PASAL I
Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2oo2 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 67, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 42071 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7
(5) Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disetor dalam mata u€rng dollar Amerika Serikat (USD) dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pa.da Wajib Bayar,
(5) Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disetor dalam mata u€rng dollar Amerika Serikat (USD) dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pa.da Wajib Bayar,