Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
Naskah pasal.
PASAL 3
Naskah pasal.
PASAL 5
ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Menimbang Mengingat 2 1 Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2OO4 tentang Tentara Nasional Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 127, Nomor aa39); MEMUTUSKAN PERATURAN PEMERINTAH TENTANG SANTUNAN DAN TUNJANGAN CACAT PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA. Menetapkan Pasal 1 2 Pasal 1 Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan, atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Santunan Cacat adalah santunan yang merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan sekaligus kepada prajurit penyandang cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan cacatnya.
Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang merupakan penghargaan Pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat dan golongan cacatnya.
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
Prajurit Penyandang Cacat adalah Prajurit termasuk Prajurit Siswa yang menderita cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam masa kedinasan.
Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas keprajuritan dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI. 1 2 3 6 7 8 4 5
9. Cacat. 3 9
Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I adalah cacat jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI.
Penghasilan adalah gaji pokok Prajurit ditambah tunjangan isteri/suami dan anak. Pasal 2 10
(1) Prajurit Penyandang Cacat Tunjangan Cacat sebagai pengorbanannya. diberikan Santunan Cacat penghargaan pemerintah dan atas (21 Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatannya.
(3) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima TNI berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.
(4) Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Surat Perintah Panglima TNI. Pasal 3
(1) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Cacat Tingkat II diberhentikan dari dinas keprajuritan. (21 Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I masih tetap aktif melaksanakan tugas. Pasal 4 4 Pasal 4
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali.
(2) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan Prajurit. Pasal 5
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan setiap bulan.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat.
PASAL 6
(1) Penetapan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(21 Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
a
Cacat Tingkat III dengan kriteria:
1.
kehilangan kedua anggota gerak bawah;
kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
kehilangan kedua anggota gerak atas;
kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
2
3
4
5. kelumpuhan
5
kelumpuhan I (satu) anggota gerak bawah dan I (satu)
anggota gerak atas;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan I (satu)
anggota gerak atas;
kehilangan penglihatan kedua mata;
bisu dan tuli;
penyakit jiwa berat; atau
cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan,
kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital.
b.
Cacat Tingkat II dengan kriteria:
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
penyakit jiwa sedang;
kehiiangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan
kanan;
kehilangan 2 (dua)jari atau lebih tangan kanan;
cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan,
kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital;
bisu; atau
5
6
7
8
9
10
1
2
3
4
5
6
7,
8.
9.
10
11
tuli
c. Cacat
c
6
Cacat Tingkat I dengan kriteria:
1.
gangguan kejiwaan yang ringan;
kehilangan 1 (satu)jari tangan atau kaki;
berkurangnya fungsi mata;
kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar;
atau
perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh yang bernilai
lebih rendah dari sebelum mendapat cideralsakit.
(3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan:
golongan '(C" adalah kccacatan yang terjadi dalam tugas
operasi militer akibat tindakan langsung lawan;
golongan 48" adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas
operasi militer bukan tindakan langsung lawan dan/atau
dalam tugas kedinasan; dan
golongan 4A" adalah kecacatan yang terjadi dalam masa
kedinasan bukan dalam operasi militer.
PASAL 7
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
diberikan kepada Prajurit:
Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar 18 (delapan
belas) kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat III golongan B sebesar 15 (lima
belas) kali penghasilan terakhir;
2
3
4
5
a.
b
c
a
b
c
Penyandang .
7
Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 8 (delapan)
kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan C sebesar 15 (lima
belas) kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 12 (dua
belas) kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 5 (lima) kali
penghasilan terakhir.
Penyandang Cacat Tingkat I golongan C sebesar 6 (enam) kali
penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat I golongan B sebesar 3 (tiga) kali
penghasilan terakhir; dan
i.
Penyandang Cacat Tingkat I golongan A sebesar 2 (dua) kali
penghasilan terakhir.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
diberikan kepada Prajurit:
a.
Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar IOO%
(seratus persen) dari gaji pokok terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan C dan tingkat III
golongan B sebesar 75on (tujuh puluh lima persen) dari gaji
pokok terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 50% (lima
puluh persen) dari gaji pokok terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 4Ooh (empat
puluh persen) dari gaji pokok terakhir; dan
Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 25oh (dua
puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir.
f
ob'
C
d
e
b
C
d
e
h
(3) Prajurit
8
(3) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I golongan C, Tingkat I golongan
B, dan Tingkat I golongan A tidak berhak menerima tunjangan
cacat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berlaku juga untuk Prajurit Siswa dengan perhitungan berdasarkan
penghasilan atau gaji pokok permulaan prajurit karier untuk suatu
pangkat yang akan ditetapkan bagi seorang Prajurit Siswa yang
lulus pendidikan pertama.
PASAL 8
Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai tanggal 1 Januari 2008.
PASAL 9
Perubahan tingkat dan/atau golongan kecacatan ditetapkan berdasarkan
Keputusan Panglima TNI melalui uji ulang yang dilaksanakan oleh Panitia
Evaluasi Kecacatan Prajurit.
PASAL 10
Prajurit Penyandang Cacat yang telah menerima Keputusan tentang
Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat, selain diberikan
Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, juga diberikan
pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 11
Naskah pasal.
PASAL 1
2
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan
Cacat adalah keadaan berkurang atau hilangnya anggota badan,
atau hilangnya fungsi tubuh baik jasmani dan/atau rohani, yang
secara langsung atau tidak langsung mengakibatkan berkurang
atau hilangnya kemampuan untuk menjalankan pekerjaan.
Santunan Cacat adalah santunan yang merupakan penghargaan
Pemerintah berbentuk uang yang diberikan sekaligus kepada
prajurit penyandang cacat setelah ditetapkan tingkat dan golongan
cacatnya.
Tunjangan Cacat adalah tunjangan yang merupakan penghargaan
Pemerintah berbentuk uang yang diberikan setiap bulan selama
hidupnya kepada prajurit penyandang cacat sesuai dengan tingkat
dan golongan cacatnya.
Prajurit adalah anggota Tentara Nasional Indonesia.
Prajurit Siswa adalah Warga Negara yang sedang menjalani
pendidikan pertama untuk menjadi Prajurit.
Prajurit Penyandang Cacat adalah Prajurit termasuk Prajurit Siswa
yang menderita cacat jasmani dan/atau rohani yang terjadi dalam
masa kedinasan.
Cacat Berat yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat III adalah cacat
jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang bersangkutan
tidak mampu sama sekali untuk melakukan pekerjaan atau
kegiatan apapun, sehingga menjadi beban orang lain.
Cacat Sedang yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat II adalah
cacat jasmani dan/atau rohani yang mengakibatkan yang
bersangkutan tidak mampu lagi melaksanakan tugas keprajuritan
dengan baik namun masih dapat berkarya di luar jajaran TNI.
1
2
3
6
7
8
4
5
9. Cacat.
3
9
Cacat Ringan yang selanjutnya disebut Cacat Tingkat I adalah cacat
jasmani dan/atau rohani yang tidak mengakibatkan yang
bersangkutan terganggu dalam melaksanakan tugas di jajaran TNI.
Penghasilan adalah gaji pokok Prajurit ditambah tunjangan
isteri/suami dan anak.
Pasal 2
10
(1) Prajurit Penyandang Cacat
Tunjangan Cacat sebagai
pengorbanannya.
diberikan Santunan Cacat
penghargaan pemerintah
dan
atas
(21 Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatannya.
(3) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima TNI berdasarkan hasil
pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit oleh Panitia Evaluasi
Kecacatan Prajurit.
(4) Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) ditetapkan dengan Surat Perintah Panglima TNI.
Pasal 3
(1) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Cacat Tingkat II
diberhentikan dari dinas keprajuritan.
(21 Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I masih tetap aktif
melaksanakan tugas.
Pasal 4
4
Pasal 4
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan hanya 1 (satu) kali.
(2) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan
Prajurit.
Pasal 5
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan setiap bulan.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas
Keprajuritan karena cacat.
Pasal 6
(1) Penetapan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(21 Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
a
Cacat Tingkat III dengan kriteria:
1.
kehilangan kedua anggota gerak bawah;
kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
kehilangan kedua anggota gerak atas;
kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
2
3
4
5. kelumpuhan
5
kelumpuhan I (satu) anggota gerak bawah dan I (satu)
anggota gerak atas;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan I (satu)
anggota gerak atas;
kehilangan penglihatan kedua mata;
bisu dan tuli;
penyakit jiwa berat; atau
cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan,
kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital.
b.
Cacat Tingkat II dengan kriteria:
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
penyakit jiwa sedang;
kehiiangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan
kanan;
kehilangan 2 (dua)jari atau lebih tangan kanan;
cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan,
kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital;
bisu; atau
5
6
7
8
9
10
1
2
3
4
5
6
7,
8.
9.
10
11
tuli
c. Cacat
c
6
Cacat Tingkat I dengan kriteria:
1.
gangguan kejiwaan yang ringan;
kehilangan 1 (satu)jari tangan atau kaki;
berkurangnya fungsi mata;
kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar;
atau
perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh yang bernilai
lebih rendah dari sebelum mendapat cideralsakit.
(3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan:
golongan '(C" adalah kccacatan yang terjadi dalam tugas
operasi militer akibat tindakan langsung lawan;
golongan 48" adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas
operasi militer bukan tindakan langsung lawan dan/atau
dalam tugas kedinasan; dan
golongan 4A" adalah kecacatan yang terjadi dalam masa
kedinasan bukan dalam operasi militer.
Pasal 7
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
diberikan kepada Prajurit:
Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar 18 (delapan
belas) kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat III golongan B sebesar 15 (lima
belas) kali penghasilan terakhir;
2
3
4
5
a.
b
c
a
b
c
Penyandang .
7
Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 8 (delapan)
kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan C sebesar 15 (lima
belas) kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 12 (dua
belas) kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 5 (lima) kali
penghasilan terakhir.
Penyandang Cacat Tingkat I golongan C sebesar 6 (enam) kali
penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat I golongan B sebesar 3 (tiga) kali
penghasilan terakhir; dan
i.
Penyandang Cacat Tingkat I golongan A sebesar 2 (dua) kali
penghasilan terakhir.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
diberikan kepada Prajurit:
a.
Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar IOO%
(seratus persen) dari gaji pokok terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan C dan tingkat III
golongan B sebesar 75on (tujuh puluh lima persen) dari gaji
pokok terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 50% (lima
puluh persen) dari gaji pokok terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 4Ooh (empat
puluh persen) dari gaji pokok terakhir; dan
Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 25oh (dua
puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir.
f
ob'
C
d
e
b
C
d
e
h
(3) Prajurit
8
(3) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I golongan C, Tingkat I golongan
B, dan Tingkat I golongan A tidak berhak menerima tunjangan
cacat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berlaku juga untuk Prajurit Siswa dengan perhitungan berdasarkan
penghasilan atau gaji pokok permulaan prajurit karier untuk suatu
pangkat yang akan ditetapkan bagi seorang Prajurit Siswa yang
lulus pendidikan pertama.
Pasal 8
Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai tanggal 1 Januari 2008.
Pasal 9
Perubahan tingkat dan/atau golongan kecacatan ditetapkan berdasarkan
Keputusan Panglima TNI melalui uji ulang yang dilaksanakan oleh Panitia
Evaluasi Kecacatan Prajurit.
Pasal 10
Prajurit Penyandang Cacat yang telah menerima Keputusan tentang
Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat, selain diberikan
Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, juga diberikan
pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan
Panglima TNI, dan/atau Peraturan Menteri Keuangan baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya.
Pasal 12
9
Pasal 12
Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal Peraturan Pemerintah ini
diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang
Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai
dengan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 13
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan
pelaksanaan tentang santunan dan tunjangan cacat bagi Prajurit Tentara
Nasional Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 14
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengaturan tentang tunjangan cacat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Furnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 15
Naskah pasal.
PASAL 4
4
Pasal 4
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan hanya 1 (satu) kali.
(2) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan
Prajurit.
Pasal 5
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1)
diberikan setiap bulan.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas
Keprajuritan karena cacat.
Pasal 6
(1) Penetapan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3)
ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan.
(21 Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas
a
Cacat Tingkat III dengan kriteria:
1.
kehilangan kedua anggota gerak bawah;
kelumpuhan kedua anggota gerak bawah;
kehilangan kedua anggota gerak atas;
kelumpuhan kedua anggota gerak atas;
2
3
4
5. kelumpuhan
5
kelumpuhan I (satu) anggota gerak bawah dan I (satu)
anggota gerak atas;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan I (satu)
anggota gerak atas;
kehilangan penglihatan kedua mata;
bisu dan tuli;
penyakit jiwa berat; atau
cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan,
kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital.
b.
Cacat Tingkat II dengan kriteria:
kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah;
kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas;
kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas;
kehilangan penglihatan 1 (satu) mata;
penyakit jiwa sedang;
kehiiangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan
kanan;
kehilangan 2 (dua)jari atau lebih tangan kanan;
cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan,
kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital;
bisu; atau
5
6
7
8
9
10
1
2
3
4
5
6
7,
8.
9.
10
11
tuli
c. Cacat
c
6
Cacat Tingkat I dengan kriteria:
1.
gangguan kejiwaan yang ringan;
kehilangan 1 (satu)jari tangan atau kaki;
berkurangnya fungsi mata;
kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar;
atau
perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh yang bernilai
lebih rendah dari sebelum mendapat cideralsakit.
(3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan:
golongan '(C" adalah kccacatan yang terjadi dalam tugas
operasi militer akibat tindakan langsung lawan;
golongan 48" adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas
operasi militer bukan tindakan langsung lawan dan/atau
dalam tugas kedinasan; dan
golongan 4A" adalah kecacatan yang terjadi dalam masa
kedinasan bukan dalam operasi militer.
Pasal 7
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
diberikan kepada Prajurit:
Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar 18 (delapan
belas) kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat III golongan B sebesar 15 (lima
belas) kali penghasilan terakhir;
2
3
4
5
a.
b
c
a
b
c
Penyandang .
7
Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 8 (delapan)
kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan C sebesar 15 (lima
belas) kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 12 (dua
belas) kali penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 5 (lima) kali
penghasilan terakhir.
Penyandang Cacat Tingkat I golongan C sebesar 6 (enam) kali
penghasilan terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat I golongan B sebesar 3 (tiga) kali
penghasilan terakhir; dan
i.
Penyandang Cacat Tingkat I golongan A sebesar 2 (dua) kali
penghasilan terakhir.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2)
diberikan kepada Prajurit:
a.
Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar IOO%
(seratus persen) dari gaji pokok terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan C dan tingkat III
golongan B sebesar 75on (tujuh puluh lima persen) dari gaji
pokok terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 50% (lima
puluh persen) dari gaji pokok terakhir;
Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 4Ooh (empat
puluh persen) dari gaji pokok terakhir; dan
Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 25oh (dua
puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir.
f
ob'
C
d
e
b
C
d
e
h
(3) Prajurit
8
(3) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I golongan C, Tingkat I golongan
B, dan Tingkat I golongan A tidak berhak menerima tunjangan
cacat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
berlaku juga untuk Prajurit Siswa dengan perhitungan berdasarkan
penghasilan atau gaji pokok permulaan prajurit karier untuk suatu
pangkat yang akan ditetapkan bagi seorang Prajurit Siswa yang
lulus pendidikan pertama.
Pasal 8
Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai tanggal 1 Januari 2008.
Pasal 9
Perubahan tingkat dan/atau golongan kecacatan ditetapkan berdasarkan
Keputusan Panglima TNI melalui uji ulang yang dilaksanakan oleh Panitia
Evaluasi Kecacatan Prajurit.
Pasal 10
Prajurit Penyandang Cacat yang telah menerima Keputusan tentang
Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat, selain diberikan
Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, juga diberikan
pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 1 1
Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini
ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan
Panglima TNI, dan/atau Peraturan Menteri Keuangan baik secara
bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya.
PASAL 12
9
Naskah pasal.
PASAL 2
10
(1) Prajurit Penyandang Cacat Tunjangan Cacat sebagai pengorbanannya. diberikan Santunan Cacat penghargaan pemerintah dan atas (21 Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan atas dasar tingkat dan golongan kecacatannya.
(3) Penentuan tingkat dan golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Panglima TNI berdasarkan hasil pengujian dan penilaian kecacatan Prajurit oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit.
(4) Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Surat Perintah Panglima TNI. Pasal 3
(1) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat III dan Cacat Tingkat II diberhentikan dari dinas keprajuritan. (21 Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I masih tetap aktif melaksanakan tugas. Pasal 4 4 Pasal 4
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan hanya 1 (satu) kali.
(2) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan Panglima TNI tentang Penetapan Kecacatan Prajurit. Pasal 5
(1) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan setiap bulan.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat. Pasal 6
(1) Penetapan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) ditentukan berdasarkan tingkat kecacatan dan golongan kecacatan. (21 Tingkat kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas a Cacat Tingkat III dengan kriteria: 1. kehilangan kedua anggota gerak bawah; kelumpuhan kedua anggota gerak bawah; kehilangan kedua anggota gerak atas; kelumpuhan kedua anggota gerak atas; 2 3 4
5. kelumpuhan 5 kelumpuhan I (satu) anggota gerak bawah dan I (satu) anggota gerak atas; kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah dan I (satu) anggota gerak atas; kehilangan penglihatan kedua mata; bisu dan tuli; penyakit jiwa berat; atau cacat yang luas dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital. b. Cacat Tingkat II dengan kriteria: kehilangan 1 (satu) anggota gerak bawah; kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak bawah; kehilangan 1 (satu) anggota gerak atas; kelumpuhan 1 (satu) anggota gerak atas; kehilangan penglihatan 1 (satu) mata; penyakit jiwa sedang; kehiiangan 1 (satu) jari telunjuk atau ibu jari tangan kanan; kehilangan 2 (dua)jari atau lebih tangan kanan; cacat sebagian dari organ sistem syaraf, pernapasan, kardiovaskuler, pencernaan, atau urogenital; bisu; atau 5 6 7 8 9 10 1 2 3 4 5 6 7, 8. 9. 10 11 tuli
c. Cacat c 6 Cacat Tingkat I dengan kriteria: 1. gangguan kejiwaan yang ringan; kehilangan 1 (satu)jari tangan atau kaki; berkurangnya fungsi mata; kehilangan daun telinga, namun masih bisa mendengar; atau perubahan klasifikasi/fungsi organ tubuh yang bernilai lebih rendah dari sebelum mendapat cideralsakit.
