PP NOMOR 59 TAHUN 2007

KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 88 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:59
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan

Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan. 1

2. Kegiatan Usaha Panas Bumi adalah suatu kegiatan untuk menemukan sumber daya Panas Bumi sampai dengan pemanfaatannya baik secara langsung maupun tidak langsung.

3. survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan, analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi, geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas Bumi serta wilayah kerja.

4. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi panas Bumi.

5. studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan panas Bumi, termasuk pemboran sumur deliniasi atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi. 6 7

Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja tertentu yang meliputi p"rrg.bo.an sumur pengembangan dan sumur reinjeksi, pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas Bumi.

Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemafaatan energi dan/atau fluida panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.

Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi panas Bumi untuk pembangkit tenaga ristrik, baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri. 8

9. Badan PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

9. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan jenis usaha tetap dan terus- menerus, bekerja dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

10. rzin Usaha Pertambangan panas Bumi, selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.

11. wilayah Kerja Pertambangan panas Bumi, selanjutnya disebut wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.

12. wilayah Hukum pertambangan panas Bumi Indonesia adalah seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.

13. Dokumen Lelang adalah dokumen yang disiapkan oleh panitia pelelangan wilayah Kerja sebagai pedoman dalam proses pembuatan dan penyampaian penawaran wilayah Kerja oleh Badan Usaha serta sebagai pedoman evaluasi penawaran oleh panitia pelelangan Wilayah Kerja.

14. Pelelangan wilayah Kerja adalah penawaran wilayah Kerja tertentu kepada Badan Usaha sebagai rangkaian kegiatan untuk mendapatkan IUp.

15. Pihak Lain adarah Badan Usaha yang mempunyai keahlian dan kemampuan untuk melaksanakan penugasan survei pendahuruan pada suatu wilayah tertentu. 16' Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun lg4\.

17. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang panas Bumi. BAB TI BAB II TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI

PASAL 2

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Tahapan kegiatan usaha Panas Bumi meliputi:

a. Survei Pendahuluan;

b. Penetapan wilayah Kerja dan pelelangan wilayah Kerja;

c. Eksplorasi;

d. Studi Kelayakan;

e. Eksploitasi; dan f. Pemanfaatan. (1) pasal 4 Pengumpulan data hasil Survei pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dicatat dan disusun untuk setiap wilayah yang dilengkapi dengan batas, koordinat, dan luas wilayah meralu"i plngaturan sebagai berikut: Bagian Kesatu Survei pendahuluan Pasal 3

(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakuk.r, Sr*.i pendahuluan.

(2) Pelaksanaan survei pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan kewenanganya.

a. gubernur men]rusun data hasil survei pendahuluan untuk wilayah provinsi yang bersangkutan melalui koordinasi dengan pemerintah dan dina-s serta instansi lain yang terkait di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota yang bersangkutan.

b. bupati

b. bupati/walikota men5rusun data hasil Survei Pendahuluan dalam wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan melalui koordinasi dengan dinas dan instansi lain yang terkait di pemerintah kabupate n I kota yang bersangkutan. (21 Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan data hasil Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Menteri. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, dan syarat-syarat pelaksanaan survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dalam peraturan Menteri. Pasal 6

(1) Menteri dapat menugaskan kepada pihak Lain untuk melakukan Survei pendahuluan.

(2) Gubernur, bupati/walikota atau pihak Lain mengusulkan kepada Menteri suatu witayah dilakukan penugasan Survei pendahuluan. dapat untuk

(3) Penugasan Survei pendahuruan oleh Menteri sebagaiman-a- dimaksud pada ayat (1) dan penugasan Survei Pendahuluan yang diusulkan oleh gubernur,-atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan melalui penawaran.

(4) Pelaksanaan penawaran penugasan Survei pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh Menteri dengan cara:

a. pengumuman melalui media cetak, media elektronik, dan media lainnya; dan/atau

b. promosi melalui berbagai forum, baik nasional maupun internasional.

(5) Penugasan Survei pendahuluan oleh pihak Lain sebagaimana. dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) dilaksanakan atas biaya pihak Lain.

(6) Dalam rangka penugasan survei pendahuruan, Menteri dapat menetapkan harga patokan uap atau harga patokan tenaga ristrik dari pembangkit listrik t".r"[" Panas Bumi. Pasal 7 Pasal 7 (1) Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diajukan kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota setempat dengan melampirkan peta wilayah yang dimohon. (2) Penugasan survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara penerapan sistem permohonan pertama yang telah memenuhi persyaratan, mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan Penugasan survei Pendahuluan (Firsr come first seried). Pasal 8 Pihak Lain yang melakukan penugasan survei pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 wajib :

a. menyimpan dan mengamankan data hasil Survei Pendahuluan sampai dengan berakhirnya penugasan; dan

b. merahasiakan seluruh data penugasan. Pasal 9 data yang diperoleh dan menyerahkan kepada Menteri setelah beiakhirnya Pihak Lain yang merakukan penugasan Survei pendahuruan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 tidak secara langsung mendapatkan Wilayah Kerja. Pasal 10 Ketentuan lebih- lanjut mengenai tata cara penugasan survei Pendahuluan sebagaima.ra dir.r"ksud dalam pasal 6, pasar 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dalam peraturan Menteri. Bagian Kedua PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Penetapan Wilayah Kerja Pasal 1 1

(1) Kegiatan pengusahaan sumber daya panas Bumi dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.

(2) Menteri merencanakan, menyiapkan dan menetapkan wilayah Kerja berdasarkan pengkajian dan pengolahan data Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi.

(3) Perencanaan wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan:

a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggungiawab;

b. secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor terkait dan masyarakat s&ta mempertimbangkan aspek ekonomi, Lkorogi, sosial budaya, dan berwawasan lingkungan; dan

c. memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.

(4) Dalam penyiapan dan penetapan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2i, Menteri berkonsultasi dengan instansi terkait, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupatenlkota yang bersangkutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ^y^i lzl diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 12 Pemerintah menetapkan harga dasar data pada wilayah Kerja hasil Survei pendahuluan dan/atau Eksptoiasi sebagaimana dimaksud dalam pasal i f ayat (2i yang dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota . Menteri menetapkan besaran kompensasi data hasil pelaksanaan penugasan Survei pendahuluan (award.ed. compensation) berdasarkan raporan peraksanaan dan laporan keuangan dari pihak Lain. Harga data wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan besaran kompensasi data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan Uagi panitia Pelelangan Wilayah X..:".

(4) Ketentuan (1) (2) (3) (4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan kompensasi data hasil pelaksanaan penugasan Survei Pendahuluan (awarded compensation) sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan Menteri. Bagian Ketiga Eksplorasi Pasal 13

(1) Menteri dapat melakukan Eksplorasi dalam wilayah hukum pertambangan panas Bumi Indonesia

(2) Pelaksanaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan gubernur atau bupati/walikota yang bersangkutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatui daram Peraturan Menteri. Pasal 14

(1) Badan Usaha melakukan eksplorasi dalam suatu wilayah Kerja setelah mendapatkan IUp.

(2) Badan Usaha wajib melakukan Eksplorasi sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksplorasi panas Bumi, sampai diketahui potensi cadangan terbukti panas Bumi sebagai dasar dikeluarkannya komitmen pengembangan. Bagian Keempat Studi Kelayakan Pasal 15

(1) Pemegang IUP dapat melakukan Studi Kerayakan setelah menyelesaikan Eksplorasi dan menyampaikan laporan Eksplorasi rinci kepada Menteri g,b.r.r* atau bupati / walikota se suai den gan kewenan gi.r.ry".

(2) Dalam hal Eksprorasi dilakukan oreh Menteri, Badan Usaha dapat langsung melakukan studi kelayakan setelah mendapatkan IUp.

(3) Badan

(3) Badan Usaha wajib melakukan studi Kelayakan sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Studi Kelayakan panas Bumi.

(4) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi studi:

a. penentuan cadangan layak Wilayah Kerja; tambang di seluruh

b. penerapan teknologi yang tepat untuk Eksploitasi dan penangkapan uap dari sumur produksi;

c. lokasi sumur produksi;

d. rancangan sumur produksi dan injeksi;

e. rancangan pemipaan sumur produksi;

f. perencanaan kapasitas produksi jangka pendek dan jangka panjang;

g. sistim pembangkit tenaga listrik dan/atau sistim pemanfaatan langsung;

h. upaya konservasi dan kesinambungan sumber daya Panas Bumi;

i. rencana keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan_lingkungan dan teknis pertambarrg., Panas Bumi; dan

j. rencana pasca tambang sementara. Bagian Kelima Eksploitasi Pasal 16

(1) Pemegang IUP dapat melakukan Eksploitasi setelah menyelesaikan - Studi Kelayakan serta telah mendapai keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil kajian analisis mengenai- dampak lingkungan atau persetujuan upaya pengelolaan llngkungin dan upaya pemantauan lingkungan sesuai dengan keteniuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

(2) Badan b (21 Badan Usaha wajib melakukan Eksploitasi sesuai dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta standar Eksploitasi Panas Bumi dan memperhatikan aspek lingkungan serta konservasi sumber daya Panas Bumi. Bagian Keenam Pemanfaatan Pasal 17 Pemegang IUP dapat melakukan kegiatan: a. pemanfaatan tidak langsung untuk tenaga listrik setelah mendapat izin usaha ketenagalistrikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang ketenagalistrikan; dan / atau pemanfaatan langsung yang pelaksanaannya diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. Pasal 18 Pedoman penetapan harga uap panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik diatur dalam peraturan Menteri. Pasal 19 Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum, P_emerintatr dapat menugaskan eemEgang Kuasa Usaha Ketenagalistrikan untuk membeli uap atal nJtrit< yang berasal dari Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III BAB III LELANG WILAYAH KERJA Bagian Kesatu Umum Pasal 20

(1) Dalam rangka penawaran wilayah Kerja, Menteri dapat menetapkan harga patokan uap dan/atau tenaga listrik dari pembangkit listrik tenaga panas Bumi

(2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar 11 secara terbuka untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.

(3) Menteri, gubernur atau bupati/warikota sesuai dengan kewenangannya melakukan penawaran wilayah xe4a sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan Usaha dengan cara lelang.

(4) Dalam melaksanakan penawaran wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteii, g,rb..rrr. atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mempunyai tugas:

a. membentuk panitia pererangan wilayah Kerja yang keanggotaannya berjumlah gasal dan paling .Lailit 5 (lima) orang, yang memahami tata cara Felelangan wilayah Kerja, substansi pengusahaan panas Bumi termasuk pemanfaatannya, hukum dan bidang rain yang diperlukan baik dari unsur-unsur di dalam maupun di luar instansi yang bersangkutan; dan

b. menetapk_an dan mengesahkan hasil pelelangan Wilayah Kerja.

(5) T\rgas, wewenang dan tanggung jawab panitia pelerangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a meliputi : a' _tlgnyusun jadwal dan menetapkan rokasi pelelangan Wilayah Kerja;

b. menyiapkan Dokumen Lelang;

c. mengumumkan pelelangan Wilayah Kerja;

d. menilai

d. menilai kualifikasi Badan prakualifikasi;

e. melakukan evaluasi terhadap masuk;

f. mengusulkan calon pemenang; dan Usaha melalui penawaran yang

g. membuat berita acara pelelangan Wilayah Kerja.

(6) Panitia Pelelangan wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (41huruf a masing-masing terdiri dari:

a. panitia Pelelangan wilayah Kerja 1intas provinsi dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, instansi terkait, pemeiintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat;

b. panitia Pelelangan Wilayah Kerja lintas kabupaten/kota dibentuk oleh gubernur yang bersangkutan yang beranggotakan wakil dari insiansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber daya mineral, instansi terkait, pemerintah provinsi, dan instansi pemerintah daerah terkait; dan

c. panitia Pelelangan wilayah Kerja yang berada pada wilayah kewenangan pemerintatr kabupaten/kota dibentuk oleh bupati/walikota yang beisangkutan yang beranggotakan wakil dari instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber a"yl mineral, instansi terkait, pemerintah provinli, pemerintah kabupaten/kota dan instansi pemerintah daerah terkait. Bagian Kedua Persyaratan dan Tata Cara pelelangan Pasal 2 1 Panitia Pelelangan wilayah Kerja menyiapkan Dokumen Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasai 26 ayat (5) huruf b meliputi:

a. syarat administratif, teknis, dan keuangan;

b. metode penyampaian dokumen penawaran;

c. metode evaluasi penawaran; dan

d. prosedur

d. prosedur penentuan pemenang lelang. Pasal 22 (1) (2) (3) (4) (s) Badan Usaha yang dapat mengikuti pelelangan wilayah Kerja harus memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21 huruf a. Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. surat permohonan IUP kepada Menteri, gubernur atau bupati / walikota se suai den gan kewenangannya ;

b. identitas pemohon/akta pendirian perusahaan;

c. profil perusahaan;

d. Nomor Pokok Wajib pajak; dan e' surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi data kecuali untuk pihak Lain yang mendapat penugasan Survei pendahuluan. Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. rencana teknis Eksplorasi atau studi Kelayakan; dan

b. rencana jadwal Eksplorasi atau Studi Kelayakan. Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) paling sedikit meliputi:

a. kemampuan pendanaan; dan

b. bukti penempatan jaminan relang minimal 2,s %o d,ari rencana biaya Eksprorasi tahun pertama dari bank setempat atas nama panitia pelerangan wilayah Kerja. Jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b akan dikembarikan kepada Badan usah" yrrrg kalah lelang. Pasal 23

(1) Metode penyampaian dokumen penawaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 2r huruf b dilakukan"dengan metode dua tahap, yaitu :

a. tahap -t4-

a. tahap kesatu, meliputi:

1. Badan Usaha menyampaikan persyaratan administratif, teknis dan keuangan dalam satu sampul;

2. pada sampul dicantumkan alamat Panitia Pelelangan Wilayah Kerja yang mengadakan Pelelangan Wilayah Kerja dengan frasa "Dokumen Penawaran Wilayah Kerja Tahap Kesatu"; dan

3. pada sampul luar dokumen penawaran yang diterima oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja diberi catatan tanggal dan jam penerimaan. Dokumen penawaran yang disampaikan setelah batas akhir pemasukan, tidak diterima.

b. tahap kedua, meliputi:

1. Badan Usaha peserta Pelelangan Wilayah Kerja, yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja pada evaluasi tahap kesatu, harus memasukan harga uap atau tenaga listrik dalam sampul;

2. nilai penawaran harga uap atau tenaga listrik dicantumkan dengan jelas dalam angka dan huruf;

3. dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya ditujukan kepada alamat yang telah ditetapkan; dan

4. dokumen penawaran yang diterima, pada sampul luarnya diberi catatan tanggal dan jam penerimaan oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja.

(2) Metode evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi kualitas teknis, keuangan dan harga uap atau tenaga listrik yang paling rendah diantara penawaran harga.

(3) Prosedur penentuan pemenang Pelelangan Wilayah Kerja dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf d meliputi:

a. tahap kesatu

1. pengumumanprakualifikasi;

2. pengambilan dokumen prakualifikasi;

3. pemasukan dokumen prakualifikasi;

4. evaluasi

4. evaluasiprakualifikasi;

5. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen prakualifikasi;

6. penetapan hasil prakualifikasi;

7. pengumuman hasil prakualifikasi;

8. masa sanggah prakualifikasi.

b. tahap kedua

1. undangan kepada peserta yang lulus prakualifikasi;

2. pengambilan Dokumen Lelang;

3. penjelasan;

4. pen5rusunan berita acara penjelasan Dokumen Lelang danperubahannya;

5. tahap pemasukan penawaran harga uap atau tenaga listrik;

6. pembukaan sampul penawaran;

7. penetapanperingkat;

8. pemberitahuan/pengumuman pemenang;

9. masa sanggah;

10. penjelasan sanggahan; dan 1 1. penunjukan pemenang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Pelelangan Wilayah Keqja Hasil Penugasan Survei pendahuluan Pasal 24

(1) Menteri berdasarkan data penugasan survei Pendahuluan yang dilakukan oleh piirak liin menetapkan Wilayah Kerja.

(2) Menteri, (2) (3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka untuk ditawarkan kepada Badan Usaha. Persyaratan dan tatacara pelelangan Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21, Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) huruf a kecuali bagi pihak Lain yang mendapai penugasan survei Pendahuluan langsung dinyatakan lulus tahap kesatu. Pasal 25 Prosedur penentuan pemenang pelelangan wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar is ayat lst untuk wilayah Keda hasil penugasan Survei pendahuiuan dilakukan sebagai berikut:

a. Panitia Pelelangan wilayah Kerja pada tahap kedua memberikan kesempatan kepada Badan Usaha peserta lelang yang lulus prakuarifikasi dan pihak Lain yang mendapat penugasan Survei pendahuluan ,.rt.rf menyampaikan penawaran harga uap atau tenaga listrik. b' Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pemenang lelang Wila;ah Kerja berdasarkan penawaran- harga t.p atau tenaga listrik terendah dengan cara: 1' penetapan peringkat peserta rerang dilakukan berdasarkan evaluasi kualitas teknis, k.r..rg", dan !3.g" uap atau tenaga listrik yang paling- rendah diantara penawaran harga.

2. dalam hal penawaran harga uap atau tenaga listrik yang diajukan oleh pihak Lain lebih tinggi dari peserta tetan[ lainnya, maka kepada pihak Lain-Jiberikan hak untuk melakukan perubahan penawaran sekurang_kurangnya menyamai penawaran terendah harga uap atau tenaga listrik yang diajukan oleh peserta leling yang lain.

3. dalam hal pihak Lain bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pihak t ain yang bersangkltan ditetapkan sebagai pemenang lelang wllayah Kerla oleh Menteri, gubernur atau bupati/wai-ikota "sesuai i.rrgr., kewenangannya.

4. dalam REPUBLIK INDONES]A dalam hal Pihak Lain tidak bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Badan Usaha yang memberi penawaran harga uap atau tenaga listrik terendah sebagai pemenang lelang Wilayah Kerjq Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 wajib membayar kompensasi data (auarded compensation) kepada pihak Lain. Bagian keempat Sanggahan Pasal 26

(1) Peserta Pelelangan wilayah Kerja yang merasa dirugikan, baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan .p.6il. ditemukan:

a. penylmpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang telah ditetapkan dalam Dokumen Lelangi

b. rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang tidak sehat; dan/atau 4 5 c penyalahgunaan wewenang oleh Wilayah Kerja dan/atau pejabat lainnya. Panitia Pelelangan yang berwenang

(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara te.rtulis kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling lama s (lima) hari kela setelah p.--u.iit.rrr..ri pengumuman pemenang pelelangan Wilayah Kerja.

(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib memberikan jawaban priirrg lama 5 (lima) hari kerja sejak surat .".,gglh"n diterima.

(4) Apabila sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ternyata benar, maka proses pelelanga, wil"y"h" Kerla harus diulang. Bagian Kelima Bagian Kelima Pelelangan Ulang

PASAL 2T

BAB III: BAB III | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Kesatu - Survei pendahuluan
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI
Pengumpulan data hasil Survei pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dicatat dan
disusun untuk setiap wilayah yang dilengkapi dengan
batas, koordinat, dan luas wilayah meralu"i plngaturan
sebagai berikut:
Bagian Kesatu
Survei pendahuluan
Pasal 3
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya melakuk.r, Sr*.i pendahuluan.
(2) Pelaksanaan survei pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi oleh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenanganya.
a. gubernur men]rusun data hasil survei pendahuluan
untuk wilayah provinsi yang bersangkutan melalui
koordinasi dengan pemerintah dan dina-s serta instansi
lain yang terkait di pemerintah provinsi dan
pemerintah kabupaten/ kota yang bersangkutan.
b. bupati

b. bupati/walikota men5rusun data hasil Survei
Pendahuluan dalam wilayah kabupaten/kota yang
bersangkutan melalui koordinasi dengan dinas dan
instansi lain yang terkait di
pemerintah
kabupate n I kota yang bersangkutan.
(21 Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan data
hasil Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dan huruf b kepada Menteri.

PASAL 5

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Kesatu - Survei pendahuluan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, dan syarat-syarat
pelaksanaan survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 dan Pasal 4 diatur dalam peraturan Menteri.

PASAL 6

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Kesatu - Survei pendahuluan
(1) Menteri dapat menugaskan kepada pihak Lain untuk
melakukan Survei pendahuluan.
(2) Gubernur, bupati/walikota atau pihak Lain
mengusulkan kepada Menteri suatu witayah
dilakukan penugasan Survei pendahuluan.
dapat
untuk
(3) Penugasan Survei pendahuruan oleh Menteri
sebagaiman-a- dimaksud pada ayat (1) dan penugasan
Survei Pendahuluan yang diusulkan oleh gubernur,-atau
bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan melalui penawaran.
(4) Pelaksanaan penawaran penugasan Survei pendahuluan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan oleh
Menteri dengan cara:
a. pengumuman melalui media cetak, media elektronik,
dan media lainnya; dan/atau
b. promosi melalui berbagai forum, baik nasional
maupun internasional.
(5) Penugasan Survei pendahuluan oleh pihak Lain
sebagaimana. dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) dilaksanakan atas biaya pihak Lain.
(6) Dalam rangka penugasan survei pendahuruan, Menteri
dapat menetapkan harga patokan uap atau harga
patokan tenaga ristrik dari pembangkit listrik t".r"["
Panas Bumi.

PASAL 7

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Kesatu - Survei pendahuluan
Pasal 7
(1)
Penugasan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 diajukan kepada Menteri dengan tembusan
kepada gubernur, bupati/walikota setempat dengan
melampirkan peta wilayah yang dimohon.
(2)
Penugasan survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara penerapan sistem
permohonan pertama yang telah memenuhi persyaratan,
mendapat prioritas pertama untuk mendapatkan
Penugasan survei Pendahuluan (Firsr come first seried).

PASAL 8

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Kesatu - Survei pendahuluan
Pihak Lain yang melakukan penugasan survei pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 wajib :
a. menyimpan dan mengamankan data hasil Survei
Pendahuluan sampai dengan berakhirnya penugasan; dan
b. merahasiakan
seluruh data
penugasan.

PASAL 9

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Kesatu - Survei pendahuluan
data yang diperoleh dan menyerahkan
kepada Menteri setelah beiakhirnya
Pihak Lain yang merakukan penugasan Survei pendahuruan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 dan pasal 7 tidak
secara langsung mendapatkan Wilayah Kerja.

PASAL 10

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Kesatu - Survei pendahuluan
Ketentuan lebih- lanjut mengenai tata cara penugasan survei Pendahuluan sebagaima.ra dir.r"ksud dalam pasal 6, pasar 7, Pasal 8, dan Pasal 9 diatur dalam peraturan Menteri. Bagian Kedua PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Penetapan Wilayah Kerja

PASAL 11

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Kedua - Penetapan Wilayah Kerja
(1) Kegiatan pengusahaan sumber daya panas Bumi
dilaksanakan pada suatu Wilayah Kerja.
(2) Menteri merencanakan, menyiapkan dan menetapkan
wilayah Kerja berdasarkan pengkajian dan pengolahan
data Survei Pendahuluan dan/atau Eksplorasi.
(3) Perencanaan wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilaksanakan:
a. secara transparan, partisipatif, dan bertanggungiawab;
b. secara terpadu dengan memperhatikan kepentingan
nasional, sektor terkait dan masyarakat s&ta
mempertimbangkan aspek ekonomi, Lkorogi, sosial
budaya, dan berwawasan lingkungan; dan
c. memperhatikan kekhasan dan aspirasi daerah.
(4) Dalam penyiapan dan penetapan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (2i, Menteri
berkonsultasi dengan instansi terkait, pemerintah
provinsi, dan pemerintah kabupatenlkota yang
bersangkutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ^y^i lzl diatur
dalam Peraturan Menteri.

PASAL 12

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Kedua - Penetapan Wilayah Kerja
Pemerintah menetapkan harga dasar data pada wilayah
Kerja hasil Survei pendahuluan dan/atau Eksptoiasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal i f ayat (2i yang
dilakukan oleh Menteri, gubernur atau bupati/walikota .
Menteri menetapkan besaran kompensasi data hasil
pelaksanaan penugasan Survei pendahuluan (award.ed.
compensation) berdasarkan raporan peraksanaan dan
laporan keuangan dari pihak Lain.
Harga data wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan besaran kompensasi data sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai acuan Uagi
panitia Pelelangan Wilayah X..:".
(4) Ketentuan
(1)
(2)
(3)

(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan
kompensasi data hasil pelaksanaan penugasan Survei
Pendahuluan (awarded compensation) sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur dalam peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Eksplorasi

PASAL 13

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Eksplorasi
(1) Menteri dapat melakukan Eksplorasi dalam wilayah
hukum pertambangan panas Bumi Indonesia
(2) Pelaksanaan Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terkoordinasi dengan gubernur
atau bupati/walikota yang bersangkutan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatui daram
Peraturan Menteri.

PASAL 14

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Ketiga - Eksplorasi
(1) Badan Usaha melakukan eksplorasi dalam suatu wilayah
Kerja setelah mendapatkan IUp.
(2) Badan Usaha wajib melakukan Eksplorasi sesuai dengan
kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar serta
standar Eksplorasi panas Bumi, sampai diketahui potensi
cadangan terbukti panas Bumi sebagai dasar
dikeluarkannya komitmen pengembangan.
Bagian Keempat
Studi Kelayakan

PASAL 15

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Keempat - Studi Kelayakan
(1) Pemegang IUP dapat melakukan Studi Kerayakan setelah
menyelesaikan Eksplorasi dan menyampaikan laporan
Eksplorasi rinci kepada Menteri g,b.r.r*
atau
bupati / walikota se suai den gan kewenan gi.r.ry".
(2) Dalam hal Eksprorasi dilakukan oreh Menteri, Badan
Usaha dapat langsung melakukan studi kelayakan
setelah mendapatkan IUp.
(3) Badan

(3) Badan Usaha wajib melakukan studi Kelayakan sesuai
dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan
benar serta standar Studi Kelayakan panas Bumi.
(4) Studi Kelayakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
meliputi studi:
a. penentuan cadangan layak
Wilayah Kerja;
tambang di seluruh
b. penerapan teknologi yang tepat untuk Eksploitasi dan
penangkapan uap dari sumur produksi;
c. lokasi sumur produksi;
d. rancangan sumur produksi dan injeksi;
e. rancangan pemipaan sumur produksi;
f. perencanaan kapasitas produksi jangka pendek dan
jangka panjang;
g. sistim pembangkit tenaga listrik dan/atau sistim
pemanfaatan langsung;
h. upaya konservasi dan kesinambungan sumber daya
Panas Bumi;
i. rencana keselamatan dan kesehatan kerja,
perlindungan_lingkungan dan teknis pertambarrg.,
Panas Bumi; dan
j. rencana pasca tambang sementara.
Bagian Kelima
Eksploitasi

PASAL 16

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Kelima - Eksploitasi
(1) Pemegang IUP dapat melakukan Eksploitasi setelah
menyelesaikan
- Studi Kelayakan serta telah mendapai
keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil
kajian analisis mengenai- dampak lingkungan atau
persetujuan upaya pengelolaan llngkungin dan upaya
pemantauan lingkungan sesuai dengan keteniuan
peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan
hidup.
(2) Badan

b
(21 Badan Usaha wajib melakukan Eksploitasi sesuai
dengan kaidah teknik pertambangan yang baik dan benar
serta standar Eksploitasi Panas Bumi dan
memperhatikan aspek lingkungan serta konservasi
sumber daya Panas Bumi.
Bagian Keenam
Pemanfaatan

PASAL 17

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Keenam - Pemanfaatan
Pemegang IUP dapat melakukan kegiatan:
a.
pemanfaatan tidak langsung untuk tenaga listrik setelah
mendapat izin usaha ketenagalistrikan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagalistrikan; dan / atau
pemanfaatan langsung yang pelaksanaannya diatur
dalam peraturan pemerintah tersendiri.

PASAL 18

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Keenam - Pemanfaatan
Pedoman penetapan harga uap panas Bumi untuk
pembangkit tenaga listrik diatur dalam peraturan Menteri.

PASAL 19

BAB II: TAHAPAN KEGIATAN USAHA PANAS BUMI | Bagian Keenam - Pemanfaatan
Untuk menjamin ketersediaan listrik bagi kepentingan umum,
P_emerintatr dapat menugaskan eemEgang Kuasa Usaha
Ketenagalistrikan untuk membeli uap atal nJtrit< yang berasal
dari Panas Bumi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III

BAB III
LELANG WILAYAH KERJA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 20

BAB III: BAB III | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam rangka penawaran wilayah Kerja, Menteri dapat
menetapkan harga patokan uap dan/atau tenaga listrik
dari pembangkit listrik tenaga panas Bumi
(2) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam pasar 11 secara terbuka
untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/warikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan penawaran wilayah xe4a
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Badan
Usaha dengan cara lelang.
(4) Dalam melaksanakan penawaran wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteii, g,rb..rrr.
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya
mempunyai tugas:
a. membentuk panitia pererangan wilayah Kerja yang
keanggotaannya berjumlah gasal dan paling .Lailit 5
(lima) orang, yang memahami tata cara Felelangan
wilayah Kerja, substansi pengusahaan panas Bumi
termasuk pemanfaatannya, hukum dan bidang rain
yang diperlukan baik dari unsur-unsur di dalam
maupun di luar instansi yang bersangkutan; dan
b. menetapk_an dan mengesahkan hasil pelelangan
Wilayah Kerja.
(5) T\rgas, wewenang dan tanggung jawab panitia pelerangan
Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf a meliputi :
a' _tlgnyusun jadwal dan menetapkan rokasi pelelangan
Wilayah Kerja;
b. menyiapkan Dokumen Lelang;
c. mengumumkan pelelangan Wilayah Kerja;
d. menilai

d. menilai kualifikasi Badan
prakualifikasi;
e. melakukan evaluasi terhadap
masuk;
f. mengusulkan calon pemenang; dan
Usaha melalui
penawaran yang
g. membuat berita acara pelelangan Wilayah Kerja.
(6) Panitia Pelelangan wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (41huruf a masing-masing terdiri dari:
a. panitia Pelelangan wilayah Kerja 1intas provinsi
dibentuk oleh Menteri yang beranggotakan wakil dari
instansi yang bertanggung jawab di bidang energi dan
sumber daya mineral, instansi terkait, pemeiintah
provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota setempat;
b. panitia Pelelangan Wilayah Kerja
lintas
kabupaten/kota dibentuk oleh gubernur yang
bersangkutan yang beranggotakan wakil dari insiansi
yang bertanggung jawab di bidang energi dan sumber
daya mineral, instansi terkait, pemerintah provinsi,
dan instansi pemerintah daerah terkait; dan
c. panitia Pelelangan wilayah Kerja yang berada pada
wilayah kewenangan pemerintatr kabupaten/kota
dibentuk oleh bupati/walikota yang beisangkutan
yang beranggotakan wakil dari instansi yang
bertanggung jawab di bidang energi dan sumber a"yl
mineral, instansi terkait, pemerintah provinli,
pemerintah kabupaten/kota dan instansi pemerintah
daerah terkait.
Bagian Kedua
Persyaratan dan Tata Cara pelelangan

PASAL 21

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara pelelangan
Panitia Pelelangan wilayah Kerja menyiapkan Dokumen
Lelang sebagaimana dimaksud dalam pasai 26 ayat (5) huruf b
meliputi:
a. syarat administratif, teknis, dan keuangan;
b. metode penyampaian dokumen penawaran;
c. metode evaluasi penawaran; dan
d. prosedur

d. prosedur penentuan pemenang lelang.

PASAL 22

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara pelelangan
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
Badan Usaha yang dapat mengikuti pelelangan wilayah
Kerja harus memenuhi persyaratan administratif, teknis,
dan keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 21
huruf a.
Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) paling sedikit meliputi:
a. surat permohonan IUP kepada Menteri, gubernur atau
bupati / walikota se suai den gan kewenangannya ;
b. identitas pemohon/akta pendirian perusahaan;
c. profil perusahaan;
d. Nomor Pokok Wajib pajak; dan
e' surat pernyataan kesanggupan membayar kompensasi
data kecuali untuk pihak Lain yang mendapat
penugasan Survei pendahuluan.
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit meliputi:
a. rencana teknis Eksplorasi atau studi Kelayakan; dan
b. rencana jadwal Eksplorasi atau Studi Kelayakan.
Persyaratan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) paling sedikit meliputi:
a. kemampuan pendanaan; dan
b. bukti penempatan jaminan relang minimal 2,s %o d,ari
rencana biaya Eksprorasi tahun pertama dari bank
setempat atas nama panitia pelerangan wilayah Kerja.
Jaminan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
huruf b akan dikembarikan kepada Badan usah" yrrrg
kalah lelang.

PASAL 23

BAB III: BAB III | Bagian Kedua - Persyaratan dan Tata Cara pelelangan
(1) Metode penyampaian dokumen penawaran sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2r huruf b dilakukan"dengan
metode dua tahap, yaitu :
a. tahap

-t4-
a. tahap kesatu, meliputi:
1. Badan Usaha menyampaikan persyaratan
administratif, teknis dan keuangan dalam satu
sampul;
2. pada sampul dicantumkan alamat Panitia
Pelelangan Wilayah Kerja yang mengadakan
Pelelangan Wilayah Kerja dengan frasa "Dokumen
Penawaran Wilayah Kerja Tahap Kesatu"; dan
3. pada sampul luar dokumen penawaran yang
diterima oleh Panitia Pelelangan Wilayah Kerja
diberi catatan tanggal dan jam penerimaan.
Dokumen penawaran yang disampaikan setelah
batas akhir pemasukan, tidak diterima.
b. tahap kedua, meliputi:
1. Badan Usaha peserta Pelelangan Wilayah Kerja,
yang telah dinyatakan lulus oleh Panitia
Pelelangan Wilayah Kerja pada evaluasi tahap
kesatu, harus memasukan harga uap atau tenaga
listrik dalam sampul;
2. nilai penawaran harga uap atau tenaga listrik
dicantumkan dengan jelas dalam angka dan
huruf;
3. dokumen penawaran bersifat rahasia dan hanya
ditujukan kepada alamat yang telah ditetapkan;
dan
4. dokumen penawaran yang diterima, pada sampul
luarnya diberi catatan tanggal dan jam
penerimaan oleh Panitia Pelelangan Wilayah
Kerja.
(2) Metode evaluasi penawaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 huruf c dilakukan berdasarkan evaluasi
kualitas teknis, keuangan dan harga uap atau tenaga
listrik yang paling rendah diantara penawaran harga.
(3) Prosedur penentuan pemenang Pelelangan Wilayah Kerja
dengan metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
huruf d meliputi:
a. tahap kesatu
1. pengumumanprakualifikasi;
2. pengambilan dokumen prakualifikasi;
3. pemasukan dokumen prakualifikasi;
4. evaluasi

4. evaluasiprakualifikasi;
5. klarifikasi dan konfirmasi terhadap dokumen
prakualifikasi;
6. penetapan hasil prakualifikasi;
7. pengumuman hasil prakualifikasi;
8. masa sanggah prakualifikasi.
b. tahap kedua
1. undangan kepada peserta yang lulus
prakualifikasi;
2. pengambilan Dokumen Lelang;
3. penjelasan;
4. pen5rusunan berita acara penjelasan Dokumen
Lelang danperubahannya;
5. tahap pemasukan penawaran harga uap atau
tenaga listrik;
6. pembukaan sampul penawaran;
7. penetapanperingkat;
8. pemberitahuan/pengumuman pemenang;
9. masa sanggah;
10. penjelasan sanggahan; dan
1 1. penunjukan pemenang.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan evaluasi
penawaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pelelangan Wilayah Keqja
Hasil Penugasan Survei pendahuluan

PASAL 24

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Pelelangan Wilayah Keqja
(1) Menteri berdasarkan data penugasan survei
Pendahuluan yang dilakukan oleh piirak liin menetapkan
Wilayah Kerja.
(2) Menteri,

(2)
(3)
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengumumkan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara terbuka
untuk ditawarkan kepada Badan Usaha.
Persyaratan dan tatacara pelelangan Wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan
tata cara pelelangan sebagaimana dimaksud dalam pasal
21, Pasal 22, dan Pasal 23 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3)
huruf a kecuali bagi pihak Lain yang mendapai
penugasan survei Pendahuluan langsung dinyatakan
lulus tahap kesatu.

PASAL 25

BAB III: BAB III | Bagian Ketiga - Pelelangan Wilayah Keqja
Prosedur penentuan pemenang pelelangan wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar is ayat lst untuk wilayah Keda hasil penugasan Survei pendahuiuan dilakukan sebagai berikut:

a. Panitia Pelelangan wilayah Kerja pada tahap kedua memberikan kesempatan kepada Badan Usaha peserta lelang yang lulus prakuarifikasi dan pihak Lain yang mendapat penugasan Survei pendahuluan ,.rt.rf menyampaikan penawaran harga uap atau tenaga listrik. b' Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan pemenang lelang Wila;ah Kerja berdasarkan penawaran- harga t.p atau tenaga listrik terendah dengan cara: 1' penetapan peringkat peserta rerang dilakukan berdasarkan evaluasi kualitas teknis, k.r..rg", dan !3.g" uap atau tenaga listrik yang paling- rendah diantara penawaran harga.

2. dalam hal penawaran harga uap atau tenaga listrik yang diajukan oleh pihak Lain lebih tinggi dari peserta tetan[ lainnya, maka kepada pihak Lain-Jiberikan hak untuk melakukan perubahan penawaran sekurang_kurangnya menyamai penawaran terendah harga uap atau tenaga listrik yang diajukan oleh peserta leling yang lain.

3. dalam hal pihak Lain bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka pihak t ain yang bersangkltan ditetapkan sebagai pemenang lelang wllayah Kerla oleh Menteri, gubernur atau bupati/wai-ikota "sesuai i.rrgr., kewenangannya.

4. dalam REPUBLIK INDONES]A dalam hal Pihak Lain tidak bersedia untuk melakukan perubahan penawaran sebagaimana dimaksud pada angka 2, maka Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya menetapkan Badan Usaha yang memberi penawaran harga uap atau tenaga listrik terendah sebagai pemenang lelang Wilayah Kerjq Badan Usaha pemenang lelang Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada angka 4 wajib membayar kompensasi data (auarded compensation) kepada pihak Lain. Bagian keempat Sanggahan

PASAL 26

BAB III: BAB III | Bagian keempat - Sanggahan
(1) Peserta Pelelangan wilayah Kerja yang merasa dirugikan,
baik secara sendiri maupun bersama-sama dengan
peserta lainnya, dapat mengajukan sanggahan .p.6il.
ditemukan:
a. penylmpangan terhadap ketentuan dan prosedur yang
telah ditetapkan dalam Dokumen Lelangi
b. rekayasa tertentu sehingga terjadinya persaingan yang
tidak sehat; dan/atau
4
5
c
penyalahgunaan wewenang oleh
Wilayah Kerja dan/atau pejabat
lainnya.
Panitia Pelelangan
yang berwenang
(2) Sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan
secara te.rtulis kepada Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya paling
lama s (lima) hari kela setelah p.--u.iit.rrr..ri
pengumuman pemenang pelelangan Wilayah Kerja.
(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib memberikan jawaban priirrg
lama 5 (lima) hari kerja sejak surat .".,gglh"n diterima.
(4) Apabila sanggahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ternyata benar, maka proses pelelanga, wil"y"h" Kerla
harus diulang.
Bagian Kelima

Bagian Kelima
Pelelangan Ulang
Pasal2T
(1) Pelelangan wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21, Pasal 22, dan pasal 25, diulang apabila jumlah
Badan Usaha yang memasukan penawaran kurang dari
2 (dua) peserta.
(2) Apabila telah dilakukan pelelangan wilayah Kerja ulang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ternyata hanya
diikuti kurang dari 2 (dua) peserta maka p.."it"
Pelelangan wilayah Kerja yang memenuhi persyaratan
administratif, teknis dan keuangan dapat dltunjuk
langsung.
(3) Pelelangan wilayah hasil penugasan Survei pendahuluan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 dan 25, apabila
tidak ada Badan Usaha lain yang memasukan
penawaran, maka Pihak Lain yang mendapat penugasan
Survei Penrl-ahuluan sepanjang .r,.*..rrhi plrsya-ratan
administratif, teknis dan keuangan dapai ditunjuk
langsung.
BAB IV
IUP
Bagian Kesatu
Pemberian IUP

PASAL 28

BAB IV: IUP | Bagian Kesatu - Pemberian IUP
(1) Pengusahaan sumber daya panas Bumi meliputi:

a. Eksplorasi;

b. Studi Kelayakan; dan

c. Eksploitasi.

(2) Pengusahaan - sumber daya panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUp.

(3) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberit<an rup kepada Badan Usaha pemenang pelelangan Wilayah Kerja.

(4) Setiap PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Setiap Badan Usaha hanya dapat diberikan 1 (satu) Wilayah Kerja. mengusahakan

(5) Dalam hal Badan Usaha akan mengusahakan rebih dari 1 (satu) beberapa Wilayah Kerja, harus dibentuk badan hukum terpisah untuk setiap Wilayah Kerja.

(6) Dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) buran setelah IUP ditetapkan, Pemegang IUp sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memulai kegiatannya. (1)

PASAL 29

BAB IV: IUP | Bagian Kesatu - Pemberian IUP
Jangka waktu untuk melakukan Eksplorasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a berlaku paling
lama 3 (tiga) tahun sejak IUp diterbitkan dan dapat
diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali masing-masing
selama 1 (satu) tahun.
Pasal 31
(2) Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis
kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi.
(3) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana di maksud pada
ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan
teknis dan keuangan.

PASAL 30

BAB IV: IUP | Bagian Kesatu - Pemberian IUP
Naskah pasal.

PASAL 31

BAB IV: IUP | Bagian Kesatu - Pemberian IUP
(2) Permohonan perpanjangan diajukan secara tertulis
kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya paling lambat 3 (tiga) bulan
sebelum berakhirnya jangka waktu Eksplorasi.
(3) Perpanjangan Eksplorasi sebagaimana di maksud pada
ayat (1) dapat diberikan apabila memenuhi persyaratan
teknis dan keuangan.
Pasal 30
(1) Apabila telah selesai melaksanakan Eksplorasi, pemegang
IUP wajib mengajukan rencana Studi xetayil ai
sebagaimana dimaksud daram pasar 2g ayat (1) huruf b
kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikoia sesuai
dengan kewenangannya.
(2) Jangka waktu untuk merakukan studi Kerayakan
sebagaimana dimaksud dalam pasar 2g ayat (1) huruf b
berlaku paling ]ama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu
Eksplorasi berakhir.
Pemegang IUP wajib memberikan laporan hasil studi
Kelayakan secara tertulis kepada Mentlri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenang""rrrry" sebelum
melakukan Eksploitasi dengan dilampirkaln :
(1)
a. rencana

a. rencana jangka pendek dan rencana jangka panjang
Eksploitasi yang mencakup rencana kerja dan rencana
anggaran; dan
b. keputusan kelayakan lingkungan berdasarkan hasil
kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau
persetujuan Upaya pengelolaan Lingkungan dan
Upaya Pemantauan Lingkungan.
(2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. lokasi titik bor pengembangan;
b. kegiatan pengembangan sumur produksi;
c. pembiayaan;
d. penyiapan saluran pemipaan produksi; dan
e. rencana pemanfaatan panas Bumi.

PASAL 32

BAB IV: IUP | Bagian Kesatu - Pemberian IUP
(1) Jangka waktu untuk melakukan Eksploitasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2g ayat (l) huruf c berlakri paling
lama 30 (tiga puluh) tahun sejak jangka wat<trl
Eksplorasi berakhir.
(2) Jangka waktu untuk melakukan Ekspoitasi dapat
diperpanjang paling rama 20 (dua puruh) tahun untuk
setiap kali perpanjangan.
(3) Dalam memberikan persetujuan perpanjangan untuk
melakukan Eksploitasi sebagaimana- dimat .rJ pada ayat
(1), Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesirai
dengan kewenangannya mempertimbangkan faktor-faktor
potensi cadangan panas Bumi dari wiiayah Kerja yang
bersangkutan, potensi, atau kepastian pasar/keuutuia.r]
kelayakan teknis, ekonomis, dan lingkungan.

PASAL 33

BAB IV: IUP | Bagian Kesatu - Pemberian IUP
Pemegang IUP yang terah melakukan Eksploitasi dapat
melakukan kegiatan pemanfaatan panas Bumi secara
langsung maupux tidak langsung sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB IV: IUP | Bagian Kesatu - Pemberian IUP
PRES!DEN
REPL'BLIK INDONESIA
Pasal 34
Pemegang IUP berhak untuk mendapatkan penangguhan
berlakunya jangka waktu Eksploitasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 ayat (1) dari Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya sampai dengan
mendapatkan izin pemanfaatan Panas Bumi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Penghentian Sementara

PASAL 35

BAB IV: IUP | Bagian Kedua - Penghentian Sementara
(1) Penghentian sementara pengusahaan sumber daya panas
Bumi dapat diberikan kepada pemegang IUp apabila
terjadi keadaan kahar (force majeure) danf atau keadaan
yang menghalangi sehingga menimbulkan penghentian
sebagian atau seluruh kegiatan Usaha pertambangan
Panas Bumi.
(2) Pemberian penghentian sementara pengusahaan sumber
daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak mengurangi masa berlaku IUp.
(3) Permohonan penghentian sementara pengusahaan
sumber daya Panas Bumi disampaikan kepada- Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya
paling lama 14 (empat beras) hari sejak terllainya
keadaan kahar dan/atau keadaan yang meng-halangi
sehingga mengakibatkan penghentian sebagia-n ata"u
seluruh pengusahaan sumber daya panas Bumi.
(4) Menteri, gubernur atau bupati/warikota sesuai
kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis
diterima atau ditolak disertai alasanny" .ir.. permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paring lama 30 (tiga
puluh) hari sejak menerima permohor,r., teisebut.
(5) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan
kahar dan/atau keadaan yang mengharangi diberikan
paling lama 1 (satu) tahun sejak tanggar permohonan
diterima oleh Menteri, gubernur atau bupati/warikota
sesuai kewenangannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dan.dapat diperpanjang paling banyak 1 (satu)
kali untuk 1 (satu) tahun.
(6) Ketentuan

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara
pengusahaan sumber daya Panas Bumi karena keadaan
kahar dan/atau keadaan yang menghalangi diatur dalam
Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga
Pengembalian Wilayah Kerja

PASAL 36

BAB IV: IUP | Bagian Ketiga - Pengembalian Wilayah Kerja
Luas wilayah Kerja untuk Eksplorasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 28 ayat (1) huruf a yang dapat diberikan kepada
Badan Usaha yang telah mendapat IUp tidak boleh metlbitri
20O.0O0 (dua ratus ribu) hektar.

PASAL 37

BAB IV: IUP | Bagian Ketiga - Pengembalian Wilayah Kerja
(1) Ituas wilayah Kerja untuk Eksploitasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2g ayat (1) huruf " y".rg dapat
diberikan kepada pemegang IUp tidak boleh meteulrri
10.000 (sepuluh ribu) hektar.
(2) Untuk mendapat wilayah Kerja Eksploitasi yang ruasnya
melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i),
pemegang IUp harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan dari Menteri, gubernur atau bupati/walik-ota
sesuai dengan kewenangannya dengan dilampiri laporan
kapasitas terpasang pengemb..rg"., lapangan panas
Bumi.

PASAL 38

BAB IV: IUP | Bagian Ketiga - Pengembalian Wilayah Kerja
(1) Pemegang IUP- dapat mengembarikan sebagian wilayah
Kerjanya kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya sebelum jangta waktu IUp
berakhir.
(2) Dalam hal Pemegang IUp mengembalikan seluruh
wilayah Kerjanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terlebih dahulu wajib menyampaikan data dan kewajiban
lain yang tercantum dalam IUp

PASAL 39

BAB IV: IUP | Bagian Ketiga - Pengembalian Wilayah Kerja
(1) Apabila dalam jangka waktu Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 tidak ditemukan cadangan energi Panas Bumi yang dapat diproduksikan secara komersial, maka pemegang IUp wajib mengembalikan seluruh wilayah Kerjanya kepada Menteri, gubLrnur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh wilayah Kerja kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangannya setelah jangka waktu IUp berakhir. REPUBLIK INDONES]A Pasal 39 Pasal 40 Pada saat atau sebelum berakhirnya jangka waktu Studi Kelayakan, pemegang IUp wajib *e.rge*balikan secara bertahap sebagian Wilayah Kerja yang tidak dimanfaatkan lagi kepada Menteri, grb.rrrw atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) (1)

(2) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah pemegang IUP menyelesaikan kegiatan studi Kelayakan wajib mengembalikan wilayah xJ4a Eksprorasi sehingga wilayah Kerja- ,yang dipertahankan untuk EksploiL"si tidak boleh melebihi 10.ooo (sepuluh ribu) hektar.

(3) Dalam hal ]uas wilayah Kerja untuk Eksplorasi semula kurang dari 200.00o (dua ratus ribu) hekiar, pemegang IUP tetap dapat mempertahankan wilayah reija ,itrf Eksploitasi seluas 1o.oo0 (sepuruh ribu) hektar sebagaimana dimaksud dalam pasai 37 ayat (1). Pasal 41

(1) Pemegang IUp seberum mengembalikan wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam pasar 3g, pasal 39 dan

PASAL 40

BAB IV: IUP | Bagian Ketiga - Pengembalian Wilayah Kerja
Naskah pasal.

PASAL 41

BAB IV: IUP | Bagian Ketiga - Pengembalian Wilayah Kerja
(1) Pemegang IUp seberum mengembalikan wilayah Kerja
sebagaimana dimaksud dalam pasar 3g, pasal 39 dan
Pasal 40 wajib melakukan kegiatan reklamasi dan
pelestarian fungsi lingkungan.
(2) Pengembalian wilayah Kerja sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38, pasal 39, dLn pasar-4O dinyatakan sah
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(3) Ketentuan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
persyaratan pengembalian sebagian atau seluruhnya dari
Wilayah Kerja Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Berakhirnya IUP

PASAL 42

BAB IV: IUP | Bagian Keempat - Berakhirnya IUP
IUP berakhir karena:
a. habis masa berlakunya;
b. dikembalikan;
c. dibatalkan; atau
d. dicabut.

PASAL 43

BAB IV: IUP | Bagian Keempat - Berakhirnya IUP
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUp telah
berakhir dan permohonan perpanjangan IUp tidak diajukan
atau permohonan perpanjangan IUp tidak memlnuhi
persyaratan, IUP tersebut berakhir.

PASAL 44

BAB IV: IUP | Bagian Keempat - Berakhirnya IUP
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUp dengan
pernyataan tertulis kepada Menteri, gubernur "i*
bupati/walikota sesuai dengan kewenan!"rrny" apabila
hasil Eksplorasi tidak memberikan nilal keekonomian
yang diharapkan.
(2) Pengembalian IUp sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan sah setelah disetujui oleh Mentlri, gube.rrri
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 45

BAB IV: IUP | Bagian Keempat - Berakhirnya IUP
Pasal 45
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat mencabut IUP apabila pemegang IUp:
a. tidak menyelesaikan hak-hak atas bidang-bidang tanah,
tanam tumbuh, dan/atau bangunan yang rusak akibat
pengusahaan sumber daya panas Bumi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. tidak melakukan Eksplorasi dalam jangka waktu 6 (enam)
bulan sejak pemberian IUP;
c. tidak melakukan Studi Kelayakan dalam jangka waktu 6
(enam) bulan sejak pemberian IUp dalam hal Eksplorasi
dilakukan oleh Menteri;
d. tidak melakukan Eksploitasi dalam jangka waktu 2 (dua)
tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir;
e. dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pemegang IUp
telah mendapatkan izin usaha pemanfaatan panas Bumi
tidak melakukan kegiatan pemanfaatan;
f. tidak membayar penerimaan negara berupa pajak dan
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
g. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan; atau
h. tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan
kerja, perlindungan lingkungan, dan
teknis
pertambangan panas Bumi.

PASAL 46

BAB IV: IUP | Bagian Keempat - Berakhirnya IUP
Dalam hal IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal
43, Pasal 44 dan Pasal 45 maka segala hak pemegang IUp
berakhir.

PASAL 47

BAB IV: IUP | Bagian Keempat - Berakhirnya IUP
(1) Dalam hat IUp berakhir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 43, Pasal 44, dan pasal 45, pemegang IUp wajib:
a. melunasi seluruh kewajiban f,rnansial serta memenuhi
dan menyelesaikan segala kewajibannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang_undangan;
b' melaksanakan semua ketentuan-ketentuan yang
ditetapkan berkaitan dengan berakhirnya IUp;
c. melakukan

c. melakukan usaha-usaha pengamanan terhadap
benda-benda maupun bangunan-bangunan dan
keadaan tanah di
sekitarnya yang dapat
membahayakan keamanan umum;
d. dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak
IUP berakhir mengangkat benda-benda, bangrrr"r, d"r,
peralatan yang menjadi miliknya yang masih terdapat
dalam bekas Wilayah Kerjanya, kecuali banguna, y"rrg
dapat digunakan untuk kepentingan umum; dan
e. mengembalikan seluruh wilayah Kerja dan wajib
menyerahkan semua data, baik dalam bentuk anal0g
maupun digital yang ada hubungannya dengan
pelaksanaan pengusahaan sumber daya panas Bumi
kepada Menteri, gubernur atau tupati/warikota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Dalam hal benda-benda, bangunan, dan peralatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tid^ak dapat
diangkat keluar dari bekas wilayah Kerja ya.rg
bersangkutan, maka oleh Menteri, gubernur atau
bupati/walikota sesuai kewenangannya Japat diberikan
izin untuk memindahkannya kepad. pihrk ketiga.
(3) Pengembalian -wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf e dinyatakan sah setelah pemegang IUp
memenuhi seluruh kewajibannya dan mendapat
persetujuan tertulis dari Menteri, gubernur "i",
bupati/ walikota sesuai dengan kewenang"-rrry".
(4) Ketentuan tgbih ranjut mengenai pengamanan dan
pemindahan hak milik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dan huruf d diatur dalam peraturan Menteri.

BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP
Bagian Kesatu
Hak pemegang IUp

PASAL 48

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kesatu - Hak pemegang IUp
(1) Pemegang IUp berhak:
a. melakukan Kegiatan Usaha pertambangan panas
Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan
Eksploitasi di wilayah Kerjanya seterah memenuhi
ketentuan peraturan perundang_srr6angan ;
b.menggunakan

b. menggunakan data dan informasi selama jangka
waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya;
c. dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam melakukan Kegiatan Usaha pertambangan panas
Bumi berupa Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
Pemegang IUP berhak :
a. memasuki dan melakukan kegiatan di wilayah Kerja
yang bersangkutan;
b. menggunakan sarana dan prasarana umum;
c. memanfaatkan sumber daya panas Bumi untuk
pemanfaatan langsung;
d. menjual uap Panas Bumi yang dihasilkan; dan/atau
e. mendapatkan perpanjangan jangka waktu IUp.

PASAL 49

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kesatu - Hak pemegang IUp
Pemegang IUP berhak melakukan seluruh kegiatan usaha
pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimiksud dalam
Pasal 48 secara berkesinambungan setelah memenuhi
persyaratan :
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. perlindungan lingkungan; dan
c. teknis pertambangan panas Bumi.

PASAL 50

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kesatu - Hak pemegang IUp
Pada tahap Eksplorasi, pemegang IUp berhak melakukan
Eksplorasi dengan mempergunakin metode dan peraratan
yang baik dan benar, mencakup:
a. penyelidikan geologi;
b. penyelidikan geofisika;
c. penyelidikangeokimia;
d. pengeboran landaian suhu; dan
e. pengeboran sumur Eksplorasi dan uji produksi.

PASAL 51

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kesatu - Hak pemegang IUp
Pasal 51
Pada tahap Studi Kelayakan, pemegang IUp berhak
melakukan evaluasi cadangan dan kelayakan teknis, ekonomi,
dan lingkungan berdasarkan standar yang lazim.

PASAL 52

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kesatu - Hak pemegang IUp
Pada tahap Eksploitasi, pemegang IUp berhak melakukan
segala kegiatan sesuai dengan hasil studi Kelayakan,
termasuk:
a. pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi;
b. pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi
sumber daya Panas Bumi;
c. pembangunan sumur produksi;
d. pembangunan infrastruktur untuk
mendukung
Eksploitasi Panas Bumi dan penangkapan uap panas
Bumi.
Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang IUp

PASAL 53

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
(1) Pemegang IUP wajib :
a. memahami dan mematuhi peraturan perundang-
undangan di bidang keselamatan dan kesehatan kerjl,
perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar
yang berlaku yang mencakup:
1. menjalankan usaha sesuai dengan izin yang
dimiliki;
2. mengembangkan rapangan dan memanfaatkan
hasil Eksploitasi dari setiap potensi yang telah
ditemukan;
3. memenuhi persyaratan keselamatan dan kesehatan
kerja, perlindungan lingkungan dan teknis
pertambangan panas Bumi;
4. menyampaikan rencana jangka panjang Eksplorasi
dan/atau studi ketayakan yang -"r""krp ,..r""r.
kegiatan dan rencana anggaran;
5. menyampaikan

5. menyampaikan rencana jangka pendek dan jangka
panjang Eksploitasi yang mencakup rencana
kegiatan dan rencana anggaran, dan
6. menyusun dokumen rencana pascatambang.
b. mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan
pencegahan dan penanggulangan pencemaran serta
pemulihan fungsi lingkungan hidup dan melakukan
reklamasi;
c. membayar penerimaan negara berupa pajak dan
penerimaan negara bukan pajak sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan;
d. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, teknologi
serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun
dalam negeri secara transparan dan bersaing;
e. memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan
penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi Panas Bumi;
f. memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan,
pengembangan kompetensi, dan pembinaan sumber
daya manusia di bidang panas Bumi;
g. melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setempat;
h. memberikan laporan tertulis secara berkala atas
rencana kerja dan pelaksanaan kegiatan Usaha
Pertambangan Panas Bumi kepada Menteri, gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Laporan tertulis secara berkala sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf h dilaksanakan sesuai ketentuan
sebagai berikut:
a. untuk kegiatan Eksplorasi dan studi Kelayakan
laporan yang disampaikan berupa raporan triwulan,
laporan tahunan, dan rencana kerja tahunan; atau
b. untuk kegiatan Eksploitasi laporan yang disampaikan
berupa laporan bulanan, laporan lriwutan, laporan
tahunan, dan rencana kerja tahunan.
Paragraf 1

Paragraf 1
Keselamatan dan Kesehatan Keria

PASAL 54

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 (1)
huruf a angka 3 meliputi:
a. tersedianya organisasi dan personil keseramatan dan
kesehatan kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang;
b. terselenggaranya administrasi pengeloraan keselamatan
dan kesehatan kerja (K3);
c. terpenuhinya jaminan keselamatan peralatan, lingkungan
kerja, metode dan proses kerja; dan
d. tersedianya prosedur penanganan dan analisa kecelakaan
dan kesehatan kerja.
Paragraf 2
Perlindungan Lingkungan

PASAL 55

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja perlindungan
lingkungan sebagaimana dimaksud dalam p"..i 53 ayat"(l)
huruf a angka 3, dinilai dari beberapa aspek:
a. keputusan kelayakan lingkungan hidup berdasarkan
hasil kajian analisis mengenai dampak lingkungan atau
persetujuan upaya pengel0laan lingkungan dan upaya
pemantauan lingkungan ;
b' pemenuhan terhadap semua baku mutu lingkungan dan
kriteria baku kerusakan lingkungan;
c. laporan hasil pelaksanaan rencana pengelolaan
lingkungan dan rencana pemantauan lingkungin atau
upaya pengelolaan lingkungan dan upaya pemantauan
lingkungan; dan
d. pemanfaatan teknologi ramah lingkungan.
Paragraf 3

Paragraf 3
Teknis Pertambangan Panas Bumi

PASAL 56

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
Pemegang IUP wajib memenuhi kinerja teknis pertambangan
Panas Bumi sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1)
huruf a angka 3 meliputi:
a. pelaksanaan kaidah teknik pertambangan yang baik dan
benar serta standar Eksplorasi atau Eksploitasi panas
Bumi;
b. kemampuan melaksanakan Eksplorasi atas seluruh
Wilayah Kerja;
c. besarnya dana/investasi untuk keperluan Eksplorasi dan
Eksploitasi Panas Bumi;
d. tata cara menghitung sumber daya dan cadangan;
e. perencanaan dan konstruksi pengembangan panas Bumi;
dan
f.
efisiensi dalam memproduksi sumber panas Bumi.

PASAL 57

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
Ketentuan lebih lanjut mengenai kinerja keselamatan dan
kesehatan kerja (K3), perlindungan ringkungan, dan teknis
pertambangan, diatur sesuai dengan ketenluan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 4
Rencana Jangka Panjang Eksplorasi
dan Eksploitasi
(1)

PASAL 58

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib
menyampaikan rencana jangka panjang kegiatln
Eksplorasi dan/atau studi Kelayakan ".brg"i*..ru
dimaksud dalam pasal 53 ayat (lf huruf a ingka 4,
kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya paling lambat a (tiga) bulan sejak
tahap Eksplorasi atau Studi Kelayakan dimulai.
(2) Rencana

(2) Rencana jangka panjang Eksplorasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan
rencana anggaran.

PASAL 59

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
(1) Pemegang IUP sebelum dimulainya tahun takwim, wajib
menyampaikan rencana jangka pendek dan rencana
jangka panjang Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 53 ayat (1) huruf a angka 5, kepada Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya paling lambat 1 (satu) tahun sejak
kegiatan Studi Kelayakan berakhir.
(2) Rencana jangka panjang Eksploitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) mencakup rencana kegiatan dan
rencana anggaran termasuk besarnya cadangan.

PASAL 60

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
(1) Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi
dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 58
dan Pasal 59 dapat dilakukan setiap tahun sesuai dengan
kondisi yang dihadapi melalui rencana kerja dan
anggaran belanja tahunan.
(2) Rencana kerja dan anggaran belanja tahunan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya paling lambat 2 (dua) bulan sebehrm
rencana kerja dan anggaran belanja tahunan berjalan.
Paragraf 5
Rencana Pascatambang

PASAL 61

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
(1) Pemegang IUP dalam jangka waktu paling lambat 2 (dua) tahun sebelum Kegiatan Usaha panas Bumi berakhir wajib menyusun dan menyampaikan dokumen rencana pascatambang sebagaimana dimaksud dalam pasal s3 ayat (1) huruf a angka 6 kepada Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya untuk mendapat persetujuan.

(2) Dokumen REPL'BLIK INDONESIA

(2) Dokumen rencana pascatambang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi antara lain:

a. pembongkaran instalasi dan rencana reklamasi;

b. penanganan lingkungan hidup metiputi rencana reklamasi lahan pascatambang disesuaikan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) pada saat analisis mengenai dampak lingkungan disetujui; dan

c. penanganan program sosial masyarakat pada masa transisi dan program pembangunan berkelanjutan.

PASAL 62

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
(1) Pemegang IUP wajib mengalokasikan dana jaminan untuk
kegiatan pascatambang pengusahaan sumber daya panas
Bumi pada bank.
(21 Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sejak dimulainya masa Eksploitasi dan
dilaksanakan melalui rencana kerja dan anggaran.
(3) Penempatan alokasi dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2), disepakati pemegang IUp, Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota yang berfungsi sebagai
cadangan khusus kegiatan reklamasi dan pascatambang
di Wilayah Kerja yang bersangkutan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran,
besaran dan pencairan dana jaminan pascatambang
diatur dalam Peraturan Menteri.
Paragraf 6
Penerimaan Negara
(1)

PASAL 63

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara
berupa pajak dan penerimaan negara bukan piirt
sebagaimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (1) huruf c
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan.
(2) Penerimaan

(2) Penerimaan negara berupa pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. pajak;
b. bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan impor;
dan
c. pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. pungutan negara berupa Iuran Tetap dan Iuran
Produksi serta pungutan negara lainnya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. bonus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai iuran dan tarif
penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah
tersendiri.
Paragraf 7
Pemanfaatan Barang, Jasa, Teknologi serta
Kemampuan Rekayasa dan Rancang Bangun
Dalam Negeri

PASAL 64

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
(1) Pemegang IUP wajib mengutamakan pemanfaatan
barang, jasa, teknologi serta kemampuan rekayasa dan
rancang bangun dalam negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 53 ayat (1) huruf d berdasarkan standar
yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(21 Dalam hal pemegang IUP menggunakan perusahaan jasa
baik perusahaan jasa asing maupun perusahaan jasa
dalam negeri wajib memenuhi ketentuan klasifikasi dan
kualilikasi usaha jasa pertambangan panas Bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha
jasa pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 65

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
Pasal 65
(1) Dalam hal barang dan peralatan, jasa, teknologi serta
kemampuan rekayasa dan rancang bangun sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) belum diproduksi di
dalam negeri, pemegang IUP dapat memperoleh fasilitas
untuk mengimpor barang dan jasa.
(21 Barang dan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar/mutu, efisiensi
biaya operasi, jaminan waktu penyerahan dan dapat
memberikan jaminan pelayanan purna jual.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan tata cara
pemberian fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.
Paragraf 8
Program Pengembangan dan
Pemberdayaan Masyarakat

PASAL 66

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
(1) Pemegang IUP pada tahap Eksploitasi wajib
melaksanakan program pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 53 ayat (1) huruf g.
(2) Program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
keikutsertaan dalam mengembangkan dan memanfaatkan
potensi kemampuan masyarakat dengan cara:
a. menggunakan tenaga kerja, jasa dan produk lokal
sesuai dengan kompetensi/spesifikasi yang
dibutuhkan;
b. membantu pelayanan sosial masyarakat;
c. membantu peningkatan kesehatan, pendidikan dan
pelatihan masyarakat; dan/atau
d. membantu pengembangan sarana dan prasarana.

PASAL 67

BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IUP | Bagian Kedua - Kewajiban Pemegang IUp
Pasal 67
Dalam melakukan kegiatan pengembangan dan
pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 66,
Pemegang IUP berkoordinasi dengan
pemerintah provinsi atau pemerintah kabupatenlkota
setempat.
BAB V
DATA PANAS BUMI

PASAL 68

BAB V: DATA PANAS BUMI
(1) Semua data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan dalam IUP merupakan data milik negara dan
pengaturan pemanfaatannya dilakukan oleh Menteri.
(2) Menteri menetapkan pengaturan pengelolaan dan
pemanfaatan data dan informasi yang diperoleh dari :
a. Survei Pendahuluan yang dilakukan oleh Menteri,
gubernur, danf atau bupati/walikota serta pihak Lain;
b. Eksplorasi yang dilakukan oleh Menteri dan pemegang
IUP; dan
c. Eskploitasi yang dilakukan pemegang IUp.

PASAL 69

BAB V: DATA PANAS BUMI
(1) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam pasal
68 ayat (2) meliputi perolehan, pengadministrasian,
pengolahan, penataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan
pemusnahan data.
(2) Pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam pasal 6g
ayat (2) digunakan untuk:
a. penetapan klasifikasi potensi dan Wilayah Kerja;
b. pen5rusunan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional dan Rencana Usaha penyediaan Tenaga
Listrik;
c. perencanaan pemanfaatan panas Bumi untuk
pemanfaatan langsung;
d. penentuan

d. penentuan potensi sumber daya dan cadangan Panas
Bumi nasional; dan
e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas
Bumi.

PASAL 70

BAB V: DATA PANAS BUMI
(1) Pengiriman, penyerahan, dan/atau pemindahtanganan
data yang diperoleh dari Survei Pendahuluan, Eksplorasi,
dan Eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68
ayat (21wajib mendapatkan izin Menteri.
(2) Menteri menetapkan jenis data yang wajib mendapatkan
izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 71

BAB V: DATA PANAS BUMI
(1) Pemegang IUP dapat mengelola data hasil kegiatan
Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) selama
jangka waktu berlakunya IUP, kecuali pemusnahan data.
(2) Pemegang IUP wajib menyimpan data yang dipergunakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di Wilayah Hukum
Pertambangan Indonesia.

PASAL 72

BAB V: DATA PANAS BUMI
(1) Apabila IUP berakhir sebagaimana dimaksud dalam pasal
42, Pasal 43, Pasal 44 dan Pasal 45, Pemegang IUp wajib
menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil
Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri, gubernur
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemegang IUP wajib menyerahkan kepada Menteri,
gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya seluruh data yang diperoleh dari hasil
Eksplorasi dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya apabila
Wilayah Kerja tersebut dikembatikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 , Pasal 39, dan pasal 40.
(3) Gubernur dan bupati/walikota wajib menyampaikan data
yang diperoleh dari pemegang IUp sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Menteri.

