PP NOMOR 70 TAHUN 2007

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT INDUSTRI KERETA API

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 2 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:70
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

(1) Penarnbahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 .
l2l Nilai penambahan penyertaan modal negErra sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar RpIOO.OOO.OOO.OOO,OO
(seratus miliar rupiah).

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar