PP NOMOR 73 TAHUN 2007

PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE DALAM MODAL SAHAM PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT KERTAS LECES

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2007-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:pemerintah_pusat:pp:2007:73
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahr-rn f982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).

PASAL 2

(1) Penambahan penyertaan modal negErra sebagaimana
dimaksud dalam Pasal I berasal dari Anggaran Pendapa.tan
dan Betanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 .
l2l Nilai penambahan penyertaan modal nega-ra sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) sebesar RpI75.OOO.OOO.OOO,OO
(seratus tujuh puluh lima miliar rupiah).

PASAL 3

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar

-4