PP NOMOR 65 TAHUN 2007

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI KREDIT INDONESIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:65
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaart modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun l97l tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit.

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal neg€rra sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Elelanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 .
l2l Nitai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar RpSSO.OOO.OOO.OOO,OO
(delapan ratus lima puluh miliar rupiah).

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Mitik Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a297); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 20O6 tentang Anggaran Pendapatan dan Eblanja Negara Tahun Anggaran 2OOT (, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor +l Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor l8 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7671; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (l.embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); Mengingat 1. a MEMUTUSI(AN: Menetapkan: a MEMUTUSKAN: PERATURAN PEMERII*ITAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI.,AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT ASURANSI KREDIT INDONESIA. Pasal I Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaart modal negara ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Asuransi Kredit Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor I Tahun l97l tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia untuk Pendirian Perusahaan Perseroan dalam Bidang Perasuransian Kredit. Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal neg€rra sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berasal dari Anggaran Pendapatan dan Elelanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 . l2l Nitai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar RpSSO.OOO.OOO.OOO,OO (delapan ratus lima puluh miliar rupiah). Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar 4