PASAL 1
Negara Republik Indonesia melakukan penambahan penyertaan modal ke dalam modal saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Kertas Leces yang didirikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahr-rn f982 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Negara Kertas leces Menjadi Perusahaan Perseroan (Persero).