PP NOMOR 58 TAHUN 2007

PERUBAHAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 35 TAHUN 2002 TENTANG DANA REBOISASI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:58
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan dalam Pasal 7 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2oo2 tentang Dana Reboisasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 67, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 42071 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(5) Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disetor dalam mata u€rng dollar Amerika Serikat (USD) dengan biaya transfer/korespondensi dibebankan pa.da Wajib Bayar,

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 7

(5) Dana Reboisasi yang harus dibayar sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disetor
dalam mata u€rng dollar Amerika Serikat (USD) dengan
biaya transfer/korespondensi dibebankan pa.da Wajib
Bayar,
Pasal II
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar