PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal rregara r:ntuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan infrastruktur, yang selanjutrrya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Persero.
PASAL 3
Penyertaan modal negara pada Persero pada saat
pendiriannya bersumber dari kekayaan negara yang
aipi"at t at yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7.
Nilai penyertaan modal negara pada Persero sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp I . OOO.OOO, O0O .OOO,OO (satu triliun rupiah).
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47 , Tarnbahan [,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861;
3. Undang-Undang Menetapkan:
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan I-embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971;
4. Undang-Undang Nomor 1 Ta-l:un 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun 2OO4 Nomor 5, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggarart Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Betanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 122, Tambatran kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7671;
6. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSKAN : PERATURAN PEMERINTAH TEI'ITANG PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA UNTUK PENDIRIAN PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) DI BIDANG PE MBIAYAAN I NFRA STRUKTUR. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penyertaan modal rregara r:ntuk pendirian Perusahaan Perseroan (Persero) di bidang pembiayaan infrastruktur, yang selanjutrrya dalam Peraturan Pemerintah ini disebut Persero. Pasal 2 Pasal 2 Maksud dan tujuErn penyertaan modal negErra r-rntuk pendirian persero sebagaimana dimaksud dalam pa.sal 1 adalah mendorong percepatan penyediaan pembiayaag infrastruktur melalui kemitraan dengan pihak swasta dan/atau lembaga keuangan multilateral. (1) l2l Pasal 3 Penyertaan modal negara pada Persero pada saat pendiriannya bersumber dari kekayaan negara yang aipi"at t at yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7. Nilai penyertaan modal negara pada Persero sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp I . OOO.OOO, O0O .OOO,OO (satu triliun rupiah). Pasal 4 Pelimpahan kedudukan, tugas, dan kewenangan Menteri Keuangan selaku Pemegang Saham atau Rapat Umum Pemegang Saham pada Perusahaan Perseroan (Persero) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2OO3 tentang pelimpahan Kedudukan, Tugas, dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (Persero), Perusahaan Umum (Perum) dan Perusatraan Jawatan (Perjan) kepada Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara, tidak berlaku bagi Persero yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah ini. Pasal 5 Pelaksanaan pendirian Persero sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, ditakukan berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan,