PP NOMOR 6 TAHUN 2007

TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 144 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:6
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam peraturan pemerintah ini yang dimaksud dengan : Kesatuan pengelolaan hutan selanjutnya disingkat KPH, adalah wilayah pengelolaan hutan sesuai fungsi pokok dan peruntukannya, yang dapat dikelola secara efisien dan lestari.

Kepala KPH adalah pimpinan, pemegang kewenangan dan penanggung jawab pengelolaan hutan dalam wilayah yang dikelolanya.

Tata hutan adalah kegiatan rancang bangun unit pengelolaan hutan, mencakup kegiatan pengelompokan sumber daya hutan sesuai dengan tipe ekosistem dan potensi yang terkandung di dalamnya dengan tujuan untuk memperoleh manfaat yang sebesar-besarnya bagi masyarakat secara lestari.

Pemanfaatan hutan adalah kegiatan untuk memanfaatkan kawasan hutan, memanfaatkan jasa lingkungan, memanfaatkan hasil hutan kayu dan bukan kayu serta memungut hasil hutan kayu dan bukan kayu secara optimal dan adil untuk kesejahteraan masyarakat dengan tetap menjaga kelestariannya. 1 2 3 4

5. Pemanfaatan 3

5. Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. 6.

Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya.

7. Pemanfaatan hasil hutan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

8. Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk memanfaatkan dan mengusahakan hasil hutan berupa bukan kayu dengan tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi fungsi pokoknya.

9. Pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan baik berupa kayu dan/atau bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan/atau volume tertentu.

10. Izin pemanfaatan hutan adalah izinyang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang yang terdiri dari izin usaha pemanfaatan kawasan, izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan, izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu, dan izin pemungutan hasil hutan kayu dan/atau bukan kayu pada areal hutan yang telah ditentukan.

11. lzin usaha pemanfaatan kawasan yang selanjutnya disingkat IUPK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan kawasan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.

12. Izin usaha pemanfaatan jasa lingkungan yang selanjutnya disingkat IUPJL adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan jasa lingkungan pada hutan lindung dan/atau hutan produksi.

13. Izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IUPHHK dan/atau izin usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disebut IUPHHBK adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan atau penebangan, pengayaan, pemeliharaan dan pemasaran.

14. IUPHHK 4

14. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam adalah izin usaha yang diberikan untuk membangun kawasan dalam hutan alam pada hutan produksi yang memiliki ekosistem penting sehingga dapat dipertahankan fungsi dan keterwakilannya melalui kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna untuk mengembalikan unsur hayati (flora dan fauna) serta unsur non hayati (tanah, iklim dan topografi) pada suatu kawasan kepada jenis yang asli, sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya.

15. IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan tanaman adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan/atau bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi melalui kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanarnan, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran.

16. Izin pemungutan hasil hutan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa kayu pada hutan produksi melalui kegiatan pemanenan, pengangkutan, dan pemasaran untuk jangka waktu dan volume tertentu.

17. Izin pemungutan hasil hutan bukan kayu yang selanjutnya disingkat IPHHBK adalah izin untuk mengambil hasil hutan berupa bukan kayu pada hutan lindung dan/atau hutan produksi antara lain berupa rotan, madu, buah-buahan, getah-getahan, tanaman obat-obatan, untuk jangka waktu dan volume tertentu.

18. Hutan tanaman industri yang selanjutnya disingkat HTI adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok industri kehutanan untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka memenuhi kebutuhan bahan baku industri hasil hutan.

19. Hutan tanaman ralryat yang selanjutnya disingkat HTR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun oleh kelompok masyarakat untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur dalam rangka menjamin kelestarian sumber daya hutan.

20. Hutan 5

20. Hutan tanaman hasil rehabilitasi yang selanjutnya disingkat HTHR adalah hutan tanaman pada hutan produksi yang dibangun melalui kegiatan merehabilitasi lahan dan hutan pada kawasan hutan produksi untuk memulihkan, mempertahankan dan meningkatkan fungsi lahan dan hutan dalam rangka mempertahankan daya dukung, produktivitas dan peranannya sebagai sistem penyangga kehidupan.

21. Sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau sistem teknik bercocok tanaman hutan mulai dari memilih benih atau bibit, menyemai, menanam, memelihara tanaman dan memanen.

22. Hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah.

23. Hutan kemasyarakatan adalah hutan negara yang pemanfaatan utamanya ditujukan untuk memberdayakan masyarakat.

24. Hutan desa adalah hutan negara yang belum dibebani izinlhak, yang dikelola oleh desa dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan desa.

25. Iuran izin usaha pemanfaatan hutan yang selanjutnya disingkat IIUPH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atas suatu kawasan hutan tertentu.

26. Provisi sumber daya hutan yang selanjutnya disingkat

PSDH adalah pungutan yang dikenakan kepada pemegang izin sebagai pengganti nilai intrinsik dari hasil hutan yang dipungut dari hutan negara.

27. Dana reboisasi yang selanjutnya disingkat DR adalah dana yang dipungut dari pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi untuk mereboisasi dan merehabilitasi hutan.

28. Perorangan adalah Warga Negara Republik Indonesia yang cakap bertindak menurut hukum.

29. Surat keterangan sahnya hasil hutan adalah dokumen- dokumen yang merupakan bukti legalitas hasil hutan pada setiap segmen kegiatan dalam penatausahaan hasil hutan.

30. Industri primer hasil hutan kayu adalah pengolahan kayu bulat dan/atau kayu bahan baku serpih menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

31. Industri 6

31. Industri primer hasil hutan bukan kayu adalah pengolahan hasil hutan berupa bukan kayu menjadi barang setengah jadi atau barang jadi.

32. Menteri adalah menteri yang diserahi tugas dan bertanggung jawab di bidang kehutanan.

PASAL 2

BAB I KETENTUAN UMUM
Tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan serta pemanfaatan hutan merupakan bagian dari pengelolaan hutan.

PASAL 3

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Tata hutan dan penyusunarr rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan di seluruh kawasan hutan merupakan kewenangan Pemerintah dan pemerintah daerah.

(2) Seluruh kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari 3 (tiga) fungsi pokok hutan, yaitu:

a. hutan konservasi;

b. hutan lindung; dan

c. hutan produksi.

(3) Kawasan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terbagi dalam KPH, yang menjadi bagian dari penguatan sistem pengurusan hutan nasional, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota.

PASAL 4

BAB I KETENTUAN UMUM
(1) Pemerintah dapat melimpahkan penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan.

(2) Direksi BUMN bidang kehutanan yang mendapat pelimpahan penyelenggaraan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), membentuk organisasi KPH dan menunjuk kepala KPH.

(3) Penyelenggaran pengelolaan hutan oleh BUMN, tidak termasuk kewenangan publik.

(4) Penyelenggaraan 7 (41 Penyelenggaraan pengelolaan hutan oleh BUMN bidang kehutanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan pemerintah tersendiri. BAB II KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)

PASAL 5

BAB II KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) meliputi

a. KPH konservasi (KPHK);

b. KPH lindung (KPHL); dan

c. KPH produksi (KPHP).

PASAL 6

BAB II KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
(1) KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ditetapkan dalam satu atau lebih fungsi pokok hutan dan satu wilayah administrasi atau lintas wilayah administrasi pemerintahan.

(2) Dalam hal satu KPH, dapat terdiri lebih dari satu fungsi pokok hutan, dan penetapan KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan fungsi yang luasnya dominan.

PASAL 7

BAB II KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
(1) Menteri menetapkan luas wilayah KPH dengan memperhatikan efisiensi dan efektifitas pengelolaan hutan dalam satu wilayah daerah aliran sungai (DAS) atau satu kesatuan wilayah ekosistem. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas satu KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

(3) Ketentuan mengenai pembentukan dan tata cara penetapan KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 8

BAB II KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
8

PASAL 9

BAB II KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
(1) Organisasi KPH mempunyai tugas dan fungsi:

a. menyelenggarakan pengelolaan hutan yang meliputi :

1. tata hutan dan pen5rusunan rencana pengelolaan hutan;

2. pemanfaatan hutan;

3. penggunaan kawasan hutan;

4. rehabilitasi hutan dan reklamasi; dan

5. perlindungan hutan dan konservasi alam.

b. menjabarkan kebijakan kehutanan nasional, provinsi dan kabupaten/kota bidang kehutanan untuk diimplementasikan;

c. melaksanakan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya mulai dari perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan pengawasan serta pengendalian; d.9

d. melaksanakan pemantauan dan penilaian atas pelaksanaan kegiatan pengelolaan hutan di wilayahnya;

e. membuka peluang investasi guna mendukung tercapainya tujuan pengelolaan hutan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1 dan angka 2 diatur dengan peraturan Menteri berdasarkan peraturan pemerintah ini.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi organisasi KPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3, angka 4, dan angka 5 diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah yang lain.

PASAL 10

BAB II KESATUAN PENGELOLAAN HUTAN (KPH)
(1) Pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya bertanggung jawab terhadap pembangunan KPH dan infrastrukturnya.

(2) Dana bagi pembangunan KPH bersumber dari:

a. APBN;

b. APBD; dan/atau

c. dana lain yang tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN

PASAL 11

BAB III TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA
(1) Tata hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilaksanakan pada setiap KPH di semua kawasan hutan.

(2) Pada areal tertentu dalam kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat {21, dapat ditetapkan oleh Pemerintah sebagai hutan kemasyarakatan, hutan adat, hutan desa atau kawasan hutan dengan tujuan khusus (KHDTK).

(3) Dalam

(3) Dalam kegiatan tata hutan, KPH harus memperhatikan areal tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

PASAL 12

BAB III TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA
(1) Kegiatan tata hutan di KPH terdiri dari :

a. tata batas;

b. inventarisasi hutan;

c. pembagian ke dalam blok atau zona;

d. pembagian petak dan anak petak; dan

e. pemetaan.

(2) Hasil kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa inventarisasi penataan hutan yang disusun dalam bentuk buku dan peta penataan KPH.

(3) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh organisasi KPH.

PASAL 13

BAB III TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA
(1) Kepala KPH, men5rusun rencana pengelolaan hutan berdasarkan hasil kegiatan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 14

BAB III TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA
(1) Menteri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya, mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka panjang yang disusun oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3). (21 Kepala KPH mengesahkan rencana pengelolaan hutan jangka pendek yang disusun oleh pejabat yang ditunjuk oleh kepala KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5).

PASAL 15

BAB III TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA
(1) Rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) harus disahkan oleh Menteri paling lambat 5 (lima) tahun, sejak organisasi KPH ditetapkan. (21 Dalam wilayah KPH yang telah memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kegiatan pemanfaatan hutan dengan izin pemanfaatan hutan.

(3) Dalam -t2-

(3) Dalam wilayah KPH yang dalam jangka waktu 5 tahun belum memiliki rencana pengelolaan hutan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kegiatan pemanfaatan hutan dapat dilaksanakan berdasarkan pada rencana kehutanan tingkat nasional.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 16

BAB III TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA
Menteri menunjuk instansi kehutanan untuk men5rusun rencana dan kegiatan pengelolaan hutan dalam wilayah KPH yang belum terbentuk organisasi KPH. BAB IV PEMANFAATAN HUTAN Bagian Kesatu Pemanfaatan Hutan

PASAL 17

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat. {21 Pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui kegiatan:

a. pemanfaatan kawasan;

b. pemanfaatan jasa lingkungan;

c. pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan kayu; dan

d. pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

(3) Pemanfaatan hutan dilaksanakan berdasarkan rencana pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16.

PASAL 18

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-13-

PASAL 19

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi :

a. IUPK;

b. IUPJL;

c. IUPHHK;

d. IUPHHBK;

e. IPHHK ; dan f. IPHHBK.

PASAL 20

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) lzin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 21

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Untuk wilayah tertentu, Menteri dapat menugaskan kepala KPH untuk menyelenggarakan pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan.

(2) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan dalam wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan hutan wilayah tertentu.

(3) Ketentuan -1,4-

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan hutan wilayah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedua Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Konservasi

PASAL 22

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Pada hutan konservasi, pemberian izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Lindung Paragraf 1 Umum

PASAL 23

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan melalui kegiatan:

a. pemanfaatan kawasan;

b. pemanfaatan jasa lingkungan; atau

c. pemungutan hasil hutan bukan kayu. (21 Dalam blok perlindungan pada hutan lindung, dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 2 Pemanfaatan Kawasan Pada Hutan Lindung

PASAL 24

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha :

a. budidaya tanaman obat;

b. budidaya tanaman hias;

c. budidaya. . .

c. budidaya jamur;

d. budidaya lebah;

e. penangkaran satwa liar;

f. rehabilitasi satwa; atau

g. budidaya hijauan makanan ternak. (21 Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan ketentuan :

a. tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;

b. pengolahan tanah terbatas;

c. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;

d. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau

e. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Lindung

PASAL 25

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:

a. pemanfaatan jasa aliran air;

b. pemanfaatan air;

c. wisata alam;

d. perlindungan keanekaragaman hayati;

e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau

f. penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.

(2) Kegiatan -t6- (21 Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak:

a. mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;

b. mengubah bentang alam; dan

c. merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan.

(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan lindung, harus membayar kompensasi kepada Pemerintah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Lindung.

PASAL 26

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c, antara lain berupa :

a. rotan;

b. madu;

c. getah;

d. buah;

e. jamur; atau

f. sarang burung walet.

(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan:

a. hasil hutan bukan kayu yang dipungut harus sudah tersedia secara alami;

b. tidak merusak lingkungan; dan

c. tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.

(3) Pemungutan -t7-

(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di sekitar hutan. (41 Pada hutan lindung, dilarang:

a. memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi kemampuan produktifitas lestarinya;

b. memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang-undang.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (41 diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 5 IzinPemanfaatan Hutan pada hutan lindung

PASAL 27

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Dalam satu izin pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dapat meliputi beberapa izin kegiatan usaha budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur dan lebah. (21 Pemberi izin, dilarang mengeluarkan lagi izin pada areal pemanfaatan kawasan atau jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b yang telah mendapatkan izin pemanfaatan hutan, kecuali izin untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat dikeluarkan dengan komoditas yang berbeda. Paragraf 6 Jangka Waktu lzin Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung

PASAL 28

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Jangka waktu IUPK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a, sesuai dengan jenis usahanya, diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun.

(2) ruPK

(2) IUPK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin,

(3) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:

a. paling luas 50 (lima puluh) hektar untuk setiap izin;

b. paling banyak 2 (dua) izin untuk setiap perorangan atau koperasi dalam setiap kabupaten/kota.

PASAL 29

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b, diberikan sesuai dengan kegiatan usahanya, yaitu untuk izin:

a. pemanfaatan jasa aliran air diberikan untuk jangka waktu paling lama 25 (dua puluh lima) tahun;

b. pemanfaatan air diberikan untuk jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan volume paling banyak 2Oo/o (dua puluh perseratus) dari debit;

c. wisata alam diberikan untuk jangka waktu paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling banyak 10% (sepuluh perseratus) dari luas blok pemanfaatan;

d. perlindungan keanekaragaman hayati diberikan untuk jangka waktu paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;

e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan diberikan untuk jangka waktu dan luas sesuai kebutuhan; dan

f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon diberikan untuk jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.

(2) IUPJL pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f dapat diperpanjang, berdasarkan evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.

PASAL 30

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-19-

PASAL 31

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip untuk mengelola hutan lestari dan meningkatkan fungsi utamanya. (21 Pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain, melalui kegiatan :

a. usaha pemanfaatan kawasan;

b. usaha pemanfaatan jasa lingkungan;

c. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam;

d. usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman;

e. usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;

f. usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;

g. pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam; h.20

h. pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;

i. pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman. Paragraf 2 Pemanfaatan Kawasan Pada Hutan Produksi

PASAL 32

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a, dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha :

a. budidaya tanaman obat;

b. budidaya tanaman hias;

c. budidaya jamur;

d. budidaya lebah;

e. penangkaran satwa; dan

f. budidaya sarang burung walet.

(2) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan ketentuan :

a. luas areal pengolahan dibatasi;

b. tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;

c. tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan

d. tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 3 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Produksi

PASAL 33

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf b, dilakukan, antara lain, melalui kegiatan:

a. pemanfaatan jasa aliran air;

b. pemanfaatan air;

c. wisata alam;

d. perlindungan keanekaragaman hayati;

e. penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan

f. penyerapan danf atau penyimpanan karbon. (21 Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak bersifat limitatif dan dapat diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan ketentuan :

a. tidak mengubah bentang alam;

b. tidak merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan; dan/atau

c. tidak mengurangi fungsi utamanya.

(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan jasa aliran air dan pemanfaatan air pada hutan produksi, harus membayar kompensasi kepada Pemerintah. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)', dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 22 Paragraf 4 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi

PASAL 34

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui kegiatan usaha :

a. pemanfaatan hasil hutan k"y,r; atau

b. pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem. (21 Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.

PASAL 35

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil, sesuai dengan rencana pengelolaan hutan yang telah ditetapkan.

(2) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanarnan, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dan usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 36

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
REPUBL!K INDONESIA 23

PASAL 37

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat

(2) huruf d dapat dilakukan pada:

a. HTI;

b. HTR; atau

c. HTHR.

PASAL 38

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
24

PASAL 39

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat berupa:

a. tanaman sejenis; dan

b. tanaman berbagai jenis. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 40

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Menteri, dalam hutan tanaman pada hutan produksi, mengalokasikan dan menetapkan areal tertentu untuk membangun HTR, berdasarkan usulan KPH atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pada 25 1,,2) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.

(3) Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi kegiatan penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan, dan pemasaran. (41 Pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', dilakukan pada hutan produksi yang tidak produktif.

(5) Tanaman yang dihasilkan dari IUPHHK pada HTR merupakan asset pemegang izin usaha, dan dapat dijadikan agunan sepanjang izin usahanya masih berlaku.

(6) Pemerintah, sesuai ketentuan peraturan perundang- undangan, membentuk lembaga keuangan untuk mendukung pembangunan HTR.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sampai dengan ayat

(6) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 41

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hasil hutan kayu pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dapat berupa:

a. tanaman sejenis; dan

b. tanaman berbagai jenis. (21 Untuk melindungi hak-hak HTR dalam hutan tanaman, Menteri menetapkan harga dasar penjualan kayu pada HTR.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanaman sejenis dan berbagai jenis serta penetapan harga dasar diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 42

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
26

PASAL 43

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf e, antara lain berupa pemanfaatan:

a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil;

b. getah, kulit ka5ru, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, pemeliharaan, pengamanan, dan pemasaran hasil. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 7 Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi

PASAL 44

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf f, antara lain berupa pemanfaatan:

a. rotan, sagu, nipah, bambu, yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil;

b. getah, kulit kayu, daun, buah atau biji, gaharu yang meliputi kegiatan penanaman, pemeliharaan, pemanenan, pengamanan, dan pemasaran hasil. (21 Pemanfaatan hasil hutan bukan kayu pada hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan terhadap hutan tanaman hasil kegiatan rehabilitasi.

(3) Ketentuan 28

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 8 Pemungutan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi

PASAL 45

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31

(2) huruf g diberikan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan fasilitas umum kelompok masyarakat setempat, dengan ketentuan paling banyak 50 (lima puluh) meter kubik dan tidak untuk diperdagangkan. (21 Pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 (21 huruf g diberikan untuk memenuhi kebutuhan individu, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) meter kubik untuk setiap kepala keluarga dan tidak untuk diperdagangkan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 9 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan AIam Pada Hutan Produksi

PASAL 46

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf h diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan dapat diperdagangkan.

(2) Pemungutan 29

(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit ka5ru, tanaman obat, dan umbi-umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap kepala keluarga.

(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan terhadap tumbuhan liar dan/atau satwa liar harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 10 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi

PASAL 4T

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf i diberikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat setempat dan dapat diperdagangkan.

(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat pula dilakukan terhadap hutan tanaman hasil rehabilitasi.

(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa pemungutan rotan, madu, getah, buah atau biji, daun, gaharu, kulit ka5ru, tanaman obat, dan umbi- umbian, dengan ketentuan paling banyak 20 (dua puluh) ton untuk setiap kepala keluarga. (41 Pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berupa tumbuhan liar dan satwa liar diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) 30

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2l', diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 1 1 IzinPemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi

PASAL 48

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (21, wajib disertai dengan izin pemanfaatan.

(2) Pemberi izin, dilarang mengeluarkan izin:

a. dalam wilayah keda BUMN bidang kehutanan yang telah mendapat pelimpahan untuk menyelenggarakan pengelolaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4;

b. dalam areal hutan yang telah dibebani izin usaha pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 49

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Jangka waktu IUPK pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (21 huruf a, diberikan paling lama 5 (lima) tahun sesuai dengan jenis usahanya dan dapat diperpanjang.

(2) Perpanjangan. . . - 3l -

(2) Perpanjangan IUPK diberikan berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.

(3) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan :

a. paling luas 50 (lima puluh) hektar;

b. setiap perorangan atau koperasi dapat memiliki paling banyak 2 (dua) izin untuk setiap kabupaten/kota.

PASAL 50

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Jangka waktu IUPJL pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (1), ditentukan sebagai berikut:

a. usaha pemanfaatan jasa aliran air diberikan paling lama 25 (dua puluh lima) tahun dengan volume paling tinggi 2OVo (duapuluh perseratus) dari debit air permukaan yang tersedia, dengan ketentuan tidak mengurangi hak publik;

b. usaha pemanfaatan air diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan volume paling tinggi 2Oo/o (duapuluh perseratus) dari debit air;

c. usaha wisata alam diberikan paling lama 35 (tiga puluh lima) tahun dengan luas paling tinggi loyo (sepuluh perseratus) dari blok pemanfaatan;

d. usaha pemanfaatan perlindungan keanekaragaman hayati diberikan paling lama 50 (lima puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi;

e. usaha penyelamatan dan perlindungan lingkungan dan luas arealnya diberikan sesuai kebutuhan; dan

f. usaha penyerapan karbon dan usaha penyimpanan karbon diberikan paling lama 30 (tiga puluh) tahun dengan luas sesuai kebutuhan investasi.

(2) IUPJL sebagaimaan dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh pemberi izin.

PASAL 51

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Jangka waktu IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a diberikan paling lama 55 (lima puluh lima) tahun.

(2) TUPHHK

(2) IUPHHK dalam hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri.

PASAL 52

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Jangka waktu IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 53

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Jangka waktu IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, diberikan paling lama 100 (seratus) tahun. (21 IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.

PASAL 54

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Jangka waktu IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, diberikan paling lama 100 (seratus) tahun.

(2) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh Menteri sebagai dasar kelangsungan izin.

(3) IUPHHK hanya diberikan sekali dan tidak dapat diperpanjang.

PASAL 55

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-33-

PASAL 56

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Jangka waktu IUPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (1), diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.

PASAL 57

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Jangka waktu IUPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.

PASAL 58

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Jangka waktu IPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 diberikan paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh pemberi izin.

PASAL 59

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Jangka waktu IPHHK dan IPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 dan Pasal 46, diberikan paling lama 1 (satu) tahun.

(2) IPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diperpanjang.

(3) IPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan oleh pemberi izin. Bagian Kelima 34 Bagian Kelima Kewenangan Pemb erian lzin

PASAL 60

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) IUPK diberikan oleh :

a. Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH;

b. Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KPH;

c. Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH;

d. Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH. (21 IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan standar pemberian IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 61

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) IUPJL diberikan oleh :

a. Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH;

b. Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; c.PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH; atau

d. Menteri, pada areal yang telah dibebani IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang belum mencapai keseimbangan ekosistem, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH.

(2) IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria dan standar pemberian IUPJL sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 62

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) IUPHHK pada hutan alam diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota. (21 IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam diberikan oleh Menteri dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.

(3) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri, berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota. (41 IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri dan dapat dilimpahkan kepada gubernur.

(5) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk berdasarkan rekomendasi gubernur yang telah mendapatkan pertimbangan dari bupati/walikota.

PASAL 63

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
IUPHHBK pada hutan alam diberikan oleh :

a. Bupati/walikota, pada areal hutan alam yang berada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH;

b. Gubernur, b Gubernur, pada areal hutan alam lintas kabupaten/kota yang berada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; atau Menteri, pada areal hutan alam lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH. c

PASAL 64

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
IPHHK diberikan oleh :

a. Bupati/walikota, pada areal hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur dan kepala KPH;

b. Gubernur, pada areal hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; atau

c. Menteri, pada areal hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.

PASAL 65

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
IPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman diberikan oleh:

a. Bupati/walikota, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman yang ada diwilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH; atau

b. Gubernur, pada areal dalam hutan alam atau hutan tanaman lintas provinsi yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH.

PASAL 66

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemberian IUPK, IUPJL, IUPHHK, IUPHHBK, IPHHK, dan IPHHBK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65 dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar.

(2) Ketentuan REPUBL]K INDONESIA

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Subyek Pemeganglzin

PASAL 67

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) IUPK dapat diberikan kepada :

a. perorangan; atau

b. koperasi.

(2) IUPJL dapat diberikan kepada :

a. perorangan;

b. koperasi;

c. BUMS Indonesia ;

d. BUMN; atau

e. BUMD.

(3) IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:

a. perorangan;

b. koperasi;

c. BUMS Indonesia;

d. BUMN; atau

e. BUMD.

(4) IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada :

a. koperasi;

b. BUMS Indonesia;

c. BUMN; atau

d. BUMD.

(5) IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada :

a. perorangan; atau

b. koperasi.

(6) TUPHHK

(6) IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman dapat diberikan kepada :

a. perorangan;

b. koperasi;

c. BUMS Indonesia;

d. BUMN; atau

e. BUMD. (71 IUPHHBK dalam hutan alam atau hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan kepada :

a. perorangan;

b. koperasi;

c. BUMS Indonesia;

d. BUMN; atau

e. BUMD.

(8) IPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:

a. perorangan;atau

b. koperasi.

(9) IPHHBK dalam hutan alam pada hutan produksi dapat diberikan kepada:

a. perorangan; atau

b. koperasi.

(10) IPHHBK dalam hutan tanaman pada hutan produksi dapat diberikan kepada :

a. perorangan; atau

b. koperasi. Bagian Ketujuh Tata Cara dan Persyaratan Permohonanlzin

PASAL 68

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) IUPK, IUPJL, IUPHHK pada hutan alam, IUPHHK pada hutan tanaman, IUPHHBK, IPHHK dan IPHHBK diberikan dengan cara mengajukan permohonan.

(2) Pemberian (21 Pemberian IUPHHK pada hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyeleksi para pemohon izin dan status kawasan hutan yang dimohon.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 69

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Pemanfaatan hutan yang kegiatannya dapat mengubah bentang alam dan mempengaruhi lingkungan, diperlukan analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedelapan Hak dan Kewajiban Pemeganglzin Pemanfaatan Hutan

PASAL 70

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan berhak melakukan kegiatan dan memperoleh manfaat dari hasil usahanya sesuai dengan izin yang diperolehnya.

(2) Pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, yang memiliki kinerja baik berhak mendapat prioritas untuk memperoleh IUPHHK HTI di lokasi lain yang ada di sekitarnya danlatau di tempat yang berbeda sepanjang dalam lokasi tersebut belum dibebani oleh izin usaha pemanfaatan hutan.

(3) Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, berhak mendapat pendampingan dalam rangka penguatan kelembagaan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Pemegang IUPHHK pada HTHR yang berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (7) mendapat hak bagi hasil sesuai dengan besarnya investasi yang dikeluarkan untuk kegiatan rehabilitasi hutan.

(5) PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA 40

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pemegang IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 71

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Setiap pemegangizin usaha pemanfaatan hutan, wajib :

a. men5rusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin berdasarkan rencana pengelolaan hutan yang disusun oleh KPH;

b. melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat : 1) 6 (enam) bulan sejak diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan k"yr; 21 1 (satu) bulan sejak diberikan izin pemungutan hasil hutan; 3) 1 (satu) tahun untuk IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam maupun hutan tanaman; atau 4) 6 (enam) bulan sejak diberikan izin penjualan tegakan hasil hutan dalam hutan hasil rehabilitasi.

c. melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam maupun hutan tanaman;

d. melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;

e. menata-usahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegan g izin usaha pemanfaatan hutan; f. mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;

g. melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat;

h. menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku; dan i. membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 72

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
-4t-

PASAL 73

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal72, pemegang IUPHHK dalam hutan alam, wajib :

a. men5rusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja, paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, dan diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;

b. men)rusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHK sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;

c. mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;

d. melakukan penatausahaan hasil hutan;

e. melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;

f. menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri primer hasil hutan; dan

g. menyampaikan laporan kinerja pemegang izin secara periodik kepada Menteri. (21 Dalam hal RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri, pemegang IUPHHK dalam hutan alam dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakannya tanpa pengesahan dari pejabat yang berwenan g (self approual|.

(3) RKUPHHK disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH.

(4) RKUPHHK 42

(4) RKUPHHK dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh pemegang izin dan dilaporkan kepada kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

(5) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 7l dan Pasal 72, pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam, wajib :

a. men5rusun RKUPHHK pada hutan restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sesuai jangka waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan;

b. pada areal yang belum tercapai keseimbangan ekosistemnya: 1) menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk selurrrh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan untuk diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetuj uan ; 2) menyusun rencana kerja tahunan (RKT) pemanfaatan kawasan, p€manfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu berdasarkan rencana kerja usaha pemanfaatan kawasan, peffianfaatan jasa lingkungan dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

c. pada areal yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya: 1) menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu diberikan, untuk diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan; 2) men5rusun rencana kerja tahunan (RKT) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu berdasarkan RKUPHHK dan disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

d. melaksanakan 43

d. melaksanakan RKT sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan huruf c angka 2) yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya bila telah memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri, tanpa memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang (self approual);

e. melaksanakan penatausahaan hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan;

f. melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan; dan

g. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri.

PASAL 74

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72, dan Pasal 73 ayat (1) sampai dengan ayat (4l', pemegang IUPHHK pada hutan alam, dilarang:

a. menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 5%o (lima perseratus) dari total target volume yang ditentukan dalam RKT;

b. menebang kayu yang melebihi toleransi target sebesar 3%o (tiga perseratus) dari volume per jenis kayu yang ditetapkan dalam RKT;

c. menebang kayu sebelum RKT disahkan;

d. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor;

e. menebang kayu di bawah batas diameter yang diizinkan; f. menebang kayu di luar blok tebangan yang diizinkan;

g. menebang kayu untuk pembuatan jalan bagi lintasan angkutan kayu di luar blok RKT, kecuali dengan izin dari pejabat yang berwenang; dan/atau

h. meninggalkan areal kerja.

PASAL 75

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l dan Pasal 72, pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman, wajib:

a. men)rusun REPUBLIK TNDONESIA 44

a. menJrusun rencana keda usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;

b. menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHK untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri;

c. mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;

d. men5rusun RKUPHHK untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana pengelolaan jangka panjang KPH;

e. melaksanakan penatausahaan hasil hutan;

f. melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;

g. melaksanakan sistem silvikultur sesuai lokasi dan jenis tanaman yang dikembangkan;

h. menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri hasil hutan;

i. menyediakan areal paling tinggi 5% (lima perseratus) dari luas areal sebagai ruang tanaman kehidupan bagi areal kemitraan dengan masyarakat setempat;

j. melakukan penanaman paling rendah 5Oo/o (lima puluh perseratus) dari luas areal tanaman, bagi pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman berdasarkan daur dalam waktu paling lambat 5 (lima) tahun sejak diberikannya izin; dan

k. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri. (21 Dalam hal RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri, pemegang IUPHHK pada HTI dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakannya tanpa pengesahan dari pejabat yang berwenan g (self approuall.

(3) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf j, pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman, wajib:

a. men]rusun 45

a. men5rusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan untuk diajukan kepada bupati atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;

b. men5rusun rencana kerja tahunan (RKT) diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT tahun berjalan;

c. melaksanakan RKT sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf b yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya bila telah memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri, tanpa memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang (self approual, dan

d. menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri. (41 Pemegang IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman, wajib men5rusun RKT untuk diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah izin diterbitkan atau sebelum RKT tahun berjalan berakhir untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.

(5) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, Pasal 72 dan Pasal 73 ayat (1), dan ayat

(4) pemegang IUPHHK pada hutan tanaman dilarang :

a. menebang kayu untuk pembuatan koridor sebelum ada izin atau tidak sesuai dengan izin pembuatan koridor; dan/atau

b. meninggalkan areal kerja.

PASAL 76

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7L dan Pasal 72, pemegang IUPHHBK, wajib:

a. menJrusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu (RKUPHHBK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan, untuk diajukan kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan wilayah kewenangannya guna mendapatkan persetujuan;

b. men5rusun b 46 men5rusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHBK untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh gubernur atau bupati/walikota; mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan; melaksanakan penatausahaan hasil hutan bukan k"y.,; dan melakukan pengujian hasil hutan bukan kayu.

PASAL 77

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, pemegang IPHHK, wajib :

a. melakukan pemungutan hasil hutan dalam waktu 1 (satu) bulan sejak tanggal izin diberikan;

b. melakukan pemungutan hasil hutan sesuai dengan izin yang diberikan;

c. melakukan perlindungan hutan dari gangguan yang berakibat rusaknya hutan di sekitar pemukimannya;

d. men5rusun rencana pemungutan hasil hutan kayu yang dibutuhkan untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh bupati/walikota; dan

e. melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan. (21 Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IPHHK, dilarang memungut hasil hutan yang melebihi 5 % ( lima perseratus) dari target volume perjenis hasil hutan yang tertera dalam izin.

PASAL 78

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Pemegang IPHHBK, dilarang memungut hasil hutan yang melebihi 5% (lima perseratus) dari target volume perjenis hasil hutan yang tertera daJarn izin. c d e Bagian Kesembilan Bagian Kesembilan Iuran dan Dana Pemanfaatan Hutan

PASAL 79

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Iuran dan dana pemanfaatan hutan merupakan penerimaan negara bukan pajak yang berasal dari sumber daya hutan, terdiri dari:

a. IIUPH;

b. PSDH;

c. DR;

d. dana hasil usaha penjualan tegakan;

e. pungutan dari pengusahaan pariwisata alam;

f. penerimaan dari pungutan kunjungan wisata ke kawasan hutan wisata, taman nasional, taman hutan raya dan taman wisata laut;

g. iuran pengambilan/penangkapan dan pengangkutan satwa liar dan tumbuhan alam yang tidak dilindungi undang-undang serta jarahan satwa buru;

h. penerimaan dari denda pelanggaran eksploitasi hutan;

i. penerimaan dari jenis tumbuhan dan satwa liar, yang dilindungi undang-undang, yang diambil dari alam maupun penangkaran; dan

j. penerimaan pelayanan dokumen angkutan hasil hutan. (21 IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dikenakan kepada pemegang izin usaha pemanfaatan hutan berdasarkan pada luas hutan yang diberikan dalam izin.

(3) IIUPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dipungut sekali pada saat izin usaha pemanfaatan hutan diberikan.

(4) PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dikenakan kepada pemegang :

a. IUPK;

b. IUPJL;

c. IUPHHK dan/atau IUPHHBK dalam hutan alam;

d. IUPHHK danlatau IUPHHBK dalam hutan tanaman; atau

e. IPHHK dan/atau IPHHBK. (s) DR PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) DR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, dikenakan kepada pemegang IUPHHK dalam hutan alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

(6) Dana hasil penjualan tegakan, dikenakan kepada pemegang IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1), dan kepala KPH yang mendapat penugasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1). (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan, pemungutan, pembayaran, dan penyetoran iuran dan dana pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 80

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemungutan PSDH dan DR atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan alam dan pemungutan PSDH atas hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi. (21 Pemungutan PSDH hasil hutan bukan kayu yang berasal dari hutan alam atau hutan tanaman didasarkan pada laporan hasil produksi.

(3) Pemungutan PSDH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi:

a. hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan;

b. hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan; atau

c. hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan raIryat. (41 Pengenaan DR sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak berlaku bagi:

a. hasil hutan kayu yang berasal dari hutan tanaman;

b. hasil hutan yang berasal dari hutan adat yang dimanfaatkan oleh masyarakat hukum adat dan tidak diperdagangkan;

c. hasil hutan kayu yang langsung dipakai sendiri oleh penduduk setempat dan tidak diperdagangkan; atau

d. hasil hutan kayu yang berasal dari hutan hak/hutan ralryat. Bagian Kesepuluh Bagian Kesepuluh Perpanjangan dan Hapusnya lzin Paragraf 1 Perpanjangan lzin

PASAL 81

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) IUPK, IUPJL, IUPHHK, IUPHHBK, dan IPHHBK dapat diperpanjang, kecuali:

a. IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam;

b. IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman;

c. IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman. (21 Permohonan perpanjangan harus diajukan paling lambat sepersepuluh dari sisa waktu berlakunya izin.

(3) Apabila pada saat berakhirnya izin, pemegang izin tidak mengajukan permohonan perpanjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemberi izin menerbitkan keputusan hapusny a izin. (41 Dalam hal permohonan perpanjangan izin yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), berlaku ketentuan sebagai berikut :

a. untuk perpanjangan IUPK, IUPJL, IUPHHBK dan IPHHBK diberikan oleh: 1) Bupati/walikota, pada kawasan hutan yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH; 2) Gubernur, pada kawasan hutan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya, dengan tembusan kepada Menteri, bupati/walikota dan kepala KPH; dan 3) Menteri, pada kawasan hutan lintas provinsi, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota, dan kepala KPH.

b. untuk perpanjangan IUPHHK dalam hutan alam atau IUPHHK pada HTHR dalam hutan tanaman diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk, berdasarkan rekomendasi dari gubernur setelah mendapat pertimbangan dari bupati/walikota.

(5) Ketentuan. . .

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan perpanjangan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 2 Hapusnyalzin

PASAL 82

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Izin pemanfaatan hutan hapus, apabila :

a. jangka waktu izin telah berakhir;

b. izin dicabut oleh pemberi izin sebagai sanksi yang dikenakan kepada pemegan g izin;

c. izin diserahkan kembali oleh pemegang izin dengan pernyataan tertulis kepada pemberi izin sebelum jangka waktu izin berakhir; atau

d. telah memenuhi target luas, volume atau berat yang diizinkan dalam izin pemungutan hasil hutan. (21 Sebelum izin hapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, terlebih dahulu diaudit oleh pemberi izin.

(3) Hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak membebaskan kewajiban pemegang izin untuk melunasi seluruh kewajiban finansial serta memenuhi seluruh kewajiban lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota.

(4) Pada saat hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk IUPHHK dalam hutan alam, baik barang tidak bergerak maupun tanaman yang telah ditanam dalam areal kerja, seluruhnya menjadi milik negara.

(5) Pada saat hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b dan huruf c, untuk IUPHHK dalam hutan tanaman, terhadap barang tidak bergerak menjadi milik negara, sedangkan tanaman yang telah ditanam dalam areal kerja menjadi aset pemegangizin.

(6) Dengan hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota tidak bertanggung jawab atas kewajiban pemegan g izin terhadap pihak ketiga.

(7) Ketentuan (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai hapusnya izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21, ayat (3), dan ayat

(5) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kesebelas Pemberdayaan Masyarakat Setempat Paragraf 1 Umum

PASAL 83

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Untuk mendapatkan manfaat sumber daya hutan secara optimal dan adil, dilakukan pemberdayaan masyarakat setempat, melalui pengembang€rn kapasitas dan pemberian akses dalam rangka peningkatan kesejahteraannya.

(2) Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kewajiban Pemerintah, provinsi, kabupaten/kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab kepala KPH.

PASAL 84

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Pemberdayaan masyarakat setempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) dapat dilakukan melalui :

a. hutan desa;

b. hutan kemasyarakatan; atau

c. kemitraan. Paragraf 2 Hutan Desa

PASAL 85

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
Hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf a dapat diberikan pada hutan lindung dan hutan produksi.

PASAL 86

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
52

PASAL 87

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui hutan desa dilakukan dengan memberikan hak pengelolaan kepada lembaga desa. (21 Hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan tata areal, penyusunan rencana pengelolaan areal, pemanfaatan hutan serta rehabilitasi dan perlindungan hutan desa.

(3) Pemanfaatan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berada pada :

a. hutan lindung, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemungutan hasil hutan bukan k"yr.r;

b. hutan produksi, meliputi kegiatan pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan ka5ru, pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pengelolaan hutan desa, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 88

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Dalam memberikan hak pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, atau pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangannya memberikan fasilitasi yang meliputi pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, serta akses terhadap pasar.

(2) Ketentuan REPUBLIK lNDONESIA 53 (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur peraturan Menteri. fasilitasi dengan

PASAL 89

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja hutan desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88:

a. Menteri, memberikan IUPHHK dalam hutan desa dengan tembusan kepada gubernur, bupati/walikota dan kepala KPH;

b. Gubernur, selain memberikan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1), memberikan hak pengelolaan hutan desa.

(2) Dalam keadaan tertentu, pemberian IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.

(3) Lembaga desa sebagai pemegang hak pengelolaan hutan desa, wajib melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari yang dituangkan dalam peraturan desa. (41 Lembaga desa men5rusun rencana pengelolaan hutan desa bersama kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk sebagai bagian dari rencarla pengelolaan hutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan wewenang pemberian IUPHHK dan pen5rusunan rencana pengelolaan hutan desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (41diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 90

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Hak pengelolaan hutan desa bukan merupakan hak kepemilikan atas kawasan hutan dan dilarang memindahtangankan atau mengagunkan, serta mengubah status dan fungsi kawasan hutan.

(2) Kawasan hutan yang ditetapkan sebagai hutan desa dilarang digunakan untuk kepentingan lain di luar rencana pengelolaan hutan dan harus dikelola berdasarkan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.

PASAL 91

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
54

PASAL 92

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 93

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Menteri menetapkan areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (1) atas usulan bupati/walikota berdasarkan permohonan masyarakat setempat sesuai rencana pengelolaan yang disusun oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 94

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 95

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Dalam memberikan izin pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1), Pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota sesuai kewenangarlnya memberikan fasilitasi yang meliputi pengembangan kelembagaan, pengembangan usaha, bimbingan teknologi, pendidikan dan latihan, akses terhadap pasar serta pembinaan dan pengendalian. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 96

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Berdasarkan penetapan areal kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dan fasilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 95 ayat (1):

a. Menteri, memberikan IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada areal keda hutan kemasyarakatan, dengan tembusan kepada gubernur, bupati/ walikota, dan kepala KPH;

b. Gubernur, 56

b. Gubernur, pada areal kerja hutan kemasyarakatan lintas kabupaten/kota yang ada dalam wilayah kewenangannya dan bupati/walikota, pada areal kerja hutan kemasyarakatan yang ada dalam wilayah kewenangannya memberikan izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan, yang meliputi kegiatan usaha pemanfaatan kawasan, penanaman tanaman hutan berkayu, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan kayu dan bukan ka5ru, dan pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu;

c. Izin yang diberikan oleh gubernur ditembuskan kepada Menteri, bupati/walikota, dan kepala KPH, dan izin yang diberikan oleh bupati/walikota ditembuskan kepada Menteri, gubernur, dan kepala KPH. (21 Dalam keadaan tertentu pemberian IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilimpahkan oleh Menteri kepada gubernur.

(3) IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diberikan kepada kelompok masyarakat setempat yang berbentuk koperasi. (41 lzin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan kepada kelompok masyarakat setempat.

(5) Pemegang izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan selain melaksanakan kegiatan pemanfaatan hutan, wajib melaksanakan pengelolaan hutan sesuai dengan prinsip-prinsip pengelolaan hutan lestari.

(6) Izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, diberikan untuk jangka waktu 35 (tiga puluh lima) tahun dan dapat diperpanjang. (71 Pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan dilakukan berdasarkan pedoman, kriteria dan standar. (S) Ketentuan mengenai pedoman, kriteria, standar pemberian izin usaha pemanfaatan hutan kemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 97

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
REPUBLIK lNDONESIA 57

PASAL 98

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Setiap pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan dikenakan PSDH dan/atau DR. (21 Setiap pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan, wajib :

a. menyusun rencana kerja IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan selama berlakunya izin;

b. melaksanakan penataan batas IUPHHK dalam HKm;

c. melakukan perlindungan hutan; atau

d. melaksanakan penatausahaan hasil hutan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf.4 Kemitraan

PASAL 99

BAB IV PEMANFAATAN HUTAN
(1) Pemberdayaan masyarakat setempat dapat dilaksanakan melalui kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 huruf c, dalam hal :

a. kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan izin pemanfaatan hutan; atau

b. kawasan hutan yang bersangkutan telah diberikan hak pengelolaan hutan kepada badan usaha milik negara (BUMN) bidang kehutanan.

(2) Menteri,

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai kewenangannya, wajib memfasilitasi terbentuknya kemitraan antara masyarakat setempat dengan pemegang izin usaha pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan hutan.

(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kesepakatan antara pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan dengan masyarakat setempat.

(4) Pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan tidak mengubah kewenangan dari pemegang izin pemanfaatan hutan atau pemegang hak pengelolaan kepada masyarakat setempat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan masyarakat setempat melalui kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. BAB V HUTAN HAK (1) Hutan hak berfungsi :

PASAL 100

BAB V HUTAN HAK
dapat ditetapkan sebagai hutan yang

a. konservasi;

b. lindung; atau

c. produksi.

(2) Pemanfaatan hutan hak dilakukan oleh pemegang hak atas tanah yang bersangkutan sesuai dengan fungsinya.

(3) Pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)', bertujuan untuk memperoleh manfaat yang optimal bagi pemegang hak dengan tidak mengurangi fungsinya. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 101

BAB V HUTAN HAK
59

PASAL 102

BAB V HUTAN HAK
(1) Hutan hak yang berfungsi konservasi dan/atau lindung dapat diubah statusnya menjadi kawasan hutan. (21 Dalam hal hutan hak ditetapkan menjadi kawasan hutan lindung atau kawasan hutan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah memberikan ganti rugi kepada pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan.

PASAL 103

BAB V HUTAN HAK
Pemerintah, pemerintah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai kewenangannya mengembangkan hutan hak melalui fasilitasi, kelembagaan, dan sistem usaha. pemerintah wajib penguatan BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 104

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Industri primer hasil hutan bertujuan untuk :

a. meningkatkan nilai tambah hasil hutan;

b. menggunakan bahan baku secara efisien;

c. menciptakan lapangan kerja ;

d. mewujudkan industri yang efisien, produktif dan berdaya saing tinggi;

e. mencegah timbulnya kerusakan sumber daya hutan dan pencemaran lingkungan hidup; dan

f. mengermankan sumber bahan baku dalam rangka pengelolaan hutan lestari.

(2) Industri 60

(2) Industri primer hasil hutan terdiri dari :

a. industri primer hasil hutan kayu; dan

b. industri primer hasil hutan bukan kayu.

(3) Kapasitas izin industri primer hasil hutan tidak melebihi daya dukung pengelolaan hutan lestari.

(4) Sumber bahan baku industri primer hasil hutan dapat berasal dari hutan alam, hutan tanaman, hutan hak, perkebunan berupa kayu dan impor.

PASAL 105

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Menteri berwenang mengatur, membina dan mengembangkan industri primer hasil hutan yang meliputi seluruh industri:

a. pengolahan kayu bulat menjadi kayu gergajian;

b. pengolahan kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chipl, ueneer, kayu lapis QtlgwooQ, Laminated Veneer Lumbe4 dan

c. pengolahan bahan baku bukan kayu yang langsung dipungut dari hutan. (21 Dalam melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian. Bagian Kedua Perizinan Industri Primer Hasil Hutan Kayu

PASAL 106

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Setiap pendirian industri primer hasil hutan ka5ru, wajib memiliki izin usaha industri. (21 Setiap perluasan industri primer hasil hutan ka5ru, wajib memiliki izin perluasan usaha industri.

PASAL 107

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-61 -

PASAL 108

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu berlaku selama industri yang bersangkutan beroperasi.

(2) Evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.

(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman evaluasi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 109

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Pemegangizin usaha industri primer hasil hutan ka5ru, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya, dapat mengembangkan hutan hak atau bekerjasama dengan pemegang hutan hak. Bagian Ketiga 62 Bagian Ketiga Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu

PASAL 110

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Permohonan izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 diajukan kepada Menteri, untuk :

a. Industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi di atas 6000 (enam ribu) meter kubik pertahun, dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, gubernur, dan bupati/walikota;

b. Industri primer hasil hutan kayu yang mengolah Iangsung kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chips), uinir (ueneer), kayu lapis (ltlgwood), Laminated Veneer Lumber (LVL), dengan kapasitas produksi di atas 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada Menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, gubernur dan bupati/walikota.

(2) Permohonan izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu diajukan kepada gubernur, untuk :

a. Industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik pertahun, dengan tembusan kepada Menteri dan bupati/walikota;

b. Industri primer hasil hutan kayu yang mengolah langsung kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chips| uinir (ueneer), kayu lapis (plgwood), Laminated Veneer Lumber (LVL| dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada Menteri dan bupati/walikota.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan permohonan izin usaha dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 63 Bagian Keempat Perizinan Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu

PASAL 111

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, wajib memiliki tanda daftar industri untuk mendapatkan izin usaha industri. (21 Setiap pendirian atau perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu skala menengah dan skala besar, wajib memiliki izin usaha industri atau izin perluasan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 112

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan ka5ru, berlaku selama industri yang bersangkutan beroperasi, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini, dan dievaluasi paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali. (21 Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman evaluasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi industri primer hasil hutan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kelima Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu

PASAL 113

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Permohonan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan ka5ru, izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu diajukan kepada bupati/walikota.

(2) Permohonan 64 (21 Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan yang diperlukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan ka5ru, izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Hak dan Kewajiban Pemeganglzin

PASAL 114

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Setiap pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu berhak mendapatkan pelayanan dari pemberi izin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 115

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
(1) Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, wajib:

a. menjalankan usaha industri sesuai dengan izinyang dimiliki;

b. mengajukan izin perluasan, apabila melakukan perluasan produksi melebihi 3Oo/o (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan;

c. men5rusun dan menyampaikan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) setiap tahun;

d. menSrusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi;

e. membuat atau menyampaikan laporan mutasi kayu bulat (LMKB) atau laporan mutasi hasil hutan bukan kayu (LMHHBK);

f. membuat dan menyampaikan laporan mutasi hasil hutan olahan (LMHHO);

g. melakukan 65

g. melakukan kegiatan usaha industri sesuai dengan yang ditetapkan dalam izin;

h. melapor secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan;

i. mempekerjakan tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat dalam hal industri dengan kapasitas sampai dengan 6000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun jika pemegang izin tidak memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat; dan j.memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat, untuk industri hasil hutan kayu dengan kapasitas lebih dari 6000 m3 (enam ribu meter kubik). (21 Ketentuan mengenai kewajiban pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 116

BAB VI INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang :

a. memperluas usaha industri tanpa izin;

b. memindahkan lokasi usaha industri tanpa izin;

c. melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;

d. menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sat: (illegat); atau

e. melakukan kegiatan industri yang tidak sesuai dengan izinyang diberikan. BAB VII PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA BAB VII PEREDARAN DAN PEMASARAN HASIL HUTAN

PASAL 117

BAB VII PRESlDEN
(1) Dalam rangka melindungi hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan, dilakukan pengendalian dan pemasaran hasil hutan melalui penatausahaan hasil hutan. (21 Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat, dan/atau penghitungan jumlah oleh petugas yang berwenang.

(3) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dapat dilakukan pengujian oleh petugas yang betwenang.

(4) Terhadap lisik hasil hutan berupa kayu bulat yang telah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan penandaan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara, baik untuk hasil hutan alam maupun hasil hutan tanaman diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 118

BAB VII PRESlDEN
(1) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah. {21 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis, pengukuran volume/berat dan penghitungan jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 119

BAB VII PRESlDEN
Setiap pengangkutan, penguasaan atau pemilikan hasil hutan yang berasal dari hutan negara, wajib dilengkapi bersama- sama dengan dokumen yang merupakan surat keterangan sahnya hasil hutan, yang berlaku dan dipergunakan untuk mengangkut hasil hutan di dalam wilayah Republik Indonesia.

PASAL 120

BAB VII PRESlDEN
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
-67-

PASAL 121

BAB VII PRESlDEN
(1) Menteri berwenang mengatur, membina dan mengembangkan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu yang belum diolah ke pasar dalam negeri dan industri primer hasil hutan sebagai bahan baku. (21 Selain pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kewenangannya berada pada menteri yang bertanggung jawab di bidang perdagangan dengan memperhatikan pertimbangan Menteri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan, pembinaan dan pengembangan pemasaran hasil hutan kayu dan bukan ka5ru, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL L22

BAB VII PRESlDEN
Kewenangan pengaturan ekspor hasil hutan diatur oleh menteri yang bertanggung jawab dibidang perdagangan atas usulan Menteri. BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN

PASAL 123

BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Untuk tertibnya pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan:

a. Menteri 68

a. Menteri, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan bidang kehutanan yang dilaksanakan gubernur, bupati/walikota, dan/atau kepala KPH;

b. Gubernur, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan bidang kehutanan yang dilaksanakan bupati/walikota, dan/atau kepala KPH. (21 Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan pembinaan dan pengendalian terhadap pelaksanaan tata hutan dan pen5rusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan yang dilaksanakan oleh kepala KPH, pemanfaat hutan, dan/atau pengolah hasil hutan.

PASAL L24

BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat

(1) dan ayat (21meliputi pemberian:

a. pedoman;

b. bimbingan;

c. pelatihan;

d. arahan; dan/atau

e. supervisi. (21 Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap pelaksanaan tata hutan dan pen)rusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.

(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b ditujukan terhadap penyusunan prosedur dan tata kerja.

(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf c ditujukan terhadap sumber daya manusia dan aparatur.

(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan pen5rusunan rencana dan program.

(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan tata hutan dan pen5rusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.

PASAL 125

BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
REPUBLIK INDONES]A 69

PASAL 126

BAB VIII PEMBINAAN DAN PENGENDALIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 diatur dengan peraturan Menteri. BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP PEMEGANG IZIN USAHA PEMANFAATAN HUTAN, DAN IZIN USAHA INDUSTRI PRIMER HASIL HUTAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 127

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
Untuk menjamin status, kelestarian hutan dan kelestarian fungsi hutan, maka setiap pemegang izin pemanfaatan hutan atau usaha industri primer hasil hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan, dikenakan sanksi administratif. Bagian Kedua 70 Bagian Kedua Sanksi Administratif

PASAL 128

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 129

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf a dikenakan kepada:

a. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat

(1) huruf I huruf g, atau ayat (4);

b. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf g;

c. pemegang IUPHHK pada HTI atau pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf d, huruf h, huruf i, huruf k, atau ayat (3) huruf c.

PASAL 130

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf b dikenakan kepada:

a. pemegang a pemegang IUPK atau IUPJL hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf h; pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf h; pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf h; pemegang hak pengelolaan hutan desa pada hutan lindung atau hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1); Pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat

(2) huruf a, huruf b, atau huruf c; Pemegang IUPHHK HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) huruf a, huruf b, atau huruf c.

PASAL 131

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 132

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c dikenakan kepada:

a. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat

(1) huruf c, huruf e, Pasal 74 huruf a atau huruf b, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH atau sebanyak 10 (sepuluh) kali harga dasar k"yu;

b. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf B, dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali harga dasar k"y.r;

c. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf f, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH atau sebanyak 10 (sepuluh) kali harga dasar k"y,r;

d. pemegang IUPHHK pada HTI atau HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf c, huruf f, atau ayat (3), dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali harga dasar k"y,r;

e. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 75 ayat (5) huruf a atau huruf b, dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH; f. pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf c atau huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH atau sebanyak 1O (sepuluh) kali harga dasar k"y,r; g.g. pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b angka 2), Pasal 77 ayat (1) huruf c, huruf d, atau huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 5 (lima) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan;

h. pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) atau Pasal 78, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan.

PASAL 133

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
Sanksi administratif berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf d dikenakan kepada:

a. pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf b angka 1), Pasal 74 huruf h, sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang- Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;

b. BUMN, BUMD, atau BUMS sebagai pemegang IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (ll;

c. pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf b angka 3), huruf g, Pasal 73 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, Pasal 74 huruf f, huruf h, sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;

d. pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf b angka 3), huruf g, Pasal 73 ayat (5) huruf a, huruf b angka 1), huruf b angka 2), huruf c angka 1), huruf c angka 2), huruf e, sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 4l Tahun L999 tentang Kehutanan, atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negari;

e. BUMN,

e. BUMN, BUMD, atau BUMS sebagai pemegang IUPHHK dalam hutan alam atau IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (ll; f. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf b angka 3), huruf g, Pasal 75 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf e, huruf j, ayat (5) huruf b, sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 4l Tahun L999 tentang Kehutanan, atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri,

g. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf b angka 3), huruf g, Pasal 75 ayat (3) huruf a, huruf b, ayat (5) huruf b, sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 4I Tahun 1999 tentang Kehutanan, atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri;

h. pemegang IUPHHK pada HTHR yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l huruf b angka 4); i. BUMN, BUMD, atau BUMS sebagai pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (l); j. pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, Pasal 71 huruf i, atau sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;

k. pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf a, huruf b, atau huruf d;

l. pemegang l. pemegang IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan pada hutan konservasi kecuali cagar alam atau zorLa inti taman nasional, atau hutan lindung, atau hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1), ayat (2), atau Pasal 98 ayat (21huruf d; Pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 90 ayat ( 1), ayat (21, Pasal 9 1 ayat (2) huruf d; atau Pemegang IUPHHK HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (I), ayat (2), atau Pasal 98 ayat (2) huruf d.

PASAL 134

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
(1) Untuk memberikan kesempatan bagi pemegang IUPK, IUPJL, IUPHHK alam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam, IUPHHK pada HTI, IUPHHK pada HTR, IUPHHK pada HTHR, IUPHHK dalam hutan kemasyarakatan, IUPHHBK, IPHHK, atau IPHHBK melaksanakan kewajibannya, sebelum izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dicabut terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali peringatan, kecuali pencabutan izin akibat sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-Undang Nomor 4l Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri. (21 Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga pemegang izin tidak melaksanakan kewaj ibannya. Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pem egang lzin Usaha Industri Primer Hasil Hutan

PASAL 135

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dan Pasal 116, dikenakan sanksi administratif, berupa:

a. penghentian sementara usaha industri;

b. penghentian sementara pemberian pelayanan; atau

c. pencabutan izin usaha industri. m n

PASAL 136

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
76

PASAL 137

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
Sanksi administratif berupa penghentian sementara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf b, dikenakan kepada :

a. pemegang izin industri primer hasil hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf h;

b. penghentian sementara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai pemegan g izin dapat memenuhi kewajibannya.

PASAL 138

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf c, dikenakan kepada pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a, hurufb, hurufg, Pasal 116 hurufa, hurufb, hurufc, huruf d, atau huruf e. (21 Pencabutan izin usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ada peringatan tertulis dari pemberi izin sebanyak 3 (tiga) kali.

(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan jangka waktu peringatan masing- masing 30 (tiga puluh) hari kerja.

(4) Pencabutan 77 (41 Pencabutan izin usaha industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 huruf d, diawali dengan pembekuan sementara, dan setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan pencabutan izin. Bagian Keempat Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif

PASAL 139

BAB IX SANKSI ADMINI STRATIF TERHADAP
Tata cara pengenaan sanksi administratif terhadap pemegang izin pemanfaatan hutan, usaha industri primer hasil hutan dan peredaran hasil hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 sampai dengan Pasal 138 diatur dengan peraturan Menteri. BAB X KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 140

BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Dengan ditetapkannya peraturan pemerintah ini, maka a. terhadap hak pengusahaan hutan (HPH), hak pemungutan hasil hutan (HPHH), atau IUPHHK yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah, ini tetap berlaku sampai dengan hak atau izinnya berakhir; izin usaha industri primer hasil hutan atau tanda daftar industri yang diberikan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya peraturan pemerintah ini, tetap berlaku sampai dengan izin ata:u tanda daftarnya berakhir; terhadap permohonan HPH atau IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman, baik untuk perpanjangan izin maupun permohonan izin baru, yang belum sampai pada tingkat persetujuan prinsip, proses penyelesaiannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini; b c

d. terhadap 78

d. terhadap permohonan HPH atau IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman, baik untuk perpanjangan izin maupun permohonan izin baru yang sudah sampai pada tingkat persetujuan prinsip, dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan, proses penyelesaian izinnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini;

e. terhadap kewenangan tata hutan dan penJrusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan, yang telah dilimpahkan oleh Pemerintah kepada BUMN, tetap berlaku dan pelaksanaannya disesuaikan dengan peraturan pemerintah ini;

f. hasil tata hutan yang selama ini telah dilaksanakan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO2, sepanjang telah terbentuk KPH, diberlakukan di dalam KPH yang bersangkutan;

g. hasil tata hutan yang dilaksanakan oleh Instansi yang berwenang sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO2, diarahkan untuk pembentukan KPH;

h. terhadap kebijakan atau program sebelumnya yang telah dilaksanakan dalam rangka pemberdayaan masyarakat tetap dilanjutkan dan pelaksanaannya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini; dan i. Hutan kemasyarakatan yang selama ini telah dibangun, atau yang masih dalam proses, atau telah mendapatkan izin sementara, diakui keberadaannya untuk selanjutnya wajib menyesuaikan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

PASAL 141

BAB X KETENTUAN PERALIHAN
Penetapan seluruh wilayah KPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 diselesaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak tanggal diberlakukannya peraturan pemerintah ini. BAB XI 79 BAB XI KETENTUAN PENUTUP

PASAL 142

BAB XI PRESIDEN
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO2 tentang Tata Hutan dan Pen5rusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206l,, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 143

BAB XI PRESIDEN
Pada saat peraturan pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2OO2 tentang Tata Hutan dan Pen5rusunan Rencana Pengelolaan Hutan, Pemanfaatan Hutan dan Penggunaan Kawasan Hutan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4206), dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini.

PASAL 144

BAB XI PRESIDEN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 80 Agar setiap orang 'mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2OO7 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 22 ttd Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEIGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangzul Bidang Industri, MUHAMMAD SAPTA MURTI DISTRIBUSI II