PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada
Departemen Sosial meliputi penerimaan :
a. Program Pendidikan Sekolah Tinggi Kesejahteraan
Sosial (STKS), Bandung;
b. Biaya Permohorwnlzin; dan
c. Jasa Sewa Gedung dan/atau fasilitas.
l2l Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
PASAL 4
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OO2 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Eterlaku Pada Departemen Sosial (tcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 89, ), dicabut dan dinyatakan tidak berliaku. Pasal 5 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTAI"ATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 135 gnlin6l sesuai dengan asllrrya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BI DANG PERUNDANG-UNDANGAN, ttd ttd MUHAMIvIAD SAPTA MURTI I PENJEI,ASAN ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLI K INDONESIA NOMOR 61 TAHUN 2OO7 TEI{TANG JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERI.AKU PADA DEPARTEMEN SOSIAL UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Departemen Sosial sebagai salah satu sumber penerimaaan negzrra perlu dikelola dan dimanflaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Departemen Sosial telah memiliki tarif dan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang diatur dengan Peraturan Pemerinta-h Nomor 47 Tahun 2OO2 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial. Namun dengan adanya reorganisasi di DeparGmen Sosial, penambahan jenis, perubahan besaran tarif dan perubahan satuan pengenaan jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, maka diperlukan penyempurna€u"r terhadap Peraturan Pemerintah dimaksud. Sehubungan dengan hal tersebut, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah sebagai pengganti Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2OO2 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen Sosial. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3
Pengertian Kas Negara adalah sebagaimarra yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.