PP NOMOR 63 TAHUN 2007

JENIS DAN TARIF ATAS JENIS PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG BERLAKU PADA DEPARTEMEN PERINDUSTRIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 6 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:63
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

(1) Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku
pada Departemen Perindustrian meliputi penerimaan
dari:
a. Jasa Pelayanan Pelatihan dan Konsultasi;
b. Jasa Pelayanan Penyelenggaraan pendidikan;
c. Jasa Pelayanan Teknis Pengujian dan Kalibrasi;
d. Jasa Pelayanan Teknis Pelatihan;
e. Jasa Pelayanan Teknis Sertifikasi produk
Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia (SNI)
dan Sertifikasi Sistem Manajemen Mutu;
f. Jasa Pelayanan Teknis Konsultansi Sistem
Manajemen Mutu; dan
g. Jasa pelayanan yang berasal dari kerjasama dengan
pihak lain.
(2) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai
dengan huruf f adalah sebagaimana ditetapkan dalam
Lampiran Peraturan Pemerintah ini.
(3) Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan pajak atas jasa
pelayanan di bidang perindustrian yang berasal dari
kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g
adalah sebesar nilai nominal yang tercantum dalam kontraf
kerjasama.
(4) Pelayanan .

(41 Pelayanan di bidang perindustrian sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) meliputi jasa penelitian dan pengembangan,
pelatihan rancang bangun dan perekayasaan, rancang
bangun dan perekayasaan, dan jasa pelayanan teknologi
informasi.

PASAL 2

Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 mempunyai tarif dalam bentuk
satuan rupiah.

PASAL 3

Besarnya tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berupa
jasa pengujian yang berasal dari Jasa Pelayanan Teknis
Pengujian dan Kalibrasi sebagaimana dimaksud dalam pasal
1 ayat (1) huruf c untuk siswa/mahasiswa adalah sebesar
75o/o (tujuh puluh lima persen) dari tarif sebagaimana
tercantum pada Lampiran Peraturan Pemerintah ini.

PASAL 4

seluruh Penerimaan Negara Bukan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 wajib disetor langsung secepatnya ke
Kas Negara.

PASAL 5

Dengan berlakunya Peraturan pemerintah ini, ketentuan
yang tercantum dalam Peraturan pemerintah Nomor 39
Tahun 2oo3 tentang Tarif atas Jenis penerimaan Negara
Bukan Pajak yang Berlaku pada Departemen perindustiian
9.r
Perdagangan, sepanjang yang berkaitan dengan
Departemen Perindustrian dicabut dan dinyatakan tidak
berlaku.

PASAL 6

Peraturan Pemerintah ini
diundangkan.
mulai berlaku pada tanggal
Agar

4