
PENDIDIKAN AGAMA

PASAL 2

BAB II: PENDIDIKAN AGAMA
(t) Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama.

(2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayafl, dan mengamalkan nilai-nilai ag€rma yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuarl, teknologi dan seni. Pasal 3

(1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.

(2) Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Pasal 4 -4 Pasal 4 (t) Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama.

(2) Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagzuna.

(3) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama. {4) Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sarna dengan satuan pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikzrn agama bagi peserta didik.

(5) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik.

(6) Tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa ruang€u1 di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya.

(7) Satuan pendidikan yang berciri khas ag€rma tertentu tidak berkewajiban membangun rumah ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 5 5 Pasal 5

(1) Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

(2) Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap perkembangan kejiwaan peserta didik.

(3) Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari- hari dan menjadikern agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(4) Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat diantara sesarna pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.

(5) Pendidikan agzuna membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.

(6) Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.

(7) Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses.

(8) Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan.

(9) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajzrrarl, dan kedalamzul materi. Pasal 6 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -6 Pasal 6

(1) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

(3) Dalam hal satuan pendidikan Udak dapat menyediakannya, maka Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakannya sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Pasal 7

(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (7), dan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (t) untuk:

a. satuan pendidikan tinggi dilakukan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama;

b. satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh bupati/walikota setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. c.satuan 7

c. satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan oleh pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional dilakukan oleh kepala pemerintahan daerah yang mengembangkannya setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi atau Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tentang pengelolaan dan penyelengg€rra€rn pendidikan agElma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta tentang pendidik pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri Agama. BAB III PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV Pasa] 8

(1) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

(2) Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai- nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agzrma yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Pasal9 8 Pasal 9

(1) Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

(2) Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

(3) Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama. Pasal l0 (l) Pendidikan keagamaan menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama.

(2) Penyelenggaraan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (t) yang memadukan ilmu agama dan ilmu umum/keterampilan terutama bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik pindah pada jenjang yang sarna atau melanjutkan ke pendidikan umum atau yang lainnya pada jenjang berikutnya. Pasal 1 1 (I) Peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan.

(2) Hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(3) Peserta REPUBL!K !NDONESIA 9

(3) Peserta didik pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/kejuruan dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan atau jenis pendidikan yang lainnya. Pasal 12

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan.

(2) Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional

(3) Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang, melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

(4) Akreditasi atas pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama. Pasal 13 (l) Pendidikan keagamaan dapat berbentuk satuan atau program pendidikan.

(2) Pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

(3) Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib memperoleh izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. isi pendidikan -10

a. isi pendidikan/kurikulum;

b. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;

c. sarerna dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelaj ar€rn ;

d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan sekurang-kurangnya untuk I (satu) tahun pendidikan/ akademik berikutnya;

e. sistem evaluasi; dan

f. manajemen dan proses pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan Standar Nasional Pendidikan.

(6) Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang Udak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Bagian Kesatu Pendidikan Keagamaan Islam Pasal 14 (l) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren. t2) Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

(3) Pesantren REPUBLIK lNDONESIA - 11

(3) Pesantren dapat menyelenggarakan I (satu) atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Paragraf I Pendidikan Diniyah Formal Pasal 15 Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran ag€rma Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pasal 16

(1) Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

(2) Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (Uga) tingkat.

(3) Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. Pasal 17

(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang- kurangnya 7 (tujuh) tahun.

(2) Dalam REPUBL]K INDONESIA -12

(2) Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.

(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus benjazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.

(4) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorErng harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat. Pasal 18 (t) Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegara€u1, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.

(2) Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraeul, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya. Pasal 19 (I) Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan. Pasal20 -13 Pasal 20

(1) Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.

(2) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruaul tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu ag€una, wajib memasukkan pendidikan kewarganegarazul dan bahasa Indonesia.

(3) Mata kuliah dalam kurikulum progr€rm studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).

(4) Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Paragrd 2 Pendidikan Diniyah Nonformal

PASAL 2L

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: PENDIDIKAN AGAMA
(1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan
jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan
agama.
(2) Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri
Agama.

PASAL 4

BAB II: PENDIDIKAN AGAMA
-4 Pasal 4 (t) Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama.

(2) Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagzuna.

(3) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama. {4) Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sarna dengan satuan pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikzrn agama bagi peserta didik.

(5) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik.

(6) Tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa ruang€u1 di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya.

(7) Satuan pendidikan yang berciri khas ag€rma tertentu tidak berkewajiban membangun rumah ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 5 5 Pasal 5

(1) Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

(2) Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap perkembangan kejiwaan peserta didik.

(3) Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari- hari dan menjadikern agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(4) Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat diantara sesarna pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.

(5) Pendidikan agzuna membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.

(6) Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.

(7) Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses.

(8) Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan.

(9) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajzrrarl, dan kedalamzul materi. Pasal 6 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -6 Pasal 6

(1) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

(3) Dalam hal satuan pendidikan Udak dapat menyediakannya, maka Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakannya sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Pasal 7

(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (7), dan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (t) untuk:

a. satuan pendidikan tinggi dilakukan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama;

b. satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh bupati/walikota setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. c.satuan 7

c. satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan oleh pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional dilakukan oleh kepala pemerintahan daerah yang mengembangkannya setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi atau Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tentang pengelolaan dan penyelengg€rra€rn pendidikan agElma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta tentang pendidik pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri Agama. BAB III PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV Pasa] 8

(1) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

(2) Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai- nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agzrma yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Pasal9 8 Pasal 9

(1) Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

(2) Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

(3) Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama. Pasal l0 (l) Pendidikan keagamaan menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama.

(2) Penyelenggaraan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (t) yang memadukan ilmu agama dan ilmu umum/keterampilan terutama bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik pindah pada jenjang yang sarna atau melanjutkan ke pendidikan umum atau yang lainnya pada jenjang berikutnya. Pasal 1 1 (I) Peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan.

(2) Hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(3) Peserta REPUBL!K !NDONESIA 9

(3) Peserta didik pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/kejuruan dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan atau jenis pendidikan yang lainnya. Pasal 12

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan.

(2) Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional

(3) Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang, melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

(4) Akreditasi atas pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama. Pasal 13 (l) Pendidikan keagamaan dapat berbentuk satuan atau program pendidikan.

(2) Pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

(3) Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib memperoleh izin dari Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. isi pendidikan -10

a. isi pendidikan/kurikulum;

b. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga kependidikan;

c. sarerna dan prasarana yang memungkinkan terselenggaranya kegiatan pembelaj ar€rn ;

d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program pendidikan sekurang-kurangnya untuk I (satu) tahun pendidikan/ akademik berikutnya;

e. sistem evaluasi; dan

f. manajemen dan proses pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Menteri Agama dengan berpedoman pada ketentuan Standar Nasional Pendidikan.

(6) Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang Udak berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik 15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. Bagian Kesatu Pendidikan Keagamaan Islam Pasal 14 (l) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren. t2) Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

(3) Pesantren REPUBLIK lNDONESIA - 11

(3) Pesantren dapat menyelenggarakan I (satu) atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Paragraf I Pendidikan Diniyah Formal Pasal 15 Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran ag€rma Islam pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi. Pasal 16

(1) Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

(2) Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA yang terdiri atas 3 (Uga) tingkat.

(3) Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang bersangkutan. Pasal 17

(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang- kurangnya 7 (tujuh) tahun.

(2) Dalam REPUBL]K INDONESIA -12

(2) Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.

(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus benjazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.

(4) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorErng harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat. Pasal 18 (t) Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegara€u1, bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.

(2) Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraeul, bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam, serta seni dan budaya. Pasal 19 (I) Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam.

(2) Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan. Pasal20 -13 Pasal 20

(1) Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.

(2) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan untuk setiap program studi pada perguruaul tinggi keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu ag€una, wajib memasukkan pendidikan kewarganegarazul dan bahasa Indonesia.

(3) Mata kuliah dalam kurikulum progr€rm studi memiliki beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit semester (sks).

(4) Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Paragrd 2 Pendidikan Diniyah Nonformal Pasal 2l

(1) Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, Majells Taklim, Pendidikan Al Qur'an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang sejenis.

(2) Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dapat berbentuk satuan pendidikan.

(3) Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan pendidikan. Pasal22 Pasal 22

(1) Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam.

(2) Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak berjenjang.

(3) Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren, masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat. Pasa1 23 (I) Majelis Taklim atau n€una lain yang sejenis bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah S\MT dan akhlak mulia peserta didik serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.

(2) Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur'an dan Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhfak mu1ia.

(3) Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi syarat. Pasal24 (l) Pendidikan Al-Qur'an bertujuan meningkatkan kemamputrn peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur'an.

(2) Pendidikan Al-Qur'an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKO), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPO), Ta'limul Qur'an lil Aulad (TgA), dan bentuk lain yang sejenis.

(3) Pendidikan Al-Qur'an dapat dilaksanakan secara be4'enjang dan tidak berjenjang.

(4) PenyelenE€iaraan REPUBLIK INDONES]A -15

(4) Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an dipusatkan di masjid, mushalla, atau ditempat lain yang memenuhi syarat.

(5) Kurikulum pendidikan Al-Qur'an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al Qur'an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.

(6) Pendidik pada pendidikan Al-Qur'an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur'an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Qur'an. Pasal 25

(1) Diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi pendidikan aga.ma Islam yang diperoleh di SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan peserta didik kepada Allah SWT.

(2) Penyelengga-razrn diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara berjenjang atau tidak be{enjang.

(3) Penyelenggeraem diniyah takmiliyah dilaksanakan di masjid, mushalla, atau di tempat lain yang memenuhi syarat.

(4) Penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan kewenangan penyelenggara.

(5) PenyelenggzraErn diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi. Paragraf 3 -16 Paragraf 3 Pesantren Pasal 26

(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada A1lah SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan, pengetahtlan, dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama Islam (mutqfaqqthJiddtn) dan/atau menjadi muslim yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun kehidupan yang Islami di masyarakat.

(2) Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar, menengah, dart / atau pendidikan tinggi.

(3) Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata pelajaran/kuliah pendidikan aga.ma di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Bagian Kedua Pendidikan Keagamaan Kristen Pasal 27

(1) Pendidikan keagamaan Kristen diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

(2) Pendidikan -17

(2) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

(3) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibina oleh Menteri Agama. Pasal 28 Penamaan satuan pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal jenjang pendidikan menengah dan tinggi merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 29 (t) Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan dasar adalah Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) dan Sekolah Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPIK).

(2) Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan menengah adalah Sekolah Menengah Agama Kristen (SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK) atau yang sederajat, yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pada pendidikan menengah keagamaan Kristen seseorang harus berijazah SMP atau yang sederajat.

(4) Pengelolaan SMAK dan SMTK diselenggarakan oleh Pemerintah, gereja dan/atau lembaga keagamaan Kristen.

(5) Kurikulum SMAK dan SMTK memuat bahan kajian tentang agama/teologi Kristen dan kajian lainnya pada jenjang menengah.

(6) Isi dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan moral merupakan kewenangan gereja dan/atau kelembagaan Kristen. Pasal 30 -18 Pasa] 30

(1) Pendidikan tinggi keagamaan Kristen diselenggarakan oleh gereja dan atau lembaga keagamaan Kristen.

(2) Pendidikan keagamaan jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Tinggi Agama Kristen (STAK) dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) atau bentuk lain yang sejenis.

(3) STAK, STI atau bentuk lain yang sejenis dapat diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau masyarakat.

(4) Penamaan satuan jenjang pendidikan tinggi yang diselenggarakan oleh gereja dan/atau lembaga keagamaan Kristen merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

(5) Isi/materi kurikulum menyangkut iman dan moral pendidikan keagamaan Kristen/Teologi jenjang pendidikan tinggi merupakan kewenangan gereja dan/atau lembaga keagamaan Kristen.

(6) Untuk dapat diterima sebagai mahasiswa pada pendidikan tinggi keagamaan Kristen seseorang harus berijazah SMA atau yang sederajat. Bagian Ketiga Pendidikan Keagamaan Katolik Pasal 31 (I) Pendidikan keagamaan Katolik diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

(2) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur pendidikan formal diselenggarakan pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi.

(3) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur formal dibina oleh Menteri Agama. Pasal32 -19 Pasal 32 Penamaan satuan pendidikan keagamaan Katolik jalur pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah dan tinggi merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 33

(1) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah merupakan Sekotah Menengah Agama Katolik (SMAK) atau yang sederajat yang terdiri atas 3 (Uga) tingkat.

(2) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah dibina oleh Menteri Agama. Pasal 34 Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan menengah keagamaan Katolik seseorang harus berijazah SMP atau yang sederajat. Pasal 35

(1) Kurikulum pendidikan keagama€rn Katolik memuat bahan kajian tentang agama Katolik dan kajian lainnya pada jenjang menengah.

(2) Isi dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan moral merupakan wewenzrng gereja Katolik dan/atau Uskup. Pasal 36 Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah dilakukan oleh gereja Katolik/keuskupan. Pasal 37 20 Pasal 37 (I) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan oleh gerej a Katolik/keuskupan.

(2) Pendidikan keagamaan Katolik jeqjang pendidikan tinggi merupakan satuan pendidikan tinggi keagamaan yang mendapat ijin dari Menteri Agama.

(3) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Tinggi Pastoral/Kateketik/Teologi atau bentuk lain yang sejenis dan sederajat.

(4) Penamaan satuan pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi merupakan hak penyelenggara yang bersangkutan.

(5) Isi dan/atau materi kurikulum yang menyangkut iman dan moral pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi merupakan kewenangan gereja Katolik.

(6) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pada pendidikan tinggi keagamaan Katolik seseorang harus berijazah SMA atau sederajat. Bagian Keempat Pendidikan Keagamaan Hindu Pasal 38

(1) Pendidikan keagamaan Hindu merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.

(2) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Hindu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. (3)Pendidikan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -21

(3) Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal, dan nonformal.

(4) Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal setingkat TK disebut Pratama Widya Pasraman, yaitu tingkat Pratama Widya Pasraman A (TK A) dan tingkat Pratama Widya Pasraman B (TK B).

(5) Pendidikan pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan dasar setingkat SD disebut Adi Wdya Pasraman terdiri atas 6 (enam) tingkat.

(6) Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan dasar setingkat SMP disebut Madyama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

(7) Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan menengah setingkat SMA disebut Utama Widya Pasraman terdiri atas 3 (Uga) tingkat. Pasal 39

(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari) Adi Widya Pasramern, seseorang harus berijazah Pratama Widya Pasraman atau yang sederajat.

(2) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari) Madyama Widya Pasraman, seseorang harus berijazah Adi Widya Pasraman atau yang sederajat.

(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari) Utama Widya Pasraman, seseorang harus berijazah Madyama Widya Pasraman atau yang sederajat.

(4) Pendidikan Adi Widya Pasraman terdiri atas 6 (enam) tingkat selama 6 (enam) tahun, pendidikan Madyama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat selama 3 (Uga) tahun, dan pendidikan Utama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat selama 3 (tiga) tahun.

(5) Peserta didik 22

(5) Peserta didik (Brahmacari) pada pendidikan Pasraman berkewaj iban melaksanakan warna asr€una dharma.

(6) Acarya atau pendidik membimbing, menuntun, dan membekali peserta didik (Brahmacari) dengan pengetahuan agama lainnya sesuai dengan kurikulum. Pasal 40

(1) Maha Widya Pasraman atau pendidikan keagamaan tinggi Hindu, diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.

(2) Penamaan satuan jenjang Maha Widya Pasraman yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

(3) Maha Widya Pasraman diselenggarakan sesuai dengan ketentuan tentang pendidikan tinggi dalam Standar Nasional Pendidikan.

PASAL 4L

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Keempat - Pendidikan Keagamaan Hindu
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB II: PENDIDIKAN AGAMA
5
Pasal 5
(1) Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai
Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap
perkembangan kejiwaan peserta didik.
(3) Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat
menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari-
hari dan menjadikern agama sebagai landasan etika dan
moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga,
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(4) Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan,
kerukunan, dan rasa hormat diantara sesarna pemeluk
agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.
(5) Pendidikan agzuna membangun sikap mental peserta didik
untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin,
bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif,
kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.
(6) Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif,
dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik
untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
(7) Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif,
inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong
kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan
motivasi untuk hidup sukses.
(8) Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan
agama sesuai kebutuhan.
(9) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat
berupa tambahan materi, jam pelajzrrarl, dan kedalamzul
materi.

PASAL 6

BAB II: PENDIDIKAN AGAMA
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -6 Pasal 6

(1) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

(3) Dalam hal satuan pendidikan Udak dapat menyediakannya, maka Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakannya sesuai kebutuhan satuan pendidikan.

PASAL 7

BAB II: PENDIDIKAN AGAMA
(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan
agama tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) sampai
dengan ayat (7), dan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa peringatan sampai dengan
penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (t)
untuk:
a. satuan pendidikan tinggi dilakukan oleh Menteri
setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama;
b. satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan
oleh
bupati/walikota setelah
memperoleh
pertimbangan dari Kepala Kantor Departemen Agama
Kabupaten/Kota.
c.satuan

7
c. satuan pendidikan dasar dan menengah yang
dikembangkan oleh pemerintah daerah menjadi
bertaraf internasional dilakukan oleh kepala
pemerintahan daerah yang mengembangkannya
setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor
Wilayah Departemen Agama Provinsi atau Kepala
Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.
(3) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tentang
pengelolaan dan penyelengg€rra€rn pendidikan agElma
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal
5, serta tentang pendidik pendidikan agama sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri
Agama.
BAB III
PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV
Pasa] 8
(1) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta
didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan
mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau
menjadi ahli ilmu agama.
(2) Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya
peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-
nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agzrma
yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan
dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa
yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia.

PASAL 9

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV
8
Pasal 9
(1) Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan
Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.
(2) Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(3) Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh
Menteri Agama.
Pasal l0
(l) Pendidikan keagamaan menyelenggarakan pendidikan
ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama.
(2) Penyelenggaraan pendidikan ilmu yang bersumber dari
ajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (t) yang
memadukan ilmu agama dan ilmu umum/keterampilan
terutama bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik
pindah pada jenjang yang sarna atau melanjutkan ke
pendidikan umum atau yang lainnya pada jenjang
berikutnya.

PASAL 11

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV
Naskah pasal.

PASAL 12

ayat (4), Pasal 3O ayat (5), dan Pasal 37 ayat (3) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, perlu menetapkan Peraturan Pemedntah tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan; Mengingat I. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2OO3 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lemberran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Ol);

3. Undang-Undang Nomor I/PNPS/1965 jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun f 969 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 3, Tambahan Negara Republik Indonesia Nomor 2727); MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENDIDIKAN AGAMA DAN PENDIDIKAN KEAGAMAAN BABI -2 BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan:

1. Pendidikan agama adalah pendidikan yang memberikan pengetahuan dan membentuk sikap, kepribadian, dan keterampilan peserta didik dalam mengamalkan ajaran agamanya, yzrng dilaksanakan sekurang-kurangnya melalui mata pelajaran/kuliah pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan.

2. Pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik untuk dapat menjalankan peranan yang menuntut penguasaan pengetahuan tentang ajaran agama dan/atau menjadi ahli ilmu agama dan mengamalkan aj aran agamanya.

3. Pendidikan diniyah adalah pendidikan keagamaan Islam yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan.

4. Pesantren atau pondok pesantren adalah lembaga pendidikan keagamaan Islam berbasis masyarakat yang menyelenggarakan pendidikan diniyah atau secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya.

5. Pasraman adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan formal dan nonformal.

6. Pesantian adalah satuan pendidikan keagamaan Hindu pada jalur pendidikan nonformal yang mengacu pada sastra agama dan/atau kitab suci Weda.

7. Pabbajja samanera adalah satuan pendidikan keagamaan Buddha pada jalur pendidikan nonformal.

8. Shuyuan adalah satuan pendidikan keagamaan Khonghucu yang diselenggarakan pada semua jalur dan jenjang pendidikan yang mengacu pada Si Shu Wu Jing.

9. Tempat . -3

9. Tempat pendidika.n agama adalah rua.ngzu'l yang digunakan untuk melaksanakan pendidikan agama. lO. Rumah ibadah adalah bangunan yang seca.ra khusus dibangun untuk keperluan tempat beribadah warga satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau masyarakat umum.

11. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan.

12. Menteri Agama adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. BAB II PENDIDIKAN AGAMA Pasal 2 (t) Pendidikan agama berfungsi membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga kedamaian dan kerukunan hubungan inter dan antarumat beragama.

(2) Pendidikan agama bertujuan untuk berkembangnya kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayafl, dan mengamalkan nilai-nilai ag€rma yang menyerasikan penguasaannya dalam ilmu pengetahuarl, teknologi dan seni. Pasal 3

(1) Setiap satuan pendidikan pada semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan wajib menyelenggarakan pendidikan agama.

(2) Pengelolaan pendidikan agama dilaksanakan oleh Menteri Agama. Pasal 4 -4 Pasal 4 (t) Pendidikan agama pada pendidikan formal dan program pendidikan kesetaraan sekurang-kurangnya diselenggarakan dalam bentuk mata pelajaran atau mata kuliah agama.

(2) Setiap peserta didik pada satuan pendidikan di semua jalur, jenjang, dan jenis pendidikan berhak mendapat pendidikan agama sesuai agama yang dianutnya dan diajar oleh pendidik yang seagzuna.

(3) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama. {4) Satuan pendidikan yang tidak dapat menyediakan tempat menyelenggarakan pendidikan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat bekerja sarna dengan satuan pendidikan yang setingkat atau penyelenggara pendidikan agama di masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikzrn agama bagi peserta didik.

(5) Setiap satuan pendidikan menyediakan tempat dan kesempatan kepada peserta didik untuk melaksanakan ibadah berdasarkan ketentuan agama yang dianut oleh peserta didik.

(6) Tempat melaksanakan ibadah agama sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa ruang€u1 di dalam atau di sekitar lingkungan satuan pendidikan yang dapat digunakan peserta didik menjalankan ibadahnya.

(7) Satuan pendidikan yang berciri khas ag€rma tertentu tidak berkewajiban membangun rumah ibadah agama lain selain yang sesuai dengan ciri khas agama satuan pendidikan yang bersangkutan. Pasal 5 5 Pasal 5

(1) Kurikulum pendidikan agama dilaksanakan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

(2) Pendidikan agama diajarkan sesuai dengan tahap perkembangan kejiwaan peserta didik.

(3) Pendidikan agama mendorong peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agamanya dalam kehidupan sehari- hari dan menjadikern agama sebagai landasan etika dan moral dalam kehidupan pribadi, berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

(4) Pendidikan agama mewujudkan keharmonisan, kerukunan, dan rasa hormat diantara sesarna pemeluk agama yang dianut dan terhadap pemeluk agama lain.

(5) Pendidikan agzuna membangun sikap mental peserta didik untuk bersikap dan berperilaku jujur, amanah, disiplin, bekerja keras, mandiri, percaya diri, kompetitif, kooperatif, tulus, dan bertanggung jawab.

(6) Pendidikan agama menumbuhkan sikap kritis, inovatif, dan dinamis, sehingga menjadi pendorong peserta didik untuk memiliki kompetensi dalam bidang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.

(7) Pendidikan agama diselenggarakan secara interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, mendorong kreativitas dan kemandirian, serta menumbuhkan motivasi untuk hidup sukses.

(8) Satuan pendidikan dapat menambah muatan pendidikan agama sesuai kebutuhan.

(9) Muatan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat berupa tambahan materi, jam pelajzrrarl, dan kedalamzul materi. Pasal 6 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -6 Pasal 6

(1) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah disediakan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

(2) Pendidik pendidikan agama pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat disediakan oleh satuan pendidikan yang bersangkutan.

(3) Dalam hal satuan pendidikan Udak dapat menyediakannya, maka Pemerintah dan/atau pemerintah daerah wajib menyediakannya sesuai kebutuhan satuan pendidikan. Pasal 7

(1) Satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan agama tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), Pasal 4 ayat (2) sampai dengan ayat (7), dan Pasal 5 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan sampai dengan penutupan setelah diadakan pembinaan/pembimbingan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (t) untuk:

a. satuan pendidikan tinggi dilakukan oleh Menteri setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama;

b. satuan pendidikan dasar dan menengah dilakukan oleh bupati/walikota setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota. c.satuan 7

c. satuan pendidikan dasar dan menengah yang dikembangkan oleh pemerintah daerah menjadi bertaraf internasional dilakukan oleh kepala pemerintahan daerah yang mengembangkannya setelah memperoleh pertimbangan dari Kepala Kantor Wilayah Departemen Agama Provinsi atau Kepala Kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota.

(3) Ketentuan lebih lanjut tentang sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tentang pengelolaan dan penyelengg€rra€rn pendidikan agElma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, serta tentang pendidik pendidikan agama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri Agama. BAB III PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV Pasa] 8

(1) Pendidikan keagamaan berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agama.

(2) Pendidikan keagamaan bertujuan untuk terbentuknya peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai- nilai ajaran agamanya dan/atau menjadi ahli ilmu agzrma yang berwawasan luas, kritis, kreatif, inovatif, dan dinamis dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang beriman, bertakwa, dan berakhlak mulia. Pasal9 8 Pasal 9

(1) Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu.

(2) Pendidikan keagamaan diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal.

(3) Pengelolaan pendidikan keagamaan dilakukan oleh Menteri Agama. Pasal l0 (l) Pendidikan keagamaan menyelenggarakan pendidikan ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran agama.

(2) Penyelenggaraan pendidikan ilmu yang bersumber dari ajaran agama sebagaimana dimaksud pada ayat (t) yang memadukan ilmu agama dan ilmu umum/keterampilan terutama bertujuan untuk mempersiapkan peserta didik pindah pada jenjang yang sarna atau melanjutkan ke pendidikan umum atau yang lainnya pada jenjang berikutnya. Pasal 1 1 (I) Peserta didik pada pendidikan keagamaan jenjang pendidikan dasar dan menengah yang terakreditasi berhak pindah ke tingkat yang setara di Sekolah Dasar (SD), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA), Madrasah Aliyah (MA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK), atau bentuk lain yang sederajat setelah memenuhi persyaratan.

