PP NOMOR 7 TAHUN 2007

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 12 TAHUN 2001 TENTANG IMPOR DAN/ATAU PENYERAHAN BARANG KENA PAJAK TERTENTU YANG BERSIFAT STRATEGIS YANG DIBEBASKAN DARI PENGENAAN PAJAK PERTAMBAHAN NILAI

Status: NOT_FULLY_VERIFIED
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:7
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2OOl tentang Impor dan/atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang Bersifat Strategis yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OOL Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4083) yang telah beberapa kali diubah dengan Peraturan Pemerintah:

1. Nomor 43 3

1. Nomor 43 Tahun 2OO2 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO2 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Nomor a2l7);

2. Nomor 46 Tahun 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 97, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4315), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan dalam Pasal 1 angka t huruf b dan angka 2 diubah, dan angka 3 dihapus, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

(1) Atas impor Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:

a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka t huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka t huruf b;

c. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka t hurufd;

d. dihapus;

e. dihapus;

f. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka t huruf c, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai

(2) Atas 5

(2) Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa:

a. barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka t huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena Pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut;

b. makanan ternak, unggas, dan ikan dan/atau bahan baku untuk pembuatan makanan ternak, unggas, dan ikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka t hurufb;

c. barang hasil pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka t hurufc;

d. bibit dan/atau benih dari barang pertanian, perkebunan, kehutanan, peternakan, penangkaran, atau perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka t hurufd;

e. dihapus;

f. dihapus;

g. air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka t hurufg; dan

h. listrik, kecuali untuk perumahan dengan daya di atas 6600 (enam ribu enam ratus) watt sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka t huruf h, dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.

PASAL 11

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan, dan mempunyai daya laku surut terhitung sejak tanggal 1 Januari2OOT. Agar 6 Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2OO7 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Januari 2OO7 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA HAMID AWALUDIN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO7 NOMOR 23 Salinan sesuai dengan aslinya SEKREIARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri ttd ttd MT'HAMMAD SAPTA MURTI