PP NOMOR 67 TAHUN 2007

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:67
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengemba.ngan Usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor sl Tahun r98r tentang Pendirian Perusahaan Umum pengembangan Keuangan Koperasi dan selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1g8S tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengemb€rngan Keuangan Koperasi, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2O0O tentang Perusahaan Umum (perum) Sarana Pengembangan Usaha.

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I berasal dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OOZ.
(21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp6OO.OOO.OOO.OOO,OO
(enam ratus miliar rupiah).

PASAL 3

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (2) Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 47, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan usaha Milik Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang perbendaha_raan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Negara Tahr'rn Anggaran 2OO7 (, sebagaimana telah diubah dengan Undang- undang Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapa.tan dan Eblanja Negara Tahr:n Anggaran 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo7 Nomor L22, Tambahan kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor a7671; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 2oo5 Nomor 116, Tambahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); MEMUTUSI(AN: Mengingat 6 Menetapkan: MEMUTUSKAN : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEI{AMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL PERUSAHAAN UMUM (PERUM) SARANA PENGEMBANGAN USAHA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal negara ke dalam modal Perusahaan Umum (Perum) Sarana Pengemba.ngan Usaha yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor sl Tahun r98r tentang Pendirian Perusahaan Umum pengembangan Keuangan Koperasi dan selanjutnya diatur kembali dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1g8S tentang Perusahaan Umum (Perum) Pengemb€rngan Keuangan Koperasi, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2O0O tentang Perusahaan Umum (perum) Sarana Pengembangan Usaha. Pasal 2

(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OOZ. (21 Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp6OO.OOO.OOO.OOO,OO (enam ratus miliar rupiah). Pasal 3 Peraturan Pemerintah diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal &r 4