PP NOMOR 72 TAHUN 2007

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT PUPUK SRIWIDJAJA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:72
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahall penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) pT Pupuk sriwidjaja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwidjaja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (3)

PASAL 2

Penambahan penyertaan modal negaftr sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 berasal dari Anggaran Pendapatart
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 '
Nitai penarnbahan penyertaan modal negaftt sebagaimana
dimaksudpadaayat(1)sebesarRp2oo.ooo.ooo.ooo,oo(dua
ratus miliar ruPiah).
penarnbahar penyertaan modal negara kepada Perusahaan
Perseroan (Persero) PT Pupuk Sriwidjaja sebagaimana
dimaksud pada ayat l2l, seluruhnya digunakan sebagai
penarnbahan penyertaan modal pada PT Pupuk Iskandar
Muda.

PASAL 3

peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaral Negara Republik Indonesia.