PASAL 1
(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Perindustrian meliputi penerimaan
dari:
a. Jasa Pelayanan Pelatihan dan Konsultasi;
b. Jasa Pelayanan Penyelenggaraan pendidikan;
c. Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi;
d. Jasa Pelayanan Teknis Pelatihan;
e. Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi produk
Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
dan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu;
f. Jasa Pelayanan Teknis Konsultansi Sistem
Manajemen Mutu; dan
g. Jasa pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan
pihak lain.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak atas jasa
pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontraf
kerjasama.
(4) Pelayanan .
(41 Pelayanan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi jasa penelitian dan pengembangan,
pelatihan rancang bangun dan perekayasaan, rancang
bangun dan perekayasaan, dan jasa pelayanan teknologi
informasi.
pada Departemen Perindustrian meliputi penerimaan
dari:
a. Jasa Pelayanan Pelatihan dan Konsultasi;
b. Jasa Pelayanan Penyelenggaraan pendidikan;
c. Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi;
d. Jasa Pelayanan Teknis Pelatihan;
e. Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi produk
Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
dan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu;
f. Jasa Pelayanan Teknis Konsultansi Sistem
Manajemen Mutu; dan
g. Jasa pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan
pihak lain.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak atas jasa
pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontraf
kerjasama.
(4) Pelayanan .
(41 Pelayanan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi jasa penelitian dan pengembangan,
pelatihan rancang bangun dan perekayasaan, rancang
bangun dan perekayasaan, dan jasa pelayanan teknologi
informasi.