PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahall penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) pT Pupuk sriwidjaja yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2O Tahun 1969 tentang Pengalihan Bentuk perusahaan Negara (P.N.) Pupuk Sriwidjaja Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero). (3)