PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun l97L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubgngan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).
PASAL 2
(1)
Penarnbahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 .
(2) Nilai penarnbahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5OO.OOO.OOO.OOO,OO
(lima ratus miliar ruPiah).
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangart Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo3 Nomor 47, Tarrrbahan L,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2861; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan usaha Milik Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahnn 2OO3 Nomor 70, Tarnbahan l,embaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (tembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355);
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapa.tan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor g4, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 46621 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang- Undang Nomor 18 Tahun ZOOG tentang Anggarart Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7671; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a555); 3 4 6 MEMI.]TUSI(AN: Menetapkan MEMI.]TUSI(AN: PERATURAN PEMERII.ITAH TENTANG PENAMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESI.A KE DAI"AM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PERUSAHAAN PENERBANGAN GARUDA INDONESI.A. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Penerbangan Garuda Indonesia yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 67 Tahun l97L tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara (P.N.) Perhubgngan Udara "Garuda Indonesian Airways" menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). Pasal 2 (1) Penarnbahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 .
(2) Nilai penarnbahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp5OO.OOO.OOO.OOO,OO (lima ratus miliar ruPiah). Pasal 3 Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar