PASAL I
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional meliputi penerimaan dari:
a. Jasa Akreditasi;
b. Jasa Pendidikan Standardisasi;
c. Jasa lnformasi Standardisasi; dan
d. Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank. l2l Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam L,ampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase. Pasal 3
(1) Tarif Jasa Akreditasi, Jasa Pendidikan Standardisasi, dan Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, (21Biaya (21 Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4
(1) Tarif jasa penjualan standar dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen, (21 Biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional wajib disetor langsung secepatrrya ke Kas Negara. Pasal 6 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OOl tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahl;n 2OOl Nomor 96, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4l2ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OO7 , DR, H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OO7 MEI{TERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 136 ttd ttd Salinan s€ruai dengarr aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BI DANG PERUNDANG-UNDANGAN, { MUHAMIvIAD SAPTA MURTI REPUBL]K INDONESIA PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEM ERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2OO7 TENTANG JEMS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERT,AKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Standardisasi Nasional telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OOl tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan ta.rif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL
a. Jasa Akreditasi;
b. Jasa Pendidikan Standardisasi;
c. Jasa lnformasi Standardisasi; dan
d. Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank. l2l Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebagaimana ditetapkan dalam L,ampiran Peraturan Pemerintah ini. Pasal 2 Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal I mempunyai tarif dalam bentuk satuan Rupiah, Dollar Amerika, dan persentase. Pasal 3
(1) Tarif Jasa Akreditasi, Jasa Pendidikan Standardisasi, dan Jasa Permohonan Nomor Identifikasi Bank sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi, (21Biaya (21 Biaya konsumsi, transportasi, dan akomodasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 4
(1) Tarif jasa penjualan standar dan/atau dokumen sebagaimana dimaksud dalam Lampiran Peraturan Pemerintah ini tidak termasuk biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen, (21 Biaya pengiriman uang dan biaya pengiriman dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Wajib Bayar. Pasal 5 Seluruh Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Badan Standardisasi Nasional wajib disetor langsung secepatrrya ke Kas Negara. Pasal 6 Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OOl tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahl;n 2OOl Nomor 96, Tambahan l.embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4l2ll, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 7 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam l,embaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OO7 , DR, H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 16 November 2OO7 MEI{TERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 136 ttd ttd Salinan s€ruai dengarr aslinya DEPUTI MENTERI SEKRETARIS NEGARA BI DANG PERUNDANG-UNDANGAN, { MUHAMIvIAD SAPTA MURTI REPUBL]K INDONESIA PENJEI.,ASAN ATAS PERATURAN PEM ERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 62 TAHUN 2OO7 TENTANG JEMS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERT,AKU PADA BADAN STANDARDISASI NASIONAL I. UMUM Dalam rangka mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak guna menunjang pembangunan nasional, Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Badan Standardisasi Nasional sebagai salah satu sumber penerimaan Negara perlu dikelola dan dimanfaatkan untuk peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Badan Standardisasi Nasional telah memiliki tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2OOl tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional. Namun, dengan adanya jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang baru dan perubahan ta.rif, perlu mengatur kembali jenis dan tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Badan Standardisasi Nasional dengan Peraturan Pemerintah. II. PASAL DEMI PASAL