PASAL 73

BAB V: DATA PANAS BUMI
REPUBLIK !NDONESIA Pasal 73 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pemanfaatan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, Pasal 70, Pasal 7l dan Pasal 72 diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 74

BAB V: DATA PANAS BUMI
Data diklasifikasikan sebagai berikut :
a. data umum, yaitu merupakan data mengenai identifikasi
dan letak geografis potensi, cadangan Panas Bumi, serta
Eksploitasi Panas Bumi;
b. data dasar, yaitu merupakan deskripsi atau besaran dari
hasil rekaman atau pencatatan dari penyelidikan geologi,
geofisika, geokimia, landaian suhu, kegiatan Eksplorasi
dan Eksploitasi;
c. data olahan, yaitu merupakan data yang diperoleh dari
hasil analisis dan evaluasi data dasar; dan
d. data interpretasi, yaitu merupakan data yang diperoleh
dari hasil interpretasi data dasar dan/atau data orahan.

PASAL 75

BAB V: DATA PANAS BUMI
(1) Data dasar, data olahan, dan data interpretasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 74 bersifat rahasia
untuk jangka waktu tertentu.
(2) Masa kerahasiaan data sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) masing-masing adalah sebagai berikut:
a. data dasar, ditetapkan 4 (empat) tahun;
b. data olahan, ditetapkan 6 (enam) tahun; dan
c. data interpretasi, ditetapkan 8 (delapan) tahun.
(3) Apabila suatu wilayah Kerja dikembalikan kepada
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38, pasal 39 dan pasal 4b, maka
seluruh data dari wilayah Kerja yang bersangkutan tidak
lagi diklasifikasikan sebagai data yang bersifat rahasia.
BAB VI

BAB VI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 76

BAB VI: BAB VI
(1) Menteri melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap
penyelenggaraan usaha pertambangan Panas Bumi yang
dilakukan oleh gubernur, bupati dan walikota.
(21 Pembinaan dan Pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi penetapan pelaksanaan kebijakan,
pedoman, bimbingan, fasilitasi, arahan, supervisi,
pemantauan dan pelatihan dalam hal:
a. pelaksanaan Survei Pendahuluan;
b. penawaran Wilayah Kerja;
c. perizinan;
d. pembinaan dan pengawasan terhadap Pemegang IUP;
dan
e. pengelolaan data dan informasi Panas Bumi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.

PASAL 77

BAB VI: BAB VI
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan pengawasan atas
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Panas Bumi yang
dilakukan oleh pemegang IUP.

PASAL 78

BAB VI: BAB VI
Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 meliputi:
a. Eksplorasi yang terdiri atas:
1. kaidah teknik;
2. standar;
3. perencanaan;
4. anggaran biaya;
5. pelaksanaan kegiatan (ketepatan waktu);
6. pelaporan; dan
7. perkiraan sumberdaya dan cadangan.
b. Eksploitasi yang terdiri atas:
1. kaidah teknik;
2. standar;
3. perencanaan

3. perencanaan;
4. cadangan;
5. produksi;
6. laporan pelaksanaan; dan
7. optimalisasi pemanfaatan energi Panas Bumi;
c. Keuangan yang terdiri atas:
1. perencanaan anggaran;
2. realisasi pengeluaran;
3. investasi; dan
4. pemenuhan kewajiban pembayaran.
d. Pengolahan data Panas Bumi yang terdiri atas:
1. sumberdaya dan cadangan;
2. daerah resapan dan keluaran;
3. sumur injeksi;
4. sumur produksi/pengembangan;
5. karakteristik reseruoiri dan
6. produksi.
e. Konservasi bahan galian yang terdiri atas:
1. optimalisasi pemanfaatan potensi sumber daya Panas
Bumi; dan
2. pemanfaatan mineral ikutan.
f. Keselamatan dan kesehatan kerja yang terdiri atas:
1. organisasi dan personil keselamatan dan kesehatan
kerja (K3) termasuk kepala teknik tambang;
2. adrninistrasi pengelolaan keselamatan dan kesehatan
kerja (K3);
3. keselamatan peralatan, lingkungan kerja, metode dan
proses kerja; dan
4. penanganan dan analisa kecelakaan kerja.
g. Pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi yang terdiri
atas:
1. penyusunan dan pelaksanaan analisis mengenai
dampak lingkungan atau upaya pengelolaan lingkungan
dan upaya pemantauan lingkungan; dan
2. pelaksanaan reklamasi.
h. Pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri.
i. Pengembangan

i. Pengembangan tenaga kerja Indonesia yang terdiri atas:
1. kemampuan kerja dan alih teknologi; dan
2. pemberdayaan dan penggunaan tenaga kerja setempat.
j. Pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat yang
terdiri atas:
f . integrasi program pengembangan masyarakat;
2. kemitraan antara Pemegang IUP dengan masyarakat;
dan
3. realisasi penggunaan dana
pengembangan
masyarakat.
k. Penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan Panas Bumi yang terdiri atas:
1. teknologi Eksplorasi dan Eksploitasi;
2. penerapan kaidah teknik dan standar;
3. penghitungan cadangan dan kapasitas sumber panas
Bumi; dan
4. teknologi mengatasi kendala Eksptoitasi.
1. Kegiatan lain di bidang kegiatan usaha pertambangan
Panas Bumi sepanjang menyangkut kepentingan umum
yang terdiri atas:
1. pelaksanaan ketentuan tentang jarak lokasi bor
produksi terhadap fasilitas umum;
2. penyelesaian ganti rugi atas kerusakan yang disebabkan
oleh kegiatan Panas Bumi; dan
3. pengamanan fasilitas umum dan tempat suci serta
cagar budaya.
m. Pengelolaan Panas Bumi; dan
n. Penerapan kaidah keekonomian dan kaidah teknik yang
terdiri atas:
1. prosedur analisa kelayakan;
2. pemanfaatan teknologi baru;
3. efisiensi, kewajaran kegiatan, dan biaya operasi;
4. analisa sensitivitas/kepekaan perubahan; dan
5. studi kelayakan meliputi perencanaan; analisis
mengenai dampak lingkungan atau upaya pengelolaan
lingkungan dan upaya pemantauan lingkungan;
keekonomian; evaluasi cadangan; dan pelaksanaan.

PASAL 79

BAB VI: BAB VI
Pasal 79
Pengawasan terhadap pelaksanaan keselamatan, dan
kesehatan kerja, perlindungan lingkungan dan teknis
pertambangan Panas Bumi dilaksanakan oleh Inspektur
Tambang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 80

BAB VI: BAB VI
Gubernur, bupati, dan walikota sesuai dengan kewenangan
masing-masing wajib melaporkan hasil pelaksanaan
penyelenggaran usaha pertambangan Panas Bumi di
wilayahnya masing-masing setiap 6 (enam) bulan sekali
kepada Menteri.
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 81

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif kepada
pemegang IUP atas pelanggaran ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28 ayat (6), Pasal 30 ayat (1),
Pasal 31 ayat (1), Pasal 38 ayat (2), Pasal 39 ayat (1),
ayat (21, Pasal 40 ayat (Ll, ayat (2), Pasal 41 ayat (1),
Pasal 53 ayat (1), Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, pasal 58
ayat (1), Pasal 59 ayat (1), Pasal 61 ayat (1), pasal 62
ayat (1), ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 64 ayat (1),
ayat (2), Pasal 66 ayat (1), Pasal 70 ayat (1), pasal Zl
ayat (1), ayat (2) , PasalT2 ayat (1) atau ayat (21.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara seluruh kegiatan Eksplorasi
atau Eksploitasi; atau
c. pencabutan izin.

PASAL 82

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 82
(1) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal
81 ayat (2) huruf a dikenakan kepada pemegang IUP
apabila melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 ayat (1).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan paling banyak 3 (tiga) kali dalam jangka waktu
peringatan masing-masing 1 (satu) bulan.

PASAL 83

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
( 1) Dalam hal pemegang IUP yang mendapat sanksi
peringatan tertulis setelah berakhirnya jangka waktu
peringatan tertulis ketiga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 82 ayat (2) belum melaksanakan kewajibannya,
Menteri, gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya mengenakan sanksi administratif
berupa penghentian sementara seluruh kegiatan
eksplorasi atau eksploitasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81 ayat (2) huruf b.
(2) Sanksi administratif berupa penghentian sementara
seluruh kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga)
bulan.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IUP
dalam masa pengenaan sanksi memenuhi kewajibannya.

PASAL 84

BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 ayat (2) huruf c dikenakan kepada
pemegang IUP yang terkena sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 83 ayat (21 tidak melaksanakan
kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu
pengenaan sanksi penghentian sementara seluruh kegiatan
eksplorasi dan eksploitasi.
BAB VIII

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 85

BAB VIII: BAB VIII
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Kuasa, Izin
Pengusahaan Panas Bumi untuk Pembangkitan Tenaga Listrik
atau Kontrak Pengusahaan Sumber Daya Panas Bumi
dan/atau Kontrak Beli Uap atau tenaga Listrik dalam Wilayah
Kerja yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan
Pemerintah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai berakhirnya
Kuasa, lzin atau Kontrak dimaksud dan dapat diperpanjang
dengan mengikuti ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 86

BAB VIII: BAB VIII
Apabila dalam Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 85 belum dilakukan kegiatan Eskploitasi paling lambat
sampai dengan tanggal 2I Oktober 2OIO maka pemegang
Kuasa dan rzin serta kontrak dimaksud wajib mengembalikan
Wilayah Kerjanya kepada Pemerintah dengan mengikuti
ketentuan Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 87

BAB VIII: BAB VIII
Penyelenggaraan kewenangan pengelolaan pertambangan
Panas Bumi baik dalam bentuk Kuasa, rzin atau Kontrak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 dilaksanakan oleh
Menteri.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 88

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai
diundangkan.
berlaku sejak tanggal
Agar