(3) Golongan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan berdasarkan penyebab kecacatan: golongan '(C" adalah kccacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer akibat tindakan langsung lawan; golongan 48" adalah kecacatan yang terjadi dalam tugas operasi militer bukan tindakan langsung lawan dan/atau dalam tugas kedinasan; dan golongan 4A" adalah kecacatan yang terjadi dalam masa kedinasan bukan dalam operasi militer. Pasal 7
(1) Santunan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada Prajurit: Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar 18 (delapan belas) kali penghasilan terakhir; Penyandang Cacat Tingkat III golongan B sebesar 15 (lima belas) kali penghasilan terakhir; 2 3 4 5 a. b c a b c Penyandang . 7 Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 8 (delapan) kali penghasilan terakhir; Penyandang Cacat Tingkat II golongan C sebesar 15 (lima belas) kali penghasilan terakhir; Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 12 (dua belas) kali penghasilan terakhir; Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 5 (lima) kali penghasilan terakhir. Penyandang Cacat Tingkat I golongan C sebesar 6 (enam) kali penghasilan terakhir; Penyandang Cacat Tingkat I golongan B sebesar 3 (tiga) kali penghasilan terakhir; dan i. Penyandang Cacat Tingkat I golongan A sebesar 2 (dua) kali penghasilan terakhir.
(2) Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) diberikan kepada Prajurit: a. Penyandang Cacat Tingkat III golongan C sebesar IOO% (seratus persen) dari gaji pokok terakhir; Penyandang Cacat Tingkat II golongan C dan tingkat III golongan B sebesar 75on (tujuh puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir; Penyandang Cacat Tingkat II golongan B sebesar 50% (lima puluh persen) dari gaji pokok terakhir; Penyandang Cacat Tingkat III golongan A sebesar 4Ooh (empat puluh persen) dari gaji pokok terakhir; dan Penyandang Cacat Tingkat II golongan A sebesar 25oh (dua puluh lima persen) dari gaji pokok terakhir. f ob' C d e b C d e h
(3) Prajurit 8
(3) Prajurit Penyandang Cacat Tingkat I golongan C, Tingkat I golongan B, dan Tingkat I golongan A tidak berhak menerima tunjangan cacat.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berlaku juga untuk Prajurit Siswa dengan perhitungan berdasarkan penghasilan atau gaji pokok permulaan prajurit karier untuk suatu pangkat yang akan ditetapkan bagi seorang Prajurit Siswa yang lulus pendidikan pertama. Pasal 8 Santunan Cacat dan Tunjangan Cacat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) diberikan mulai tanggal 1 Januari 2008. Pasal 9 Perubahan tingkat dan/atau golongan kecacatan ditetapkan berdasarkan Keputusan Panglima TNI melalui uji ulang yang dilaksanakan oleh Panitia Evaluasi Kecacatan Prajurit. Pasal 10 Prajurit Penyandang Cacat yang telah menerima Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan karena cacat, selain diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini, juga diberikan pensiun sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 1 1 Ketentuan teknis tentang pelaksanaan Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Pertahanan, Peraturan Panglima TNI, dan/atau Peraturan Menteri Keuangan baik secara bersama-sama maupun secara sendiri-sendiri sesuai bidang tugasnya. Pasal 12 9 Pasal 12 Prajurit Penyandang Cacat yang pada tanggal Peraturan Pemerintah ini diundangkan telah menjalani pensiun berdasarkan Keputusan tentang Pemberhentian dari Dinas Keprajuritan diberikan Tunjangan Cacat sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 13 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan pelaksanaan tentang santunan dan tunjangan cacat bagi Prajurit Tentara Nasional Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 14 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pengaturan tentang tunjangan cacat sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1997 tentang Penetapan Kembali Pensiun Pokok Furnawirawan/Warakawuri atau Duda, Tunjangan Anak Yatim/Piatu, dan Anak Yatim-Piatu Anggota Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 15 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -10