PP NOMOR 64 TAHUN 2007

PENYESUAIAN PENSIUN EKS PEGAWAI NEGERI SIPLL DEPARTEMEN PERHUBUNGAN PADA PT KERETA API INDONESIA (PERSERO)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 20 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:64
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen
Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta
Api (PJI{A) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi
pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini
telah bcrubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
2. Iuran pensiun adalah iuran program pensiun yang
merupakan kewajiban pegawai selama masih aktif bekerja
dan atau kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero)
untuk penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
3. Penghasilan adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas
gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dari pegawai
yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.
4. Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan
kepada isteri/suami/anak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Frl Kereta Api Indonesia (Persero).
5. Pensiun pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan
sebagai dasar penghitungan pensiun.
BAB II

3
BAB II
HAK PEGAWAI DAN PENERIMA PENSIUN
Pasal 2
Pegawai berhak menerima:
a. pensiun;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan pajak penghasilan pensiun
Pasal 3
Penerima pensiun meliputi:
a. pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak
pensiun; dan
b. penerima pensiun janda ldudalanakf orang tua
Pasal 4
Ketentuan mengenai syarat-syarat penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 5
(1) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
berhak memperoleh pensiun pokok yang besarnya
disesuaikan sama dengan pensiun pokok yang diterima
oleh penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil.
(2) Hak

4
(2) Hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan terhitung mulai bulan ke-6 (keenam) sejak
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan
keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) didasarkan pada:
a. pangkat/golongan ruang terakhir pada saat diberhentikan
dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta
Api Indonesia (Persero);
b. gaji pokok terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat
dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
c. masa kerja pensiun pada saat diberhentikan dengan
hormat dengan hak pensiun; atau
d. pensiun pokok terakhir pada saat diberikan hak pensiun.
Pasal 7
Penyesuaian pensiun bagi pegawai yang diangkat sebagai
Direksi didasarkan pada pangkat/golongan ruang, gaji pokok,
masa kerja dan pensiun pokok terakhir sebelum diangkat
sebagai Direksi.
Pasal 8
Penyesuaian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
didasarkan pada daftar penerima pensiun yang dibuat oleh
Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan disampaikan
kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pemberian
persetujuan.
Pasal 9.

5
Pasal 9
Dalam hal Pemerintah mengubah besaran gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil danlatau mengubah kebgakan mengenai program
pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka PT Kereta Api Indonesia
(Persero) menyesuaikan gaji pokok pegawar danf atau program
pensiun pegawai.
BAB IV
SUMBER PENDANAAN
Pasal 10
Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal
dari:
a. Iuran pegawai sebesar 4,75oh (empat koma tujuh puluh
lima persen) dari penghasilan pegawai;
b. PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. Past Seruice Liabilities yang, dibayarkan oleh PT Kereta Api
Indonesia (Persero);
d. Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang
pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan berada di
PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .

PASAL 1I

BAB IV: SUMBER PENDANAAN
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: HAK PEGAWAI DAN PENERIMA PENSIUN
Pegawai berhak menerima:
a. pensiun;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan pajak penghasilan pensiun

PASAL 3

BAB II: HAK PEGAWAI DAN PENERIMA PENSIUN
Penerima pensiun meliputi:
a. pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak
pensiun; dan
b. penerima pensiun janda ldudalanakf orang tua

PASAL 4

BAB II: HAK PEGAWAI DAN PENERIMA PENSIUN
Ketentuan mengenai syarat-syarat penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYESUAIAN PENSIUN

PASAL 5

BAB III: PENYESUAIAN PENSIUN
(1) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
berhak memperoleh pensiun pokok yang besarnya
disesuaikan sama dengan pensiun pokok yang diterima
oleh penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil.
(2) Hak

4
(2) Hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan terhitung mulai bulan ke-6 (keenam) sejak
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan
keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 6

BAB III: PENYESUAIAN PENSIUN
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) didasarkan pada:
a. pangkat/golongan ruang terakhir pada saat diberhentikan
dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta
Api Indonesia (Persero);
b. gaji pokok terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat
dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
c. masa kerja pensiun pada saat diberhentikan dengan
hormat dengan hak pensiun; atau
d. pensiun pokok terakhir pada saat diberikan hak pensiun.

PASAL 7

BAB III: PENYESUAIAN PENSIUN
Penyesuaian pensiun bagi pegawai yang diangkat sebagai
Direksi didasarkan pada pangkat/golongan ruang, gaji pokok,
masa kerja dan pensiun pokok terakhir sebelum diangkat
sebagai Direksi.

PASAL 8

BAB III: PENYESUAIAN PENSIUN
Penyesuaian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
didasarkan pada daftar penerima pensiun yang dibuat oleh
Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan disampaikan
kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pemberian
persetujuan.

PASAL 9

BAB III: PENYESUAIAN PENSIUN
5
Pasal 9
Dalam hal Pemerintah mengubah besaran gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil danlatau mengubah kebgakan mengenai program
pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka PT Kereta Api Indonesia
(Persero) menyesuaikan gaji pokok pegawar danf atau program
pensiun pegawai.
BAB IV
SUMBER PENDANAAN

PASAL 10

BAB IV: SUMBER PENDANAAN
Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal
dari:
a. Iuran pegawai sebesar 4,75oh (empat koma tujuh puluh
lima persen) dari penghasilan pegawai;
b. PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. Past Seruice Liabilities yang, dibayarkan oleh PT Kereta Api
Indonesia (Persero);
d. Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang
pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan berada di
PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .
Pasal 1 i
Besaran dana dari Frl Kereta Api Indonesia (Persero) dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri Keuangan
setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara BUMN sesuai
peraturan perundang-undan gan.
BAB V

6
BAB V
PELAKSANAAN PEMBAYARAN
PENYESUAIAN PENSIUN PEGAWAI

PASAL 12

BAB V: PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) Pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai dilakukan
oleh PT Taspen (Persero).
(2) Biaya pelaksanaan pembayaran pensiun pegawai oleh PT
Taspen (Persero) mcnjadi beban PT Kereta Api Indonesia
(Persero).

PASAL 13

BAB V: PELAKSANAAN PEMBAYARAN
(1) PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyetorkan Iuran
Pegawai dan dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero)
sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 kepada PT Taspen
(Persero)
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan
untuk pembayaran program pensiun pegawai.
BAB VI
PENYELENGGARAAN JAMINAN PEMELI HARAAN
KESEHATAN

PASAL 14

BAB VI: PENYELENGGARAAN JAMINAN PEMELI HARAAN
(1) Selain program pensiun sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 pegawai dan penerima pensiun berhak
memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi
pegawai dan penerima pensiun beserta keluarganya
dilakukan oleh PT Asuransi Kesehatan (Persero) dengan
iuran dan program yang sama sebagaimana berlaku bagi
Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 15

7
Pasal 15
Sumber pendanaan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berasal
dari:
a. Iuran pemeliharaan kesehatan pegawai dan penerima
pensiun sebesar 2oh (dwa persen) dari penghasilan;
b. Iuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 2u/o (dua
persen) dari penghasilan.

PASAL 16

BAB VI: PENYELENGGARAAN JAMINAN PEMELI HARAAN
Dalam hal Pemerintah mengubah kebijakan besaran iuran
penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil
maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan
besaran iuran penyelenggaraan jaminan pemeliharaan
kesehatan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 17

BAB VII: KETENTUAN PERALIHAN
Pembayaran pensiun kepada penerima pensiun sebelum
dilakukan oleh PT Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, tetap dilaksanakan oleh PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) berdasarkan perjanjian yang tclah ada
antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Asuransi
Jiwasraya (Persero).
BAB VIII

8
BAB VIII
KETENTUAN LAIN - LAIN

PASAL 18

BAB VIII: KETENTUAN LAIN - LAIN
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertindak selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Frt Kereta Api Indonesia
(Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyelesaikan
pengakhiran perjanjian antara PT Kereta Api (Persero) dengan
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tentang penyelenggaraan
program pensiun pegawai.

PASAL 19

BAB VIII: KETENTUAN LAIN - LAIN
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut olch Menteri
Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Kepala
Badan Kepegawaian Negara, Direksi PT Kereta Api Indonesia
(Persero) dan Direksi PT Taspen (Persero) serta Direksi PT
Askes (Persero) baik sendiri-sendiri maupun bersama sesuai
dengan bidang tugas masing-masing.
BAB IX
PENUTUP

PASAL 20

BAB IX: PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 15 7

BAB VI: PENYELENGGARAAN JAMINAN PEMELI HARAAN
Pasal 15
Sumber pendanaan penyelenggaraan jaminan pemeliharaan
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 berasal
dari:
a. Iuran pemeliharaan kesehatan pegawai dan penerima
pensiun sebesar 2oh (dwa persen) dari penghasilan;
b. Iuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebesar 2u/o (dua
persen) dari penghasilan.
Pasal 16
Dalam hal Pemerintah mengubah kebijakan besaran iuran
penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil
maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan
besaran iuran penyelenggaraan jaminan pemeliharaan
kesehatan.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 17
Pembayaran pensiun kepada penerima pensiun sebelum
dilakukan oleh PT Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan
Pemerintah ini, tetap dilaksanakan oleh PT Asuransi
Jiwasraya (Persero) berdasarkan perjanjian yang tclah ada
antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Asuransi
Jiwasraya (Persero).
BAB VIII

8
BAB VIII
KETENTUAN LAIN - LAIN
Pasal 18
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara bertindak selaku
Rapat Umum Pemegang Saham Frt Kereta Api Indonesia
(Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyelesaikan
pengakhiran perjanjian antara PT Kereta Api (Persero) dengan
PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tentang penyelenggaraan
program pensiun pegawai.
Pasal 19
Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah ini ditetapkan lebih lanjut olch Menteri
Keuangan, Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, Kepala
Badan Kepegawaian Negara, Direksi PT Kereta Api Indonesia
(Persero) dan Direksi PT Taspen (Persero) serta Direksi PT
Askes (Persero) baik sendiri-sendiri maupun bersama sesuai
dengan bidang tugas masing-masing.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Agar

9