PP NOMOR 60 TAHUN 2007

KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 58 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:60
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:

Konservasi sumber daya ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian dan pemanfaatart sumber daya ikan, termasuk ekosistem, jenis, dan genetik untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai dan keanekaragaman sumber daya ikan. 1 2.Konservasi

2. Konservasi ekosistem adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan fungsi ekosistem sebagai habitat penyangga kehidupan sumber daya ikan pada waktu sekarang dan yang akan datang.

3. Konservasi jenis ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan jenis ikan bagi generasi sekaftrng maupun yang akan datang.

4. Konservasi genetik ikan adalah upaya melindungi, melestarikan, dan memanfaatkan sumber daya ikan, untuk menjamin keberadaan, ketersediaan, dan kesinambungan sumber daya genetik ikan bagi generasi sekarang maupun yang akan datang. 5.

Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.

6. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan. 7.

Ekosistem adalah tatanan unsur sumber daya ikan dan lingkungartnya, yarrg merupakan kesatuan utuh- menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas sumber daya ikan. 8.

Kawasan Konservasi Perairan adalah kawasan perairan yang dilindungi, dikelola dengan sistem zonasi, untuk mewujudkan pengelolaan sumber daya ikan dan lin gkun gannya secara berkelanjutan.

9. Taman Nasional Perairan adalah kawasan konservasi perairan yang mempunyai ekosistem asli, yang dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, ilmu pengetahnzrrr, pendidikan, kegiatan ya:-:g menunjang perikanan yang berkelanjutan, wisata perairan, dan rekreasi.

10. Suaka Alam Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan ciri khas tertentu untuk tujuan perlindungan keanekaragaman jenis ikan dan ekosistemnya.

11. Taman Wisata Perairan adalah kawasan konservasi perairan dengan tujuan untuk dimanfaatkan bagi kepentingan wisata perairan dan rekreasi.

12. Suaka Perikanan adalah kawasan perairan tertentu, baik air tawar, payau, maupun laut dengan kondisi dan ciri tertentu sebagai tempat berlindung/ berkembang biak jenis sumber daya ikan tertentu, yang berfungsi sebagai daerah perlindungan. 13,Setiap,.. PRES!DEN REP[.'BLIK INDONESIA 13. L4. r5 16 L7.

Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik mempakan badan hukum maupun bukan badan hukum. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah adalah yang memeg€u:lg kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun I945. Pemerintah Daerah adatah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang perikanan.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(t) Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan asas:

a. manfaat;

b. keadilan;

c. kemitraan;

d. pemerataan;

e. keterpaduan;

f. keterbukaan;

g. efisiensi; dan

h. kelestarian yang berkelanjutan.

(2) Konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan prinsip:

a. pendekatan kehati-hatian;

b. pertimbangan bukti ilmiah;

c. pertimbangan kearifan lokal;

d. pengelolaan berbasis masyarakat;

e. keterpaduzln pengembangan wilayah pesisir;

f. pencegahan tangkap lebih; g.pengembangan

g. pengembangan alat penangkapan ikan, penan$kapan ikan, dan pembudidayaan ikan ramah lingkungan;

h. pertimbangan kondisi sosial ekonomi masyarakat;

i. pemanfaatan keanekaragaman hayati yang berkelanjutan;

j. perlindungan stmktur dan fungsi alami ekosistem perairan yang dinamis;

k. perlindungan jenis dan kualitas genetik ikan; dan

l. pengelolaanadaptif. Pasal 3 Konserwasi sumber daya ikan menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. BAE} II KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Konservasi sumber daya ikan meliputi:

a. konservasiekosistem;

b. konservasi jenis ikan; dan

c. konservasi genetik ikan. Bagian Kedua Konservasi Ekosistem Pasal 5

(1) Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan.

(2) Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ca_ra yang

a. laut;

a. laut;

b. padang lamun;

c. terumbu karanfi;

d. mzurgrove;

e. estuari;

f. pantai;

g. rawa;

h. sungai;

i. danau;

j. waduk;

k. embung; dan

l. ekosistem perairan buatan Pasal 6 (l) Konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

a. perlindungan habitat dan populasi ikan;

b. rehabilitasi habitat dan populasi ikan;

c. penelitian dan pengembangan;

d. pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungau

e. pengembangan sosial ekonomi masyarakat;

f. pengawasan dan pengendalian; dan/atau

g. monitoring dan evaluasi.

(2) Kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan berdasarkan data dan informasi sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan konserwasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat

(2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 7 (l) Dalam rangka pemulihan kondisi habitat sumber daya ikan dan perlindungan siklus pengembangbiakan jenis ikan, Menteri menetapkan pembukaan dan penutupan perairan tertentu untuk kegiatan penangkapan ikan.

(2) Pembukaan

(2) Pembukaan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. tingkat kerusakan habitat ikan;

b. musim berkembang biak ikan; dan/atau

c. tingkat pemanfaatan yang berlebih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan penutupan perairan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 8

(1) Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaim€rna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21, dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.

(2) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairart, suaka alam perairan, dan suaka perikanan.

(3) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 9

(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;

b. sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancarnan, kearifan lokal serta adat istiadat; dan

c. ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 10 Pasal 10 Kawasan konserwasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal I I

(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan melalui tahapan:

a. usulan inisiatil

b. identifikasi dan inventarisasi;

c. pencadan$an kawasan konservasi perairan; dan

d. penetapan.

(2) Terhadap kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dilakukan penataan batas oleh panitia tata batas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 12 (t) Orang perseor€rngzrn, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dapat berinisiatif untuk mengajukan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf a.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kajian awal dan peta lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 13 Pasal 13 (l) Berdasarkan usulan calon kawasan konserwasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, melakukan identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan dengan melibatkzrn masy€rrakat'

(2) Kegiatan identifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survey dan penilaian potensi, sosialisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasa] 14

(1) Hasil identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang secara potensial memiliki kepentingan dan nilai konservasi, dapat digunakan untuk pencadangan kawasan konserwasi perairan.

(2) Pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya'

(3) Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan kawasan konservasi perairan berdasarkan pencadangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.

(4) Berdasarkan usulan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi.

(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menetapkan kawasan konsenrasi perairan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pencadangan kawasam konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 15 Pasal 15

(1) Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 16

(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l) meliputi:

a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau

c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu.

(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:

a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dad garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan

b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.

(3) Pengelolaan kawasan konserwasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:

a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan

b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya. Pasal 17 Pasal 17

(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konserwasi perairan'

(2) Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disusun oleh satuan unit organisasi pengelola.

(3) Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan hartts memuat zonasi kawasan konsenrasi perairan.

(4) Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. zona inti;

b. zona perikanan berkelanjutan;

c. zonapemanfaatan; dan

d. zonalainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 18

(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit orgzrnisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 19 (I) Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan konservasi perairan, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global.

(2) Jejaring REPI.'BLIK INDONESIA

(2) Jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dibentuk berdasarkan keterkaitan biofisik antarkawasan konservasi perairan disertai dengan bukti ilmiah yang meliputi aspek oceanografi, limnologi, bioekologi perikanan, dan daya tahan lingkungan'

(3) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal maupun nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja s€una antar unit organisasi pengelola.

(4) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional maupun global sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui ke{a sama antar negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 20 Pembiaya€rn pengelolaan kawasan konserwasi perairan dapat berasal dari sumber-sumber:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

b. pungutan perikanzrn;

c. pungutan jasa konservasi; dan

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagian Ketiga Konservasi Jenis Ikan

PASAL 2L

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Konservasi Jenis Ikan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Konserwasi sumber daya ikan menjadi tanggung jawab Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat. BAE} II KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN Bagian Kesatu Umum Pasal 4 Konservasi sumber daya ikan meliputi:

a. konservasiekosistem;

b. konservasi jenis ikan; dan

c. konservasi genetik ikan. Bagian Kedua Konservasi Ekosistem Pasal 5

(1) Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan.

(2) Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ca_ra yang

a. laut;

a. laut;

b. padang lamun;

c. terumbu karanfi;

d. mzurgrove;

e. estuari;

f. pantai;

g. rawa;

h. sungai;

i. danau;

j. waduk;

k. embung; dan

l. ekosistem perairan buatan Pasal 6 (l) Konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

a. perlindungan habitat dan populasi ikan;

b. rehabilitasi habitat dan populasi ikan;

c. penelitian dan pengembangan;

d. pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungau

e. pengembangan sosial ekonomi masyarakat;

f. pengawasan dan pengendalian; dan/atau

g. monitoring dan evaluasi.

(2) Kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan berdasarkan data dan informasi sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan konserwasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat

(2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 7 (l) Dalam rangka pemulihan kondisi habitat sumber daya ikan dan perlindungan siklus pengembangbiakan jenis ikan, Menteri menetapkan pembukaan dan penutupan perairan tertentu untuk kegiatan penangkapan ikan.

(2) Pembukaan

(2) Pembukaan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. tingkat kerusakan habitat ikan;

b. musim berkembang biak ikan; dan/atau

c. tingkat pemanfaatan yang berlebih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan penutupan perairan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 8

(1) Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaim€rna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21, dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.

(2) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairart, suaka alam perairan, dan suaka perikanan.

(3) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 9

(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;

b. sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancarnan, kearifan lokal serta adat istiadat; dan

c. ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 10 Pasal 10 Kawasan konserwasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal I I

(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan melalui tahapan:

a. usulan inisiatil

b. identifikasi dan inventarisasi;

c. pencadan$an kawasan konservasi perairan; dan

d. penetapan.

(2) Terhadap kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dilakukan penataan batas oleh panitia tata batas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 12 (t) Orang perseor€rngzrn, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dapat berinisiatif untuk mengajukan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf a.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kajian awal dan peta lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 13 Pasal 13 (l) Berdasarkan usulan calon kawasan konserwasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, melakukan identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan dengan melibatkzrn masy€rrakat'

(2) Kegiatan identifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survey dan penilaian potensi, sosialisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasa] 14

(1) Hasil identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang secara potensial memiliki kepentingan dan nilai konservasi, dapat digunakan untuk pencadangan kawasan konserwasi perairan.

(2) Pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya'

(3) Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan kawasan konservasi perairan berdasarkan pencadangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.

(4) Berdasarkan usulan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi.

(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menetapkan kawasan konsenrasi perairan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pencadangan kawasam konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 15 Pasal 15

(1) Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 16

(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l) meliputi:

a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau

c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu.

(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:

a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dad garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan

b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.

(3) Pengelolaan kawasan konserwasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:

a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan

b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya. Pasal 17 Pasal 17

(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konserwasi perairan'

(2) Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disusun oleh satuan unit organisasi pengelola.

(3) Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan hartts memuat zonasi kawasan konsenrasi perairan.

(4) Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. zona inti;

b. zona perikanan berkelanjutan;

c. zonapemanfaatan; dan

d. zonalainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 18

(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit orgzrnisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 19 (I) Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan konservasi perairan, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global.

(2) Jejaring REPI.'BLIK INDONESIA

(2) Jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dibentuk berdasarkan keterkaitan biofisik antarkawasan konservasi perairan disertai dengan bukti ilmiah yang meliputi aspek oceanografi, limnologi, bioekologi perikanan, dan daya tahan lingkungan'

(3) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal maupun nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja s€una antar unit organisasi pengelola.

(4) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional maupun global sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui ke{a sama antar negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 20 Pembiaya€rn pengelolaan kawasan konserwasi perairan dapat berasal dari sumber-sumber:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

b. pungutan perikanzrn;

c. pungutan jasa konservasi; dan

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagian Ketiga Konservasi Jenis Ikan Pasal 2l Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan:

a. melindungi jenis ikan yang terancam punah;

b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan;

c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan

d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Pasal 22 Pasal22 Konservasi jenis ikan dilakukan melalui:

a. penggolongan jenis ikan;

b. penetapan status perlindungan ienis ikan;

c. pemeliharaan;

d. pengembangbiakan; dan

e. penelitian dan pengembangan. Pasal 23 (l) Penggolongan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:

a. jenis ikan yang dilindungi;

b. jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Kriteria jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a meliputi:

a. terancam punah;

b. langka;

c. daerah penyebaran terbatas (endemik);

d. terjadinya penurllnan jumlah populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau

e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. Pasal24 (t) Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditetapkan oleh Menteri.

(2) Tata cara penetapan status perlindun$an jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 25 (l) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan.

(2) Pemeliharaan

(2) Pemeliharaan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan dengan czrra mengambil ikan dari habitat alam atau dari hasil pengemban$biakan.

(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

a. standar kesehatan ikan;

b. tempat yang cukup luas, zurl€u1, dan nyaman; dan

c. mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan ikan.

(4) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:

a. oremg perseorangan;

b. kelompok masyarakat;

c. badan hukum Indonesla;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguruEr.n tinggi.

(5) Ketentuan tebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4), diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 26

(1) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 huruf d dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui:

a. pembenihan dalam lingkungan yang terkontrol;

b. penetasan telur;

c. pembesaran anakan yang diambil dari alam; atau

d. transplantasi.

(2) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menjaga kemurnian genetik ikan.

(3) Pengembangbiakan -t4-

(3) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi harr.s memenuhi standar kualilikasi pengembangbiakan jenis ikan.

(4) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:

a. perseorzmg€ul;

b. kelompok masyarakat;

c. badan hukum Indonesia;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguruan tinggi.

(5) Ketentuan lebih tanjut mengenai standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal27 (l) Untuk kepentingan pengendalian kegiatan pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan penandaan terhadap induk ikan dan ikan hasil pengembangbiakan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 28 (t) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bagian Bagian Keempat Konservasi Genetik Ikan Pasal 29

(1) Konservasi sumber daya genetik ikan dilakukan melalui upaya:

a. pemeliharaan;

b. pengembangbiakan;

c. penelitian; dan

d. pelestarian gamet.

(2) Ketentuan mengenai pemeliharaan, pengemban$biakan, dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandts ketentuan mengenai konserwasi jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

(3) Pelestarian gamet sumber daya genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dalam kondisi beku.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian gamet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. BAB III PEMANFAATAN Pasal 3O (t) Pemanfaatan konservasi sumber daya ikan meliputi:

a. pemanfaatan kawasan konservasi perairan; dan

b. pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan.

(2) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:

a. penangkapan ikan;

b. pembudidayaan ikan;

c. pariwisata

c. pariwisata alam perairan; atau

d. penelitian dan pendidikan.

(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf b dilakukan melalui kegiatan:

a. penelitian dan pengembangan;

b. pengembangbiakan;

c. perdagangan;

d. aquaria;

e. pertukaran; dan

f. pemeliharaan untuk kesenangan.

PASAL 3L

BAB III: PEMANFAATAN
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kesatu - Umum
Konservasi sumber daya ikan meliputi:

a. konservasiekosistem;

b. konservasi jenis ikan; dan

c. konservasi genetik ikan. Bagian Kedua Konservasi Ekosistem Pasal 5

(1) Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan.

(2) Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: ca_ra yang

a. laut;

a. laut;

b. padang lamun;

c. terumbu karanfi;

d. mzurgrove;

e. estuari;

f. pantai;

g. rawa;

h. sungai;

i. danau;

j. waduk;

k. embung; dan

l. ekosistem perairan buatan Pasal 6 (l) Konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:

a. perlindungan habitat dan populasi ikan;

b. rehabilitasi habitat dan populasi ikan;

c. penelitian dan pengembangan;

d. pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungau

e. pengembangan sosial ekonomi masyarakat;

f. pengawasan dan pengendalian; dan/atau

g. monitoring dan evaluasi.

(2) Kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan berdasarkan data dan informasi sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan konserwasi ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat

(2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 7 (l) Dalam rangka pemulihan kondisi habitat sumber daya ikan dan perlindungan siklus pengembangbiakan jenis ikan, Menteri menetapkan pembukaan dan penutupan perairan tertentu untuk kegiatan penangkapan ikan.

(2) Pembukaan

(2) Pembukaan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:

a. tingkat kerusakan habitat ikan;

b. musim berkembang biak ikan; dan/atau

c. tingkat pemanfaatan yang berlebih.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan penutupan perairan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 8

(1) Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan sebagaim€rna dimaksud dalam Pasal 5 ayat (21, dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi perairan.

(2) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata perairart, suaka alam perairan, dan suaka perikanan.

(3) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 9

(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan, keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan, produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka, daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;

b. sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi ancarnan, kearifan lokal serta adat istiadat; dan

c. ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan mencapai kawasan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 10 Pasal 10 Kawasan konserwasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal I I

(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan melalui tahapan:

a. usulan inisiatil

b. identifikasi dan inventarisasi;

c. pencadan$an kawasan konservasi perairan; dan

d. penetapan.

(2) Terhadap kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan dilakukan penataan batas oleh panitia tata batas.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 12 (t) Orang perseor€rngzrn, kelompok masyarakat, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan lembaga swadaya masyarakat dapat berinisiatif untuk mengajukan usulan calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf a.

(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kajian awal dan peta lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 13 Pasal 13 (l) Berdasarkan usulan calon kawasan konserwasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, melakukan identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan dengan melibatkzrn masy€rrakat'

(2) Kegiatan identifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survey dan penilaian potensi, sosialisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasa] 14

(1) Hasil identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang secara potensial memiliki kepentingan dan nilai konservasi, dapat digunakan untuk pencadangan kawasan konserwasi perairan.

(2) Pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya'

(3) Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan kawasan konservasi perairan berdasarkan pencadangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.

(4) Berdasarkan usulan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi.

(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menetapkan kawasan konsenrasi perairan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pencadangan kawasam konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 15 Pasal 15

(1) Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 16

(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l) meliputi:

a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau

c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu.

(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:

a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dad garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan

b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.

(3) Pengelolaan kawasan konserwasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:

a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan

b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya. Pasal 17 Pasal 17

(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konserwasi perairan'

(2) Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disusun oleh satuan unit organisasi pengelola.

(3) Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan hartts memuat zonasi kawasan konsenrasi perairan.

(4) Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. zona inti;

b. zona perikanan berkelanjutan;

c. zonapemanfaatan; dan

d. zonalainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 18

(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit orgzrnisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 19 (I) Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan konservasi perairan, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global.

(2) Jejaring REPI.'BLIK INDONESIA

(2) Jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dibentuk berdasarkan keterkaitan biofisik antarkawasan konservasi perairan disertai dengan bukti ilmiah yang meliputi aspek oceanografi, limnologi, bioekologi perikanan, dan daya tahan lingkungan'

(3) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal maupun nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja s€una antar unit organisasi pengelola.

(4) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional maupun global sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui ke{a sama antar negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 20 Pembiaya€rn pengelolaan kawasan konserwasi perairan dapat berasal dari sumber-sumber:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

b. pungutan perikanzrn;

c. pungutan jasa konservasi; dan

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagian Ketiga Konservasi Jenis Ikan Pasal 2l Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan:

a. melindungi jenis ikan yang terancam punah;

b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan;

c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan

d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Pasal 22 Pasal22 Konservasi jenis ikan dilakukan melalui:

a. penggolongan jenis ikan;

b. penetapan status perlindungan ienis ikan;

c. pemeliharaan;

d. pengembangbiakan; dan

e. penelitian dan pengembangan. Pasal 23 (l) Penggolongan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:

a. jenis ikan yang dilindungi;

b. jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Kriteria jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a meliputi:

a. terancam punah;

b. langka;

c. daerah penyebaran terbatas (endemik);

d. terjadinya penurllnan jumlah populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau

e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. Pasal24 (t) Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditetapkan oleh Menteri.

(2) Tata cara penetapan status perlindun$an jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 25 (l) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan.

(2) Pemeliharaan

(2) Pemeliharaan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan dengan czrra mengambil ikan dari habitat alam atau dari hasil pengemban$biakan.

(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

a. standar kesehatan ikan;

b. tempat yang cukup luas, zurl€u1, dan nyaman; dan

c. mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan ikan.

(4) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:

a. oremg perseorangan;

b. kelompok masyarakat;

c. badan hukum Indonesla;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguruEr.n tinggi.

(5) Ketentuan tebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4), diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 26

(1) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 huruf d dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui:

a. pembenihan dalam lingkungan yang terkontrol;

b. penetasan telur;

c. pembesaran anakan yang diambil dari alam; atau

d. transplantasi.

(2) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menjaga kemurnian genetik ikan.

(3) Pengembangbiakan -t4-

(3) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi harr.s memenuhi standar kualilikasi pengembangbiakan jenis ikan.

(4) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:

a. perseorzmg€ul;

b. kelompok masyarakat;

c. badan hukum Indonesia;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguruan tinggi.

(5) Ketentuan lebih tanjut mengenai standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal27 (l) Untuk kepentingan pengendalian kegiatan pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan penandaan terhadap induk ikan dan ikan hasil pengembangbiakan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 28 (t) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bagian Bagian Keempat Konservasi Genetik Ikan Pasal 29

(1) Konservasi sumber daya genetik ikan dilakukan melalui upaya:

a. pemeliharaan;

b. pengembangbiakan;

c. penelitian; dan

d. pelestarian gamet.

(2) Ketentuan mengenai pemeliharaan, pengemban$biakan, dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandts ketentuan mengenai konserwasi jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

(3) Pelestarian gamet sumber daya genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dalam kondisi beku.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian gamet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. BAB III PEMANFAATAN Pasal 3O (t) Pemanfaatan konservasi sumber daya ikan meliputi:

a. pemanfaatan kawasan konservasi perairan; dan

b. pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan.

(2) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:

a. penangkapan ikan;

b. pembudidayaan ikan;

c. pariwisata

c. pariwisata alam perairan; atau

d. penelitian dan pendidikan.

(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf b dilakukan melalui kegiatan:

a. penelitian dan pengembangan;

b. pengembangbiakan;

c. perdagangan;

d. aquaria;

e. pertukaran; dan

f. pemeliharaan untuk kesenangan. Pasal 3l

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.

(2) Setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin.

(3) Izin penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan :z;in penangkapan ikan antara lain mempertimbangkan:

a. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;

b. metoda penangkapan ikan; dan

c. jenis alat penangkapan ikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 32 -t7- Pasal 32

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan di ?r;.ra perikanan berkelanjutan. l2l Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki bin.

(3) Izin pembudidayaan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, guberrlur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan kon servasi perairan, antara lain, mempertimban gkan :

a. jenis ikan yang dibudidayaftan;

b. jenis pakan;

c. teknologi;

d. jumlah unit usaha budidaya; dan

e. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaal ikan di zfirra perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 33

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21 huruf c dapat dilakukan di zona pemanfaatan da,n/ atau ?rrrra perikanan berkelanjutan.

(2) Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dapat dilakukan melalui:

a. kegiatan wisata alam perairan; dan/atau

b. pengusalraan pa.riwisata alam perairan.

(3) Setiap

(3) Setiap orang dalam melakukan kegiatan pengusahaan pariwisata alam perairan dimaksud pada ayat(21, wajib memiliki bin.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenan gannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenaitata, cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di znna pemanfaatan dan/atau zrlr,a perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 34

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (2) huruf d dapat dilakukan di zona inti, ?rirra perikanan berkelanjutan, znna pemanfaatan, maupun znna lainnya. (21 Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) wajib memiliki izin pemanfaatan,

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

(4) Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan tzin setelah memenuhi persyaratan penzinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundan g-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara memperoleh iztrr penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 35

(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi, wisata dan sebagaimana

(2) Pemanfaatan

(2) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan melalui pengambilan ikan dari alam.

(3) Pengambilan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan.

(4) Setiap jenis ikan yang dilindungi yang diambil dari alam untuk kegiatan pengembangbiakan dan aquaria dinyatakan sebagai ikan titipan negara.

(5) Setiap orzrng yang melakukan pengambilan ikan dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar pungutan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 36 (t) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. orang perseorzrngan;

b. pergurua.n tinggi;

c. lembaga swadaya masyarakat; dan

d. lembaga penelitian dan pengembangan.

(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Menteri.

(5) Penelitian

(5) Penelitian dan pengembangan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi yang dilaksanakan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37

(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. oremg perseorangan;

b. kelompok masyarakat;

c. badan hukum Indonesia;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguman tinggi.

(3) Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah pemohon memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persya.ratan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 38 (I) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3) huruf c meliputi:

a. jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan: t) generasi II (F2) dan seterusnya; 2) generasi I (F1) yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari otoritas keilmuan;

b. jenis -2r-

b. jenis ikan yang tidak dilindungi;

c. jenis ikan yang dapat diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum internasional.

(2) Menteri menetapkan jumlah kuota pengambilan ikan yang tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan. Pasal 39

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. orurng perseorangan; dan /atau

b. korporasi.

(2) Orang perseorangan dan/atau korporasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan perdagangan wajib mendapat i.r;rrl dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan teknis'

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan izin dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 40 (t) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor.

(2) Pemanfaatan jenis ikan untuk ekspor, impor, atau re- ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya waj ib dilengkapi:

a. surat pengiriman dari dan ke luar negeri;

b. dokumen pengiriman atau pengangkutan;

c. surat perolehan kuota perdagangan;

d. surat keteranglan asal; dan

e. surat keterangan hasil pengembangbiakan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor, impor, atau re- ekspor untuk perdagangan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasa] 4l

PASAL 4L

BAB III: PEMANFAATAN
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
(1) Konservasi ekosistem dilakukan pada semua tipe ekosistem
yang terkait dengan sumber daya ikan.
(2) Tipe ekosistem yang terkait dengan sumber daya ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
ca_ra
yang
a. laut;

a. laut;
b. padang lamun;
c. terumbu karanfi;
d. mzurgrove;
e. estuari;
f. pantai;
g. rawa;
h. sungai;
i. danau;
j. waduk;
k. embung; dan
l. ekosistem perairan buatan

PASAL 6

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
(l) Konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud dalam Pasal
5 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan:
a. perlindungan habitat dan populasi ikan;
b. rehabilitasi habitat dan populasi ikan;
c. penelitian dan pengembangan;
d. pemanfaatan sumber daya ikan dan jasa lingkungau
e. pengembangan sosial ekonomi masyarakat;
f. pengawasan dan pengendalian; dan/atau
g. monitoring dan evaluasi.
(2) Kegiatan konservasi ekosistem sebagaimana dimaksud
pada ayat (I) dilakukan berdasarkan data dan informasi
sumber daya ikan dan lingkungan sumber daya ikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan konserwasi
ekosistem sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat
(2) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 7

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
(l) Dalam rangka pemulihan kondisi habitat sumber daya
ikan dan perlindungan siklus pengembangbiakan jenis
ikan, Menteri menetapkan pembukaan dan penutupan
perairan tertentu untuk kegiatan penangkapan ikan.
(2) Pembukaan

(2) Pembukaan dan penutupan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. tingkat kerusakan habitat ikan;
b. musim berkembang biak ikan; dan/atau
c. tingkat pemanfaatan yang berlebih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembukaan dan
penutupan perairan tertentu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 8

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
(1) Satu atau beberapa tipe ekosistem yang terkait dengan
sumber daya ikan sebagaim€rna dimaksud dalam Pasal 5
ayat (21, dapat ditetapkan sebagai kawasan konservasi
perairan.
(2) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas taman nasional perairan, taman wisata
perairart, suaka alam perairan, dan suaka perikanan.
(3) Kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.

PASAL 9

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan berdasarkan
kriteria:
a. ekologi, meliputi keanekaragaman hayati, kealamiahan,
keterkaitan ekologis, keterwakilan, keunikan,
produktivitas, daerah ruaya, habitat ikan langka,
daerah pemijahan ikan, dan daerah pengasuhan;
b. sosial dan budaya, meliputi tingkat dukungan
masyarakat, potensi konflik kepentingan, potensi
ancarnan, kearifan lokal serta adat istiadat; dan
c. ekonomi, meliputi nilai penting perikanan, potensi
rekreasi dan pariwisata, estetika, dan kemudahan
mencapai kawasan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penetapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.

PASAL 10

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
Pasal 10
Kawasan konserwasi perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 yang memiliki potensi biofisik dan sosial budaya yang
sangat penting secara global dapat diusulkan oleh Pemerintah
kepada lembaga internasional yang berwenang sebagai
kawasan warisan alam dunia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 11

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
(1) Penetapan kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dilakukan melalui
tahapan:
a. usulan inisiatil
b. identifikasi dan inventarisasi;
c. pencadan$an kawasan konservasi perairan; dan
d. penetapan.
(2) Terhadap kawasan konservasi perairan yang telah
ditetapkan dilakukan penataan batas oleh panitia tata
batas.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penataan batas
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan Menteri.

PASAL 12

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
(t) Orang perseor€rngzrn, kelompok masyarakat, lembaga
penelitian, lembaga pendidikan, lembaga pemerintah, dan
lembaga swadaya masyarakat dapat berinisiatif untuk
mengajukan usulan calon kawasan konservasi perairan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1l ayat (1) huruf a.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
kepada Pemerintah atau pemerintah daerah dengan
dilengkapi kajian awal dan peta lokasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kajian awal dan peta
lokasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
peraturan Menteri.

PASAL 13

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
Pasal 13 (l) Berdasarkan usulan calon kawasan konserwasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya, melakukan identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan dengan melibatkzrn masy€rrakat'

(2) Kegiatan identifikasi dan inventarisasi meliputi kegiatan survey dan penilaian potensi, sosialisasi, konsultasi publik, dan koordinasi dengan instansi terkait.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai identifikasi dan inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat

(2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasa] 14

(1) Hasil identifikasi dan inventarisasi calon kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, yang secara potensial memiliki kepentingan dan nilai konservasi, dapat digunakan untuk pencadangan kawasan konserwasi perairan.

(2) Pencadangan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya'

(3) Gubernur atau bupati/walikota mengusulkan kawasan konservasi perairan berdasarkan pencadangan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Menteri.

(4) Berdasarkan usulan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Menteri atau pejabat yang ditunjuk melakukan evaluasi.

(5) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menetapkan kawasan konsenrasi perairan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses pencadangan kawasam konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 15 Pasal 15

(1) Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikelola oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakukan oleh satuan unit organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 16

(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l) meliputi:

a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan.

b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas provinsi; atau

c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu.

(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah provinsi meliputi:

a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dad garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan; dan

b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam wilayah kewenangan pengelolaan lintas kabupaten/kota.

(3) Pengelolaan kawasan konserwasi perairan yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:

a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan pengelolaan provinsi; dan

b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada dalam wilayah kewenangannya. Pasal 17 Pasal 17

(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan berdasarkan rencana pengelolaan kawasan konserwasi perairan'

(2) Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disusun oleh satuan unit organisasi pengelola.

(3) Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan hartts memuat zonasi kawasan konsenrasi perairan.

(4) Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:

a. zona inti;

b. zona perikanan berkelanjutan;

c. zonapemanfaatan; dan

d. zonalainnya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan dan zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 18

(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara unit orgzrnisasi pengelola dengan kelompok masyarakat dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat, korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 19 (I) Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan konservasi perairan, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global.

(2) Jejaring REPI.'BLIK INDONESIA

(2) Jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dibentuk berdasarkan keterkaitan biofisik antarkawasan konservasi perairan disertai dengan bukti ilmiah yang meliputi aspek oceanografi, limnologi, bioekologi perikanan, dan daya tahan lingkungan'

(3) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal maupun nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja s€una antar unit organisasi pengelola.

(4) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional maupun global sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui ke{a sama antar negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 20 Pembiaya€rn pengelolaan kawasan konserwasi perairan dapat berasal dari sumber-sumber:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

b. pungutan perikanzrn;

c. pungutan jasa konservasi; dan

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagian Ketiga Konservasi Jenis Ikan Pasal 2l Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan:

a. melindungi jenis ikan yang terancam punah;

b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan;

c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan

d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Pasal 22 Pasal22 Konservasi jenis ikan dilakukan melalui:

a. penggolongan jenis ikan;

b. penetapan status perlindungan ienis ikan;

c. pemeliharaan;

d. pengembangbiakan; dan

e. penelitian dan pengembangan. Pasal 23 (l) Penggolongan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:

a. jenis ikan yang dilindungi;

b. jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Kriteria jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a meliputi:

a. terancam punah;

b. langka;

c. daerah penyebaran terbatas (endemik);

d. terjadinya penurllnan jumlah populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau

e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. Pasal24 (t) Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditetapkan oleh Menteri.

(2) Tata cara penetapan status perlindun$an jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 25 (l) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan.

(2) Pemeliharaan

(2) Pemeliharaan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan dengan czrra mengambil ikan dari habitat alam atau dari hasil pengemban$biakan.

(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

a. standar kesehatan ikan;

b. tempat yang cukup luas, zurl€u1, dan nyaman; dan

c. mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan ikan.

(4) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:

a. oremg perseorangan;

b. kelompok masyarakat;

c. badan hukum Indonesla;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguruEr.n tinggi.

(5) Ketentuan tebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4), diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 26

(1) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 huruf d dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui:

a. pembenihan dalam lingkungan yang terkontrol;

b. penetasan telur;

c. pembesaran anakan yang diambil dari alam; atau

d. transplantasi.

(2) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menjaga kemurnian genetik ikan.

(3) Pengembangbiakan -t4-

(3) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi harr.s memenuhi standar kualilikasi pengembangbiakan jenis ikan.

(4) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:

a. perseorzmg€ul;

b. kelompok masyarakat;

c. badan hukum Indonesia;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguruan tinggi.

(5) Ketentuan lebih tanjut mengenai standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal27 (l) Untuk kepentingan pengendalian kegiatan pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan penandaan terhadap induk ikan dan ikan hasil pengembangbiakan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 28 (t) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bagian Bagian Keempat Konservasi Genetik Ikan Pasal 29

(1) Konservasi sumber daya genetik ikan dilakukan melalui upaya:

a. pemeliharaan;

b. pengembangbiakan;

c. penelitian; dan

d. pelestarian gamet.

(2) Ketentuan mengenai pemeliharaan, pengemban$biakan, dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandts ketentuan mengenai konserwasi jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

(3) Pelestarian gamet sumber daya genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dalam kondisi beku.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian gamet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. BAB III PEMANFAATAN Pasal 3O (t) Pemanfaatan konservasi sumber daya ikan meliputi:

a. pemanfaatan kawasan konservasi perairan; dan

b. pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan.

(2) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:

a. penangkapan ikan;

b. pembudidayaan ikan;

c. pariwisata

c. pariwisata alam perairan; atau

d. penelitian dan pendidikan.

(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf b dilakukan melalui kegiatan:

a. penelitian dan pengembangan;

b. pengembangbiakan;

c. perdagangan;

d. aquaria;

e. pertukaran; dan

f. pemeliharaan untuk kesenangan. Pasal 3l

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.

(2) Setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin.

(3) Izin penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan :z;in penangkapan ikan antara lain mempertimbangkan:

a. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;

b. metoda penangkapan ikan; dan

c. jenis alat penangkapan ikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 32 -t7- Pasal 32

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan di ?r;.ra perikanan berkelanjutan. l2l Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki bin.

(3) Izin pembudidayaan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, guberrlur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan kon servasi perairan, antara lain, mempertimban gkan :

a. jenis ikan yang dibudidayaftan;

b. jenis pakan;

c. teknologi;

d. jumlah unit usaha budidaya; dan

e. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaal ikan di zfirra perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 33

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21 huruf c dapat dilakukan di zona pemanfaatan da,n/ atau ?rrrra perikanan berkelanjutan.

(2) Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dapat dilakukan melalui:

a. kegiatan wisata alam perairan; dan/atau

b. pengusalraan pa.riwisata alam perairan.

(3) Setiap

(3) Setiap orang dalam melakukan kegiatan pengusahaan pariwisata alam perairan dimaksud pada ayat(21, wajib memiliki bin.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenan gannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenaitata, cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di znna pemanfaatan dan/atau zrlr,a perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 34

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (2) huruf d dapat dilakukan di zona inti, ?rirra perikanan berkelanjutan, znna pemanfaatan, maupun znna lainnya. (21 Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) wajib memiliki izin pemanfaatan,

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

(4) Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan tzin setelah memenuhi persyaratan penzinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundan g-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara memperoleh iztrr penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 35

(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi, wisata dan sebagaimana

(2) Pemanfaatan

(2) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan melalui pengambilan ikan dari alam.

(3) Pengambilan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan.

(4) Setiap jenis ikan yang dilindungi yang diambil dari alam untuk kegiatan pengembangbiakan dan aquaria dinyatakan sebagai ikan titipan negara.

(5) Setiap orzrng yang melakukan pengambilan ikan dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar pungutan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 36 (t) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. orang perseorzrngan;

b. pergurua.n tinggi;

c. lembaga swadaya masyarakat; dan

d. lembaga penelitian dan pengembangan.

(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Menteri.

(5) Penelitian

(5) Penelitian dan pengembangan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi yang dilaksanakan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37

(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. oremg perseorangan;

b. kelompok masyarakat;

c. badan hukum Indonesia;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguman tinggi.

(3) Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah pemohon memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persya.ratan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 38 (I) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3) huruf c meliputi:

a. jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan: t) generasi II (F2) dan seterusnya; 2) generasi I (F1) yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari otoritas keilmuan;

b. jenis -2r-

b. jenis ikan yang tidak dilindungi;

c. jenis ikan yang dapat diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum internasional.

(2) Menteri menetapkan jumlah kuota pengambilan ikan yang tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan. Pasal 39

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. orurng perseorangan; dan /atau

b. korporasi.

(2) Orang perseorangan dan/atau korporasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan perdagangan wajib mendapat i.r;rrl dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan teknis'

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan izin dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 40 (t) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor.

(2) Pemanfaatan jenis ikan untuk ekspor, impor, atau re- ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya waj ib dilengkapi:

a. surat pengiriman dari dan ke luar negeri;

b. dokumen pengiriman atau pengangkutan;

c. surat perolehan kuota perdagangan;

d. surat keteranglan asal; dan

e. surat keterangan hasil pengembangbiakan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor, impor, atau re- ekspor untuk perdagangan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasa] 4l Pasal 4l Jenis ikan yang di ekspor, impor, atau re-ekspor wajib dilakukan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasd, 42 (t) Pemanfaatan jenis ikan untuk aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang Udak dilindungi.

(2) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. badan hukum Indonesia;

b. lembaga penelitian; atau

c. perguruan tinggi.

(3) Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau pergunran tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib bertanggun$ jawab atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan ikan.

(5) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan melalui kegiatan:

a. koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan;

b. koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya; dan

c. peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 43 (I) Pemanfaatan jenis ikan untuk pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf e dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Pertukaran

(2) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah;

c. badan hukum Indonesia; atau

d. perguruan tinggi;

(3) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (t) wajib memiliki rzut:- dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (41 Pertukaran jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak ditindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kesetaraan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 44

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(3) huruf f dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan.

(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dilakukan dari hasil pengembangbiakan.

(4) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki uin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan, wajib:

a. menjaga kesehatan, kenyam€Ln€u:r., keselamatan, dan keamanan jenis ikan peliharaannya; dan

b. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis ikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. BAB TV . BAB TV PENDIDIKAN DAN PEI.ATIFIAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN Pasal 45

(1) Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengelolaan konservasi sumber daya ikan, dilaksanakan pendidikan dan pelatihan konservasi sumber daya ikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana pada ayat (t) diatur dengan peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN MASYARAKAT Pasal 46 (I) Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi sumber daya ikan dilakukan pembinazrn masyarakat.

(2) PembinaErn masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok masyarakat.

(3) Dalam rangka pembinaan masyarakat dapat diberikan penghargaan atas upaya pengelolaan konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan

(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah kepada perseorzrngzrn atau mereka yang berjasa di bidang konservasi sumber daya ikan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (t) sampai dengan ayat

(4) diatur dengan peraturan Menteri. BAB VI BAI} VI PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN Pasal 47

(1) Dalam rangka konservasi sumber daya ikan dilakukan pengawasan.

(2) Pengawasan konservasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. penjagaan dan patroli kawasan konservasi perairan; dan

b. pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas perikanan, yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Non Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

(4) Masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawaszrn konservasi sumber daya ikan.

(5) Ketentuan mengenai pengawasan konservasi sumber daya ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB VII SANKSI Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (l), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (t), Pasa] 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuart rz;in:'

c. pencabutan uin: dan/atau

d. denda.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh pemberi izin pemanfaatan sesuai dengan kewenangannya.

(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penerimaan negara bukan paiak yang disetorkan ke Kas Negara. Pasal 49

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dikenakan kepada setiap pemegan g uin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), atau ayat (5).

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada pemegang izin yang tidak memenuhi kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu paling lama L4 (empat belas) hari kalender untuk setiap kali peringatan. Pasal 5O (t) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dikenakan kepada setiap pemegang vin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (l) yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak melaksanakan kewaj ibannya.

(2) Sanksi PRESTDEN REPUBLIK INDONES]A

(2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.

(3) Sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan uin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah berakhir, pemegang uin tidak melaksanakan kewaj ibannya. Pasal 51 (l) Pemegangizlnyang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dan huruf c paling sedikit 10 (sepuluh) kati dan paling banyak 15 (lima belas) kali dad pungutan perikanan yang menjadi kewajibannya.

(2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.

(3) Datam haf jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pemegan$ izin tetap tidak melaksanakan kewajibannya, izLn pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan dicabut.

(4) Pencabutan izir: sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus sanksi denda administratif seba$aimana dimaksud pada ayat (t). Pasal 52 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3I ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasa] 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 44 ayat {4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII BAE} VIII KETENTUAN T,AIN-I,A.IN Pasal 53 Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini:

a. Departemen/Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perikanan ditetapkan sebagai. Otoritas Pengelola (Management Auttorifu) konservasi sumber daya ikan.

b. t embaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditetapkan seb agai Oto ritas Keilmu an (Sctentlftc Authoritg) . BAB Ix KETENTUAN PENUTUP Pasal 54 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan di bidang konserwasi sumber daya ikan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peratura.n Pemerintah ini. Pasal 55 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -29' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 134 ttd $alln611 s€suai demgan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BI DANG PERUN DANG- UNDANGAN, MUHAMIvTAD SAPTA MURTI I PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2OO7 TEI.ITANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN UMUM Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya kelautan yang berupa keanekaragaman sumber daya ikan yang sangat tinggi. Porcnsi keanekaragaman sumber daya ikan di laut perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di masa kini maupun masa mendatan g dengan menerapkan prinsip-prin sip konservasi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan antara lain mengatur tentang konservasi sumber daya ikan yang dilakukan melalui konservasi ekosistem, konservasi jenis dan konservasi genetik. Upaya konservasi sumber daya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan. Mengingat karakteristik sumber daya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitivitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (mnnectiliful ekosistem antarwilayah perairan baik lokal, regional maupun global, yang kemungkinan melewati batas-batas kedaulatan suatu rLegara, maka dalam upaya pengembangan dan pengelolaan konservasi sumber daya ikan harus berdasarkan prin sip kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah. Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan mengatur lebih rinci tentang upaya pengelolaan konservasi ekosistem atau habitat ikan termasuk didalamnya pengembangan Kawasan Konservasi Perairan sebagai bagian dari konservasi ekosistem. Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga memuat aturan-aturan untuk menjamin pemanfaatan berkelanjutan dari jenis-jenis ikan serta terpeliharanya keanekaragaman genetik ikan. Mengingat hal-hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan konservasi sumber daya ikan perlu mengatur ketentuan mengenai konservasi sumber daya ikan dengan peraturan pemerintah, II. PASAL DEMI PASAL . I il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Asas manfaat dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rallyat, dan pengembangan peri kehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta peningkatan kelestarian sumber daya ikan. Huruf b Asas keadilan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan aspek kebenaran, keseimbangan, ketidakberpihakan, serta tidak sewenang- wenang. Huruf c Asas kemitraan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan kesepakatan ke{a sama antarpemangku kepentingan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya ikan. Huruf d Asas pemerataan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat secara merata. Huruf e Asas keterpaduan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan secara terpadu, bulat, dan utuh, serta saling menunjang dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat. Huruf f Asas keterbukaan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan seca-ra transparan dan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Huruf g Asas efisiensi dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan faktor efisiensi, baik dari segi waktu, proses, maupun pembiayaannya. Huruf h Huruf h Asas kelestarian yang berkelanjutan dimaksudkan agar pelaksanaan konserwasi sumber daya ikan memperhatikan daya dukung dan kelestaian sumber daya ikan dan lingkungzrnnya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (I) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Laut merupakan ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah tainnya yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Huruf b Padang lamun merupakan koloni tumbuhan berbunga yang tumbuh di perairan laut dangkal berpasir dan masih dapat ditembus oleh sinar matahari sampai ke dasar laut, sehingga memungkinkan tumbuhan tersebut berfotosintesa. Hurrf c Terumbu karang terdiri atas polip-polip karang dan organisme- organisme kecil lain yang hidup dalam koloni, yang merupakan suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur (CaCOd. Huruf d Mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang khas tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur, berpasir, atau muara sungai, seperti pohon api-api (Autcennia spp), bakau (Rhizophora spp), pedada (Sonneratta), tanjang (Brtquiera), nyirih (Xglocarpus), tengar (Ceriops), dan buta-buta (Exoecarta). Huruf e 4- Huruf e Estuari mempakan suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut. Huruf f Pantai merupakan ekosistem yang terletak antara garis air surut terendah dengan air pasang tertinggi. Ekosistem ini berkisar dari daerah yang subtratnya berbatu dan berkerikil (yang mendukung flora dan fauna dalam jumlah terbatas) hingga daerah berpasir aktif (dimana populasi bakteri, protozoa. dan metazoa ditemukan) serta daerah yang bersubtrat liat dan lumpur (dimana ditemukan sejumlah besar komunitas binatang yang jarang muncul ke permukaan). Huruf g Rawa merupakan Semua mac€un tanah berlumpur yang terbuat Secara alami, atau buatan manusia dengan mencampurkan air tawar dan air laut secara pennzrnen atau sementara, termasuk daerah laut yang kedalaman airnya kurang dari 6 meter pada saat air surut yakni rawa dan tanah pasang surut. Huruf h Sungai, termasuk anak sungai dan sungai buatan merupakan alur atau tempat atau wadah air berupa jaringan pengaliran air, sedimen, dan ekosistem yang terkait mulai dari hulu sampai muara, serta kanan dan kiri sepanjang pengalireulnya dibatasi oleh garis semPadan. Huruf i Danau merupakan wadah air dan ekosistem yang ada yang terbentuk secara alamiah dapat berupa bagian dari sun$ai yang lebar dan kedalamnya jauh melebihi ruas-rllas lain dari sungai yang bersangkutan, termasuk situ, embung dan wadah air sejenis dengan istilah sebutan lokal (telaga, ranu). Huruf j Waduk merupakan wadah air buatan, yzrng terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai, atau daratan yang diperdalam. Huruf k Embung merupakan wadah air yang terbentuk secara alamiah atau buatan. Huruf I Ekosistem perairan buatan meliputi sawah, tambak, dan kolam. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 5- Pasal 7 Ayat (I) Yang dimaksud dengan pembukaan dan penutupan perairan tertentu adalah pemberian izin dan pelarangan melakukan kegiatan penangkapan sumber daya ikan tertentu, yang bersifat sementara, datam jangka waktu dan/atau muslm tertentu, yang ditetapkan berdasarkan pada data dan informasi ilmiah, dalam rangka memberi kesempatan bagi pemulihan sumber daya ikan dan lingkungannya. Ayat (2) Hun f a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tingkat pemanfaatan yang berlebih (ouerJishing) merupakan status sumber daya ikan di suatu perairan, di mana usaha pemanfaatannya melebihi potensi lestari atau pemanfaatan ikan yang melebihi kapasitas stok (cadangan) perikanan setempat. Ayat (3) Cukup Jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (I) Huruf a Kealamiahan merupakan suatu kondisi perairan yang keanekaragaman hayati dan keasliannya masih te{aga secara baik. Keterkaitan ekologis merupakan keterkaitan ekologi yang berlangsung pada satuan geografi tertentu, termasuk komunitas biologis dan lingkungan fisik, dalam suatu sistem ekologi. Keterwakilan merupakan bagian yang mewakili kondisi ekosistem tertentu. Keunikan mempakan ciri khusus yang dimiliki oleh suatu perairan dan/atau biotanya. Daerah ruaya merupakan bagian dari suatu perairan yang dipergunakan untuk lintasan ikan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya secara periodik. Daerah Daerah pemijahan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk proses reproduksi ikan secara alamiah. Daerah pengasuhan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk mencari makan dan/atau berlindung bagi ikan pada stadia lanrya, stadia muda' Huruf b Potensi konflik kepentingan meliputi potensi konflik antarsektor, antarmasyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah, antara pemerintah dan pemerintah daerah. Potensi anczunan meliputi potensi ancaman terhadap habitat perairan dan biotanya. Kearifan tokal merupaka.n norrna dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tertentu yang berkaitan dengan nilai-nilai pelestarian lingkungan hiduP. Huruf c Nilai penting perikanan merupak€m kondisi perairan dan biotanya yang dapat mendukung perikanan berkelanjutan' Estetika merupakern nilai keindahan alamiah dari suatu perairan dan/atau biota yang memiliki daya tarik tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal lO Warisan alam dunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atas usul dan inisiatif dari Pemerintah. Dengan ditetapkannya satu kawasan konservasi perairan sebagai warisan alam dunia, diharapkan dapat merupakan upaya promosi dalam rangka mengundang perhatian masyarakat dunia bagi pengembangan kawasan konserwasi. Pasal I I Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan pencadangan kawasan konservasi perairan adalah upaya yang dilakukan untuk menyediakan sebagian perairan untuk ditetapkan sebagai calon kawasan konserwasi perairan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) 7- Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas

PASAL 14

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 15

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
Pasal 15
(1) Kawasan konservasi perairan yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (5) dikelola
oleh Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
kewenangannya.
(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (t) dilakukan oleh satuan unit
organisasi pengelola sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 16

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan
oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15
ayat (l) meliputi:
a. perairan laut di luar 12 (dua belas) mil laut diukur dari
garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan.
b. perairan yang berada dalam wilayah kewenangan
pengelolaan lintas provinsi; atau
c. perairan yang memiliki karakteristik tertentu.
(2) Pengelolaan kawasan konservasi perairan yang dilakukan
oleh pemerintah provinsi meliputi:
a. perairan laut paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur
dad garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah
perairan kepulauan; dan
b. kawasan konservasi perairan yang berada dalam
wilayah
kewenangan pengelolaan lintas
kabupaten/kota.
(3) Pengelolaan kawasan konserwasi perairan yang dilakukan
oleh pemerintah kabupaten/kota, meliputi:
a. perairan laut 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan
pengelolaan provinsi; dan
b. perairan payau dan/atau perairan tawar yang berada
dalam wilayah kewenangannya.

PASAL 17

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
Pasal 17
(1) Pengelolaan kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilakukan berdasarkan
rencana pengelolaan kawasan konserwasi perairan'
(2) Rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (I) disusun oleh satuan
unit organisasi pengelola.
(3) Setiap rencana pengelolaan kawasan konservasi perairan
hartts memuat zonasi kawasan konsenrasi perairan.
(4) Zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. zona inti;
b. zona perikanan berkelanjutan;
c. zonapemanfaatan; dan
d. zonalainnya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana pengelolaan dan
zonasi kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan peraturan Menteri.

PASAL 18

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
kewenangannya dalam mengelola kawasan konservasi
perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1)
dapat melibatkan masyarakat melalui kemitraan antara
unit orgzrnisasi pengelola dengan kelompok masyarakat
dan/atau masyarakat adat, lembaga swadaya masyarakat,
korporasi, lembaga penelitian, maupun perguruan tinggi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemitraan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 19

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
(I) Dalam pengelolaan kawasan konservasi perairan dapat dibentuk jejaring kawasan konservasi perairan, baik pada tingkat lokal, nasional, regional, maupun global.

(2) Jejaring REPI.'BLIK INDONESIA

(2) Jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dibentuk berdasarkan keterkaitan biofisik antarkawasan konservasi perairan disertai dengan bukti ilmiah yang meliputi aspek oceanografi, limnologi, bioekologi perikanan, dan daya tahan lingkungan'

(3) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat lokal maupun nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui kerja s€una antar unit organisasi pengelola.

(4) Jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional maupun global sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalui ke{a sama antar negara.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai jejaring kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 20

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Kedua - Konservasi Ekosistem
Pembiaya€rn pengelolaan kawasan konserwasi perairan dapat berasal dari sumber-sumber:

a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

b. pungutan perikanzrn;

c. pungutan jasa konservasi; dan

d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. Bagian Ketiga Konservasi Jenis Ikan Pasal 2l Konservasi jenis ikan dilakukan dengan tujuan:

a. melindungi jenis ikan yang terancam punah;

b. mempertahankan keanekaragaman jenis ikan;

c. memelihara keseimbangan dan kemantapan ekosistem; dan

d. memanfaatkan sumber daya ikan secara berkelanjutan. Pasal 22 Pasal22 Konservasi jenis ikan dilakukan melalui:

a. penggolongan jenis ikan;

b. penetapan status perlindungan ienis ikan;

c. pemeliharaan;

d. pengembangbiakan; dan

e. penelitian dan pengembangan. Pasal 23 (l) Penggolongan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a terdiri atas:

a. jenis ikan yang dilindungi;

b. jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Kriteria jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) huruf a meliputi:

a. terancam punah;

b. langka;

c. daerah penyebaran terbatas (endemik);

d. terjadinya penurllnan jumlah populasi ikan di alam secara drastis; dan/atau

e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah. Pasal24 (t) Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditetapkan oleh Menteri.

(2) Tata cara penetapan status perlindun$an jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 25 (l) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf c dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan.

(2) Pemeliharaan

(2) Pemeliharaan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dilakukan dengan czrra mengambil ikan dari habitat alam atau dari hasil pengemban$biakan.

(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi di habitat buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi persyaratan:

a. standar kesehatan ikan;

b. tempat yang cukup luas, zurl€u1, dan nyaman; dan

c. mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan pemeliharaan ikan.

(4) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:

a. oremg perseorangan;

b. kelompok masyarakat;

c. badan hukum Indonesla;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguruEr.n tinggi.

(5) Ketentuan tebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4), diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 26

(1) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal22 huruf d dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi melalui:

a. pembenihan dalam lingkungan yang terkontrol;

b. penetasan telur;

c. pembesaran anakan yang diambil dari alam; atau

d. transplantasi.

(2) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menjaga kemurnian genetik ikan.

(3) Pengembangbiakan -t4-

(3) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi harr.s memenuhi standar kualilikasi pengembangbiakan jenis ikan.

(4) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:

a. perseorzmg€ul;

b. kelompok masyarakat;

c. badan hukum Indonesia;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguruan tinggi.

(5) Ketentuan lebih tanjut mengenai standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal27 (l) Untuk kepentingan pengendalian kegiatan pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan penandaan terhadap induk ikan dan ikan hasil pengembangbiakan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 28 (t) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf e dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Bagian Bagian Keempat Konservasi Genetik Ikan Pasal 29

(1) Konservasi sumber daya genetik ikan dilakukan melalui upaya:

a. pemeliharaan;

b. pengembangbiakan;

c. penelitian; dan

d. pelestarian gamet.

(2) Ketentuan mengenai pemeliharaan, pengemban$biakan, dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandts ketentuan mengenai konserwasi jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.

(3) Pelestarian gamet sumber daya genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dalam kondisi beku.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian gamet sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. BAB III PEMANFAATAN Pasal 3O (t) Pemanfaatan konservasi sumber daya ikan meliputi:

a. pemanfaatan kawasan konservasi perairan; dan

b. pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan.

(2) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:

a. penangkapan ikan;

b. pembudidayaan ikan;

c. pariwisata

c. pariwisata alam perairan; atau

d. penelitian dan pendidikan.

(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) huruf b dilakukan melalui kegiatan:

a. penelitian dan pengembangan;

b. pengembangbiakan;

c. perdagangan;

d. aquaria;

e. pertukaran; dan

f. pemeliharaan untuk kesenangan. Pasal 3l

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a dilakukan di zona perikanan berkelanjutan.

(2) Setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin.

(3) Izin penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan :z;in penangkapan ikan antara lain mempertimbangkan:

a. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan;

b. metoda penangkapan ikan; dan

c. jenis alat penangkapan ikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 32 -t7- Pasal 32

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf b dilakukan di ?r;.ra perikanan berkelanjutan. l2l Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki bin.

(3) Izin pembudidayaan ikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh Menteri, guberrlur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai kewenangannya.

(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan kon servasi perairan, antara lain, mempertimban gkan :

a. jenis ikan yang dibudidayaftan;

b. jenis pakan;

c. teknologi;

d. jumlah unit usaha budidaya; dan

e. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya ikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin pembudidayaal ikan di zfirra perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 33

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (21 huruf c dapat dilakukan di zona pemanfaatan da,n/ atau ?rrrra perikanan berkelanjutan.

(2) Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dapat dilakukan melalui:

a. kegiatan wisata alam perairan; dan/atau

b. pengusalraan pa.riwisata alam perairan.

(3) Setiap

(3) Setiap orang dalam melakukan kegiatan pengusahaan pariwisata alam perairan dimaksud pada ayat(21, wajib memiliki bin.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenan gannya.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenaitata, cara memperoleh izin pariwisata alam perairan di znna pemanfaatan dan/atau zrlr,a perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 34

(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (2) huruf d dapat dilakukan di zona inti, ?rirra perikanan berkelanjutan, znna pemanfaatan, maupun znna lainnya. (21 Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) wajib memiliki izin pemanfaatan,

(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.

(4) Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi perairan dapat diberikan tzin setelah memenuhi persyaratan penzinan penelitian berdasarkan ketentuan peraturan perundan g-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara memperoleh iztrr penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 35

(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi, wisata dan sebagaimana

(2) Pemanfaatan

(2) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan melalui pengambilan ikan dari alam.

(3) Pengambilan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan.

(4) Setiap jenis ikan yang dilindungi yang diambil dari alam untuk kegiatan pengembangbiakan dan aquaria dinyatakan sebagai ikan titipan negara.

(5) Setiap orzrng yang melakukan pengambilan ikan dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar pungutan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 36 (t) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. orang perseorzrngan;

b. pergurua.n tinggi;

c. lembaga swadaya masyarakat; dan

d. lembaga penelitian dan pengembangan.

(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin pemanfaatan dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Menteri.

(5) Penelitian

(5) Penelitian dan pengembangan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi yang dilaksanakan oleh orang asing dan/atau badan hukum asing di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 37

(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. oremg perseorangan;

b. kelompok masyarakat;

c. badan hukum Indonesia;

d. lembaga penelitian; dan/atau

e. perguman tinggi.

(3) Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah pemohon memenuhi persyaratan teknis dan administratif.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persya.ratan teknis dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 38 (I) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3) huruf c meliputi:

a. jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan: t) generasi II (F2) dan seterusnya; 2) generasi I (F1) yang ditetapkan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari otoritas keilmuan;

b. jenis -2r-

b. jenis ikan yang tidak dilindungi;

c. jenis ikan yang dapat diperdagangkan berdasarkan ketentuan hukum internasional.

(2) Menteri menetapkan jumlah kuota pengambilan ikan yang tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari otoritas keilmuan. Pasal 39

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. orurng perseorangan; dan /atau

b. korporasi.

(2) Orang perseorangan dan/atau korporasi sebagaim€Lna dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan perdagangan wajib mendapat i.r;rrl dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan teknis'

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan izin dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 40 (t) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor.

(2) Pemanfaatan jenis ikan untuk ekspor, impor, atau re- ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya waj ib dilengkapi:

a. surat pengiriman dari dan ke luar negeri;

b. dokumen pengiriman atau pengangkutan;

c. surat perolehan kuota perdagangan;

d. surat keteranglan asal; dan

e. surat keterangan hasil pengembangbiakan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor, impor, atau re- ekspor untuk perdagangan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasa] 4l Pasal 4l Jenis ikan yang di ekspor, impor, atau re-ekspor wajib dilakukan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasd, 42 (t) Pemanfaatan jenis ikan untuk aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang Udak dilindungi.

(2) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. badan hukum Indonesia;

b. lembaga penelitian; atau

c. perguruan tinggi.

(3) Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau pergunran tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib bertanggun$ jawab atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan ikan.

(5) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan melalui kegiatan:

a. koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan;

b. koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya; dan

c. peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 43 (I) Pemanfaatan jenis ikan untuk pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf e dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Pertukaran

(2) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah;

c. badan hukum Indonesia; atau

d. perguruan tinggi;

(3) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (t) wajib memiliki rzut:- dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (41 Pertukaran jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak ditindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kesetaraan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 44

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(3) huruf f dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan.

(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dilakukan dari hasil pengembangbiakan.

(4) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki uin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan, wajib:

a. menjaga kesehatan, kenyam€Ln€u:r., keselamatan, dan keamanan jenis ikan peliharaannya; dan

b. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis ikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. BAB TV . BAB TV PENDIDIKAN DAN PEI.ATIFIAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN Pasal 45

(1) Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengelolaan konservasi sumber daya ikan, dilaksanakan pendidikan dan pelatihan konservasi sumber daya ikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana pada ayat (t) diatur dengan peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN MASYARAKAT Pasal 46 (I) Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi sumber daya ikan dilakukan pembinazrn masyarakat.

(2) PembinaErn masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok masyarakat.

(3) Dalam rangka pembinaan masyarakat dapat diberikan penghargaan atas upaya pengelolaan konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan

(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah kepada perseorzrngzrn atau mereka yang berjasa di bidang konservasi sumber daya ikan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (t) sampai dengan ayat

(4) diatur dengan peraturan Menteri. BAB VI BAI} VI PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN Pasal 47

(1) Dalam rangka konservasi sumber daya ikan dilakukan pengawasan.

(2) Pengawasan konservasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. penjagaan dan patroli kawasan konservasi perairan; dan

b. pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas perikanan, yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Non Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

(4) Masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawaszrn konservasi sumber daya ikan.

(5) Ketentuan mengenai pengawasan konservasi sumber daya ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB VII SANKSI Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (l), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (t), Pasa] 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuart rz;in:'

c. pencabutan uin: dan/atau

d. denda.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh pemberi izin pemanfaatan sesuai dengan kewenangannya.

(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penerimaan negara bukan paiak yang disetorkan ke Kas Negara. Pasal 49

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dikenakan kepada setiap pemegan g uin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), atau ayat (5).

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada pemegang izin yang tidak memenuhi kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu paling lama L4 (empat belas) hari kalender untuk setiap kali peringatan. Pasal 5O (t) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dikenakan kepada setiap pemegang vin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (l) yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak melaksanakan kewaj ibannya.

(2) Sanksi PRESTDEN REPUBLIK INDONES]A

(2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.

(3) Sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan uin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah berakhir, pemegang uin tidak melaksanakan kewaj ibannya. Pasal 51 (l) Pemegangizlnyang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dan huruf c paling sedikit 10 (sepuluh) kati dan paling banyak 15 (lima belas) kali dad pungutan perikanan yang menjadi kewajibannya.

(2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.

(3) Datam haf jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pemegan$ izin tetap tidak melaksanakan kewajibannya, izLn pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan dicabut.

(4) Pencabutan izir: sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus sanksi denda administratif seba$aimana dimaksud pada ayat (t). Pasal 52 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3I ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasa] 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 44 ayat {4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII BAE} VIII KETENTUAN T,AIN-I,A.IN Pasal 53 Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini:

a. Departemen/Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perikanan ditetapkan sebagai. Otoritas Pengelola (Management Auttorifu) konservasi sumber daya ikan.

b. t embaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditetapkan seb agai Oto ritas Keilmu an (Sctentlftc Authoritg) . BAB Ix KETENTUAN PENUTUP Pasal 54 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan di bidang konserwasi sumber daya ikan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peratura.n Pemerintah ini. Pasal 55 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -29' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 134 ttd $alln611 s€suai demgan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BI DANG PERUN DANG- UNDANGAN, MUHAMIvTAD SAPTA MURTI I PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2OO7 TEI.ITANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN UMUM Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya kelautan yang berupa keanekaragaman sumber daya ikan yang sangat tinggi. Porcnsi keanekaragaman sumber daya ikan di laut perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di masa kini maupun masa mendatan g dengan menerapkan prinsip-prin sip konservasi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan antara lain mengatur tentang konservasi sumber daya ikan yang dilakukan melalui konservasi ekosistem, konservasi jenis dan konservasi genetik. Upaya konservasi sumber daya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan. Mengingat karakteristik sumber daya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitivitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (mnnectiliful ekosistem antarwilayah perairan baik lokal, regional maupun global, yang kemungkinan melewati batas-batas kedaulatan suatu rLegara, maka dalam upaya pengembangan dan pengelolaan konservasi sumber daya ikan harus berdasarkan prin sip kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah. Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan mengatur lebih rinci tentang upaya pengelolaan konservasi ekosistem atau habitat ikan termasuk didalamnya pengembangan Kawasan Konservasi Perairan sebagai bagian dari konservasi ekosistem. Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga memuat aturan-aturan untuk menjamin pemanfaatan berkelanjutan dari jenis-jenis ikan serta terpeliharanya keanekaragaman genetik ikan. Mengingat hal-hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan konservasi sumber daya ikan perlu mengatur ketentuan mengenai konservasi sumber daya ikan dengan peraturan pemerintah, II. PASAL DEMI PASAL . I il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Asas manfaat dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rallyat, dan pengembangan peri kehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta peningkatan kelestarian sumber daya ikan. Huruf b Asas keadilan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan aspek kebenaran, keseimbangan, ketidakberpihakan, serta tidak sewenang- wenang. Huruf c Asas kemitraan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan kesepakatan ke{a sama antarpemangku kepentingan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya ikan. Huruf d Asas pemerataan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat secara merata. Huruf e Asas keterpaduan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan secara terpadu, bulat, dan utuh, serta saling menunjang dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat. Huruf f Asas keterbukaan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan seca-ra transparan dan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Huruf g Asas efisiensi dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan faktor efisiensi, baik dari segi waktu, proses, maupun pembiayaannya. Huruf h Huruf h Asas kelestarian yang berkelanjutan dimaksudkan agar pelaksanaan konserwasi sumber daya ikan memperhatikan daya dukung dan kelestaian sumber daya ikan dan lingkungzrnnya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (I) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Laut merupakan ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah tainnya yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Huruf b Padang lamun merupakan koloni tumbuhan berbunga yang tumbuh di perairan laut dangkal berpasir dan masih dapat ditembus oleh sinar matahari sampai ke dasar laut, sehingga memungkinkan tumbuhan tersebut berfotosintesa. Hurrf c Terumbu karang terdiri atas polip-polip karang dan organisme- organisme kecil lain yang hidup dalam koloni, yang merupakan suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur (CaCOd. Huruf d Mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang khas tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur, berpasir, atau muara sungai, seperti pohon api-api (Autcennia spp), bakau (Rhizophora spp), pedada (Sonneratta), tanjang (Brtquiera), nyirih (Xglocarpus), tengar (Ceriops), dan buta-buta (Exoecarta). Huruf e 4- Huruf e Estuari mempakan suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut. Huruf f Pantai merupakan ekosistem yang terletak antara garis air surut terendah dengan air pasang tertinggi. Ekosistem ini berkisar dari daerah yang subtratnya berbatu dan berkerikil (yang mendukung flora dan fauna dalam jumlah terbatas) hingga daerah berpasir aktif (dimana populasi bakteri, protozoa. dan metazoa ditemukan) serta daerah yang bersubtrat liat dan lumpur (dimana ditemukan sejumlah besar komunitas binatang yang jarang muncul ke permukaan). Huruf g Rawa merupakan Semua mac€un tanah berlumpur yang terbuat Secara alami, atau buatan manusia dengan mencampurkan air tawar dan air laut secara pennzrnen atau sementara, termasuk daerah laut yang kedalaman airnya kurang dari 6 meter pada saat air surut yakni rawa dan tanah pasang surut. Huruf h Sungai, termasuk anak sungai dan sungai buatan merupakan alur atau tempat atau wadah air berupa jaringan pengaliran air, sedimen, dan ekosistem yang terkait mulai dari hulu sampai muara, serta kanan dan kiri sepanjang pengalireulnya dibatasi oleh garis semPadan. Huruf i Danau merupakan wadah air dan ekosistem yang ada yang terbentuk secara alamiah dapat berupa bagian dari sun$ai yang lebar dan kedalamnya jauh melebihi ruas-rllas lain dari sungai yang bersangkutan, termasuk situ, embung dan wadah air sejenis dengan istilah sebutan lokal (telaga, ranu). Huruf j Waduk merupakan wadah air buatan, yzrng terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai, atau daratan yang diperdalam. Huruf k Embung merupakan wadah air yang terbentuk secara alamiah atau buatan. Huruf I Ekosistem perairan buatan meliputi sawah, tambak, dan kolam. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 5- Pasal 7 Ayat (I) Yang dimaksud dengan pembukaan dan penutupan perairan tertentu adalah pemberian izin dan pelarangan melakukan kegiatan penangkapan sumber daya ikan tertentu, yang bersifat sementara, datam jangka waktu dan/atau muslm tertentu, yang ditetapkan berdasarkan pada data dan informasi ilmiah, dalam rangka memberi kesempatan bagi pemulihan sumber daya ikan dan lingkungannya. Ayat (2) Hun f a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tingkat pemanfaatan yang berlebih (ouerJishing) merupakan status sumber daya ikan di suatu perairan, di mana usaha pemanfaatannya melebihi potensi lestari atau pemanfaatan ikan yang melebihi kapasitas stok (cadangan) perikanan setempat. Ayat (3) Cukup Jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (I) Huruf a Kealamiahan merupakan suatu kondisi perairan yang keanekaragaman hayati dan keasliannya masih te{aga secara baik. Keterkaitan ekologis merupakan keterkaitan ekologi yang berlangsung pada satuan geografi tertentu, termasuk komunitas biologis dan lingkungan fisik, dalam suatu sistem ekologi. Keterwakilan merupakan bagian yang mewakili kondisi ekosistem tertentu. Keunikan mempakan ciri khusus yang dimiliki oleh suatu perairan dan/atau biotanya. Daerah ruaya merupakan bagian dari suatu perairan yang dipergunakan untuk lintasan ikan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya secara periodik. Daerah Daerah pemijahan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk proses reproduksi ikan secara alamiah. Daerah pengasuhan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk mencari makan dan/atau berlindung bagi ikan pada stadia lanrya, stadia muda' Huruf b Potensi konflik kepentingan meliputi potensi konflik antarsektor, antarmasyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah, antara pemerintah dan pemerintah daerah. Potensi anczunan meliputi potensi ancaman terhadap habitat perairan dan biotanya. Kearifan tokal merupaka.n norrna dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tertentu yang berkaitan dengan nilai-nilai pelestarian lingkungan hiduP. Huruf c Nilai penting perikanan merupak€m kondisi perairan dan biotanya yang dapat mendukung perikanan berkelanjutan' Estetika merupakern nilai keindahan alamiah dari suatu perairan dan/atau biota yang memiliki daya tarik tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal lO Warisan alam dunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atas usul dan inisiatif dari Pemerintah. Dengan ditetapkannya satu kawasan konservasi perairan sebagai warisan alam dunia, diharapkan dapat merupakan upaya promosi dalam rangka mengundang perhatian masyarakat dunia bagi pengembangan kawasan konserwasi. Pasal I I Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan pencadangan kawasan konservasi perairan adalah upaya yang dilakukan untuk menyediakan sebagian perairan untuk ditetapkan sebagai calon kawasan konserwasi perairan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) 7- Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (I) Yang dimaksud dengan potensial memiliki kepentingan dan nilai konserwasi adalah perairan yang selain mempunyai konsentrasi nilai-nitai keanekaragamem hayati yang penting secara global, regional dan lokal (ekosistem dan jenis yang endemik, langka, terancam dan hampir punah), juga sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat lokal, yang kesemuanya harus dtjaga keberlanjutannya Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Satuan unit organisasi pengelola dapat berbentuk unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 Ayat (1) Hun f a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf c Perairan yang mbmitiki karakteristik tertentu merupakan perairan:

a. memiliki nitai dan kepentingan konservasi nasional dan / atau internasional ;

b. secara ekologi bersifat lintas negara;

c. mencakup habitat dan daerah ruaya ikan; dan

d. memiliki potensi sebagai warisan alam dunia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) hnasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem. Ayat (a) Huruf a Zona inti diperuntukkan bagi:

a. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan;

b. penelitian; dan

c. pendidikan. Huruf b Zona perikanan berkelanjutan diperuntukkan bagi :

a. perlindungan habitat dan populasi ikan;

b. penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan;

c. budi daya ramah lingkungan;

d. pariwisata dan rekreasi;

e. penelitian dan pengembangan; dan

f. pendidikan. Huruf c Tnna Pemanfaatan diperuntukkan bagi:

a. perlindunga.n habitat dan populasi ikan;

b. pariwisata dan rekreasi;

c. penelitian dan pengembangan; dan

d. pendidikan. Huruf d . . REPUBL]K INDONESIA Huruf d 7-ona lainnya merupakan zona di luar zona inti, zorra perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain: zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (r) Kemitraan merupakan hubungan keria sama antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (r) Cukup jelas. Ayat (2) Oceanografi merupakan ilmu mengenai laut dengan segala fenomenanya. Limnologi merupakan ilmu tentang perairan tawar/darat, yang dalam hal ini berguna bagi habitat ikan. Bioekologi perikanzrn merupakan ilmu yang mempelajari lingkungan kehidupan ikan. Daya tahan lingkungan merupakan kemampuan daya tahan biota perairan terhadap pengaruh pembahan lingkungan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional adalah kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang mencakup dua atau lebih negara bertetangga serta memiliki keterkaitan ekosistem. Yang dimaksud dengan jejaring kawasan konsenrasi perairan pada tingkat global adalah kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan beberapa ekoregion yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan ekosistem secetra global dan mencakup beberapa negzrra. Ayat (5) Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas

PASAL 21

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 22

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Konservasi Jenis Ikan
Pasal22
Konservasi jenis ikan dilakukan melalui:
a. penggolongan jenis ikan;
b. penetapan status perlindungan ienis ikan;
c. pemeliharaan;
d. pengembangbiakan; dan
e. penelitian dan pengembangan.

PASAL 23

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Konservasi Jenis Ikan
(l) Penggolongan jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a terdiri atas:
a. jenis ikan yang dilindungi;
b. jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Kriteria jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud
pada ayat (I) huruf a meliputi:
a. terancam punah;
b. langka;
c. daerah penyebaran terbatas (endemik);
d. terjadinya penurllnan jumlah populasi ikan di alam
secara drastis; dan/atau
e. tingkat kemampuan reproduksi yang rendah.

PASAL 24

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Konservasi Jenis Ikan
(t) Penetapan status perlindungan jenis ikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 huruf b, ditetapkan oleh
Menteri.
(2) Tata cara penetapan status perlindun$an jenis ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (t) diatur dengan
peraturan Menteri.

PASAL 25

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Konservasi Jenis Ikan
(l) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
huruf c dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan
jenis ikan yang tidak dilindungi melalui kegiatan koleksi
ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat
buatan.
(2) Pemeliharaan

(2) Pemeliharaan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan czrra mengambil ikan dari
habitat alam atau dari hasil pengemban$biakan.
(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan
yang tidak dilindungi di habitat buatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah memenuhi
persyaratan:
a. standar kesehatan ikan;
b. tempat yang cukup luas, zurl€u1, dan nyaman; dan
c. mempekerjakan tenaga ahli dalam bidang medis dan
pemeliharaan ikan.
(4) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan
yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:
a. oremg perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. badan hukum Indonesla;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruEr.n tinggi.
(5) Ketentuan tebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan
yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat
(4), diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 26

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Konservasi Jenis Ikan
(1) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal22
huruf d dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan
jenis ikan yang tidak dilindungi melalui:
a. pembenihan dalam lingkungan yang terkontrol;
b. penetasan telur;
c. pembesaran anakan yang diambil dari alam; atau
d. transplantasi.
(2) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis
ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan cara menjaga kemurnian genetik
ikan.
(3) Pengembangbiakan

-t4-
(3) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis
ikan yang tidak dilindungi harr.s memenuhi standar
kualilikasi pengembangbiakan jenis ikan.
(4) Pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis
ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan oleh:
a. perseorzmg€ul;
b. kelompok masyarakat;
c. badan hukum Indonesia;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguruan tinggi.
(5) Ketentuan lebih tanjut mengenai standar kualifikasi
pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis
ikan yang tidak dilindungi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 27

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Konservasi Jenis Ikan
(l) Untuk
kepentingan pengendalian kegiatan
pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis
ikan yang tidak dilindungi dapat dilakukan penandaan
terhadap induk ikan dan ikan hasil pengembangbiakan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penandaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.

PASAL 28

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Ketiga - Konservasi Jenis Ikan
(t) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf e dilakukan terhadap jenis ikan yang
dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Ketentuan mengenai penelitian dan pengembangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sesuai dengan
peraturan perundang- undangan.
Bagian

Bagian Keempat
Konservasi Genetik Ikan

PASAL 29

BAB I: KETENTUAN UMUM | Bagian Bagian Keempat - Konservasi Genetik Ikan
(1) Konservasi sumber daya genetik ikan dilakukan melalui
upaya:
a. pemeliharaan;
b. pengembangbiakan;
c. penelitian; dan
d. pelestarian gamet.
(2) Ketentuan mengenai pemeliharaan, pengemban$biakan,
dan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf
a, huruf b, dan huruf c berlaku mutatis mutandts
ketentuan mengenai konserwasi jenis ikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 28.
(3) Pelestarian gamet sumber daya genetik ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) huruf d dilakukan dalam kondisi
beku.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelestarian gamet
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan
peraturan Menteri.
BAB III
PEMANFAATAN

PASAL 30

BAB III: PEMANFAATAN
(t) Pemanfaatan konservasi sumber daya ikan meliputi:
a. pemanfaatan kawasan konservasi perairan; dan
b. pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan.
(2) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui
kegiatan:
a. penangkapan ikan;
b. pembudidayaan ikan;
c. pariwisata

c. pariwisata alam perairan; atau
d. penelitian dan pendidikan.
(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (t) huruf b
dilakukan melalui
kegiatan:
a. penelitian dan pengembangan;
b. pengembangbiakan;
c. perdagangan;
d. aquaria;
e. pertukaran; dan
f. pemeliharaan untuk kesenangan.
Pasal 3l
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk
penangkapan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30
ayat (2) huruf a dilakukan di zona perikanan
berkelanjutan.
(2) Setiap orang dalam melakukan penangkapan ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin.
(3) Izin penangkapan ikan dalam kawasan konservasi perairan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan oleh
Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk sesuai kewenangannya.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam
memberikan :z;in penangkapan ikan antara lain
mempertimbangkan:
a. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya
ikan;
b. metoda penangkapan ikan; dan
c. jenis alat penangkapan ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh izin
penangkapan ikan di zona perikanan berkelanjutan dalam
kawasan konservasi perairan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 32

-t7-
Pasal 32
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk
pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) huruf b dilakukan di ?r;.ra perikanan
berkelanjutan.
l2l Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki bin.
(3) Izin pembudidayaan ikan dalam kawasan konservasi
perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan
oleh Menteri, guberrlur, bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk sesuai kewenangannya.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam
memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan
kon servasi perairan, antara lain, mempertimban gkan :
a. jenis ikan yang dibudidayaftan;
b. jenis pakan;
c. teknologi;
d. jumlah unit usaha budidaya; dan
e. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya
ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
izin pembudidayaal ikan di zfirra perikanan berkelanjutan
dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan
peraturan Menteri.
Pasal 33
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk
pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (21 huruf c dapat dilakukan di zona
pemanfaatan da,n/ atau ?rrrra perikanan berkelanjutan.
(2) Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi
perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dapat
dilakukan melalui:
a. kegiatan wisata alam perairan; dan/atau
b. pengusalraan pa.riwisata alam perairan.
(3) Setiap

(3) Setiap orang dalam melakukan kegiatan
pengusahaan pariwisata alam perairan
dimaksud pada ayat(21, wajib memiliki bin.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh
Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan kewenan gannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenaitata, cara memperoleh izin
pariwisata alam perairan di znna pemanfaatan dan/atau
zrlr,a perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi
perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 34
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan
penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O ayat (2) huruf d dapat dilakukan di zona inti,
?rirra perikanan berkelanjutan, znna pemanfaatan,
maupun znna lainnya.
(21 Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi
perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan
sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) wajib memiliki izin
pemanfaatan,
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh
Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(4) Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan
melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi
perairan dapat diberikan tzin setelah memenuhi
persyaratan penzinan penelitian berdasarkan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara memperoleh iztrr
penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi
perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3)
diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 35
(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan terhadap jenis
ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi,
wisata dan
sebagaimana
(2) Pemanfaatan

(2) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan melalui
pengambilan ikan dari alam.
(3) Pengambilan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan
yang tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib mendapat izin dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuk, setelah mendapat rekomendasi dari
otoritas keilmuan.
(4) Setiap jenis ikan yang dilindungi yang diambil dari alam
untuk kegiatan pengembangbiakan dan aquaria
dinyatakan sebagai ikan titipan negara.
(5) Setiap orzrng yang melakukan pengambilan ikan dari alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar
pungutan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 36
(t) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap
jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak
dilindungi.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorzrngan;
b. pergurua.n tinggi;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan
d. lembaga penelitian dan pengembangan.
(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendapat izin pemanfaatan dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Menteri.
(5) Penelitian

(5) Penelitian dan pengembangan terhadap jenis ikan yang
dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi yang
dilaksanakan oleh orang asing dan/atau badan hukum
asing di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 37
(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk
pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap jenis ikan
yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh:
a. oremg perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. badan hukum Indonesia;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguman tinggi.
(3) Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah pemohon
memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persya.ratan teknis dan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan peraturan Menteri.
Pasal 38
(I) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3) huruf c meliputi:
a. jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan:
t) generasi II (F2) dan seterusnya;
2) generasi I (F1) yang ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapatkan rekomendasi dari otoritas keilmuan;
b. jenis

-2r-
b. jenis ikan yang tidak dilindungi;
c. jenis ikan yang dapat diperdagangkan berdasarkan
ketentuan hukum internasional.
(2) Menteri menetapkan jumlah kuota pengambilan ikan yang
tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, untuk perdagangan setelah mendapat
rekomendasi dari otoritas keilmuan.
Pasal 39
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. orurng perseorangan; dan /atau
b. korporasi.
(2) Orang perseorangan dan/atau korporasi sebagaim€Lna
dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan perdagangan
wajib mendapat i.r;rrl dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan teknis'
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan
izin dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 40
(t) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan untuk
ekspor, impor, atau re-ekspor.
(2) Pemanfaatan jenis ikan untuk ekspor, impor, atau re-
ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya waj ib dilengkapi:
a. surat pengiriman dari dan ke luar negeri;
b. dokumen pengiriman atau pengangkutan;
c. surat perolehan kuota perdagangan;
d. surat keteranglan asal; dan
e. surat keterangan hasil pengembangbiakan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor, impor, atau re-
ekspor untuk perdagangan jenis ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan
peraturan Menteri.
Pasa] 4l

Pasal 4l
Jenis ikan yang di ekspor, impor, atau re-ekspor wajib
dilakukan tindakan karantina sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasd, 42
(t) Pemanfaatan jenis ikan untuk aquaria sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dapat dilakukan
terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang
Udak dilindungi.
(2) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
a. badan hukum Indonesia;
b. lembaga penelitian; atau
c. perguruan tinggi.
(3) Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau
pergunran tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang melakukan aquaria ikan, wajib mendapat izin dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau
perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yang melakukan aquaria ikan, wajib bertanggun$ jawab
atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan ikan.
(5) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan
melalui kegiatan:
a. koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai
habitat buatan;
b. koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya; dan
c. peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai aquaria sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur
dengan peraturan Menteri.
Pasal 43
(I) Pemanfaatan jenis ikan untuk pertukaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf e dapat dilakukan
terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang
tidak dilindungi.
(2) Pertukaran

(2) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum Indonesia; atau
d. perguruan tinggi;
(3) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(t) wajib memiliki rzut:- dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(41 Pertukaran jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang
tidak ditindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas dasar kesetaraan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertukaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan peraturan Menteri.
Pasal 44
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk pemeliharaan untuk
kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) huruf f dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang
dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh orang perseorangan.
(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat
dilakukan dari hasil pengembangbiakan.
(4) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis
ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib memiliki uin dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(5) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis
ikan yang dilindungi untuk kesenangan, wajib:
a. menjaga kesehatan, kenyam€Ln€u:r., keselamatan, dan
keamanan jenis ikan peliharaannya; dan
b. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi
standar pemeliharaan jenis ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan
untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
BAB TV .

BAB TV
PENDIDIKAN DAN PEI.ATIFIAN KONSERVASI
SUMBER DAYA IKAN
Pasal 45
(1) Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan
kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di
bidang pengelolaan konservasi sumber daya ikan,
dilaksanakan pendidikan dan pelatihan konservasi sumber
daya ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan
sebagaimana pada ayat (t) diatur dengan peraturan
Menteri.
BAB V
PEMBINAAN MASYARAKAT
Pasal 46
(I) Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pentingnya konservasi sumber daya ikan dilakukan
pembinazrn masyarakat.
(2) PembinaErn masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(I) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia
usaha, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok
masyarakat.
(3) Dalam rangka pembinaan masyarakat dapat diberikan
penghargaan atas upaya pengelolaan konservasi
ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik
ikan
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah kepada
perseorzrngzrn atau mereka yang berjasa di bidang
konservasi sumber daya ikan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (t) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VI

BAI} VI
PENGAWASAN KONSERVASI
SUMBER DAYA IKAN
Pasal 47
(1) Dalam rangka konservasi sumber daya ikan dilakukan
pengawasan.
(2) Pengawasan konservasi sumber daya ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. penjagaan dan patroli kawasan konservasi perairan;
dan
b. pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan
yang dilindungi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pengawas perikanan, yang terdiri atas
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Non Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
(4) Masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawaszrn
konservasi sumber daya ikan.
(5) Ketentuan mengenai pengawasan konservasi sumber daya
ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB VII
SANKSI
Pasal 48
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (l), Pasal 32 ayat (1),
Pasal 33 ayat (t), Pasa] 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (4),
Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (3)
dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuart rz;in:'
c. pencabutan uin: dan/atau
d. denda.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijatuhkan oleh pemberi izin pemanfaatan sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d merupakan penerimaan negara bukan paiak yang
disetorkan ke Kas Negara.
Pasal 49
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a
dikenakan kepada setiap pemegan g uin yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1),
Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (4),
Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), atau
ayat (5).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan kepada pemegang izin yang tidak memenuhi
kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan
dalam jangka waktu paling lama L4 (empat belas) hari
kalender untuk setiap kali peringatan.
Pasal 5O
(t) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dikenakan
kepada setiap pemegang vin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (l) yang sampai dengan berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak
melaksanakan kewaj ibannya.
(2) Sanksi

PRESTDEN
REPUBLIK INDONES]A
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk selama 6 (enam)
bulan sejak sanksi dijatuhkan.
(3) Sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dikenakan
dalam hal jangka waktu pembekuan uin sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 telah berakhir, pemegang uin
tidak melaksanakan kewaj ibannya.
Pasal 51
(l) Pemegangizlnyang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (5)
dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin
dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dan huruf c
paling sedikit 10 (sepuluh) kati dan paling banyak 15 (lima
belas) kali dad pungutan perikanan yang menjadi
kewajibannya.
(2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi
dijatuhkan.
(3) Datam haf jangka waktu pembekuan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pemegan$ izin
tetap tidak melaksanakan kewajibannya, izLn pemanfaatan
jenis ikan dan genetik ikan dicabut.
(4) Pencabutan izir: sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak menghapus sanksi denda administratif seba$aimana
dimaksud pada ayat (t).
Pasal 52
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 31

BAB VII: SANKSI
Naskah pasal.

PASAL 32

BAB III: PEMANFAATAN
-t7-
Pasal 32
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk
pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (2) huruf b dilakukan di ?r;.ra perikanan
berkelanjutan.
l2l Setiap orang dalam melakukan pembudidayaan ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki bin.
(3) Izin pembudidayaan ikan dalam kawasan konservasi
perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan
oleh Menteri, guberrlur, bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk sesuai kewenangannya.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dalam
memberikan izin pembudidayaan ikan pada kawasan
kon servasi perairan, antara lain, mempertimban gkan :
a. jenis ikan yang dibudidayaftan;
b. jenis pakan;
c. teknologi;
d. jumlah unit usaha budidaya; dan
e. daya dukung dan kondisi lingkungan sumber daya
ikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
izin pembudidayaal ikan di zfirra perikanan berkelanjutan
dalam kawasan konservasi perairan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat l2l diatur dengan
peraturan Menteri.

PASAL 33

BAB III: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk
pariwisata alam perairan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 ayat (21 huruf c dapat dilakukan di zona
pemanfaatan da,n/ atau ?rrrra perikanan berkelanjutan.
(2) Pariwisata alam perairan dalam kawasan konservasi
perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dapat
dilakukan melalui:
a. kegiatan wisata alam perairan; dan/atau
b. pengusalraan pa.riwisata alam perairan.
(3) Setiap

(3) Setiap orang dalam melakukan kegiatan
pengusahaan pariwisata alam perairan
dimaksud pada ayat(21, wajib memiliki bin.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh
Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan kewenan gannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenaitata, cara memperoleh izin
pariwisata alam perairan di znna pemanfaatan dan/atau
zrlr,a perikanan berkelanjutan dalam kawasan konservasi
perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 34

BAB III: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan kawasan konservasi perairan untuk kegiatan
penelitian dan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3O ayat (2) huruf d dapat dilakukan di zona inti,
?rirra perikanan berkelanjutan, znna pemanfaatan,
maupun znna lainnya.
(21 Setiap orang dalam memanfaatkan kawasan konservasi
perairan untuk kegiatan penelitian dan pendidikan
sebagaimana dimaksud pa.da ayat (1) wajib memiliki izin
pemanfaatan,
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan oleh
Menteri, gubernur, bupati/walikota atau pejabat yang
ditunjuk sesuai dengan kewenangannya.
(4) Orang asing dan/atau badan hukum asing yang akan
melakukan kegiatan penelitian dalam kawasan konservasi
perairan dapat diberikan tzin setelah memenuhi
persyaratan penzinan penelitian berdasarkan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata, cara memperoleh iztrr
penelitian dan pendidikan dalam kawasan konservasi
perairan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3)
diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 35

BAB III: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dilakukan terhadap jenis
ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi,
wisata dan
sebagaimana
(2) Pemanfaatan

(2) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) dapat dilakukan melalui
pengambilan ikan dari alam.
(3) Pengambilan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan
yang tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) wajib mendapat izin dari Menteri atau
pejabat yang ditunjuk, setelah mendapat rekomendasi dari
otoritas keilmuan.
(4) Setiap jenis ikan yang dilindungi yang diambil dari alam
untuk kegiatan pengembangbiakan dan aquaria
dinyatakan sebagai ikan titipan negara.
(5) Setiap orzrng yang melakukan pengambilan ikan dari alam
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib membayar
pungutan perikanan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 36

BAB III: PEMANFAATAN
(t) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 ayat (3) huruf a dapat dilakukan terhadap
jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak
dilindungi.
(2) Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. orang perseorzrngan;
b. pergurua.n tinggi;
c. lembaga swadaya masyarakat; dan
d. lembaga penelitian dan pengembangan.
(3) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk kegiatan
penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib mendapat izin pemanfaatan dari
Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Hasil penelitian dan pengembangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) wajib diserahkan kepada Menteri.
(5) Penelitian

(5) Penelitian dan pengembangan terhadap jenis ikan yang
dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi yang
dilaksanakan oleh orang asing dan/atau badan hukum
asing di Indonesia dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB III: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan untuk
pengembangbiakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
30 ayat (3) huruf b dapat dilakukan terhadap jenis ikan
yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh:
a. oremg perseorangan;
b. kelompok masyarakat;
c. badan hukum Indonesia;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. perguman tinggi.
(3) Kegiatan pengembangbiakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat
yang ditunjuk.
(4) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diberikan oleh
Menteri atau pejabat yang ditunjuk setelah pemohon
memenuhi persyaratan teknis dan administratif.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persya.ratan teknis dan
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur
dengan peraturan Menteri.

PASAL 38

BAB III: PEMANFAATAN
(I) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3O ayat (3) huruf c meliputi:
a. jenis ikan yang dilindungi hasil pengembangbiakan:
t) generasi II (F2) dan seterusnya;
2) generasi I (F1) yang ditetapkan oleh Menteri setelah
mendapatkan rekomendasi dari otoritas keilmuan;
b. jenis

-2r-
b. jenis ikan yang tidak dilindungi;
c. jenis ikan yang dapat diperdagangkan berdasarkan
ketentuan hukum internasional.
(2) Menteri menetapkan jumlah kuota pengambilan ikan yang
tidak dilindungi dari alam sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b, untuk perdagangan setelah mendapat
rekomendasi dari otoritas keilmuan.

PASAL 39

BAB III: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan oleh:
a. orurng perseorangan; dan /atau
b. korporasi.
(2) Orang perseorangan dan/atau korporasi sebagaim€Lna
dimaksud pada ayat (1) untuk melakukan perdagangan
wajib mendapat i.r;rrl dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk, setelah memenuhi persyaratan teknis'
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara mendapatkan
izin dan persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 40

BAB III: PEMANFAATAN
(t) Pemanfaatan jenis ikan untuk perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) dapat dilakukan untuk ekspor, impor, atau re-ekspor.

(2) Pemanfaatan jenis ikan untuk ekspor, impor, atau re- ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang- kurangnya waj ib dilengkapi:

a. surat pengiriman dari dan ke luar negeri;

b. dokumen pengiriman atau pengangkutan;

c. surat perolehan kuota perdagangan;

d. surat keteranglan asal; dan

e. surat keterangan hasil pengembangbiakan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor, impor, atau re- ekspor untuk perdagangan jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Pasa] 4l Pasal 4l Jenis ikan yang di ekspor, impor, atau re-ekspor wajib dilakukan tindakan karantina sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasd, 42 (t) Pemanfaatan jenis ikan untuk aquaria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf d dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang Udak dilindungi.

(2) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. badan hukum Indonesia;

b. lembaga penelitian; atau

c. perguruan tinggi.

(3) Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau pergunran tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib mendapat izin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(4) Badan hukum Indonesia, lembaga penelitian, atau perguruan tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang melakukan aquaria ikan, wajib bertanggun$ jawab atas kesehatan, keselamatan, dan keamanan ikan.

(5) Aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan melalui kegiatan:

a. koleksi ikan hidup pada suatu media terkontrol sebagai habitat buatan;

b. koleksi ikan mati termasuk bagian-bagiannya; dan

c. peragaan dalam bentuk atraksi ikan hidup.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai aquaria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 43 (I) Pemanfaatan jenis ikan untuk pertukaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf e dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Pertukaran

(2) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh:

a. Pemerintah;

b. Pemerintah Daerah;

c. badan hukum Indonesia; atau

d. perguruan tinggi;

(3) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (t) wajib memiliki rzut:- dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk. (41 Pertukaran jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak ditindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas dasar kesetaraan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertukaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 44

(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk pemeliharaan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat

(3) huruf f dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.

(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh orang perseorangan.

(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat dilakukan dari hasil pengembangbiakan.

(4) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib memiliki uin dari Menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(5) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan, wajib:

a. menjaga kesehatan, kenyam€Ln€u:r., keselamatan, dan keamanan jenis ikan peliharaannya; dan

b. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi standar pemeliharaan jenis ikan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. BAB TV . BAB TV PENDIDIKAN DAN PEI.ATIFIAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN Pasal 45

(1) Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang pengelolaan konservasi sumber daya ikan, dilaksanakan pendidikan dan pelatihan konservasi sumber daya ikan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan sebagaimana pada ayat (t) diatur dengan peraturan Menteri. BAB V PEMBINAAN MASYARAKAT Pasal 46 (I) Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya konservasi sumber daya ikan dilakukan pembinazrn masyarakat.

(2) PembinaErn masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok masyarakat.

(3) Dalam rangka pembinaan masyarakat dapat diberikan penghargaan atas upaya pengelolaan konservasi ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik ikan

(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah kepada perseorzrngzrn atau mereka yang berjasa di bidang konservasi sumber daya ikan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (t) sampai dengan ayat

(4) diatur dengan peraturan Menteri. BAB VI BAI} VI PENGAWASAN KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN Pasal 47

(1) Dalam rangka konservasi sumber daya ikan dilakukan pengawasan.

(2) Pengawasan konservasi sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:

a. penjagaan dan patroli kawasan konservasi perairan; dan

b. pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan yang dilindungi.

(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh pengawas perikanan, yang terdiri atas Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Non Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

(4) Masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawaszrn konservasi sumber daya ikan.

(5) Ketentuan mengenai pengawasan konservasi sumber daya ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri. BAB VII SANKSI Pasal 48

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (l), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (t), Pasa] 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (3) dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif.

(2) Sanksi

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuart rz;in:'

c. pencabutan uin: dan/atau

d. denda.

(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijatuhkan oleh pemberi izin pemanfaatan sesuai dengan kewenangannya.

(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d merupakan penerimaan negara bukan paiak yang disetorkan ke Kas Negara. Pasal 49

(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a dikenakan kepada setiap pemegan g uin yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1), Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (4), Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), atau ayat (5).

(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan kepada pemegang izin yang tidak memenuhi kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu paling lama L4 (empat belas) hari kalender untuk setiap kali peringatan. Pasal 5O (t) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dikenakan kepada setiap pemegang vin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (l) yang sampai dengan berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak melaksanakan kewaj ibannya.

(2) Sanksi PRESTDEN REPUBLIK INDONES]A

(2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.

(3) Sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dikenakan dalam hal jangka waktu pembekuan uin sebagaimana dimaksud pada ayat (21 telah berakhir, pemegang uin tidak melaksanakan kewaj ibannya. Pasal 51 (l) Pemegangizlnyang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (5) dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dan huruf c paling sedikit 10 (sepuluh) kati dan paling banyak 15 (lima belas) kali dad pungutan perikanan yang menjadi kewajibannya.

(2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi dijatuhkan.

(3) Datam haf jangka waktu pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pemegan$ izin tetap tidak melaksanakan kewajibannya, izLn pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan dicabut.

(4) Pencabutan izir: sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menghapus sanksi denda administratif seba$aimana dimaksud pada ayat (t). Pasal 52 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3I ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34 ayat (2), Pasa] 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3), Pasal 39 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3), atau Pasal 44 ayat {4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VIII BAE} VIII KETENTUAN T,AIN-I,A.IN Pasal 53 Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini:

a. Departemen/Kementerian yang bertanggung jawab di bidang perikanan ditetapkan sebagai. Otoritas Pengelola (Management Auttorifu) konservasi sumber daya ikan.

b. t embaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditetapkan seb agai Oto ritas Keilmu an (Sctentlftc Authoritg) . BAB Ix KETENTUAN PENUTUP Pasal 54 Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua peraturan pelaksanaan di bidang konserwasi sumber daya ikan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Peratura.n Pemerintah ini. Pasal 55 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -29' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 134 ttd $alln611 s€suai demgan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BI DANG PERUN DANG- UNDANGAN, MUHAMIvTAD SAPTA MURTI I PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2OO7 TEI.ITANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN UMUM Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya kelautan yang berupa keanekaragaman sumber daya ikan yang sangat tinggi. Porcnsi keanekaragaman sumber daya ikan di laut perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di masa kini maupun masa mendatan g dengan menerapkan prinsip-prin sip konservasi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan antara lain mengatur tentang konservasi sumber daya ikan yang dilakukan melalui konservasi ekosistem, konservasi jenis dan konservasi genetik. Upaya konservasi sumber daya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan. Mengingat karakteristik sumber daya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitivitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (mnnectiliful ekosistem antarwilayah perairan baik lokal, regional maupun global, yang kemungkinan melewati batas-batas kedaulatan suatu rLegara, maka dalam upaya pengembangan dan pengelolaan konservasi sumber daya ikan harus berdasarkan prin sip kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah. Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan mengatur lebih rinci tentang upaya pengelolaan konservasi ekosistem atau habitat ikan termasuk didalamnya pengembangan Kawasan Konservasi Perairan sebagai bagian dari konservasi ekosistem. Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga memuat aturan-aturan untuk menjamin pemanfaatan berkelanjutan dari jenis-jenis ikan serta terpeliharanya keanekaragaman genetik ikan. Mengingat hal-hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan konservasi sumber daya ikan perlu mengatur ketentuan mengenai konservasi sumber daya ikan dengan peraturan pemerintah, II. PASAL DEMI PASAL . I il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Asas manfaat dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rallyat, dan pengembangan peri kehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta peningkatan kelestarian sumber daya ikan. Huruf b Asas keadilan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan aspek kebenaran, keseimbangan, ketidakberpihakan, serta tidak sewenang- wenang. Huruf c Asas kemitraan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan kesepakatan ke{a sama antarpemangku kepentingan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya ikan. Huruf d Asas pemerataan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat secara merata. Huruf e Asas keterpaduan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan secara terpadu, bulat, dan utuh, serta saling menunjang dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat. Huruf f Asas keterbukaan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan seca-ra transparan dan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Huruf g Asas efisiensi dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan faktor efisiensi, baik dari segi waktu, proses, maupun pembiayaannya. Huruf h Huruf h Asas kelestarian yang berkelanjutan dimaksudkan agar pelaksanaan konserwasi sumber daya ikan memperhatikan daya dukung dan kelestaian sumber daya ikan dan lingkungzrnnya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (I) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Laut merupakan ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah tainnya yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Huruf b Padang lamun merupakan koloni tumbuhan berbunga yang tumbuh di perairan laut dangkal berpasir dan masih dapat ditembus oleh sinar matahari sampai ke dasar laut, sehingga memungkinkan tumbuhan tersebut berfotosintesa. Hurrf c Terumbu karang terdiri atas polip-polip karang dan organisme- organisme kecil lain yang hidup dalam koloni, yang merupakan suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur (CaCOd. Huruf d Mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang khas tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur, berpasir, atau muara sungai, seperti pohon api-api (Autcennia spp), bakau (Rhizophora spp), pedada (Sonneratta), tanjang (Brtquiera), nyirih (Xglocarpus), tengar (Ceriops), dan buta-buta (Exoecarta). Huruf e 4- Huruf e Estuari mempakan suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut. Huruf f Pantai merupakan ekosistem yang terletak antara garis air surut terendah dengan air pasang tertinggi. Ekosistem ini berkisar dari daerah yang subtratnya berbatu dan berkerikil (yang mendukung flora dan fauna dalam jumlah terbatas) hingga daerah berpasir aktif (dimana populasi bakteri, protozoa. dan metazoa ditemukan) serta daerah yang bersubtrat liat dan lumpur (dimana ditemukan sejumlah besar komunitas binatang yang jarang muncul ke permukaan). Huruf g Rawa merupakan Semua mac€un tanah berlumpur yang terbuat Secara alami, atau buatan manusia dengan mencampurkan air tawar dan air laut secara pennzrnen atau sementara, termasuk daerah laut yang kedalaman airnya kurang dari 6 meter pada saat air surut yakni rawa dan tanah pasang surut. Huruf h Sungai, termasuk anak sungai dan sungai buatan merupakan alur atau tempat atau wadah air berupa jaringan pengaliran air, sedimen, dan ekosistem yang terkait mulai dari hulu sampai muara, serta kanan dan kiri sepanjang pengalireulnya dibatasi oleh garis semPadan. Huruf i Danau merupakan wadah air dan ekosistem yang ada yang terbentuk secara alamiah dapat berupa bagian dari sun$ai yang lebar dan kedalamnya jauh melebihi ruas-rllas lain dari sungai yang bersangkutan, termasuk situ, embung dan wadah air sejenis dengan istilah sebutan lokal (telaga, ranu). Huruf j Waduk merupakan wadah air buatan, yzrng terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai, atau daratan yang diperdalam. Huruf k Embung merupakan wadah air yang terbentuk secara alamiah atau buatan. Huruf I Ekosistem perairan buatan meliputi sawah, tambak, dan kolam. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 5- Pasal 7 Ayat (I) Yang dimaksud dengan pembukaan dan penutupan perairan tertentu adalah pemberian izin dan pelarangan melakukan kegiatan penangkapan sumber daya ikan tertentu, yang bersifat sementara, datam jangka waktu dan/atau muslm tertentu, yang ditetapkan berdasarkan pada data dan informasi ilmiah, dalam rangka memberi kesempatan bagi pemulihan sumber daya ikan dan lingkungannya. Ayat (2) Hun f a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tingkat pemanfaatan yang berlebih (ouerJishing) merupakan status sumber daya ikan di suatu perairan, di mana usaha pemanfaatannya melebihi potensi lestari atau pemanfaatan ikan yang melebihi kapasitas stok (cadangan) perikanan setempat. Ayat (3) Cukup Jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (I) Huruf a Kealamiahan merupakan suatu kondisi perairan yang keanekaragaman hayati dan keasliannya masih te{aga secara baik. Keterkaitan ekologis merupakan keterkaitan ekologi yang berlangsung pada satuan geografi tertentu, termasuk komunitas biologis dan lingkungan fisik, dalam suatu sistem ekologi. Keterwakilan merupakan bagian yang mewakili kondisi ekosistem tertentu. Keunikan mempakan ciri khusus yang dimiliki oleh suatu perairan dan/atau biotanya. Daerah ruaya merupakan bagian dari suatu perairan yang dipergunakan untuk lintasan ikan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya secara periodik. Daerah Daerah pemijahan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk proses reproduksi ikan secara alamiah. Daerah pengasuhan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk mencari makan dan/atau berlindung bagi ikan pada stadia lanrya, stadia muda' Huruf b Potensi konflik kepentingan meliputi potensi konflik antarsektor, antarmasyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah, antara pemerintah dan pemerintah daerah. Potensi anczunan meliputi potensi ancaman terhadap habitat perairan dan biotanya. Kearifan tokal merupaka.n norrna dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tertentu yang berkaitan dengan nilai-nilai pelestarian lingkungan hiduP. Huruf c Nilai penting perikanan merupak€m kondisi perairan dan biotanya yang dapat mendukung perikanan berkelanjutan' Estetika merupakern nilai keindahan alamiah dari suatu perairan dan/atau biota yang memiliki daya tarik tertentu. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal lO Warisan alam dunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atas usul dan inisiatif dari Pemerintah. Dengan ditetapkannya satu kawasan konservasi perairan sebagai warisan alam dunia, diharapkan dapat merupakan upaya promosi dalam rangka mengundang perhatian masyarakat dunia bagi pengembangan kawasan konserwasi. Pasal I I Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan pencadangan kawasan konservasi perairan adalah upaya yang dilakukan untuk menyediakan sebagian perairan untuk ditetapkan sebagai calon kawasan konserwasi perairan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) 7- Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (I) Yang dimaksud dengan potensial memiliki kepentingan dan nilai konserwasi adalah perairan yang selain mempunyai konsentrasi nilai-nitai keanekaragamem hayati yang penting secara global, regional dan lokal (ekosistem dan jenis yang endemik, langka, terancam dan hampir punah), juga sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat lokal, yang kesemuanya harus dtjaga keberlanjutannya Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Satuan unit organisasi pengelola dapat berbentuk unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 Ayat (1) Hun f a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf c Perairan yang mbmitiki karakteristik tertentu merupakan perairan:

a. memiliki nitai dan kepentingan konservasi nasional dan / atau internasional ;

b. secara ekologi bersifat lintas negara;

c. mencakup habitat dan daerah ruaya ikan; dan

d. memiliki potensi sebagai warisan alam dunia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) hnasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem. Ayat (a) Huruf a Zona inti diperuntukkan bagi:

a. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan;

b. penelitian; dan

c. pendidikan. Huruf b Zona perikanan berkelanjutan diperuntukkan bagi :

a. perlindungan habitat dan populasi ikan;

b. penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan;

c. budi daya ramah lingkungan;

d. pariwisata dan rekreasi;

e. penelitian dan pengembangan; dan

f. pendidikan. Huruf c Tnna Pemanfaatan diperuntukkan bagi:

a. perlindunga.n habitat dan populasi ikan;

b. pariwisata dan rekreasi;

c. penelitian dan pengembangan; dan

d. pendidikan. Huruf d . . REPUBL]K INDONESIA Huruf d 7-ona lainnya merupakan zona di luar zona inti, zorra perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain: zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (r) Kemitraan merupakan hubungan keria sama antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (r) Cukup jelas. Ayat (2) Oceanografi merupakan ilmu mengenai laut dengan segala fenomenanya. Limnologi merupakan ilmu tentang perairan tawar/darat, yang dalam hal ini berguna bagi habitat ikan. Bioekologi perikanzrn merupakan ilmu yang mempelajari lingkungan kehidupan ikan. Daya tahan lingkungan merupakan kemampuan daya tahan biota perairan terhadap pengaruh pembahan lingkungan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional adalah kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang mencakup dua atau lebih negara bertetangga serta memiliki keterkaitan ekosistem. Yang dimaksud dengan jejaring kawasan konsenrasi perairan pada tingkat global adalah kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan beberapa ekoregion yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan ekosistem secetra global dan mencakup beberapa negzrra. Ayat (5) Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (l) Huruf a

Yang dimaksud jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu.

Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang- undangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES)

Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (dertuat). Huruf b

Yang dimaksud dengan jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES).

Termasuk jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang- undangan maupun ketentuan hukum internasional tetapi dalam perdagangan internasional diperlukan persyaratan dan proses administrasi sesuai dengan konvensi internasional (crrEs). Ayat (2) Hurrf a Terancam punah, menunjukkan kondisi populasi jenis ikan tertentu yang mengalami anc€una.n kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau aktivitas manusia. Huruf b Huruf b Langka, merupakan suatu kondisi jenis ikan tertentu yang kelimpahan stoknya terbatas. Huruf c Endemisitas, merupakan suatu keadaan dari jenis ikan tertentu yang memiliki sebaran terbatas. Huruf d Penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis, merupakan suatu keadaan dari jenis ikan tertentu yang berada pada habitat tertentu mengalami penurunan jumlah populasi dalam kurr.n waktu relatif singkat. Huruf e Tingkat kemampuan reproduksi, merupakan kemampuan untuk berkembang biak dalam menghasilkan keturunan' Pasal24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Media yang terkontrol merupakan tempat hidup ikan yang kondisi lingkungannya diatur dan dikendalikan oleh manusia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (t) Hurrf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Tfansplantasi merupakan cara pembiakan jenis karang melalui pemotongan karang hidup untuk ditanam/ditempelkan pada substrat buatan atau batu karang alami. Ayat (2) . -t2- Ayat (2) Kemurnian genetik ikan merupakan suatu keadaan individu ikan tertentu yang mempunyai sifat asli jenis ikan tersebut. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Dalam ketentuan standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi, diatur mengenai dasar pertimbangannya yang antara lain meliputi:

a. batas jumlah populasi jenis ikan hasil pengembangbiakan;

b. tenaga ahli pengembangbiakan jenis ikan;

c. tingkat ketangkaan jenis ikan yang dikembangbiakan; dan

d. szrrana dan prasarana pengembangbiakan jenis ikan. Pasal 27 Ayat (l) Penandaan mempakan upaya memberi tanda pada bagian tubuh tertentu dari setiap individu ikan, antara lain, berupa pemberian warna tertentu, lempeng plastik/metal dengan identitas nomor tertentu, pemotongan bagian tubuh tertentu, atau pemasangan microchip. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (r) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pelestarian gamet mempakan suatu upaya pelestarian sumber daya genetik dengan cara menyimpzrn sel pembiakan berupa sel jantan (sperma) atau sel betina (ouuni yang dapat dilakukan dalam kondisi beku (bank sperma). Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas Pasal 3l Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (r) Hurrf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Ketentuan hukum internasional merupakan perjanjian internasional di bidang konservasi di mana Indonesia telah meratifikasi, antara lain Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Terancam Punah (Conuentton on Internattonal Trade tn Endangered Spectes oJ WtLd Fauna and FLora /CITES). Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Ayat (t) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan surat pengiriman dari dan ke luar negeri meliputi export permtt, tmport permtt, dan re-export permtt sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Sekretariat Conuentton on International Tfo.de tn Endangered Species oJ WtLd Fo:una and FLora (CITES) . Huruf b Dokumen pengiriman dan pengangkutan dilengkapi dengan dokumen antara lain:

a. surat izin angkut dalam negeri;

b. berita acara hasit pengembangbiakan dan/atau pengambilan dari alam; dan

c. keterangan kesehatan ikan dari pejabat yang berwenang. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4l Cukup jelas.

PASAL 42

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 43

BAB III: PEMANFAATAN
(I) Pemanfaatan jenis ikan untuk pertukaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) huruf e dapat dilakukan
terhadap jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang
tidak dilindungi.
(2) Pertukaran

(2) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilakukan oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum Indonesia; atau
d. perguruan tinggi;
(3) Pertukaran jenis ikan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(t) wajib memiliki rzut:- dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(41 Pertukaran jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang
tidak ditindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan atas dasar kesetaraan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pertukaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (l) sampai dengan ayat (4) diatur
dengan peraturan Menteri.

PASAL 44

BAB III: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan jenis ikan untuk pemeliharaan untuk
kesenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3) huruf f dapat dilakukan terhadap jenis ikan yang
dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi.
(2) Pemeliharaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh orang perseorangan.
(3) Pemeliharaan jenis ikan yang dilindungi untuk kesenangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dapat
dilakukan dari hasil pengembangbiakan.
(4) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis
ikan yang dilindungi sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
wajib memiliki uin dari Menteri atau pejabat yang
ditunjuk.
(5) Orang Perseorangan yang melakukan pemeliharaan jenis
ikan yang dilindungi untuk kesenangan, wajib:
a. menjaga kesehatan, kenyam€Ln€u:r., keselamatan, dan
keamanan jenis ikan peliharaannya; dan
b. menyediakan tempat dan fasilitas yang memenuhi
standar pemeliharaan jenis ikan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeliharaan jenis ikan
untuk kesenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sampai dengan ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.
BAB TV .

BAB TV
PENDIDIKAN DAN PEI.ATIFIAN KONSERVASI
SUMBER DAYA IKAN

PASAL 45

BAB III: PEMANFAATAN
(1) Dalam rangka mengembangkan dan meningkatkan
kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di
bidang pengelolaan konservasi sumber daya ikan,
dilaksanakan pendidikan dan pelatihan konservasi sumber
daya ikan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidikan dan pelatihan
sebagaimana pada ayat (t) diatur dengan peraturan
Menteri.
BAB V
PEMBINAAN MASYARAKAT

PASAL 46

BAB V: PEMBINAAN MASYARAKAT
(I) Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang
pentingnya konservasi sumber daya ikan dilakukan
pembinazrn masyarakat.
(2) PembinaErn masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(I) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dunia
usaha, lembaga swadaya masyarakat, atau kelompok
masyarakat.
(3) Dalam rangka pembinaan masyarakat dapat diberikan
penghargaan atas upaya pengelolaan konservasi
ekosistem, konservasi jenis ikan, dan konservasi genetik
ikan
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
diberikan oleh Pemerintah atau pemerintah daerah kepada
perseorzrngzrn atau mereka yang berjasa di bidang
konservasi sumber daya ikan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (t) sampai dengan ayat
(4) diatur dengan peraturan Menteri.
BAB VI

BAI} VI
PENGAWASAN KONSERVASI
SUMBER DAYA IKAN

PASAL 47

BAB VI: BAI} VI
(1) Dalam rangka konservasi sumber daya ikan dilakukan
pengawasan.
(2) Pengawasan konservasi sumber daya ikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. penjagaan dan patroli kawasan konservasi perairan;
dan
b. pengawasan pemanfaatan jenis ikan dan genetik ikan
yang dilindungi.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh pengawas perikanan, yang terdiri atas
Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan dan Non Penyidik
Pegawai Negeri Sipil Perikanan.
(4) Masyarakat dapat diikutsertakan dalam pengawaszrn
konservasi sumber daya ikan.
(5) Ketentuan mengenai pengawasan konservasi sumber daya
ikan diatur dengan Peraturan Pemerintah tersendiri.
BAB VII
SANKSI

PASAL 48

BAB VII: SANKSI
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 31 ayat (l), Pasal 32 ayat (1),
Pasal 33 ayat (t), Pasa] 35 ayat (5), Pasal 36 ayat (4),
Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), dan Pasal 44 ayat (3)
dan ayat (5) dikenakan sanksi administratif.
(2) Sanksi

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuart rz;in:'
c. pencabutan uin: dan/atau
d. denda.
(3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijatuhkan oleh pemberi izin pemanfaatan sesuai dengan
kewenangannya.
(4) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf d merupakan penerimaan negara bukan paiak yang
disetorkan ke Kas Negara.

PASAL 49

BAB VII: SANKSI
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf a
dikenakan kepada setiap pemegan g uin yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3l ayat (1),
Pasal 32 ayat (1), Pasal 33 ayat (1), Pasal 36 ayat (4),
Pasal 38 ayat (1), Pasal 42 ayat (4), Pasal 44 ayat (3), atau
ayat (5).
(2) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diberikan kepada pemegang izin yang tidak memenuhi
kewajibannya paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan
dalam jangka waktu paling lama L4 (empat belas) hari
kalender untuk setiap kali peringatan.

PASAL 50

BAB VII: SANKSI
(t) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dikenakan
kepada setiap pemegang vin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 49 ayat (l) yang sampai dengan berakhirnya
jangka waktu peringatan tertulis ketiga tidak
melaksanakan kewaj ibannya.
(2) Sanksi

PRESTDEN
REPUBLIK INDONES]A
(2) Sanksi administratif berupa pembekuan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan untuk selama 6 (enam)
bulan sejak sanksi dijatuhkan.
(3) Sanksi administrasi berupa pencabutan izin sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf c dikenakan
dalam hal jangka waktu pembekuan uin sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 telah berakhir, pemegang uin
tidak melaksanakan kewaj ibannya.

PASAL 51

BAB VII: SANKSI
(l) Pemegangizlnyang melanggar ketentuan Pasal 35 ayat (5)
dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan izin
dan sanksi administratif berupa denda sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) huruf b dan huruf c
paling sedikit 10 (sepuluh) kati dan paling banyak 15 (lima
belas) kali dad pungutan perikanan yang menjadi
kewajibannya.
(2) Pembekuan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dikenakan untuk selama 6 (enam) bulan sejak sanksi
dijatuhkan.
(3) Datam haf jangka waktu pembekuan izin sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) telah berakhir, pemegan$ izin
tetap tidak melaksanakan kewajibannya, izLn pemanfaatan
jenis ikan dan genetik ikan dicabut.
(4) Pencabutan izir: sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak menghapus sanksi denda administratif seba$aimana
dimaksud pada ayat (t).

PASAL 52

BAB VII: SANKSI
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3I ayat (2), Pasal 32 ayat (2), Pasal 33 ayat (3), Pasal 34
ayat (2), Pasa] 35 ayat (3), Pasal 36 ayat (3), Pasal 37 ayat (3),
Pasal 39 ayat (2), Pasal 41, Pasal 42 ayat (3), Pasal 43 ayat (3),
atau Pasal 44 ayat {4) dikenakan sanksi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VIII

BAE} VIII
KETENTUAN T,AIN-I,A.IN

PASAL 53

BAB VIII: BAE} VIII
Berdasarkan Peraturan Pemerintah ini:
a. Departemen/Kementerian yang bertanggung jawab di
bidang perikanan ditetapkan sebagai. Otoritas Pengelola
(Management Auttorifu) konservasi sumber daya ikan.
b. t embaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) ditetapkan
seb agai Oto ritas Keilmu an (Sctentlftc Authoritg) .
BAB Ix
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 54

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku semua
peraturan pelaksanaan di bidang konserwasi sumber daya ikan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti berdasarkan Peratura.n Pemerintah ini.

PASAL 55

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar -29' Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OOT MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 134 ttd $alln611 s€suai demgan aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BI DANG PERUN DANG- UNDANGAN, MUHAMIvTAD SAPTA MURTI I PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 60 TAHUN 2OO7 TEI.ITANG KONSERVASI SUMBER DAYA IKAN UMUM Bangsa Indonesia dikaruniai oleh Tuhan Yang Maha Esa sumber daya kelautan yang berupa keanekaragaman sumber daya ikan yang sangat tinggi. Porcnsi keanekaragaman sumber daya ikan di laut perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat di masa kini maupun masa mendatan g dengan menerapkan prinsip-prin sip konservasi. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan antara lain mengatur tentang konservasi sumber daya ikan yang dilakukan melalui konservasi ekosistem, konservasi jenis dan konservasi genetik. Upaya konservasi sumber daya ikan pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dengan pengelolaan sumber daya ikan dan lingkungannya secara keseluruhan. Mengingat karakteristik sumber daya ikan dan lingkungannya mempunyai sensitivitas yang tinggi terhadap pengaruh iklim global maupun iklim musiman serta aspek-aspek keterkaitan (mnnectiliful ekosistem antarwilayah perairan baik lokal, regional maupun global, yang kemungkinan melewati batas-batas kedaulatan suatu rLegara, maka dalam upaya pengembangan dan pengelolaan konservasi sumber daya ikan harus berdasarkan prin sip kehati-hatian dengan dukungan bukti-bukti ilmiah. Peraturan Pemerintah tentang Konservasi Sumber Daya Ikan mengatur lebih rinci tentang upaya pengelolaan konservasi ekosistem atau habitat ikan termasuk didalamnya pengembangan Kawasan Konservasi Perairan sebagai bagian dari konservasi ekosistem. Selain itu Peraturan Pemerintah ini juga memuat aturan-aturan untuk menjamin pemanfaatan berkelanjutan dari jenis-jenis ikan serta terpeliharanya keanekaragaman genetik ikan. Mengingat hal-hal tersebut di atas, sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan dan sebagai landasan hukum bagi pelaksanaan kegiatan konservasi sumber daya ikan perlu mengatur ketentuan mengenai konservasi sumber daya ikan dengan peraturan pemerintah, II. PASAL DEMI PASAL . I il. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas. Pasal 2 Ayat (1) Huruf a Asas manfaat dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat bagi kemanusiaan, peningkatan kesejahteraan rallyat, dan pengembangan peri kehidupan yang berkesinambungan bagi warga negara, serta peningkatan kelestarian sumber daya ikan. Huruf b Asas keadilan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan aspek kebenaran, keseimbangan, ketidakberpihakan, serta tidak sewenang- wenang. Huruf c Asas kemitraan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan berdasarkan kesepakatan ke{a sama antarpemangku kepentingan yang berkaitan dengan konservasi sumber daya ikan. Huruf d Asas pemerataan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dapat memberikan manfaat ekonomi yang dapat dinikmati oleh sebagian besar masyarakat secara merata. Huruf e Asas keterpaduan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan secara terpadu, bulat, dan utuh, serta saling menunjang dengan memperhatikan kepentingan nasional, sektor lain, dan masyarakat setempat. Huruf f Asas keterbukaan dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan dilakukan seca-ra transparan dan memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif. Huruf g Asas efisiensi dimaksudkan agar pelaksanaan konservasi sumber daya ikan memperhatikan faktor efisiensi, baik dari segi waktu, proses, maupun pembiayaannya. Huruf h Huruf h Asas kelestarian yang berkelanjutan dimaksudkan agar pelaksanaan konserwasi sumber daya ikan memperhatikan daya dukung dan kelestaian sumber daya ikan dan lingkungzrnnya. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 3 Cukup jelas Pasal 4 Cukup jelas Pasal 5 Ayat (I) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Laut merupakan ruang perairan di muka bumi yang menghubungkan daratan dengan daratan dan bentuk-bentuk alamiah tainnya yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan hukum nasional dan hukum internasional. Huruf b Padang lamun merupakan koloni tumbuhan berbunga yang tumbuh di perairan laut dangkal berpasir dan masih dapat ditembus oleh sinar matahari sampai ke dasar laut, sehingga memungkinkan tumbuhan tersebut berfotosintesa. Hurrf c Terumbu karang terdiri atas polip-polip karang dan organisme- organisme kecil lain yang hidup dalam koloni, yang merupakan suatu ekosistem yang hidup di dasar perairan dan berupa bentukan batuan kapur (CaCOd. Huruf d Mangrove merupakan komunitas vegetasi pantai tropis yang khas tumbuh dan berkembang pada daerah pasang surut pantai berlumpur, berpasir, atau muara sungai, seperti pohon api-api (Autcennia spp), bakau (Rhizophora spp), pedada (Sonneratta), tanjang (Brtquiera), nyirih (Xglocarpus), tengar (Ceriops), dan buta-buta (Exoecarta). Huruf e 4- Huruf e Estuari mempakan suatu perairan semi tertutup yang berada di bagian hilir sungai dan masih berhubungan dengan laut, sehingga memungkinkan terjadinya percampuran antara air tawar dan air laut. Huruf f Pantai merupakan ekosistem yang terletak antara garis air surut terendah dengan air pasang tertinggi. Ekosistem ini berkisar dari daerah yang subtratnya berbatu dan berkerikil (yang mendukung flora dan fauna dalam jumlah terbatas) hingga daerah berpasir aktif (dimana populasi bakteri, protozoa. dan metazoa ditemukan) serta daerah yang bersubtrat liat dan lumpur (dimana ditemukan sejumlah besar komunitas binatang yang jarang muncul ke permukaan). Huruf g Rawa merupakan Semua mac€un tanah berlumpur yang terbuat Secara alami, atau buatan manusia dengan mencampurkan air tawar dan air laut secara pennzrnen atau sementara, termasuk daerah laut yang kedalaman airnya kurang dari 6 meter pada saat air surut yakni rawa dan tanah pasang surut. Huruf h Sungai, termasuk anak sungai dan sungai buatan merupakan alur atau tempat atau wadah air berupa jaringan pengaliran air, sedimen, dan ekosistem yang terkait mulai dari hulu sampai muara, serta kanan dan kiri sepanjang pengalireulnya dibatasi oleh garis semPadan. Huruf i Danau merupakan wadah air dan ekosistem yang ada yang terbentuk secara alamiah dapat berupa bagian dari sun$ai yang lebar dan kedalamnya jauh melebihi ruas-rllas lain dari sungai yang bersangkutan, termasuk situ, embung dan wadah air sejenis dengan istilah sebutan lokal (telaga, ranu). Huruf j Waduk merupakan wadah air buatan, yzrng terbentuk sebagai akibat dibangunnya bendungan dan berbentuk pelebaran alur/badan/palung sungai, atau daratan yang diperdalam. Huruf k Embung merupakan wadah air yang terbentuk secara alamiah atau buatan. Huruf I Ekosistem perairan buatan meliputi sawah, tambak, dan kolam. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 5- Pasal 7 Ayat (I) Yang dimaksud dengan pembukaan dan penutupan perairan tertentu adalah pemberian izin dan pelarangan melakukan kegiatan penangkapan sumber daya ikan tertentu, yang bersifat sementara, datam jangka waktu dan/atau muslm tertentu, yang ditetapkan berdasarkan pada data dan informasi ilmiah, dalam rangka memberi kesempatan bagi pemulihan sumber daya ikan dan lingkungannya. Ayat (2) Hun f a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tingkat pemanfaatan yang berlebih (ouerJishing) merupakan status sumber daya ikan di suatu perairan, di mana usaha pemanfaatannya melebihi potensi lestari atau pemanfaatan ikan yang melebihi kapasitas stok (cadangan) perikanan setempat. Ayat (3) Cukup Jelas. Pasal 8 Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (I) Huruf a Kealamiahan merupakan suatu kondisi perairan yang keanekaragaman hayati dan keasliannya masih te{aga secara baik. Keterkaitan ekologis merupakan keterkaitan ekologi yang berlangsung pada satuan geografi tertentu, termasuk komunitas biologis dan lingkungan fisik, dalam suatu sistem ekologi. Keterwakilan merupakan bagian yang mewakili kondisi ekosistem tertentu. Keunikan mempakan ciri khusus yang dimiliki oleh suatu perairan dan/atau biotanya. Daerah ruaya merupakan bagian dari suatu perairan yang dipergunakan untuk lintasan ikan berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya secara periodik. Daerah Daerah pemijahan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk proses reproduksi ikan secara alamiah. Daerah pengasuhan merupakan bagian dari perairan yang dipergunakan untuk mencari makan dan/atau berlindung bagi ikan pada stadia lanrya, stadia muda' Huruf b Potensi konflik kepentingan meliputi potensi konflik antarsektor, antarmasyarakat, antara masyarakat dengan pemerintah, antara pemerintah dan pemerintah daerah. Potensi anczunan meliputi potensi ancaman terhadap habitat perairan dan biotanya. Kearifan tokal merupaka.n norrna dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat tertentu yang berkaitan dengan nilai-nilai pelestarian lingkungan hiduP. Huruf c Nilai penting perikanan merupak€m kondisi perairan dan biotanya yang dapat mendukung perikanan berkelanjutan' Estetika merupakern nilai keindahan alamiah dari suatu perairan dan/atau biota yang memiliki daya tarik tertentu. Ayat (2) Cukup jelas.

PASAL lO

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Warisan alam dunia ditetapkan oleh Perserikatan Bangsa Bangsa atas usul dan inisiatif dari Pemerintah. Dengan ditetapkannya satu kawasan konservasi perairan sebagai warisan alam dunia, diharapkan dapat merupakan upaya promosi dalam rangka mengundang perhatian masyarakat dunia bagi pengembangan kawasan konserwasi. Pasal I I Ayat (l) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan pencadangan kawasan konservasi perairan adalah upaya yang dilakukan untuk menyediakan sebagian perairan untuk ditetapkan sebagai calon kawasan konserwasi perairan. Huruf d Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) 7- Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Cukup jelas Pasal 14 Ayat (I) Yang dimaksud dengan potensial memiliki kepentingan dan nilai konserwasi adalah perairan yang selain mempunyai konsentrasi nilai-nitai keanekaragamem hayati yang penting secara global, regional dan lokal (ekosistem dan jenis yang endemik, langka, terancam dan hampir punah), juga sangat penting untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat lokal, yang kesemuanya harus dtjaga keberlanjutannya Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Satuan unit organisasi pengelola dapat berbentuk unit pelaksana teknis pusat, unit pelaksana teknis daerah atau bagian unit dari satuan organisasi yang menangani bidang perikanan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pasal 16 Ayat (1) Hun f a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Huruf c Perairan yang mbmitiki karakteristik tertentu merupakan perairan:

a. memiliki nitai dan kepentingan konservasi nasional dan / atau internasional ;

b. secara ekologi bersifat lintas negara;

c. mencakup habitat dan daerah ruaya ikan; dan

d. memiliki potensi sebagai warisan alam dunia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup Jelas. Ayat (3) hnasi kawasan konservasi perairan merupakan suatu bentuk rekayasa teknik pemanfaatan ruang melalui penetapan batas-batas fungsional sesuai dengan potensi sumber daya dan daya dukung serta proses-proses ekologis yang berlangsung sebagai satu kesatuan ekosistem. Ayat (a) Huruf a Zona inti diperuntukkan bagi:

a. perlindungan mutlak habitat dan populasi ikan;

b. penelitian; dan

c. pendidikan. Huruf b Zona perikanan berkelanjutan diperuntukkan bagi :

a. perlindungan habitat dan populasi ikan;

b. penangkapan ikan dengan alat dan cara yang ramah lingkungan;

c. budi daya ramah lingkungan;

d. pariwisata dan rekreasi;

e. penelitian dan pengembangan; dan

f. pendidikan. Huruf c Tnna Pemanfaatan diperuntukkan bagi:

a. perlindunga.n habitat dan populasi ikan;

b. pariwisata dan rekreasi;

c. penelitian dan pengembangan; dan

d. pendidikan. Huruf d . . REPUBL]K INDONESIA Huruf d 7-ona lainnya merupakan zona di luar zona inti, zorra perikanan berkelanjutan, dan zona pemanfaatan yang karena fungsi dan kondisinya ditetapkan sebagai zona tertentu antara lain: zona perlindungan, zona rehabilitasi dan sebagainya. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (r) Kemitraan merupakan hubungan keria sama antara dua pihak atau lebih, berdasarkan kesetaraan, keterbukaan dan saling menguntungkan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (r) Cukup jelas. Ayat (2) Oceanografi merupakan ilmu mengenai laut dengan segala fenomenanya. Limnologi merupakan ilmu tentang perairan tawar/darat, yang dalam hal ini berguna bagi habitat ikan. Bioekologi perikanzrn merupakan ilmu yang mempelajari lingkungan kehidupan ikan. Daya tahan lingkungan merupakan kemampuan daya tahan biota perairan terhadap pengaruh pembahan lingkungan. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan jejaring kawasan konservasi perairan pada tingkat regional adalah kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan ekoregion yang mencakup dua atau lebih negara bertetangga serta memiliki keterkaitan ekosistem. Yang dimaksud dengan jejaring kawasan konsenrasi perairan pada tingkat global adalah kawasan konservasi perairan yang terdapat dalam suatu hamparan beberapa ekoregion yang berbeda tetapi mempunyai keterkaitan ekosistem secetra global dan mencakup beberapa negzrra. Ayat (5) Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 2O Cukup jelas Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Cukup jelas. Pasal 23 Ayat (l) Huruf a

Yang dimaksud jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi terbatas berdasarkan ukuran tertentu, wilayah sebaran tertentu atau periode waktu tertentu.

Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah jenis ikan yang dilindungi berdasarkan peraturan perundang- undangan dan juga dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES)

Termasuk dalam pengertian jenis ikan yang dilindungi adalah telur, bagian tubuh, dan/atau produk turunannya (dertuat). Huruf b

Yang dimaksud dengan jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang-undangan tetapi dilindungi berdasarkan ketentuan hukum internasional yang diratifikasi (seperti Appendiks I,II dan III CITES).

Termasuk jenis ikan yang tidak dilindungi adalah jenis ikan yang tidak dilindungi berdasarkan peraturan perundang- undangan maupun ketentuan hukum internasional tetapi dalam perdagangan internasional diperlukan persyaratan dan proses administrasi sesuai dengan konvensi internasional (crrEs). Ayat (2) Hurrf a Terancam punah, menunjukkan kondisi populasi jenis ikan tertentu yang mengalami anc€una.n kepunahan yang diakibatkan oleh faktor alami dan/atau aktivitas manusia. Huruf b Huruf b Langka, merupakan suatu kondisi jenis ikan tertentu yang kelimpahan stoknya terbatas. Huruf c Endemisitas, merupakan suatu keadaan dari jenis ikan tertentu yang memiliki sebaran terbatas. Huruf d Penurunan jumlah populasi ikan di alam secara drastis, merupakan suatu keadaan dari jenis ikan tertentu yang berada pada habitat tertentu mengalami penurunan jumlah populasi dalam kurr.n waktu relatif singkat. Huruf e Tingkat kemampuan reproduksi, merupakan kemampuan untuk berkembang biak dalam menghasilkan keturunan' Pasal24 Cukup jelas. Pasal 25 Ayat (1) Media yang terkontrol merupakan tempat hidup ikan yang kondisi lingkungannya diatur dan dikendalikan oleh manusia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 26 Ayat (t) Hurrf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Tfansplantasi merupakan cara pembiakan jenis karang melalui pemotongan karang hidup untuk ditanam/ditempelkan pada substrat buatan atau batu karang alami. Ayat (2) . -t2- Ayat (2) Kemurnian genetik ikan merupakan suatu keadaan individu ikan tertentu yang mempunyai sifat asli jenis ikan tersebut. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Dalam ketentuan standar kualifikasi pengembangbiakan jenis ikan yang dilindungi dan jenis ikan yang tidak dilindungi, diatur mengenai dasar pertimbangannya yang antara lain meliputi:

a. batas jumlah populasi jenis ikan hasil pengembangbiakan;

b. tenaga ahli pengembangbiakan jenis ikan;

c. tingkat ketangkaan jenis ikan yang dikembangbiakan; dan

d. szrrana dan prasarana pengembangbiakan jenis ikan. Pasal 27 Ayat (l) Penandaan mempakan upaya memberi tanda pada bagian tubuh tertentu dari setiap individu ikan, antara lain, berupa pemberian warna tertentu, lempeng plastik/metal dengan identitas nomor tertentu, pemotongan bagian tubuh tertentu, atau pemasangan microchip. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (r) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Pelestarian gamet mempakan suatu upaya pelestarian sumber daya genetik dengan cara menyimpzrn sel pembiakan berupa sel jantan (sperma) atau sel betina (ouuni yang dapat dilakukan dalam kondisi beku (bank sperma). Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas Pasal 3l Cukup jelas Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas Pasal 34 Cukup jelas Pasal 35 Cukup jelas Pasal 36 Cukup jelas. Pasal 37 Cukup jelas. Pasal 38 Ayat (r) Hurrf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Ketentuan hukum internasional merupakan perjanjian internasional di bidang konservasi di mana Indonesia telah meratifikasi, antara lain Konvensi mengenai Perdagangan Internasional Untuk Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Terancam Punah (Conuentton on Internattonal Trade tn Endangered Spectes oJ WtLd Fauna and FLora /CITES). Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 39 Cukup jelas Pasal 40 Ayat (t) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan surat pengiriman dari dan ke luar negeri meliputi export permtt, tmport permtt, dan re-export permtt sesuai dengan format dan ketentuan yang ditetapkan oleh Sekretariat Conuentton on International Tfo.de tn Endangered Species oJ WtLd Fo:una and FLora (CITES) . Huruf b Dokumen pengiriman dan pengangkutan dilengkapi dengan dokumen antara lain:

a. surat izin angkut dalam negeri;

b. berita acara hasit pengembangbiakan dan/atau pengambilan dari alam; dan

c. keterangan kesehatan ikan dari pejabat yang berwenang. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 4l Cukup jelas. Pasal 42 Cukup jelas. Pasal 43 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4)

Yang dimaksud dengan kesetaraan adalah kesetaraan dalam nilai konservasi jenis ikan yang dipertukarkan. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 44 Cukup jelas. Pasal 45 Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Pembinaan masyarakat mempakan kegiatan yang dirancang untuk meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan sumber daya hayati perairan dan lingkung€u1nya secara berkelanjutan serta merubah perilaku masyarakat dari perilaku yang merusak menjadi perilaku yang dapat menjaga, mengelola dan melindungi sumber daya ikan dan lingkungannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan mereka yang berjasa di bidang konservasi sumber daya ikan antara lain kelompok masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan korporasi Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 47 Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas Pasal 49 Cukup jelas Pasal 50 Pasal 5O Cukup jelas Pasal 51 Cukup jelas. Pasal 52 Cukup jelas Pasal 53 Huruf a Otoritas Pengelola (Marwgem.ent Authorityl bertanggung jawab antara lain dalam aspek administratif, pelaksanaan legislasi, penegal€n hukum, perizinan, dan komunikasi yang terkait dengan konservasi sumber daya ikan, termasuk pelaksanaan Coruention on hternational Trade in Endarryered Speci.a of Wild Fquna qnd Flora (crTES). Huruf b Otoritas Keilmual {*ientiIlo Authoity) bertanggung jawab antara lain untuk memberikan rekomendasi kepada Otoritas Pengelola (Management AuthoritAl mengenai konservasi sumber daya ikan berdasarkan prinsip-prinsip keilmuan, termasuk dalam rangka pelaksanaan Conuention ort Internationnl Trade in Endartgered Species of Wild Fauna and Flora (CITES). Pasal 54 Cukup jelas. Pasal 55 Cukup jelas