PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modat Saham PT Dirgantara Indonesia, ff PAL Indonesia, ff Pindad, PT Dahana, PT Ifuakatau steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroall (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis.
PASAL 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I berasal dari Anggaran
Pendapa,tan dan Eblanja Negara Tahun Anggaran 2OOT .
(2)
Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp75.OOO.OOO.OOO,OO
(tujuh puluh lima miliar ruPiah)'
PASAL 5
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a2861;
3. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan usaha Milik Negara (Iembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO3 Nomor 70, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2971; Undang-Undang Nomor 1 Tahr:n 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahr-rn 2OO4 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 (, sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 41 Tahun 2OO7 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO7 Nomor I22, Tarnbahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a7671; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2OO5 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Repubtk Indonesia Nomor a555); 4 5 6 MEMT.JTUSKAN: Menetapkan c -J- MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERII'{TAH TENTANG PEI{AMBAHAN PEI{YERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DAI,AMMODALSAHAMPERUSAHAANPERSEROAN (PERSERO) PT BOMA BISMA INDRA. Pasal 1 Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan perseroan (Persero) PT Boma Bisma Indra yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 52 Tahun 2002 tentang Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modat Saham PT Dirgantara Indonesia, ff PAL Indonesia, ff Pindad, PT Dahana, PT Ifuakatau steel, PT Barata Indonesia, PT Boma Bisma Indra, PT Industri Kereta Api, PT Industri Telekomunikasi Indonesia dan PT LEN Industri dan Pembubaran Perusahaan Perseroall (Persero) PT Bahana Pakarya Industri Strategis. Pasal 2
(1) Penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal I berasal dari Anggaran Pendapa,tan dan Eblanja Negara Tahun Anggaran 2OOT . (2) Nilai penambahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebesar Rp75.OOO.OOO.OOO,OO (tujuh puluh lima miliar ruPiah)' Pasal 3 perahrran Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -4