PP NOMOR 57 TAHUN 2007

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA BADAN KOORDINASI SURVEI DAN PEMETAAN NASIONAL

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:57
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional meliputi
penerimaan dari:
a. Penjualan Produk Hasil Surwei dan Pemetaan;
b. Jasa Survei dan Pemetaan;
c. Jasa Pelatihan;
d. Jasa Intelektual;
e. Jasa Sewa; dan
f. Jasa Pelayanan yang berasal dari kedasama dengan
pihak lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai
dengan huruf e adalah sebagaimana ditetapkan dalam
L,ampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f adalah sebesar
nilai nominal yang tercanhrm dalam kontrak kerjasama.
(4) Jasa

(41 Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan
pemetaan wilayah tertentu sesuai dengan permintaan pihak
lain,

PASAL 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah.

PASAL 3

(1) Tarif Penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan
sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan
Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman.
(21 Biaya pengiriman Penjualan Produk Hasil Survei dan
Pemetaan sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) dibebankan
kepada wajib bayar.

PASAL 4

(1) Tarif Jasa Survei dan Pemetaan, Jasa Pelatihan, Jasa
Intelektual dan Jasa Sewa sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya
transportasi, akomodasi, dan konsumsi.
12) Biaya transportasi, akomodasi, dan konsumsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada wajib bayar.

PASAL 5

Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepakrya ke
Kas Negara.

PASAL 6

(1) Atas permintaan pihak tertentu, Penjualan Produk Hasil
Survei dan Pemetaan dapat dikenakan tarif sebesar Rp O,-
(nol rupiah).
(2) Ketentuan

4
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria pihak tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan
Nasional setelah mendapat persetujual Menteri Keuangan.
(3) Produk Hasil Survei dan Pemetaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya diberikan I (satu) kali.

PASAL 7

(1) Kepada pihak yang bekerjasama dengan Badan Koordinasi
Survei dan Pemetaan Nasional untuk menjual Produk Hasil
Survei dan Pemetaan berupa. produk cetakan dikenakan tarif
sebesar 7U/o (tujuh puluh persen), dan berupa produk dijital
dikenakan tarif sebesar 9U/o (sembilan puluh persen) dari
tarif yang ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Pemerintah
ini.
l2l Besarnya tarif penjualan Produk Hasil Survei dan Pemetaan
yang dilaksanakan oleh pihak tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak boleh melebihi tarif
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Perahrran
Pemerintah ini,

PASAL 8

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 42 Tahun 2OO1 tentang Tarif atas Jenis
Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan
Koordinasi Survei dal Pemetaan Nasional, dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 9

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar