PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen
Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta
Api (PJI{A) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi
pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini
telah bcrubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
2. Iuran pensiun adalah iuran program pensiun yang
merupakan kewajiban pegawai selama masih aktif bekerja
dan atau kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero)
untuk penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
3. Penghasilan adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas
gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dari pegawai
yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.
4. Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan
kepada isteri/suami/anak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Frl Kereta Api Indonesia (Persero).
5. Pensiun pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan
sebagai dasar penghitungan pensiun.
BAB II
3
BAB II
HAK PEGAWAI DAN PENERIMA PENSIUN
Pasal 2
Pegawai berhak menerima:
a. pensiun;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan pajak penghasilan pensiun
Pasal 3
Penerima pensiun meliputi:
a. pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak
pensiun; dan
b. penerima pensiun janda ldudalanakf orang tua
Pasal 4
Ketentuan mengenai syarat-syarat penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 5
(1) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
berhak memperoleh pensiun pokok yang besarnya
disesuaikan sama dengan pensiun pokok yang diterima
oleh penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil.
(2) Hak
4
(2) Hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan terhitung mulai bulan ke-6 (keenam) sejak
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan
keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) didasarkan pada:
a. pangkat/golongan ruang terakhir pada saat diberhentikan
dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta
Api Indonesia (Persero);
b. gaji pokok terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat
dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
c. masa kerja pensiun pada saat diberhentikan dengan
hormat dengan hak pensiun; atau
d. pensiun pokok terakhir pada saat diberikan hak pensiun.
Pasal 7
Penyesuaian pensiun bagi pegawai yang diangkat sebagai
Direksi didasarkan pada pangkat/golongan ruang, gaji pokok,
masa kerja dan pensiun pokok terakhir sebelum diangkat
sebagai Direksi.
Pasal 8
Penyesuaian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
didasarkan pada daftar penerima pensiun yang dibuat oleh
Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan disampaikan
kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pemberian
persetujuan.
Pasal 9.
5
Pasal 9
Dalam hal Pemerintah mengubah besaran gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil danlatau mengubah kebgakan mengenai program
pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka PT Kereta Api Indonesia
(Persero) menyesuaikan gaji pokok pegawar danf atau program
pensiun pegawai.
BAB IV
SUMBER PENDANAAN
Pasal 10
Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal
dari:
a. Iuran pegawai sebesar 4,75oh (empat koma tujuh puluh
lima persen) dari penghasilan pegawai;
b. PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. Past Seruice Liabilities yang, dibayarkan oleh PT Kereta Api
Indonesia (Persero);
d. Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang
pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan berada di
PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .
1. Pegawai adalah eks Pegawai Negeri Sipil Departemen
Perhubungan yang bekerja di Perusahaan Jawatan Kereta
Api (PJI{A) dan telah diberhentikan dengan hormat sebagai
Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya diangkat menjadi
pegawai Perusahaan Umum (Perum) Kereta Api yang kini
telah bcrubah bentuk menjadi PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
2. Iuran pensiun adalah iuran program pensiun yang
merupakan kewajiban pegawai selama masih aktif bekerja
dan atau kewajiban PT Kereta Api Indonesia (Persero)
untuk penyelenggaraan program pensiun sesuai dengan
ketentuan yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia
(Persero).
3. Penghasilan adalah penghasilan sebulan yang terdiri atas
gaji pokok ditambah tunjangan keluarga dari pegawai
yang menjadi dasar potongan iuran pensiun.
4. Tunjangan keluarga adalah tunjangan yang diberikan
kepada isteri/suami/anak sesuai dengan ketentuan yang
berlaku di Frl Kereta Api Indonesia (Persero).
5. Pensiun pokok adalah besaran nilai yang dipergunakan
sebagai dasar penghitungan pensiun.
BAB II
3
BAB II
HAK PEGAWAI DAN PENERIMA PENSIUN
Pasal 2
Pegawai berhak menerima:
a. pensiun;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan pajak penghasilan pensiun
Pasal 3
Penerima pensiun meliputi:
a. pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak
pensiun; dan
b. penerima pensiun janda ldudalanakf orang tua
Pasal 4
Ketentuan mengenai syarat-syarat penerima pensiun
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dilaksanakan sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
PENYESUAIAN PENSIUN
Pasal 5
(1) Penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3
berhak memperoleh pensiun pokok yang besarnya
disesuaikan sama dengan pensiun pokok yang diterima
oleh penerima pensiun Pegawai Negeri Sipil.
(2) Hak
4
(2) Hak pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberlakukan terhitung mulai bulan ke-6 (keenam) sejak
ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini.
(3) Penyesuaian pensiun pokok ditetapkan dengan
keputusan Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero)
setelah mendapat persetujuan dari Kepala Badan
Kepegawaian Negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 6
Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (1) dan ayat (3) didasarkan pada:
a. pangkat/golongan ruang terakhir pada saat diberhentikan
dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta
Api Indonesia (Persero);
b. gaji pokok terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat
dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia
(Persero);
c. masa kerja pensiun pada saat diberhentikan dengan
hormat dengan hak pensiun; atau
d. pensiun pokok terakhir pada saat diberikan hak pensiun.
Pasal 7
Penyesuaian pensiun bagi pegawai yang diangkat sebagai
Direksi didasarkan pada pangkat/golongan ruang, gaji pokok,
masa kerja dan pensiun pokok terakhir sebelum diangkat
sebagai Direksi.
Pasal 8
Penyesuaian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
didasarkan pada daftar penerima pensiun yang dibuat oleh
Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan disampaikan
kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pemberian
persetujuan.
Pasal 9.
5
Pasal 9
Dalam hal Pemerintah mengubah besaran gaji pokok Pegawai
Negeri Sipil danlatau mengubah kebgakan mengenai program
pensiun Pegawai Negeri Sipil, maka PT Kereta Api Indonesia
(Persero) menyesuaikan gaji pokok pegawar danf atau program
pensiun pegawai.
BAB IV
SUMBER PENDANAAN
Pasal 10
Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal
dari:
a. Iuran pegawai sebesar 4,75oh (empat koma tujuh puluh
lima persen) dari penghasilan pegawai;
b. PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. Past Seruice Liabilities yang, dibayarkan oleh PT Kereta Api
Indonesia (Persero);
d. Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang
pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan berada di
PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara .