PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional meliputi
penerimaan dari:
a. Penjualan Produk Hasil Surwei dan Pemetaan;
b. Jasa Survei dan Pemetaan;
c. Jasa Pelatihan;
d. Jasa Intelektual;
e. Jasa Sewa; dan
f. Jasa Pelayanan yang berasal dari kedasama dengan
pihak lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai
dengan huruf e adalah sebagaimana ditetapkan dalam
L,ampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f adalah sebesar
nilai nominal yang tercanhrm dalam kontrak kerjasama.
(4) Jasa
(41 Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan
pemetaan wilayah tertentu sesuai dengan permintaan pihak
lain,
Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional meliputi
penerimaan dari:
a. Penjualan Produk Hasil Surwei dan Pemetaan;
b. Jasa Survei dan Pemetaan;
c. Jasa Pelatihan;
d. Jasa Intelektual;
e. Jasa Sewa; dan
f. Jasa Pelayanan yang berasal dari kedasama dengan
pihak lain.
(2) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a sampai
dengan huruf e adalah sebagaimana ditetapkan dalam
L,ampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf f adalah sebesar
nilai nominal yang tercanhrm dalam kontrak kerjasama.
(4) Jasa
(41 Jasa Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
f merupakan kegiatan yang berkaitan dengan survei dan
pemetaan wilayah tertentu sesuai dengan permintaan pihak
lain,