(2) Hasil pendidikan keagamaan nonformal dan/atau informal dapat dihargai sederajat dengan hasil pendidikan formal keagamaan/umum/kejuruan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi yang ditunjuk oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(3) Peserta REPUBL!K !NDONESIA 9

(3) Peserta didik pendidikan keagamaan formal, nonformal, dan informal yang memperoleh ijazah sederajat pendidikan formal umum/kejuruan dapat melanjutkan ke jenjang berikutnya pada pendidikan keagamaan atau jenis pendidikan yang lainnya. Pasal 12

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberi bantuan sumber daya pendidikan kepada pendidikan keagamaan.

(2) Pemerintah melindungi kemandirian dan kekhasan pendidikan keagamaan selama tidak bertentangan dengan tujuan pendidikan nasional

(3) Pemerintah dan/atau lembaga mandiri yang berwenang, melakukan akreditasi atas pendidikan keagamaan untuk penjaminan dan pengendalian mutu pendidikan sesuai Standar Nasional Pendidikan.

(4) Akreditasi atas pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Agama.

PASAL 13

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV
(l) Pendidikan keagamaan dapat berbentuk satuan atau
program pendidikan.
(2) Pendidikan keagamaan dapat didirikan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah dan/atau masyarakat.
(3) Pendirian satuan pendidikan keagamaan wajib
memperoleh izin dari Menteri Agama atau pejabat yang
ditunjuk.
(4) Syarat pendirian satuan pendidikan keagamaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. isi pendidikan

-10
a. isi pendidikan/kurikulum;
b. jumlah dan kualifikasi pendidik dan tenaga
kependidikan;
c. sarerna dan prasarana yang memungkinkan
terselenggaranya kegiatan pembelaj ar€rn ;
d. sumber pembiayaan untuk kelangsungan program
pendidikan sekurang-kurangnya untuk I (satu) tahun
pendidikan/ akademik berikutnya;
e. sistem evaluasi; dan
f. manajemen dan proses pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat-syarat pendirian
satuan pendidikan keagamaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf
e diatur dengan Peraturan Menteri Agama dengan
berpedoman pada ketentuan Standar Nasional
Pendidikan.
(6) Pendidikan keagamaan jalur nonformal yang Udak
berbentuk satuan pendidikan yang memiliki peserta didik
15 (lima belas) orang atau lebih merupakan program
pendidikan yang wajib mendaftarkan diri kepada Kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Bagian Kesatu
Pendidikan Keagamaan Islam

PASAL 14

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
(l) Pendidikan keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren. t2) Pendidikan diniyah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan pada jalur formal, nonformal, dan informal.

(3) Pesantren REPUBLIK lNDONESIA - 11

(3) Pesantren dapat menyelenggarakan I (satu) atau berbagai satuan dan/atau program pendidikan pada jalur formal, nonformal, dan informal. Paragraf I Pendidikan Diniyah Formal

PASAL 15

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
Pendidikan diniyah formal menyelenggarakan pendidikan
ilmu-ilmu yang bersumber dari ajaran ag€rma Islam pada
jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.

PASAL 16

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
(1) Pendidikan diniyah dasar menyelenggarakan pendidikan
dasar sederajat MI/SD yang terdiri atas 6 (enam) tingkat
dan pendidikan diniyah menengah pertama sederajat
MTs/SMP yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(2) Pendidikan diniyah menengah menyelenggarakan
pendidikan diniyah menengah atas sederajat MA/SMA
yang terdiri atas 3 (Uga) tingkat.
(3) Penamaan satuan pendidikan diniyah dasar dan
menengah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) merupakan hak penyelenggara pendidikan yang
bersangkutan.

PASAL 17

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar, seseorang harus berusia sekurang- kurangnya 7 (tujuh) tahun.

(2) Dalam REPUBL]K INDONESIA -12

(2) Dalam hal daya tampung satuan pendidikan masih tersedia maka seseorang yang berusia 6 (enam) tahun dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah dasar.

(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah pertama, seseorang harus benjazah pendidikan diniyah dasar atau yang sederajat.

(4) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan diniyah menengah atas, seseorErng harus berijazah pendidikan diniyah menengah pertama atau yang sederajat.

PASAL 18

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
(t) Kurikulum pendidikan diniyah dasar formal wajib
memasukkan muatan pendidikan kewarganegara€u1,
bahasa Indonesia, matematika, dan ilmu pengetahuan
alam dalam rangka pelaksanaan program wajib belajar.
(2) Kurikulum pendidikan diniyah menengah formal wajib
memasukkan muatan pendidikan kewarganegaraeul,
bahasa Indonesia, matematika, ilmu pengetahuan alam,
serta seni dan budaya.

PASAL 19

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
(I) Ujian nasional pendidikan diniyah dasar dan menengah
diselenggarakan untuk menentukan standar pencapaian
kompetensi peserta didik atas ilmu-ilmu yang bersumber
dari ajaran Islam.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang ujian nasional pendidikan
diniyah dan standar kompetensi ilmu-ilmu yang
bersumber dari ajaran Islam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ditetapkan dengan peraturan Menteri Agama
dengan berpedoman kepada Standar Nasional Pendidikan.

PASAL 20

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
-13
Pasal 20
(1) Pendidikan diniyah pada jenjang pendidikan tinggi dapat
menyelenggarakan program akademik, vokasi, dan profesi
berbentuk universitas, institut, atau sekolah tinggi.
(2) Kerangka dasar dan struktur kurikulum pendidikan
untuk setiap program studi pada perguruaul tinggi
keagamaan Islam selain menekankan pembelajaran ilmu
ag€una, wajib memasukkan pendidikan kewarganegarazul
dan bahasa Indonesia.
(3) Mata kuliah dalam kurikulum progr€rm studi memiliki
beban belajar yang dinyatakan dalam satuan kredit
semester (sks).
(4) Pendidikan diniyah jenjang pendidikan tinggi
diselenggarakan sesuai dengan Standar Nasional
Pendidikan.
Paragrd 2
Pendidikan Diniyah Nonformal
Pasal 2l
(1) Pendidikan diniyah nonformal diselenggarakan dalam
bentuk pengajian kitab, Majells Taklim, Pendidikan Al
Qur'an, Diniyah Takmiliyah, atau bentuk lain yang
sejenis.
(2) Pendidikan diniyah nonformal sebagaimana dimaksud
pada ayat (t) dapat berbentuk satuan pendidikan.
(3) Pendidikan diniyah nonformal yang berkembang menjadi
satuan pendidikan wajib mendapatkan izin dari kantor
Departemen Agama Kabupaten/Kota setelah memenuhi
ketentuan tentang persyaratan pendirian satuan
pendidikan.

PASAL 22

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
Pasal 22
(1) Pengajian kitab diselenggarakan dalam rangka mendalami
ajaran Islam dan/atau menjadi ahli ilmu agama Islam.
(2) Penyelenggaraan pengajian kitab dapat dilaksanakan
secara berjenjang atau tidak berjenjang.
(3) Pengajian kitab dilaksanakan di pondok pesantren,
masjid, mushalla, atau tempat lain yang memenuhi
syarat.

PASAL 23

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
(I) Majelis Taklim atau n€una lain yang sejenis bertujuan
untuk meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada
Allah S\MT dan akhlak mulia peserta didik serta
mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
(2) Kurikulum Majelis Taklim bersifat terbuka dengan
mengacu pada pemahaman terhadap Al-Qur'an dan
Hadits sebagai dasar untuk meningkatkan keimanan dan
ketakwaan kepada Allah SWT, serta akhfak mu1ia.
(3) Majelis Taklim dilaksanakan di masjid, mushalla, atau
tempat lain yang memenuhi syarat.

PASAL 24

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
(l) Pendidikan Al-Qur'an bertujuan meningkatkan kemamputrn peserta didik membaca, menulis, memahami, dan mengamalkan kandungan Al Qur'an.

(2) Pendidikan Al-Qur'an terdiri dari Taman Kanak-Kanak Al-Qur'an (TKO), Taman Pendidikan Al-Qur'an (TPO), Ta'limul Qur'an lil Aulad (TgA), dan bentuk lain yang sejenis.

(3) Pendidikan Al-Qur'an dapat dilaksanakan secara be4'enjang dan tidak berjenjang.

(4) PenyelenE€iaraan REPUBLIK INDONES]A -15

(4) Penyelenggaraan pendidikan Al-Qur'an dipusatkan di masjid, mushalla, atau ditempat lain yang memenuhi syarat.

(5) Kurikulum pendidikan Al-Qur'an adalah membaca, menulis dan menghafal ayat-ayat Al Qur'an, tajwid, serta menghafal doa-doa utama.

(6) Pendidik pada pendidikan Al-Qur'an minimal lulusan pendidikan diniyah menengah atas atau yang sederajat, dapat membaca Al-Qur'an dengan tartil dan menguasai teknik pengajaran Al-Qur'an.

PASAL 25

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
(1) Diniyah takmiliyah bertujuan untuk melengkapi
pendidikan aga.ma Islam yang diperoleh di SD/MI,
SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau di pendidikan tinggi
dalam rangka peningkatan keimanan dan ketakwaan
peserta didik kepada Allah SWT.
(2) Penyelengga-razrn diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan
secara berjenjang atau tidak be{enjang.
(3) Penyelenggeraem diniyah takmiliyah dilaksanakan di
masjid, mushalla, atau di tempat lain yang memenuhi
syarat.
(4) Penamaan atas diniyah takmiliyah merupakan
kewenangan penyelenggara.
(5) PenyelenggzraErn diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan
secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA,
SMK/MAK atau pendidikan tinggi.
Paragraf 3

-16
Paragraf 3
Pesantren

PASAL 26

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kesatu - Pendidikan Keagamaan Islam
(1) Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan
menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada A1lah
SWT, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk
mengembangkan kemampuan, pengetahtlan, dan
keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu
agama Islam (mutqfaqqthJiddtn) dan/atau menjadi muslim
yang memiliki keterampilan/keahlian untuk membangun
kehidupan yang Islami di masyarakat.
(2) Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah atau
secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada
jenjang pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar,
menengah, dart / atau pendidikan tinggi.
(3) Peserta didik dan/atau pendidik di pesantren yang diakui
keahliannya di bidang ilmu agama tetapi tidak memiliki
ijazah pendidikan formal dapat menjadi pendidik mata
pelajaran/kuliah pendidikan aga.ma di semua jalur,
jenjang, dan jenis pendidikan yang memerlukan, setelah
menempuh uji kompetensi sesuai ketentuan Peraturan
Perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pendidikan Keagamaan Kristen

PASAL 27

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kedua - Pendidikan Keagamaan Kristen
(1) Pendidikan keagamaan Kristen diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan

-17
(2) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal
diselenggarakan pada jenjang pendidikan dasar,
pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
(3) Pendidikan keagamaan Kristen jalur pendidikan formal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibina oleh Menteri
Agama.

PASAL 28

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kedua - Pendidikan Keagamaan Kristen
Penamaan satuan pendidikan keagamaan Kristen jalur
pendidikan formal jenjang pendidikan menengah dan tinggi
merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang
bersangkutan.

PASAL 29

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kedua - Pendidikan Keagamaan Kristen
(t) Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan dasar
adalah Sekolah Dasar Teologi Kristen (SDTK) dan Sekolah
Menengah Pertama Teologi Kristen (SMPIK).
(2) Pendidikan keagamaan Kristen jenjang pendidikan
menengah adalah Sekolah Menengah Agama Kristen
(SMAK) dan Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)
atau yang sederajat, yang terdiri atas 3 (tiga) tingkat.
(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pada
pendidikan menengah keagamaan Kristen seseorang
harus berijazah SMP atau yang sederajat.
(4) Pengelolaan SMAK dan SMTK diselenggarakan oleh
Pemerintah, gereja dan/atau lembaga keagamaan Kristen.
(5) Kurikulum SMAK dan SMTK memuat bahan kajian
tentang agama/teologi Kristen dan kajian lainnya pada
jenjang menengah.
(6) Isi dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan
moral merupakan kewenangan gereja dan/atau
kelembagaan Kristen.

PASAL 30

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kedua - Pendidikan Keagamaan Kristen
-18
Pasa] 30
(1) Pendidikan tinggi keagamaan Kristen diselenggarakan
oleh gereja dan atau lembaga keagamaan Kristen.
(2) Pendidikan keagamaan jenjang pendidikan tinggi
diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Tinggi Agama
Kristen (STAK) dan Sekolah Tinggi Teologi (STT) atau
bentuk lain yang sejenis.
(3) STAK, STI atau bentuk lain yang sejenis dapat
diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah
dan/atau masyarakat.
(4) Penamaan satuan jenjang pendidikan tinggi yang
diselenggarakan oleh gereja dan/atau lembaga keagamaan
Kristen merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan
yang bersangkutan.
(5) Isi/materi kurikulum menyangkut iman dan moral
pendidikan keagamaan Kristen/Teologi jenjang
pendidikan tinggi merupakan kewenangan gereja
dan/atau lembaga keagamaan Kristen.
(6) Untuk dapat diterima sebagai mahasiswa pada pendidikan
tinggi keagamaan Kristen seseorang harus berijazah SMA
atau yang sederajat.
Bagian Ketiga
Pendidikan Keagamaan Katolik

PASAL 31

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Ketiga - Pendidikan Keagamaan Katolik
(I) Pendidikan keagamaan Katolik diselenggarakan pada jalur
pendidikan formal, nonformal, dan informal.
(2) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur pendidikan
formal diselenggarakan pada jenjang pendidikan
menengah dan tinggi.
(3) Pendidikan keagamaan Katolik pada jalur formal dibina
oleh Menteri Agama.

PASAL 32

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Ketiga - Pendidikan Keagamaan Katolik
-19
Pasal 32
Penamaan satuan pendidikan keagamaan Katolik jalur
pendidikan formal pada jenjang pendidikan menengah dan
tinggi merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang
bersangkutan.

PASAL 33

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Ketiga - Pendidikan Keagamaan Katolik
(1) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah
merupakan Sekotah Menengah Agama Katolik (SMAK)
atau yang sederajat yang terdiri atas 3 (Uga) tingkat.
(2) Pendidikan keagamaan Katolik tingkat menengah dibina
oleh Menteri Agama.

PASAL 34

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Ketiga - Pendidikan Keagamaan Katolik
Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pendidikan
menengah keagamaan Katolik seseorang harus berijazah SMP
atau yang sederajat.

PASAL 35

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Ketiga - Pendidikan Keagamaan Katolik
(1) Kurikulum pendidikan keagama€rn Katolik memuat bahan
kajian tentang agama Katolik dan kajian lainnya pada
jenjang menengah.
(2) Isi dan materi kurikulum yang menyangkut iman dan
moral merupakan wewenzrng gereja Katolik dan/atau
Uskup.

PASAL 36

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Ketiga - Pendidikan Keagamaan Katolik
Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Katolik tingkat
menengah dilakukan oleh gereja Katolik/keuskupan.

PASAL 37

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Ketiga - Pendidikan Keagamaan Katolik
20
Pasal 37
(I) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi
diselenggarakan oleh gerej a Katolik/keuskupan.
(2) Pendidikan keagamaan Katolik jeqjang pendidikan tinggi
merupakan satuan pendidikan tinggi keagamaan yang
mendapat ijin dari Menteri Agama.
(3) Pendidikan keagamaan Katolik jenjang pendidikan tinggi
diselenggarakan dalam bentuk Sekolah Tinggi
Pastoral/Kateketik/Teologi atau bentuk lain yang sejenis
dan sederajat.
(4) Penamaan satuan pendidikan keagamaan Katolik jenjang
pendidikan tinggi merupakan hak penyelenggara yang
bersangkutan.
(5) Isi dan/atau materi kurikulum yang menyangkut iman
dan moral pendidikan keagamaan Katolik jenjang
pendidikan tinggi merupakan kewenangan gereja Katolik.
(6) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik pada
pendidikan tinggi keagamaan Katolik seseorang harus
berijazah SMA atau sederajat.
Bagian Keempat
Pendidikan Keagamaan Hindu

PASAL 38

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Keempat - Pendidikan Keagamaan Hindu
(1) Pendidikan keagamaan Hindu merupakan pendidikan berbasis masyarakat yang diselenggarakan dalam bentuk Pasraman, Pesantian, dan bentuk lain yang sejenis.

(2) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Hindu dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat. (3)Pendidikan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -21

(3) Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal, dan nonformal.

(4) Pendidikan Pasraman diselenggarakan pada jalur formal setingkat TK disebut Pratama Widya Pasraman, yaitu tingkat Pratama Widya Pasraman A (TK A) dan tingkat Pratama Widya Pasraman B (TK B).

(5) Pendidikan pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan dasar setingkat SD disebut Adi Wdya Pasraman terdiri atas 6 (enam) tingkat.

(6) Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan dasar setingkat SMP disebut Madyama Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat.

(7) Pendidikan Pasraman pada jalur formal jenjang pendidikan menengah setingkat SMA disebut Utama Widya Pasraman terdiri atas 3 (Uga) tingkat.

PASAL 39

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Keempat - Pendidikan Keagamaan Hindu
(1) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari)
Adi Widya Pasramern, seseorang harus berijazah Pratama
Widya Pasraman atau yang sederajat.
(2) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari)
Madyama Widya Pasraman, seseorang harus berijazah Adi
Widya Pasraman atau yang sederajat.
(3) Untuk dapat diterima sebagai peserta didik (Brahmacari)
Utama Widya Pasraman, seseorang harus berijazah
Madyama Widya Pasraman atau yang sederajat.
(4) Pendidikan Adi Widya Pasraman terdiri atas 6 (enam)
tingkat selama 6 (enam) tahun, pendidikan Madyama
Widya Pasraman terdiri atas 3 (tiga) tingkat selama 3 (Uga)
tahun, dan pendidikan Utama Widya Pasraman terdiri atas
3 (tiga) tingkat selama 3 (tiga) tahun.
(5) Peserta didik

22
(5) Peserta didik (Brahmacari) pada pendidikan Pasraman
berkewaj iban melaksanakan warna asr€una dharma.
(6) Acarya atau pendidik membimbing, menuntun, dan
membekali peserta didik (Brahmacari) dengan
pengetahuan agama lainnya sesuai dengan kurikulum.

PASAL 40

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Keempat - Pendidikan Keagamaan Hindu
(1) Maha Widya Pasraman atau pendidikan keagamaan tinggi Hindu, diselenggarakan oleh Pemerintah maupun masyarakat.

(2) Penamaan satuan jenjang Maha Widya Pasraman yang diselenggarakan oleh masyarakat merupakan hak penyelenggara satuan pendidikan yang bersangkutan.

(3) Maha Widya Pasraman diselenggarakan sesuai dengan ketentuan tentang pendidikan tinggi dalam Standar Nasional Pendidikan. Pasal 4l

(1) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal dilaksanakan dalam bentuk Pesantian, sad dharma yaitu dharmatulla, dharma sadhana, dharma waca.na, dharma yatra, dharma gita, dharma santi atau dalam bentuk lain yang sejenis.

(2) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal merupakan kegiatan pendidikan keagamaan Hindu secara be{enjang atau tidak berjenjang bertujuan untuk melengkapi pendidikan agama di sekolah formal dalam rangka meningkatkan sraddha dan bhakti peserta didik.

(3) Penyelengga-raan pendidikan keagamaan Hindu nonformal sebagai kegiatan pendidikan keagamaan Hindu berbasis masyarakat, diselenggarakan oleh lembaga sosial dan tradisional keagamaan Hindu, dilaksanakan di tingkungan tempat ibadah, balai adat, dan tempat lainnya yang memenuhi syarat.

(4) Pendidikan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -23

(4) Pendidikan keagamaan Hindu nonformal didaftarkan keberada€rnnya kepada Menteri Agama. Bagian Kelima Pendidikan Keagamaan Buddha

PASAL 42

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kelima - Pendidikan Keagamaan Buddha
(1) Pendidikan keagamaan Buddha diselenggarakan oleh
masyarakat pada jalur pendidikan nonformal dalam
bentuk progr€rm Sekolah Minggu Buddha, Pabbajja
Samanera, dan bentuk tain yang sejenis.
(2) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Buddha
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.

PASAL 43

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Kelima - Pendidikan Keagamaan Buddha
(1) Pabbajja Samanera merupakan pendidikan nonformal yang
diselenggarakan oleh Sangha atau Majelis Keagamaan
Buddha bertempat di Vihara / Cetiya yang diperuntukkan
khusus bagi samelnera, samaneri, silacarini, buddhasiswa,
dalam rangka peningkatan kualitas keimanan dan
ketakwaan.
(2) Pabbajja Samanera bertujuan untuk menanamkan disiplin
pertapaan sesuai dengan ajaran Sang Buddha dalam
meningkatkan kualitas keimanan umat Buddha.
(3) Pabbajja Samanera dilaksanakan sekurang-kurangnya 2
(dua) minggu.
(4) Peserta didik Pabbajja Samanera meliputi anak-anak,
remaja, dan dewasa.
(5) Kurikulum Pabbajja Samanera meliputi riwayat hidup
Buddha Gotama, etika samanera, pokok-pokok dasar
agama
Buddha,
paritta/mantra,
meditasi,
kedharmadutaan, dan materi penting terkait lainnya.
(6)Pendidik

-24
(6) Pendidik pada Pabbajja Samanera mencakup para
Bhikkhu/Bhiksu, Bhikkhuni/Bhiksuni, Pandita, Pendidik
Agama, atau yang berkompetensi.
Pasa] 44
(1) Sekolah Minggu Buddha merupakan kegiatan belajar
mengajar nonformal yang dilaksanakan di Vihara atau
Cetiya setiap hari Minggu secara rutin.
(2) Sekolah Minggu Buddha bertujuan untuk menanamkan
saddha/sraddha dan bhakti peserta didik dalam rangka
meningkatkan keimanan umat Buddha secara
berkesinambungan.
(3) Sekolah Minggu Buddha diselenggarakan sectra
berjenjang atau tidak be{enjang.
(4) Sekolah Minggu Buddha merupakan pelengkap atau
bagian dari pendidikan agama pada satuan pendidikan
formal.
(5) Kurikulum Sekolah Minggu Buddha memuat bahan kajian
Paritta/Mantram, Dharmagita, Dhammapada, Meditasi,
Jataka, Riwayat Hidup Buddha Gotama, dan Pokok-pokok
Dasar Agama Buddha.
(6) Tenaga Pendidik pada Sekolah Minggu Buddhis mencakup
Bhikkhu/Bhiksu,
Bhikkhuni/Bhiksuni,
Samanera/Sramanera, Samaneri/Sramaneri, Pandita,
Pendidik Agama, atau yang berkompetensi.
Bagian Keenam
Pendidikan Keagamaa.n Khonghucu

PASAL 45

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Keenam - Pendidikan Keagamaa.n Khonghucu
(I) Pendidikan keagamaan Khonghucu diselenggarakan oleh
masyarakat pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan
informal.
(2) Pendidikan

25
(2) Pendidikan keagamaan Khonghucu berbentuk program
Sekolah Minggu, Diskusi Pendalaman Kitab Suci,
Pendidikan Gurr dan Rohaniwan Agama Khonghucu,
atau bentuk lain yang sejenis.
(3) Pengelolaan satuan pendidikan keagamaan Khonghucu
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau
masyarakat.

PASAL 46

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Keenam - Pendidikan Keagamaa.n Khonghucu
(l) Sekolah Minggu Khonghucu dan Diskusi Pendalaman
Kitab Suci merupakan kegiatan belajar-mengajar
nonformal yang dilaksanakan di Xuetang, Litang, Miao
dan Klenteng, yang dilaksanakan setiap minggu dan
tanggal I serta 15 penanggalan lunar.
(2) Sekolah Minggu Khonghucu dan Diskusi Pendalaman
Kitab Suci bertujuan untuk menanamkan keimanan dan
budi pekerti peserta didik.
(3) Kurikulum Sekolah Minggu Khonghucu memuat bahan
kajian Daxue, Zhongrong, Lunyu, Mengzi, YUing, Shujing,
LUi, Shijing, Chun Qiu Jing, Xiaojing, Sejarah Suci Agama
Khonghucu, serta Tata Agama/Peribadahan Khonghucu.
(4) Tenaga Pendidik pada pendidikan keagamaan Khonghucu
mencakup Jiaosheng, Wenshi, Xueshi, Zhanglao atau
yang mempunyai kompetensi.

PASAL 47

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Keenam - Pendidikan Keagamaa.n Khonghucu
Pendidikan Guru dan Rohaniwan Agama Khonghucu adalah
pendidikan formal dan nonformal yang diselenggarakan di
Shuyuan atau lembaga pendidikan lainnya dan oleh yayasan
yang bergerak dalam pendidikan atau perkumpulan umat
Khonghucu.
BAB TV

-26
BAB tV
KETENTUAN I/,IN

PASAL 48

BAB III: PENDIDII&U{ KEAGAIWLUV | Bagian Keenam - Pendidikan Keagamaa.n Khonghucu
Seluruh satuan pendidikzrn, program, dan kegiatan pendidikan
keagamaan diselenggarakan dengan mengacu pada ketentuan
yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah ini.
BAB V
KETENTUAN PERALIFIAN

PASAL 49

BAB V: KETENTUAN PERALIFIAN
Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan peraturan perundang-undangan di
bidang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan yang
ada pada saat diberlakukan Peraturan Pemerintah ini masih
tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan
Pemerintah ini atau belum diganti dengan peraturan yang
baru berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 50

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan
untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini harus
diselesaikan paling lambat dua tahun terhitung sejak tanggal
berlakunya Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 51

BAB VI: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini diundangkan. mulai berlaku pada tanggal Agar REPUBLIK INDONES]A -27 Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.